Ditemukan 16598 data
70 — 4
menghadap sendin di persidangan sedangkan Termohontidak pernah datang dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak pula terbukt ketidakhadirannya itu disebabkanoleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal150 R.Bg, perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek),Menimbang, bahwa berhubung Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian dan medias
13 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 3
resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon in person hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula mengutus oranglain sebagai wakil atau kuasanya, dan ternyata ketidakhadiran Termohontersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonagar bersabar dan mengurungkan keinginannya untuk bercerai dari Termohon,namun tidak berhasil, sementara itu upaya perdamaian melalui medias
20 — 13
persidangan perkara ini harus dianggap telahtermasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Persidangan,setiap perkara yang diperiksa, terlebih dahulu harus melalui tahap mediasi, olehkarena salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan, maka upaya medias
15 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
7 — 3
Putusan Nomor /Pdt.G/2018/PA.Lpk.cukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
64 — 26
TtdTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
35 — 20
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor750/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 06 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
34 — 4
Panggilan Nomor 201/Pdt.G/2020/PA.Stg tertanggal 6 Agustus 2020 dan tanggal 7 September 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 7
menghadap sebagai wakilatau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dantidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hiduprukun dan kembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
11 — 5
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor123/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal O03 Februari 2021 dan 11 Februari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
70 — 28
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 2
;Bahwa, atas keterangan saksi tersebutPemohon dan Termohon menerima serta membenarkannya;Bahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraianputusan ini ditunjuk kepada hal hal sebagaimanatercantum dalam berita acara persidangan perkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti diuraikan tersebut di atas;Dalam KonpensiMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha118/Pdt.G/2011/PA.sIk.mendamaikan kedua belah pihak dan telah memberikesempatan untuk melakukan medias
13 — 3
Put No. 1108/Pdt.G/2021/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 4
Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, mediasi mengharuskan kehadirankedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka medias!
13 — 10
ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidangan meskipunmenurut relaas panggilan tanggal 4 April 2016, 19 April 2016, 3 Mei 2016 dan 3Juni 2016 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias