Ditemukan 16598 data
14 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 2
AGUSHAMID, S.H, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
14 — 5
Putusan No.0077/Pdt.G/2016/PA.BtkMenimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat di Persidanganmaka sesuai Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Medias!
14 — 0
danMajelis Hakim telah membrikan Sarandanhasehat kepada Para Pemohonagar menyelesaikan masalahnya tersebut dengan pihak KUA KabupatenKediri, akan tetapi tidak ,berhasil, maka sidang dilanjutkan memeriksa pokokperkara; os isMenimbang, bahwa meskipunperkaraini adalah perkara perdatamurni namun merupakan perkara voluntair, oleh.karenanya tidak memilikilawan atau tidak ada pihak Termohondan hanya terdiri dari satu pihak yakniPara Pemohon sendiri, sehingga Majelis Hakim, tidak dapat mewajibkanuntuk menempuh medias
17 — 6
Kemudian upaya medias!
17 — 15
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor87/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 29 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 13
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor621/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Agustus 2020 dan 10 September 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 3
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 24
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
9 — 8
Putusan Nomor 3174/Pdt.G/2021/PA.CkrApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
21 — 19
SuratEdaran BAKN Nomor 48/SE/1990;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Hal. 6 dari 12 Hal.
9 — 0
2 September 2013, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, danternyata ketidak hadiran Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias
16 — 5
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor116/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 04 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 6
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
40 — 33
karenaitu Surat kuasa tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonansecara eCourt hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung Nomor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara danPesidangan secara elektronik sebagai revisi dari Paraturan MahkamahAgung Nomor 3 Tahun 2018;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
19 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 6
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 19 Maret 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal ... telahdipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaHal 2 dari 11ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
13 — 2
;Menimbang, bahwa Tergugat hadir di persidangan setelah semua alatbukti yang diajukan Penggugat selesai diperiksa, oleh karena itu medias: yangdiamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomeor 1 Tahun 2016 tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memulai pemeriksaan perkara denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat tanpa ada perubahan dan penambahan;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentangpokok perkara, maka terlebih
12 — 1
Tanggal 19 November 2018 menyampaikan bahwa upaya medias!dalam perkara ini adalah tidak berhasil.Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat gugatan Penggugatyang bertanggal 6 November 2018 di bawah Register Perkara NomorHal. 5 dari 11 Put. No.614/Pdt.G/2018/PA Lbt.614/Pdt.G/2018/PA Lbt.