Ditemukan 17963 data
195 — 36
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Sah Ikrar Wakaf Nomor W.2/02/139/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, yang disahkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ;
- Menyatakan batal penunjukan nazhir berdasarkan Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum Nomor KK.10.01.30/BA.03.2/139/6/2020, tanggal 23 Juni 2020, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menunjuk nazhir pengganti dan mangajukan pengesahan nazhir pengganti tersebut ke Kepala Kantor Urusan Agama/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
111 — 0
157 — 40
- Menyatakan Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2./010/16/15-03 Tahun 2021, tanggal 15 Maret 2021 dan Surat Pengesahan Nazhir Nomor W.2.a/010/16/15-03 Tahun 2021, tanggal 15 Maret 2021yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor : 7 tanggal 30 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, tidak berkekuatan
hukum
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III untuk menyerahkan tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.2./010/16/15-03 Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021 dalam keadaan seperti semula, milik Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghapus atau mencoret dari daftar register objek wakaf dimaksud yang terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
83 — 0
112 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan ikrar wakaf berupa uang Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang dilakukan Termohon (Hj.Marawiah Dg. Baji binti Abd. Karim pada tanggal 26 Agustus 2022, adalah tidak sah (batal) dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.177.000,-(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
319 — 212
MENGADILI
Dalam Konvensi
Menolak permohonan Pemohon Konvensi;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah Surat Ikrar Wakaf tanggal 19 Rabiul Tsani 1440 H atau tanggal 27 Desember 2018 M, dan Akta Ikrar Wakaf Nomor: W.2/8/010/XII/2018 tanggal 19 Rabiul Tsani
Mahfud Jailani, sekarang berbatasan dengan tanah Anton/Toko Asia;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Way Yukum;
berdasarkan Surat Ikrar Wakaf, dan Akta Ikrar Wakaf No. W.2/8/010/XII/2018 tertanggal 19 Rabiul Tsani 1440 H, atau tanggal 27 Desember 2018 M yang dibuat dihadapan Drs.
Haryanto, Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, sebagai Harta Wakaf untuk keperluan pembangunan Pondok Pesantren;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau pihak yang menguasai asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 04494/Yukum Jaya seluas 1.054 m2 (seribu limapuluh empat meter persegi), Surat Ukur No.02163/Yukum Jaya/2019 untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik Nomor:04494/Yukum Jaya tersebut sebagaimana
dimaksud dalam diktum 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi selaku Nazhir;Menghukum Tergugat Rekonvensi atau pihak manapun yang menempati atau menguasai tanah wakaf sebagaimana dimaksud dalam diktum 4 (empat) untuk menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Penggugat Rekonvensi selaku Nazhir dalam keadaan kosong tanpa syarat; Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi
Membebankan biaya
Menetapkan Pembatalan Ikrar Wakaf tertanggal 27 Desember 2018,dengan Akta Ikrar Wakaf No: W.2/8/010/XII/2018;3.
harta benda wakaf.
Harta wakaf harus tetap ( tidak boleh dipindahkan), baikdengan dijual, dihibahkan maupun diwariskan;b. Harta wakaf terlepas kepemilikannya dengan orang yangmewakafkannya;C. Tujuan wakaf harus terang dan jelas dan untuk kebaikan;d. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memilikihak ikut serta dalam harta wakaf;e.
Petitum 4 penetapan tanah wakaf sebagai harta wakaf;C. Petitum 5 tentang Sita Jaminan;d. Petitum 6 perintah penyerahan sertifikat dan pengosonganbenda/ obyek wakaf;e.
,dan Akta Ikrar Wakaf No.
324 — 159
Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah Suwarti- Sebelah Barat : Musholla- Sebelah Selatan : Jalan Lorong- Sebelah Timur : Jalan Desaadalah bagian wakaf dari Masiroen P. Soewarti;3.
Menyatakan seluruh proses wakaf yang dilakukan secara lisan oleh Masiroen P Suwarti kepada Troeno Pawiro pada sekitar tahun 1957 atas sebidang tanah ukuran 8 m x 41 m (seluas 328 M) di Dusun Ngantulan Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana tercantum dalam Buku C Desa Bulu Persil Nomor 80 Kelas II luas 0,105 da, atas nama Masiroen Soewarti, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Suwarti;- Sebelah Barat : Tanah Suparman;- Sebelah Selatan : Jalan
Sedangkan Para Penggugat/Terbanding wajibmembuktikan peristiwa wakaf terhadap obyek sengketa antara Masiroen PSoewarti selaku pemberi wakaf dengan Troeno Pawiro sebagai penerimawakaf;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding terlebin dahulu akanmempertimbangkan apakah obyek sengketa adalah milik Masiroen P.
Sarjan P Maryam termasuk saksi,menyadari kesalahan pensertifikatan tersebut;Menimbang, bahwa saksi kedua Para Penggugat/Terbanding padapokoknya menerangkan bahwa tanah sengketa adalah tanah wakaf.
Suwarti;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan peristiwa wakaf terhadap obyek sengketa antara MasiroenP Soewarti selaku pemberi wakaf dengan Troeno Pawiro sebagai penerimawakaf;Menimbang, bahwa saksi kedua Para Penggugat/Terbandingmemberikan keterangan bahwa sejak saksi masih kecil Musholla al Muttagintermasuk sumur, jeding tempat wudhu itu sudah ada.
Berdasarkan pertimbangantersebut dapat disimpulkan bahwa telah terjadi peristiwa wakaf antara MasiroenP.
Suwarti kepada pengurus musholla, dan hal tersebut menunjukkan adanyawakif, nadzir, benda wakaf dan ikrar wakaf, karena tanpa adanya peristiwawakaf tersebut, tidak mungkin musholla dibangun di atas tanah tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa tanahmusholla dan obyek sengketa adalah benda wakaf, maka permohonan ParaPenggugat/Terbanding agar obyek sengketa ditetapkan sebagai bagian wakafMasiroen P.
118 — 32
130 — 0
251 — 0
284 — 39
274 — 221
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Membatalkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2/001/III/Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum;
3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek wakaf kepada Penggugat dalam
256 — 177
Demikian sesuai denganSalinan Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.3/60/KP .03/Tahun1991.Bahwa dengan kekuatan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf,Nomor: W.3/60/KP .03/Tahun 1991, obyek wakaf yang ditegaskan untukMasjid tersebut telah diajukan permohonan sertifikat Hak Milik padaKantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan selanjutnya terbitlahS ertifikatHak Milik No,39 Tegalgondo, Kec.Karangploso, Kab.Malang, Gambarsituasi Nomor 6449, tanggal25 Nopember 1992, Luas 908 M2.
RAUDLATUL JANNAH Tegalgondo, sehinggaKepengurusan dan Pengelolaan tanah Waqaf yang peruntukannya untukMasjid dari Nadzir, selanjutnya diserahkan kepada Takmir Masjid.Dengan demikian PENGGUGAT saat iniadalah selaku Ketua dan WakilKetua Takmir Masjid yang bertanggungjawab atas segala aktifitas jugadalam hal bertindak dihadapan hukum.Bahwa PENGGUGAT selaku pengurus, yaitu Ketua dan Wakil KetuaTakmir Masjid yang hendak mengembangkan pembangunan Masjid JamiRAUDLATUL JANNAH Tegalgondo di atas Tanah obyek Wakaf
407 — 214
Muslimin binAnang Matarif kepada para nadzir / para penerima wakaf sebagaimanaHalaman 13 dari 49 Halaman Putusan Nomor : 28/Pdt.G/2020/PTA.Smd12.13.14.15.16.AT18.akta ikrar wakaf No.
Bahwa apa yang di dalilkan oleh para Penggugat pada petitum 4bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004tentang Wakaf menyebutkan;yang berbunyi: Wakaf yang telah diikrarkantidak dapat dibatalkan.
Menyatakan syah akta ikrar wakaf nomor : W.2/017/K1986 pada tanggal11 Juni 1986;3.
diberikan izinoleh penerima wakaf sejak tahun 1986, para Tergugat bukan menguasaitanah wakaf seperti yang dituduhkan oleh Para Penggugat.Bahwa Para Tergugat tidak melawan hukum seperti yang dituduhkanoleh Para Penggugat atas tanah wakaf milik H.M.A.
pada waktu hari rayaidul fitri tahun 2019 berkunjung kerumah Tergugat Bapak KH.Hamri Hasyang mengatakan sudah tidak mengurus tanah wakaf milik H.Hursani danmenyerahkannya sepenuhnya kepada ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang Nomor 41Tahun 2004 tentang Wakaf, menyatakan bahwa Wakaf yang telah diikrarkantidak dapat dibatalkan.
164 — 111
1.KH. M. Aniq Bin Muhammadun
2.H. Ali Munfaat Bin Marzuki
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Wahid Hasyim
2.Kepala MTs Islam Pati
3.Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pati
4.Ketua STAI Pati
5.Abdul Muis Sholihin
6.H. Soffan
7.Masyhud, B.A
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pati
240 — 68
Terbanding/Tergugat I : SUTINO alias SUTINO YUSUF
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PURWOKERTO BARAT SELAKU PPAIW
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA SEKOLAH MIM PASIRMUNCANG
70 — 52
473 — 291
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 6.578 M2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat dikenal terletak di jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan Sertipikat Hak Milik No. 351/WAKAF Kelurahan Tebing Tinggi tercatat diantaranya atas nama para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
Rahim Lubis;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah negara;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara;
Adalah tanah wakaf almarhum Syech. H. M. Hasyim yang diperuntukan hanya untuk perkuburan keluarga;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah wakaf almarhum Syech. H. M. Hasyim;
Dalam Rekonvensi.
27 — 16
316 — 255
Bahwa sejak dilakukan Ikrar Wakaf sebagaimana tersebut pada huruf a diatas sampai dengan tahun 2015, sertifikat wakaf Tanah Mushalla/MasjidAlMujahidin tersebut belum terbit, sehingga Sdr. Ali Usmanmendaftarkan Tanah Wakaf yang telah diikrarkan oleh Sdr. Usman Umartersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamamatan SumbawaBerdasarkan pendaftaran tersebut, maka Kepala KUA Kec. Sumbawa /Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf saat itu menerbitkan Akta PenggantiAkta Ikrar Wakaf No.
Faisal,S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf wilayahKecamatan Sumbawa.. Bahwa berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 35 peraturan pemerintah nomor42 tahun 2006 tentang pelaksanaanUndangUndang nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf, Sdr. H.
Faisal, S.Ag selaku kepala KUA/ PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Sumbawa menerbitkan AktaPengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut pada huruf b diatas karena saat ituAkta Ikrar Wakaf tidak ditemukan sedangkan pewakif atas nama sdr.Usman Umar telah meninggal dunia.. Bahwa berdasarkan laporan dari sdr Ali Usman, H.
Eksepsi pada point No. : 1.ABahwa Penggugat sebagai salah satu keluarga, Salah satu PengurusMushalla Al Mujahiddin, RT. 04, Kelurahan Seketeng, serta sebagai masyarakat,berdasarkan UU RI Nomor : 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Jo PP RI No. 42Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sertaperaturan Perundangan lainnnya, adalah mempunyai kapasitas, berhak dankepentingan dalam pengajuan Gugatan persoalan Wakaf ini yaitu PembuatanAkta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/1552/01
wakaf, Jo PPRI No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentangWakaf, serta peraturan Perundangan lainnnya, bahwa siapapakah yangberhak / boleh mengajukan gugatan terhadap persoalan Wakaf, siapa yangdigugat.