Register : 02-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Tsm Tanggal 24 Maret 2021 — Penuntut Umum:
IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa:
HELMI HARUMIATI binti YEPI
71 — 10
sebagai berikut; Bahwa benar Saksi pernah melakukan persetubuhan dengan TerdakwaHelmi Harumiati, yang pertama kali sekitar bulan Juni 2020 pukul 22.00Halaman 7 dari 14 Putusan Nomor 72/Pid.B/2021/PN TsmWib di rumah Terdakwa di Kampung Pasirbatang Rt.01 Rw.04 Desa PasirBatang Kecamatan Pasirbatang Kabupaten Tasikmalaya dan yang keduakalinya sekitar bulan Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wib ditempat yangsama; Bahwa kejadian pertama pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WibSaksi yang meminta Terdakwa Hemi
Latif Alimin bin Bubu di Kp.Pasirbatang Rt.04Rw.01 Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya; Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan awalnya karena TerdakwaHelmi Harumiati sering cerita/curhat mengenai kondisi rumah tangga kepadaSaksi Latif yang lama kelamaan membuat Terdakwa Helmi dan Saksi Helmiberpacaran dan akhirnya mau diajak melakukan persetubuhan tersebut; Bahwa kejadian persetubuhan pertama dilakukan pada bulan Juni 2020sekitar pukul 22.00 Wib Saksi meminta Terdakwa Hemi
berlanjut;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dimanaTerdakwa Helmi Harumiati dan Saksi Latif Alimin bin Bubun telah 2 (dua) kalimelakukan persetubuhan yang pertama sekitar bulan Juni 2020 dan yang keduadi bulan Juli 2020 sekitar pukul 22.Wib yang bertempat di rumah Saksi LatifAlimin bin Bubun Kp.Pasirbatang Rt.04 Rw.01 Desa Pasirbatang KecamatanManonjaya Kabupaten Tasikmalaya;Menimbang, bahwa kejadian pertama pada bulan Juni 2020 sekitarpukul 22.00 Wib Saksi Latif meminta Terdakwa Hemi