Ditemukan 700 data
125 — 61
Hal ini sejalan denganpendapat golongan Syafiiyah, bahwa anak kecil tidak bolehdiasuh oleh non muslim, karena dikhawatirkan ia akandibesarkan dengan agama pengasuhnya dan dididik dengantradisi agamanya, sehingga sukar bagi anak untukmeninggalkan agama yang mengasuhnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka meskipun pemohon/terbanding tidak memohonkan agar semua anakanaknyaberada dalam pemeliharaanya yakni hanya seorang anakbernama ANAK I, tetapi karena pembanding
18 — 3
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
60 — 21
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi QowaiidiWa Furui Fighis Syafiiyah
60 — 7
DalamPasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwaanak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasukanak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz Il, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa
17 — 2
.9 ar.rsLuitl sic asolaiwVblL aolg wil qi,Jilly 2S9Ilq AVoIIg sVoIIg sirtla wala d2VoIIoaszslgig cLS ilo...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah,kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya;Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin hukum diatas keterangan keduasaksi tersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa kedua orang Saksi saksi tersebut telah memberikanketerangan
22 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
80 — 29
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab Al Asybah Wan Nadhoiir Fi QowaidiWa Furu Fighis Syafiiyah
60 — 5
angka 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002, mengatur bahwaanak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.Menimbang, bahwa dalam kitab Qalyubi wa Umirah, juz ll, hal. 304,menyebutkan urutan wali bagi anak yaitu, pertama; bapaknya, kakeknya,9 Penetapan Nomor 0019/Pdt.P/2015/PA.Lbt.kemudian orang yang diberikan wasiat oleh mereka (ayah dan kakek),kemudian qadli (hakim) atau orang yang diangkat oleh hakim untukmengurusnya.Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah
25 — 17
;Di dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, Juz XXXXI, hal. 319 jugadisebutkan:Halaman 9 dari 11Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2019/PA Sdwafe9 Liat aeaisdl $ 55a) JI 5 )9ROF7 go> Ad D9 = ala Sat 5335 aLallg Rial aged iizall 2 JUS EG SI dlArtinya: Jumhur fugaha ulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurut pendapatyang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalanganulama Malikiyah bahwa pernikahan orangorang kafir selain orangorang yang murtad adalah sah.
11 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,HlIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 825/Pdt.P/2019/PA.GMpencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
15 — 3
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mugqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz II, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, yang diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim, disebutkan:Halaman 9 dari 12 halaman Penetapan Nomor 2019/PA.Ppg.Be UST CUS Gh GM USA She phy ALS g eastell le Abadia Gail oleiall 5 gah CadGate abil ap abs Geil jalArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat
14 — 9
suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal. 7 dari 11 hal Ptp No 306/Pat.P/2019/PA.PIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
28 — 21
istifadhah ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cu Ss aeolil wis arcleiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoJlg SVollg gisdlg wgollg srVollomg Arrogslg GyprIIg SerwiIIg aulgig cLSIlWelly a%wlscLUSJI: sloul auos 99 jg ri 1 a mrir gl JL55slLoall wVog waolly wl JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
13 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
44 — 6
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang,perkawinan dan segala akibatnya, penilaian integritas ataudesintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium deauditu) dapat dipergunakan
46 — 24
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni. DR.
14 — 2
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapatbahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan~ kesaksian istifadhohdidalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
17 — 3
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapatbahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepadasuami. (Al Mawsuah Al Fighiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.
18 — 5
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) Hal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0162/Pdt.P/2019/PA.Pas.dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
64 — 30
aA ii> gil JL55slLoall wVog waolly wuwly JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dar!jabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik Seseorang.