Ditemukan 9993 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 01-05-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
1.DONI SAPUTRA. SH
2.GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
KHAIRAN
6344
    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR, KHASIAT DAN KEMANFAATAN SERTA MUTU DAN TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN SERTA KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana
    Yamin No. 56 Pasar BaruBaserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Sengingi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kuantan Sengingi yang berwenang memeriksa danmengadili perkara yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukHalaman 5 dari 38 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlkmelakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang kefarmasian, hanyabelajar
    Kuantan Singingi adalah Terdakwa;Bahwa Saksi menemukan sediaan farmasi berupa Obar kerasDaftar G sebanyak 56 (lima puluh enam) macam;Bahwa peredaran obat keras Daftar tidak boleh dijual oleh TokoObat harus di Jual di Apotek, prosedur peredaran obat keras Daftar Gharus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh diedarkan di Apotek;Bahwa Toko Obat Cempaka milik Terdakwa tidak memiliki izindan tidak mempunyai tenaga teknis kefarmasian dan Terdakwa tidakmemiliki latar belakang kefarmasian, hanya belajar
    Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker;Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikanseperti yang Ahli sebutkan maka Terdakwa bukanlah tenaga tekniskeparmasian sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan kefarmasian;Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan pengadaan obat kerasdaftar G pada Toko Obat Cempaka karena Terdakwa tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan, Terdakwa tidak mempunyai keahliansebagai tenaga teknis kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangankarena
    yang dapatmenentukan mutu suatu produk farmasi adalah Tenaga Kefarmasian,dimana menurut Pasal 1 angka (3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yangdimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukanperbuatannya dengan caracara sebagaimana uraian Majelis Hakimpada unsur sebelumnya dan telah terbukti sehingga
    yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianadalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, sedangkan yang dimaksuddengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker (Pasal 1 angka (6) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 TentangPekerjaan Kefarmasian)
Register : 19-09-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 13 Oktober 2016 — -AHMAD SAIDI Als. BAGONG Bin MAJERI
3811
  • Rta Bahwa persyaratan yang harus di penuhi seseorang dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah :1. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai ijasah Apoteker,telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dan mempunyaiSIPA;2.
    Tenaga teknis kefarmasian adalah seseorang yang mempunyaiijasah sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dantenaga menengah farmasi / asisten apotekr dan mempunyaiSIKTTK; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahTenaga Kefarmasian, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian; Bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ; Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriaqtas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenagamenengah farmasi/asisten apoteker; Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaiman dimaksud diatas berupa :a.
    SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekrjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 /MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasiannya berupa toko obatharus memilki ijin dan penanggungjawabnya seorang tenagateknis kefarmasian yang mempunyai SIKTTK.Halaman 11 dari 22 Putusan Nomor 249/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktek kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 13 Januari 2015 — SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm
5132
  • Menyatakan terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokterAtas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;1.
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokter.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;1.
    Sedangkan yang memiliki keahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yangmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu apoteker atau asistenapoteker yang mempunyai Surat Izin kerja dari Depatemen Kesehatan RI.Bahwa benar terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm) telahmemiliki, menyimpan dan mengedarkan obatobatan keras daftar G tersebutserta telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang
    kesehatan.Bahwa benar orang yang hanya memilikilatar belakang pendidikan resmi S1 dantidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidakmemiliki kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian.
    Sedangkan yangmemiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasianhanyalah tenaga kesehatan yang memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian yaituapoteker atau asisten apoteker yangmempunyai Surat Izin kerja dari DepatemenKesehatan RIBahwa benar terdakwa SUHARDINI BintiSURASANTOSO (Alm) telah memiliki,menyimpan dan mengedarkan obatobatankeras daftar G tersebut serta telahmelakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputipembuatan
Register : 07-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 95/Pid.Sus/2019/PN Mjl
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
Agus R Senjaya S.H.
Terdakwa:
DIMAS SAEFUL NUGRAHA BIN PEPEN SUPENDI
3712
  • Bahwa obat tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG,Oobat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter di saranapelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, sebagaimana diterangkandalam Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg,Nomor : 824/117/Dinkes/2019 tanggal O1 Maret 2019 yangditandatangani
    6 dari 21 Nomor 67/Pid.B/2019/PN MlInstalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesual PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
    Bahwa benar obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 MG dan TRAMADOLTABLET 50 MG, obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanyaboleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, Instalasi Farmasi Klinik,Instalasi Farmasi Rumah Sakit, oleh tenaga kefarmasian sesuai PP 51tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian.
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
9030
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 5 Mei 2015 — MISRAN, SKM bin KAHIR
151112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 219 PK/PID.SUS/2012mengenai kefarmasian tidak ada keberpihakan terhadap tenaga perawatyang berdinas pada daerah desa terpencil yang tidak ada tenaga dokter /tenaga apotiker dan sangat rentan dipersalahkan pihak aparat kepolisiandan kejaksaan untuk dijadikan Tersangka dalam pelayanan kefarmasian ;3.
    108 ayat (1) menyatakan :Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan ini adalahtenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya.
    Dalamhal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan ;4.
    No. 219 PK/PID.SUS/2012Indonesia Nomor 5063) sepanjang kalimat ... harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai denganperaturan perundangundangan bertentangan dengan UUD 1945sepanjang tidak dimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenagakefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian terbatas antara lain dokterdan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugas dalamkeadaan
    Bahwa Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sepanjangkalimat ...harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundanganadalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian dandalam hal tidak ada kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapatmelakukan kefarmasian secara terbatas antara
Putus : 08-02-2016 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN SUMBER Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Sbr.
Tanggal 8 Februari 2016 — JUNAHIR Alias KACRUT Bin DULKIM
255
  • karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memenuhi ketentuan standar mutu pengedaran sediaan farmasi yangditetapkan dengan peraturan pemerintah.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanpa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatan karenaapabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkankecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian
    karena terdakwabukan seorang tenaga kefarmasian (Apoteker) ataupun tenaga teknis kefarmasian,serta tidak memiliki ijin edar.Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan sedian farmasi tanoa keahlian dankewenangan di bidang kefarmasian tersebut berakibat buruk untuk kesehatankarenas apabila melebihi dosis dan dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis, kerusakan ginjal hingga kematian,sedangkan kalau dikonsumsi dalam waktu singkat menyebabkan gangguanpencernaan.Berdasarkan
    (Apoteker)ataupun tenaga teknis kefarmasian, serta tidak memiliki ijin edar.
    Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Eximer dan PilTramadol tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijinedar melanggar aturan sesuai yang diatur dalam Undangundang No.36 tahun2009 tentang kesehatan ; Bahwa yang berhak menyimpan, menjual atau mengedarkan sediaan farmasijenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yaitu orang yang memiliki keahlian ataukewenangan di bidang kefarmasian yang disertai dengan surat Tanda RegistrasiTenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK) yang
    untuk menyimpan danmengedarkan obat jenis jenis Pil EXIMER dan Pil TRAMADOL, karenapekerjaan terdakwa bukanlah seorang tenaga kefarmasian atau tenagaapoteker maupun bukan seorang tenaga teknis kefarmasian, dimanaterdakwa pekerjaan terdakwa secara nyata adalah seorang buruh ;Bahwa obat jenis Pil Eximer dan Pil Tramadol yang disimpan dan diedarkanterdakwa tidak memenuhi kententuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harusmemenuhi standar
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 10 Mei 2016 — -ABDUL AZIS Alias AJIS Bin SYAHRANI
296
  • Candi Laras SelatanKabupaten Tapin, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksadan mengadili perkara ini, tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan telah melakukanpraktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN. RtaBahwa pada waktu dan tempat terurai diatas, Saksi RIZKI ANDREANTOdan Saksi M.
    , sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis Kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaankefarmasian wajio memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupaSIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayananoOkefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan
    PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal17 ayat 1 dan 2).Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor889 / MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izinkerja tenaga
    adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 09-07-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 207/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 27 Agustus 2015 — -HAMDANI Alias DANI Bin AHMAD
276
  • dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi
    ,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) ; Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edardan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksiHalaman
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan jin kerja Tenaga Kefarmasian ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ADI SAPUTRA dansaksi M.HERMAWAN, awal mulanya mendapat informasi dari masyarakatbahwa pada hari Rabu tanggal 6 Mei
    adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semuaorang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat danketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerjaTenaga Kefarmasian; n nn nnn nnn nnn nnn nnn nen nn nenMenimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasitidak boleh
Register : 24-11-2015 — Putus : 12-01-2016 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 357/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Tanggal 12 Januari 2016 — -Husin alias Ambaw Bin Basri
296
  • Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimanadijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1ayat (4) ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebutadalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalahHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 357/Pid.Sus/2015/PN.
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenagaapoteker dan juga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syaratdan ketentuan tenaga kefarmasian yang diatur dalam Permenkes RINomor 889/Menkes/PER/V/2011, tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan/dilarang untukmelaksanakan praktik kefarmasian seperti halnya menjual ataumengedarkan kesediaan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
    Nining Khushardiningsih, Apt, yangberwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenagakefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa benar menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang manatenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa menurut ahli barang bukti berupa obat Carnophenproduksi Zenith Pharmaceutical obat ini termasuk dalam obat keras daftar Gyang sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan kegiatanproduksinya sejak tanggal 29 Oktober
Register : 03-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 319/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH Alias GENDEL Bin SLAMET WIDODO
160
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yaitu praktik
    kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
Register : 27-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 8 April 2015 — -MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI
297
  • MAHRADI Alias ADI Bin AMAT YUNI;Halaman 9 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat,pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalsebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (i).
    INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian tersebut adalah Tenaga Kefarmasian, yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri
    ;e SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/ 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan liin kerja TenagaKefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Sehingga fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana yangdigunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaituapotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko obatatau Praktek bersamaBahwa
    , sebagaimana tercantum dalamPasal 198 UU RI no. 36 Tahun 2009, yaitu sesuai dengan pasal 108 orangyang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga apoteker danjuga memiliki ijin praktik kefarmasian sesuai dengan syarat dan ketentuantenaga kefarmasian yang diatur dalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA,NOMOR 889/MENKES/PER /V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijinkerja Tenaga Kefarmasian tidak diperbolehkan / dilarang untuk melaksanakanpraktik kefarmasian seperti halnya menjual atau
    Dalam hal ini yang memilikiHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2015/PN.Rtakeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 06-11-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 219/Pid.Sus./2013/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2013 — WAHYU ENDRO CAHYONO
463
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU ENDRO CAHYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU
Putus : 16-09-2013 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 150/Pid.Sus/2013/PN.Amt
Tanggal 16 September 2013 — - GUNAWAN Bin HARIN
2810
  • Menyatakan terdakwa GUNAWAN Bin HARIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Memiliki Keahlian dan Kewenangan untuk melakukan praktek Kefarmasian ; ------------------------------4.
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinas kesehatan;Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki ijin dari Dinas Kesehatan; Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;e Bahwa obat jenis Dextromertrophan adalah jenis obat yang memiliki ijin edarakan tetapi yang mengedarkan harus seorang yang berwenangan yaitu merekasalah satunya lulusan sekolah kefarmasian dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa seseorang dapat membeli obat jenis
    dan telah diangkat menjadi seorangApoteker serta memiliki iin dari Dinas Kesehatan;e Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan Kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian danada izin edar dari dinaskesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangantersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Mei2013 sekira
    ;1415Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan TenagaKefarmasian terdiri atas a).
Register : 31-05-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 18 Juli 2016 — -RAHMADI Bin AHMAD SUGITO
276
  • , pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 108 Ayat(1) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatandan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan persyaratan yag harus dipenuhiseseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah :wajid memiliki surat tanda registrasi berupa STRA
    kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :a.
    SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER/ V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkanmelakukan kefarmasian tanpa memiliki Keahlian dan kewenangan,syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER
    / V / 2011 tentangregistrasi, izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apaiagi dijual dirumahrumah penduduk,obat/oahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikandifasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumahsakit atau fasilitas distribusi/penyalur);Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mengedarkan sediaanfarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana tercantum
    Dalam hal ini yang memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 19-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct
Tanggal 2 Juli 2014 — SUNARTI binti WAGIMIN
6713
  • Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Sekar, Kec.Donorojo, kab.Pacitan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan oleh mereka Terdakwadengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Sunarti Binti Wagimin sebagai pedagang Dsn. Ngrinjang,Ds.
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct.informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalamketentuan Pasal 198 UU Nomor 36
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 11-04-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 122/Pid.B/2013/PN.Pkp
Tanggal 24 Juli 2013 — TAMZIS Als AZIS Bin MASMUDI
847
  • harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan , sedangkan terdakwa berpendidikan SMA dan tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    tanpa keahliandan kewenangan yang telah dilakukan oleh TAMZIS bin MASMUDI aliasAZIS;Bahwa pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalamPasal 1 PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;e Bahwa6 (enam) Item obat obatan
    berbasisS1 sedangkan dengan Asisten Apoteker merupakan lulusan kefarmasian berbasissetaraf Sekolah Lanjutan Atas;Bahwa yang membedakan antara Toko Obat dan Apotek Sebagaimanaketentuan dalam PP No.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian , Toko Obatdiartikan sebagai sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obatobat bebasdan obatobat bebas terbatas untuk dijual secara eceran sedangkan Apotekdiartikan sebagai sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktekkefarmasian oleh Apoteker;Bahwa seorang Asisten
    ,Apt, yang dimaksud denganpekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatantermasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional;Bahwa benar Kejadian tersebut pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011sekira pukul 13.30 wib
    ,Apt, yang dimaksuddengan pekerjaan kefarmasian disini sebagai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 PPNo.51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan, padahari Rabu, tanggal 21
Register : 29-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 304/Pid.Sus/2017/PN Rta
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
1.ADI SUPARNA,SH
2.IRWAN SUKMANA, SH., MH
Terdakwa:
MARDI HIDAYAT ALS ADUL BIN JUMAAH
1088
  • izinpraktik dan izin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksuddengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ; Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian ; Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian ;Bahwa obat jenis Dextro sudah dibatalkan izin edarnya dan sudahdihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 30 Juni 2014 berdasarkansurat Kepala Badan POM RI No.
    NiningKushardiningsih, Apt, yang pada pokoknya bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusiobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat(3) Undangundang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKESRI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izin praktik dan izintenaga kerja kefarmasian
    tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terdakwatidak mempunyal keahlian khusus dalam bidang kefarmasian, terdakwa jugaseharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinya adalah orangyang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktikkefarmasian ;Menimbang, bahwa
Register : 05-09-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 297/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 21 Nopember 2013 — ABDUL KARIM Bin (Alm) NASRUN
6114
  • pihakberwenang dan didalam melakukan kegiatan kefarmasian tersebut terdakwamengedaran obat zenith dan merupakan obat yang sudah dilarang ijin edarnyaoleh Badan POM Pusat nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009kepada PT.
    Kotabaru atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
Register : 08-08-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN.PYH
Tanggal 27 September 2017 — VERRY ADNAN Pgl VERRY
17012
  • Bahwa tempat Penyimpanan Obat keras harus disimpan disarana yangmemiliki izin untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan sebagai saranaresmi pelayanan kefarmasian dan dilakukan oleh tenaga kefarmasian. Bahwa yang menyimpan obatobatan di mobil dan digudang depan apotikRosba Baru adalah Terdakwa dan berdasarkan pengakuan Terdakwa,Terdakwa tidak memiliki pendidikan dan keahlian sebagai tenagakefarmasian dan pendidikan terakhir Terdakwa adalah Akuntansi.
    d.Tenaga KesehatanMasyarakat dan lainlain.Bahwa ahli menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 pasal 1 ayat3 yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga tekniskefarmasian dan Pasal 1 ayat (23) PP No 51 tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian, Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian harus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan.
    kefarmasian(Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
    bebas terbatas, golonganobat Keras, golongan obat Psikotropika dan golongan obat Narkotika.Bahwa menurut ahli yang mempunyai keahlian dan kewenanganmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi danpelayanan adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
    adalahsarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.