Ditemukan 8600 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2016 — Upload : 10-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2133 K/PID.SUS/2015
Tanggal 24 Mei 2016 — Ir. FX. KARAMOY, M.M. anak dari AS. KARAMOY;
29893 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.M. dalam persidangan ini, melainkan harusdibuktikan terlebin dahulu unsur lain dari Dakwaan tersebutyang merupakan delik inti atau bestandeel delic, yaitu:"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya";Bahwa untuk membuktikan kesalhan pertimbangan hukumputusan tentang apakah unsur Setiap orang yang terkandungdalam
    Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukandi persidangan, ternyata para saksi tidak mengetahuidengan benar fakta tentang Terdakwa melakukan suatuperbuatan yang didakwakan yakni:"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan maksud supayaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya";c.
    Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai NegeriSipil atau Penyelenggara Negara;2.1.2.2.Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dan sangatberkeberatan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Factiputusan a quo tentang unsur memberi atau menjanjikan sesuatukepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Bahwa yang benar, senyatanya tidak pernah ada perbuatansebagaimana yang didakwakan, karena Pemohon Kasasi tidakpernah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada alm. HendraFadillah.
    Hendra Fadillah telah meninggal duniadan putusannya atas dugaan penerima suap menjadi gugurdemi hukum;Bahwa oleh karena itu, unsur "Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tersebut tidak terpenuhi. Dengan demikian, pertimbanganMajelis Hakim dalam putusan a quo ADALAH TIDAK BENARDAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, SERTA SALAH DALAMMENERAPKAN HUKUM ATAU SETIDAKTIDAKNYA TELAHHalaman 20 dari 34 hal Put.
    Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Calon Legislatif (Caleg) memberi uangkepada almarhum Hendra Fadillah dan Indra Sapuan dengan tujuan HendraFadillah bin Darwansyah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kebupaten Lampung Tengah 2009 2014 (Penyelenggara Negara)berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya demi kepentinganTerdakwa selaku Caleg pada saat itu bisa mendapat suara.
Register : 26-01-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 06/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 26 April 2012 — -EDWARD M BUNJAMIN -ANTON BAMBANG HADYONO
8122
  • Sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 UndangUndang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3. Menteri;4. Gubernur;5. Hakim;6.Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; dan7.
    Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, dimanatujuan terdekat dari si pembuat adalah :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatsesuatu. dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberisesuatu atau yang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak104berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangbersangkutan itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan tertentu yangberhubungan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara, yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaanPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut ;Menimbang, bahwa demikian pula bagi pegawai negeri atau penyelenggaraNegara yang bersangkutan, ia pun tidak harus mengetahui secara tepat peraturanmana yang membolehkan ia berbuat
    atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannyasehingga bertentangan dengan kewajibannya, yang penting adalah secara umum iamengetahui halhal apa yang boleh dilakukan dan halhal apa yang tidak bolehdilakukan sebagai pegawa negeri atau penyelenggara Negara, juga tidaklahdipersyaratkan apakah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutanitu mempunyai wewenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu seperti apayang diharapkan oleh orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, akan tetapicukup
    Negara yang Bebas KKN, menyebutkan : Setiappenyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dannepotisme;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah pulamenghubungkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang
Register : 15-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 27-G-2016-PTUN-PDG
Tanggal 29 Maret 2017 — Drs. H. NOFDINAL YEFRI, M.Si LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT
9965
  • Asas Kepastian Hukum, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan Sementara Penggugat (Drs.HLNOFDINAL YEFRI)dari jabatan dengan dasar diindakasi mengagalkanseleksiJabatan Tinggi Pratama tidak memberi kepastian hukum, danPenggugat diperiksa oleh atasan langsung dan atau Tim yangditunjuk untuk itu, maka Pembebasan sementara tersebutbertentangan dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas yangmengutamakan landasan Perundang Undangan, Kepatutan danKeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b.
    Asas Tertib Penyelenggara Negara, bahwa Penerbitan SuratKeputusan Pembebasan sementara Penggugat, dimanaHalaman 10 dari 54 Halaman Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGPenggugat dlindikasikan tidak melakukan tanggung jawabpengelolaan anggaran khususnya dalam seleksi jabatan, danalasan tersebut tidak benar justru Penggugat selaku PenggunaAnggaran tidak bersedia mencairkan anggaran Pansel JabatanTinggi Pratama (JPT) oleh karena tidak pernah diikutsertakan danmalah mengurus Pansel ke KASN adalah orang
    Penyelengara Negara:;Asas Keterbukaan, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan sementara Penggugat tidak adanya keterbukaandimana Sekda selaku atasan langsung Penggugat tidak diberitahu,dan tidak adanya kejujuran dan diskriminatif sebab penempatanjabatan tidak didasarkan atas kemampuan tetapi didasarkan sukadan tidak suka, maka Pembebasan sementara telah melanggarAsas Keterbukaan adalah asas membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dantidak diskriminatif tentang Penyelenggara
    Negara tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan danrahaSiaj 222 none nnn nnn nnn en nnn n ncn ncnnnsPenggugat tidak didasarkan atas keseimbangan hak dankewajiban sebab Penggugat selaku Kepala Badan Kepegawaiandan Diklat Kabupaten Pasaman Barat diindikasikan melanggardisiplin Kepegawaian Negeri Sipil tetapi tidak pernah diperiksasecara tidak langsung tidak bersalah, dan tidak dipulinkan haknyadan atau dikembalikan dalam jabatan semula, maka PembebasanHalaman 11 dari 54 Halaman
    Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGsementara Penggugat dari jabatan tidak proposinalitas dan tidakada keseimbangan antara hak dan kewajiban sesuai dengan Asasproporsionalitas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara;Sesuai dengan pasal 53 ayat 2 UndangUndang Nomor : 9 Tahun2004 Perubahan Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;2.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1515 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 September 2013 — TOMMY HINDRATNO
177119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun pengertian "Penyelenggara Negara", menurutpenjelasan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana yang dimaksuddengan Penyelenggara Negara dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Kolusi, Korupsidan Nepotisme, yang menentukan bahwa Penyelenggara Negara tersebutmeliputi :1.
    Wiyono, dalam bukunya "Pemberantasan UndangUndangPembahasan Tindak Pidana Korupsi" (Sinar Grafika, 2009) hal. 60, menyatakanbahwa yang ditentukan dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999di atas, bukanlah pengertian tentang apa yang dimaksud dengan"Penyelenggara Negara", karena pengertian tentang Penyelenggara Negarajustru terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
    Negara;Berkaitan dengan pengertian Penyelenggara Negara, ahli di bidangHukum Administrasi Negara yakni DR.
    ,M.H, di persidangan berpendapat bahwa : "Penyelenggara Negara secarateoritik adalah setiap orang yang dalam fungsinya, dalam tugasnya mengembankepentingan dari penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan Negara.Dikaitkan dengan filosofi tersebut, maka setiap orang yang dalam menjalankantugas dan fungsinya itu yang siginifikan terhadap tercapainya suatu tujuanNegara, maka orang tersebut bisa disebut sebagai penyelenggara Negara.
    Jikadikaitkan antara kualifikasi penyelenggara Negara di Lingkungan KementerianKeuangan khususnya terkait dengan Aparat Pajak ahli menerangkan bahwaapabila pegawai pajak / aparat pajak dalam kondisi tertentu jika dalam tugaspokok dan fungsinya memainkan peranan yang penting dan strategis dalampengelolaan pajak itu sendiri maka pegawai tersebut termasuk dalam kualifikasisebagai Penyelenggara Negara";Dengan memperhatikan pengertian "Pegawai Negeri" dan"Penyelenggara Negara" dihubungkan dengan unsur
Register : 03-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 9-K/PM.II-08/AD/I/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — Oditur:
Yanto
Terdakwa:
Sul Apriadi
7949
  • Negara dengan maksudSupaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya Dengan cara sebagai berikut:.
    Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidakmerupakan kewajiban yangterdapat atau melekat pada jabatanpegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;b. Telah berbuat sesuatu padahal berbuat sesuatu tersebut tidakmerupakan kewajiban yang terdapat atau melekat pada jabatanpegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan ;c.
    Telah tidak berbuat sesuatu padahal tidak berbuat sesuatutersebut tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yangbersangkutan, atau dengan kata lain justru pegawai negeri ataupenyelenggara negara tersebut harus berbuat sesuatu sesuai dengankewajibannya yang terdapat atau melekat pada jabatan pegawainegeri atau penyelenggara yang bersangkutan.Bahwa pengertian yang bertentangan dengan kewajibannyaadalah maksud si pemberi hadiah atau janji
    WIYONO, SH.dituliskan : Pada setiap jabatan pegawai negeri atau penyelenggaraNegara selalu terdapat atau) melekat kewajiban yang harusdilaksanakan, baik berupa berbuat maupun tidak berbuat sesuatudalam jabatan Seorang pegawai negeri atau penyelenggara Negaradalam melaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengankewajibannya jika terdapat keadaan sebagai berikut : Pegawai Negeriatau penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan
    Pegawai Negeri atau penyelenggaraNegara telah tidak berbuat sesuatu, padahal tidak berbuat sesuatutersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padapegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggaraNegara tersebut harus berbuat Ssesuatu sesuai dengan kewajibanyang terdapat atau melekat pada pegawai negeri atau penyelenggaraNegara yang bersangkutan.Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan
Register : 13-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 04-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 30/PID.TPK/2014/PT PAL
Tanggal 2 Desember 2014 — Pembanding/Terdakwa : ACHMAD YANI, SIP ALIAS YANI
Terbanding/Jaksa Penuntut : SAMSUL BAHRI SANUSI, SH.
4525
  • LATJE, S.Sos., (diajukan dalam berkas perkara terpisah)masingmasing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, baikHal. 5 dari 39 Hal. Put.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum= atau = dengan menyalahgunakankekuasaannya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar ataumenerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi diri sendiri;5. Dilakukan secara bersamasama.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, Pengadilan Tinggiakan mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;Sedangkan yang dimaksud Penyelenggara Negara dinyatakan dalamPenjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yaitu Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah;3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagaiakibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukansesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;4. Dilakukan secara bersamasama.Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;2: Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatan;A.
Register : 03-11-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 178 PK/TUN/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR VS DEVI NOFRIDA DAN DOKTER HEWAN SUBONO WIDOYOKO;
6723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum :(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/ Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
    Selain itu asas Kepastian Hukum merupakan asas dalamnegara hukum dimana setiap kebijakan penyelenggara negara haruslahberlandaskan atas peraturan perundangundangan, kepatutan dankeadilan.
    Hal ini sebagaimana yang dinyatakan pada Penjelasan Pasal3 angka (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum adalah asasdalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara negara ;Halaman 24 dari 41 halaman.
    Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara :(a)Bahwa pengertian Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara,Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
    ;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negara danmasyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegang teguhpada asas proporsionalitas sebagai salah satu AUPB (AlgemeneBeginselen van Behoorlijk Bestuur atau Good Governance).
Putus : 08-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 8 Mei 2015 — H. Suharnoto, SE ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
15661
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potonganatau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TindakPidana Korupsi terdiri dari :e Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan pasal 1angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
    yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nipotisme, yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara22,yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsurpokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;Menimbang
    negara ini maka harusdibuktikan terlebih dahulu unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;Ad. 2.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi makaunsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini telahdipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pasal 12 huruf e, maka Majelis tidak akanmengulang pertimbangan mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini dan akanlangsung mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan mengenai
Putus : 11-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — Drs. H. MUH. IDRUS
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal inimembuktikan bahwa, tidak hanya Pemohon Peninjauan Kembali yangmendapatkan uang dari rekanan tetapi terdapat pihak lain yang jugamendapatkan uang tersebut yaitu para anggota KPUD;e Bahwa menurut pertimbangan putusan Mahkamah Agung RI antara lainhalaman 12 menyatakan, sebagai berikut:Bahwa meskipun penerimaan dilakukan setelah proyek selesai, namun tetap tidakbisa dilepaskan dari hubungan antara Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara/Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan pemborong,
    di samping ituketika proyek belum ditetapkan pemenang, Terdakwa mengetahui dilakukanpenggelembungan harga oleh rekanan;Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas Pemohon PeninjauanKembali sangat tidak sependapat dan terdapat suatu kekhilafan Hakim sertakekeliruan yang nyata;e Bahwa yang dimaksud Penyelenggara Negara sesuai ketentuan yangdiatur dalam undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme Pasal angka 1:Penyelenggara
    Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif,Legislatif atau Yudikatif dan pejabat lain dan fungsi dan tugas pokoknya berkaitandengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Terkait dengan pasal terebut di atas, jika memang Pemohon Peninjauan Kembalidiputuskan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi disebabkan memilikihubungan sebagai penyelenggara Negara dengan pemborong, namun mengapa paraanggota KPUD yang lain seperti Syahrir
    Namunfakta hukum yang terjadi, yang dinyatakan bersalah hanyalah Pemohon PeninjauanKembali sebagai penyelenggara Negara, sedangkan para penyelenggara Negarayang lain (in casu para anggota KPUD) sama sekali tidak dinyatakan bersalah olehMajelis Hakim Agung;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapatdibenarkan oleh karena Judex Juris tidak salah dalam menerapkan hukum sebab alasanalasan Pemohon Peninjauan
Putus : 28-03-2012 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 71/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 28 Maret 2012 — R. DHARANA HERLAMBANG PARIKESIT
230151
  • Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.Menimbang, bahwa unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ini, mengandungadanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,dalam pembuktian cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dalam unsur elemen tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 2 Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, yang termasuk pengertian
    Negara adalah sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (1) Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yangmenjalankan fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian kedua elemen unsur tersebut di atas
    Gratifikasi tersebut baik yangditerima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan saranaelektronik atau tanpa sarana elektronik;Menimbang, bahwa ketentuan ini dapat diketahui bahwa gratifikasi tidak cukup hanyamemenuhi unsur adanya pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi haruspula memenuhi unsurunsur sebagai berikut:e Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dari pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian,artinya si
    pemberi mempunyai kepentingan, dengan jabatan daripegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerimapemberian, misalnya untuk mendapat pekerjaan pemboronganumum;e Pemberian tersebut berlawanan dengan kewajiban atau tugasdari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerimapemberian, artinya imbalan atau balas jasa yang akan atauHal.65 dari 85 hal.Putusan No.71/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst. an.terdakwa R.Dharana Herlambang P.diberikan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut adalah
    pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut sudah cukup memenuhiketentuan, Meskipun pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyaikekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiahatau janji, tetapi pegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui dan patut menduga orangyang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yang dipangku oleh pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yang diharapkan dari orang
Register : 21-07-2017 — Putus : 11-09-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 128/B/2017/PT.TUN.SBY
Tanggal 11 September 2017 — Dr. MOCH. FAUZIE SAID, Drs, M.Si. vs REKTOR UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
7542
  • Sedangkan siapa yang dimaksud dengan penyelenggara negara, dapatdiketahui dari ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor : 28 tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, sebagai berikut : Penyelenggara Negara adalahPejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatf, atau yudikatif danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dgn ketentan peraturan perundangundanganyang berlaku.
    Adapaun yg dimaksud dengan penyelenggara negara adalah: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3. Menteri; 92 22902 222 2222 nnn ono4. Gubernur; 22+ 22222 ono nan nn enn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; "7.
Register : 24-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 15 Mei 2013 — TOMMY HINDRATNO
11588
  • Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
    29 Februari 1996 yang menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Selatan (eselonIV) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1803/PJ/UP.53/2010 tanggal 6 Juli2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan beserta lampirannya, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara di LingkunganKementerian
    Keuangan Republik Indonesia, yang menerima pemberian atau janji berupa uangsebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari ANTONIUS TONBENG melaluiJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO, karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karenaTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara pada Direktorat JenderalPajak (Ditjen Pajak) telah membantu memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan
    Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak16Nomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
Register : 24-05-2017 — Putus : 05-07-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2017/PN Plk
Tanggal 5 Juli 2017 — ROCHMAT GUNAWAN Als ROCHMAT Bin SAIMUN
6333
  • Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Unsur Menerima Sesuatu;3. Unsur karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangandengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya;4.
    Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.Menimbang bahwa Pengertian Penyelenggara Negara menurut penjelaanPasal 5 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yang erat kaitannya dengan Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Maksud dan pengertian Penyelenggara Negara adalahpejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif danpejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan PenyelenggaraNegara sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku yang dalampasal 2 memberikan makna Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat berbuat sesuatu dalam jabatanyayang bertentangan dengan kewajibanya.b. Agar Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tidak berbuat sesuatu dalamjabatanya yang bertentangan dengan kewajibanya.R.
    Dalam hal ini tidak disyaratkan apakah sipembuat / penyuap harus secara tepat mengetahui bahwa perbuatan PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang dikehendakinya itu bertentangandengan kewajiban Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara itu, artinya tidakdisyaratkan si pembuat / penyuap harus mengetahui di perundangan atauHalaman 46 dari 57 Putusan Nomor 38/Pid.SusTPkK/2017/PN Pikdiketentuan mana itu tertulis yang penting ia mengetahui secara umum dan sifatsifat pekerjaan pegawai tersebut.
Upload : 08-05-2017
Putusan PTUN AMBON Nomor 01/P/2016/PTUN.ABN
1. Drs. SIMON MOSHE MAAHURY, berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Mesyapi, Desa Wonreli, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku ; 2. KIMDEVITS BERTHI MARCUS, S.H., berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Desa Wakarlei, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. SAHARI BANONG, S.H. ; 2. SANDRA NANGOY, S.H., M.H. ; 3. DJONG MELISA JUAN, S.H., M.Kn. ; 4. DAMIANUS HERMAN RENJAAN, S.H., M.H. ; 5. ANDAR IGNATIUS. P. SIHOMBING, S.H. ; dan 6. SULAIMAN OPER, S.H. ; Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor BANONG-NANGOY-JUAN Law Office, beralamat di Gajah Mada Tower Lt. 22, #003, Jalan Gajah Mada No. 19-26, Jakarta 10130, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ; L A W A N : KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA, berkedudukan di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku ; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. DANIEL W. NIRAHUA, S.H., M.H. ; 2. M. TAHA LATAR, S.H. ; 3. HELMY J. SULILATU, S.H. ; 4. JAKOBIS SIAHAYA, S.H. ; dan 5. ANASTASIA E. PATTIASINA, S.H. Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum NIRAHUA-LATAR & REKAN, beralamat di BTN Pemda Blok II No. 38 Halong Atas, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Januari 2016 ; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;
13629
  • Bahwa dengan demikian maka sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4)UndangUndang Nomor 30 tahun 2014, Pemohon mengajukanpermohonan aquo kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untukmemperoleh putusan penerimaan permohonan atau rekomendasi PanwasterSebut. 2 $n nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnnBahwa adapun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014, maka pengertian badan atau pejabatpemerintahan termasuk juga penyelenggara negara lainnya.
    Selanjutnyadalam Pasal 87 huruf b UndangUndang Nomor 30 tahun 2014, kriteriaKeputusan TUN juga diperluas sehingga mencakup juga keputusan yangdikeluarkan oleh penyelenggara negara lainnya.Dengan demikian maka setiap tindakan atau keputusan Termohontermasuk tindakan untuk tidak mengeluarkan keputusan atas permohonanatau rekomendasi Panwas sebagaimana telah dijelaskan diatas setelahlewat jangka waktunya, dapat dimohonkan kepada Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon untuk memperoleh putusan atas penerimaan
    Hal ini mengingat Termohonmerupakan salah satu penyelenggara negara yang bertugasmenyelenggarakan pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya,Tahun 2015n nn nnn nn nnn nnn ncn ncn cnn ncn ccnaBerdasarkan halhal tersebut maka Pengadilan Tata Usaha Negara Ambonberwenang mengadili permohonan aquo. ITI.
Register : 24-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR
Tanggal 31 Juli 2013 — 1. Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI 2. MUHAMAD RUM, SH, MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA
189104
  • 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3196).yang cacat hukum tersebut maka Kota Bima akan mengulangkepemimpinan yang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Adapun UU No. 28Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusidan nepotisme tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warganegara yang bersaudara, tetapi dimaksud untuk mengontrol dan mengawasi sertamemberikan hukuman terhadap tindakan setiap penyelenggara negara dalammenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, khususnyatindakan yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipandang dapatmerusak sendisendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat
    Negara yang68Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Menimbang ..... ke halaman 64 Menimbang, bahwa di dalam Pasal ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme menyebutkan : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negarasecara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninyadi atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 1 UndangUndang a
    quoberbunyi :Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku; Lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (4) butir ke4 Undangundang a quomenyebutkan : Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk : 4.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — KAMARUDIN
229112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendin ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaanya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya ;Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara NegaraHal. 23 dari 36 hal. Put.
    perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa TerpidanaKamarudin/Pemohon Kasasi adalah seorang wartawan, yang bukanmerupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, demikianpula dengan dua Terpidana lainnya yang lain dalam perkara aquo (LaluSahnun Yadi, dan Hasnul Hasan).
    Jikamelinhat dari profesi Terpidana Kamarudin/Pemohon PK yaitu sebagaiwartawan, maka sangat wajar jika Terpidana Kamarudin/Pemohon PKmemberikan informasi kepada siapapun yang membutuhkan informasitersebut ;Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana/ Pemohon PK Kamarudin adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara), pekerjaan wartawan adalah untukmenulis berita yang akan disampaikan melalui media massa ;Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi (dakwaan
Register : 28-03-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 69/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juni 2014 — PT. ASA JAYA AMALIA;KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA
3129
  • nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn17 Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang melanggar ketentuan SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) point 16 tersebut diatas adlah sama senganperbuatan Tergugat yang melanggar peraturan perundangundangan dan jugamemenuhi pelanggaran terhadap AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik,Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan PenyelenggaraPemerintah;Azas Tertib Penyelenggara
    Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanAzas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untukmemperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasiaAzas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara; Azas Profesionalitas
    adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yangAzas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 18 Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketayang dilandasi pada kesalahan Tergugat
    penyerahanlokasi sehingga lokasi tidak bebas yang mana kesalahan Tergugat tersebut jelasbertentangan dengan peraturan perundangundangan, yakni telah bertentangandengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 32 ayat(1) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor :69/G/2014/PTUNJKT1419Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, yakni telah bertentangan dengan Azas KepastianHukum, Azas Tertib Penyelenggara
    Negara, Azas Keterbukaan, azasProporsionalitas, azas Profesionalitas, dan Azas Akuntabilitas.
Putus : 30-01-2012 — Upload : 19-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 83/Pid.Sus./TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 30 Januari 2012 — IMAS DIANASARI, SH., MH.
261144
  • Negara, olehkarena Hakim adalah penyelenggara Negara, maka menurut Penasihat Hukum unsur initidaklah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasihat Hukumterdakwa tersebut, karena sebenarnya pengertian Hakim meliputi Hakim Karier dan Hakim AdHoc hal mana juga ditelah ditegaskan dalam peraturan perundangundangan bahwa Hakimadalah Pejabat Penyelenggara Negara;412.
    Panitera.54Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan undangundang sebagaimanatelah disebutkan di atas Majelis berpendapat bahwa Hakim Ad Hoc adalah juga Hakim, yangdengan demikian jika ketentuan Pasal angka 20 UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dihubungkan dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN, makaHakim Ad Hoc adalah juga Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa faktafakta yang terungkap
    :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberi sesuatu atauyang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur pegawai negeri atau penyelenggaraNegara telah Majelis uraikan dalam uraian unsur sebelumnya sehingga Majelis memandangtidak perlu
    peraturan perundangundangan tertentuyang berhubungan dengan kewajibannya selaku pegawa negeri atau penyelenggara Negara,yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaan pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut.
    Terlebih jika mengingat ketentuan Pasal 5angka 4 UndangUndang Nomor : 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, menyebutkan : Setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukankorupsi, kolusi dan nepotisme;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan terdakwa memberikan uang kepada saksiARIEF SUDJITO belum terwujud secara sempurna karena terburu ditangkap oleh petugasKPK, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah dalam membuktikanunsur ini;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 17 Januari 2012 —
10939
  • ;Menimbang, bahwa rumusan unsur pasal ini sebagai pelaku haruslah seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan rumusan alternatif, maksudnya apabila terpenuhi salah satu darialternatif unsur tersebut sudah cukup memenuhi unsur pasal ini. ; 108Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana yangdimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian atau orang yang menerima gaji atau upah darikeuangan negara atau daerah sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    Negara yangbertugas pada Kementerian Keuangan cq.
    Negara dapat dinyatakan telah terpenuhi Ad.2.
    Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 BabI Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain, pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , karena kegiatan penyelenggara negara padadasarnya adalah segala kegiatan publik atau kegiatan untuk kepentingan umum sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Negara (LHKPN).
Putus : 29-11-2018 — Upload : 23-01-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — LATIF ABADI Bin LA MBAADI
360281
  • Sarmin oleh Kepala Desa Morikana dalam hal ini terdakwa LatifAbadi;Bahwa hal ini kemudian dinamakan OTT, konteks hukum dalammelakukan OTT, menurut saudara saksi, OTT dilakukan terhadapAparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara;Bahwa sdra.
    Sarmin dan terdakwa Latif Abadi adalah Aparatur SipilNegara atau penyelenggara Negara, saksi tidak mengetahui haltersebut, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan, yang kamiketahui bahwa Saudara Latif adalah Kepala Desa Morikana;Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa mengatakan keterangan saksiada yang tidak benar, yaitu Terdakwa LATIF ABADI maupun temannyabernama SARMIN tidak pernah mengatakan bahwa uang tersebutuntuk proyek. Saksi tetap pada keterangan yang diberikan;2.
    :Pemberian hadiah atau janji tersebut bukan untukmenggerakkan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, tetapipemberian hadiah atau janji tersebut diketahui atau patut diduga diberiknkarenaa kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya;Bahwa Bunyi Pasal 12 :Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negarayang menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanagar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
    Orang yang menerima gaji atau upah yang pembayarannya berasaldari anggaran belanja dan pendapatan daerah.Sedangkan pengertian penyelenggara Negara adalah Pejabat Negarayang menjalankan fungsi Eksekutif, Legiaslatif dan Yudikatif serta pejabatlain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denga penyelenggaraNegara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku danmotif penerimaan hadiah atau janji dalam pasal tersebut supayamelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan
    negara;2. yang menerima hadiah atau janjipadahal diketahui atau patut didugabahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya;Ad.1.