Register : 25-03-2015 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 05-03-2018
Putusan PN AMBON Nomor 57/Pdt.G/2015/PN. Amb Tanggal 2 Mei 2016 — JOHNI SUCAHYA, Umur 65 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Direktur PT. Karya Bumi Nasional Perkasa, Alamat Jln. Rijali No. 10 Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai ................................ : PENGGUGAT ;
M e l a w a n :
1. PAULUS WATIMURY, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT. 027/RW. 006, Negeri Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai............. : TERGUGAT I ;
2.
105 — 28
JOHNI SUCAHYA, Umur 65 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Direktur PT. Karya Bumi Nasional Perkasa, Alamat Jln. Rijali No. 10 Ambon, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai ................................ : PENGGUGAT ;M e l a w a n :1. PAULUS WATIMURY, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat RT. 027/RW. 006, Negeri Paso, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Propinsi Maluku, untuk selanjutnya disebut sebagai............. : TERGUGAT I ;2.
(transitPasso) ; Bahwa saksi tidak tahu objek sengketa masuk ataukah tidak dalam lokasitanah yang telah dijual oleh Ragel Wattimury kepada Johni Sucahya, akantetapi tanah milik Ragel Wattimury seluruhnya telah dijual kepada Johni Sucahya ;Halaman 16 dari 39 Putusan Nomor :57/Padt.G/2015/PNAmbBahwa setahu saksi proses pembayaran tanah dari Johni Sucahya kepadaRagel Wattimury dilakukan secara bertahap dan baru dibayar lunas padatahun 2008 ;Bahwa sepengetahuan saksi orang yang boleh menimati/memiliki
tanah dati pada suatu Negeri adalah yang tingggal dan mengelola tanah dattitersebut ; Bahwa saksi tahu secara pasti lokasi tanah yang dijual oleh RagelWattimury kepada Johni Sucahya, akan tetapi saksi tidak tahu apakahobjek sengketa masuk dalam tanah yang telah dijual oleh Ragel Wattimurykepada Johni Sucahya ataukah tidak ;Bahwa menurut saksi pada saat prose jual beli tanah antara RagelWattimury dan Johni Sucahya jalan Upua Baguala atau lebih dikenaldengan jln Transit Passo belum ada (belum dibuat
PAULUS WATTIMURY sebagaiPenjual dan JOHNI SUCAHYA sebagai Pembeli tertanggal 26 September2011, diberi tanda bukti T.1.1I16 ;Foto copy Surat Pelepasan Hak yang dibuat oleh PAULUS WATTIMURYsebagai Pihak Pertama dan JOHNI SUCAHYA sebagai Pihak Keduatertanggal 26 September 2011, diberi tanda bukti T.I.Il17 ; Atas bukti tersebut diatas untuk bukti T.LIK7, T.LIk8, T.LIK9, T.LI10 telahdicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan untuk bukti T.Lll1, T.LIk2, T.LI3, T.Llk4, T.LMeS, T.LIK6, T.LIe11, T.LIe12,
;Bahwa setahu saksi keseluruhan Dati milik keluarga Wattimury belumdijual kepada Johni Sucahya karena berdasarkan suratsurat yang adaKantor Desa Passo dan sepenggetahuan saya Dati Waimahu belumpernah dijual oleh keluarga Wattimury kepada Johni Sucahya ;Bahwa setahu saksi pada saat penjualan Wellem Wattimury dan RegelWattimury menjual tanah kepada Johni Sucahya, jalan Upua baguala / jinTransit Passo belum ada ; 2 22 ne nn nn ne nc cnn enn cnens Bahwa saksi tidak tahu secara pasti berapa luas dati
Sucahya ; Bahwa mengenai tanah yang hanya sebagian dari dusun daitti Hutut sajayang telah dijual kepada Johni Sucahya, hal itu saksi tahu dari arsip suratsurat pelepasan hak yang ada pada Kantor Negeri Passo 55.