Ditemukan 6068 data
MUHLISIN
Terdakwa:
ARDHI PRATONO
8 — 4
Menyatakan Terdakwa Ardhi Pratono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 890/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Ardhi Pratono tersebut
di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 890/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Agustus 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di pasar Banjarejo Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Tatik Wiyati S.Sos
Terdakwa:
SUMADI BIN AMAT KAYEM
24 — 3
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat (4) Peraturan daerah ProvinsiJawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah ProvinsiJawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman ketertibanumum dan Perlindungan Masyarakat Jo Pasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1)Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 Jopasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentangpenerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Madiun;Menimbang, bahwa sekarang akan dipertimbangkan apakah perbuatanTerdakwa dapat dikwalifikasi telah melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa maka, hakim menilai terhadap perbuatan Terdakwa telahterpenuhi
cukup adil untuk dijatunkan kepada Terdakwa ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 27 huruf c Jo Pasal 49 ayat(4) Peraturan daerah Provinsi Jawa Timur No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atasperaturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat JoPasal 5 ayat (1) Jo pasal 9 ayat (1) Peraturan Gubernur jawa timur nomor 53 Tahun2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease
2019 Jo pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Bupati MadiunNomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ProtokolKesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019di Kabpaten Madiun serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :MENGADILI :1.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
PASIRIN
10 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Pasirin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
Raya Gayam(depan stadion), Terdakwa membawa masker tidak memakai masker padasaat beraktifitas; Terdakwa membawa masker namun tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai
Sugionotersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 270/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 1 Oktober 2020 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul21.00 Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
MUHLISIN
Terdakwa:
ABD. HAMID
9 — 5
Hamid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 891/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Abd.
tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 891/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Agustus 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 15.50Wib. bertempat di pasar Banjarejo Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Abd.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YUNUS WIDODO BIN KHAMIN THOHARI
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Yunus Widodo Bin Khamim Thohari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik mobil tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 386/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan KH. Moh.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Yunus Widodo Bin Khamim Thohari tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
TARMUJI Bin RASWITO
10 — 5
Menyatakan Terdakwa : Kamplex Bin Kasban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 19 September 2020 sekira pukul10.00 Wib. bertempat di depan SPBU Desa Kalirejo Kec / Kab.Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor memakaimasker, namun ditaruh di leher;; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu. tanggal 19 September 2020 sekira pukul10.00 Wib. bertempat di depan SPBU Desa Kalirejo Kec
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Kastrur Bin Sukandar tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
MUHLISIN
Terdakwa:
MOCHAMAD KOSIM
15 — 5
Menyatakan Terdakwa Mochamad Kosim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Bojpnegoro,Terdakwa melintas tidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 862/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jl.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Mochamad Kosim tersebut diatas, terbukti Secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUKARNO Bin SUPANGAT
74 — 8
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Sukarno Bin Supangat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
Tengku Umar Bojonegoro,Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sukarno
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul09.55 Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya:setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan antara lainmenggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidungdan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi denganorang lain
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Sukarno Bin Supangat tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 ( tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ANDIK WIYANTO BIN SUWITO
11 — 5
Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 241/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 23 Februari 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2020 sekira pukul 09.20Wib. bertempat di ruang public,Jalan depan pasar Dande
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUNARKO BIN TASMIRAN
13 — 5
Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 384/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sunarko
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan KH. Moh.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M LUKMAN Bin SUWARSO
20 — 5
Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Nopember 2020 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di Jalan MH.Thamrin Depan Mako Polres Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di Jalan Veteran Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
MUHLISIN
Terdakwa:
ARIF MUHAIMIN
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Arif Muhaimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 896/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Arif Muhaimin tersebut
di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 896/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Agustus 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di Jl.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Yusuf Muhammad tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RUDI HARIYANTO BIN MASDUKI
12 — 5
Menyatakan Terdakwa Rudi Hariyanto Bin Masduki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 526/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis , tanggal 26 November 2020 sekira pukul09.30 Wib. bertempat di Jalan Dr. Cipto Kec / Kab.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Vicky Afandi Bin Pandi tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ESA SIGIT K BIN SUTRISNO
42 — 7
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Esa Sigit K Bin Sutrisno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
MH.Tamrin , Terdakwatidak memakai masker pada saat beraktifitas; Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Esa Sigit K Bin
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di ruang public di sepanjang JI.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa Esa Sigit K Bin Sutrisno tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 ( tiga) hari;3.
MUHLISIN
Terdakwa:
EKO WAHYUANTO
11 — 9
Menyatakan Terdakwa Eko Wahyuanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 877/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan MH.Thamrin Bojonegoro, Terdakwa
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
MUHLISIN
Terdakwa:
SULISTIONO
14 — 18
Menyatakan Terdakwa Sulistiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
Cipto Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 873//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa
tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 873/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Dr.
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
MUHLISIN
Terdakwa:
DODIK PURNOMO
10 — 5
Menyatakan Terdakwa Dodik Purnomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2.
diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 874/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 27 Juli 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib.bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Bojonegoro
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
LUKITO
45 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LUKITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
. : LUKITO;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa TerdakwaHalaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 510/Pid.C/2020/PN Madtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP a.n. : LUKITO, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepadaTerdakwa : LUKITO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
Menyatakan Terdakwa LUKITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2.
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
FAIZAL
12 — 8
,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gubuk Baru kabupatenLombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No : 3/Pid.C/2021/PNMTR tertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian
tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar dari pertanggungjawaban
kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
ZULVA KARTASASMITA
Terdakwa:
HAERUL FAHMI
16 — 12
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menetapkan Terdakwa yang identitas tersebut diatas, terbukti melanggar UU no 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease 2019 tidak menggunakan masker dan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)
,M.H. sebagai HakimTunggalYulina Adrianty, SH. sebagai PaniteraPenggantiZulva Kartasasmita sebagai Penyidik pada Polisi Pamong PrajaLombok Utaraatas Kuasa PenuntutUmum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah
pada pokoknya bahwa pelanggartelah melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatansebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas,Pengadilan berkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggarPerda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplindan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan danpengendalian Corona Virus Disease
kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagaiupaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease