Ditemukan 16598 data
24 — 13
atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 12
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
26 — 5
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
8 — 5
/Pdt.G/2016/PA.Stb. tanggal 06 April 2016 dan tanggal 26April 2016 yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
153 — 20
dengan Termohon, puncaknyaterjadi pada bulan Maret 2021, yang mengakibatkan pisah rumah dan tidaklagi melaksanakan kewajiban layaknya suami istri hingga saat ini ;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar jawabannya, karena pada tahap persidangan jawabanTermohon tidak hadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya ;Bahwa, tentang kewajiban Pemohon yang akan menceraikanTermohon, Pemohon dengan Termohon sepakat sebagaimana tertuangdalam laporan medias
10 — 5
sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan relaas panggilan Nomor 0703/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakanoleh Hakim Ketua Majelis di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias
12 — 11
UtMenimbang, bahwa ternyata Tergugat, meskipun dipanggil Secara resmdan patut, tidak datang menghadap di muka sidang dan pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, oleh karena Tergugat tidak hadir, maka keteranganTergugat tidak dapat didengar di persidangan dan oleh karenanya pula medias!
20 — 19
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
13 — 8
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
18 — 5
Bahwa disamping itu, saat ini Tergugat yang telah berusia lanjut sangat sulit untukbisa memberikan keturunan kepada Penggugat, sedangkan Penggugat sebagaiseorang suami sangat mendambakan adanya kelahiran anakanak didalam rumahtangga yang dibina, akan tetapi Tergugat sebagai seorang istri berdasarkan hasilpemeriksaan medias, sangat sulit akan memberikan keturunan, meskipun telahberusaha menempuh upaya medis maupun non medis, namun belum jugamendatangkan hasil, sehingga upaya untuk mewujudkan adanya
15 — 7
nasihat kepada Penggugat agar dapat mengurungkan niatnya untuk berceraidari Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Medias!tidak dapat dilaksanakan;Bahwa persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPenggugat oleh majelis hakim yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidak dapatHal. 3 dari 13 Put.
8 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor647/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 30 Agustus 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 2
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
24 — 8
Putusan Nomor 247/Pdt.G/2021/PA.TbaBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
21 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
14 — 7
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
116 — 51
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 2
Putusan Nomor 238/Pdt.G/2021/PA.Tbameskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
8 — 8
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
16 — 11
putusan yangseadiladilnya;Bahwa, untuk hadir di persidangan pada hari dan tanggal sidang yangtelah ditetapkan, Pemohon dan Pemohon II telah dipanggil di alamat tempattinggal yang ditetapkan dalam surat permohonan para Pemohon, ataspanggilan tersebut para Pemohon telah hadir dipersidangan secara in person;Bahwa, berhubung perkara ini tentang permohonan Pengesahan Nikah,maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka tidak diadakan medias