Ditemukan 700 data
27 — 17
Bahwa, adanya tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakatyang minim tentang masalah perwalian dalam pernikahan;Menimbang, bahwa tentang masalah ini Majelis Hakim mengemukakandoktrin Hukum Islam dalam kitab Nihaayat Al Muhtaaj Li Syarh alMinhaaj juz 6halaman 223 yang diambil alin menjadi pertimbangan Hakim yang menjelaskantentang Wali Muhakkam sebagai berikut: Jika seorang perempuan tidakmempunyai wali (nasab), sebagian Ulama Syafiiyah berpendapat bahwadiperbolehkan bagi seorang perempuan bersama
11 — 10
tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlanh dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
15 — 9
akan tetapikesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
15 — 10
tetapi kKesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebutdapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabig, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
29 — 2
maisazslgig TLE Jjistlo a5gIlg Vg IIg SYgIlg Giszdle HgoJlo...Halaman 7 dari 11 halaman Penetapan Nomor 0001/Pat.P/2017/PA.PdgArtinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
suami isteri, justru sebaliknyaakan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yang berkepanjangan bagisalah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkan mafsadatyang lebin besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan, sesuaimakna qaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi Qowaidi WaFuru Fighis Syafiiyah
67 — 7
Penetapan Nomor 41/Pdt.P/2014/PA Lbt.7 :Menimbang, bahwa mazhab Syafiiyah berpendapat bahwa urutan orangorang yang berhak menjadi wali adalah sama dengan hierarkis orangorangyang berhak menerima kewarisan. Apabila ayah tidak ada, maka kakek pundapat diberi tugas perwalian ini, baik terhadap urusan pribadi ataupun urusanharta anak yang diwakili.
13 — 9
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 836/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
113 — 38
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi QowaidiWa Furui Fighis Syafiiyah
10 — 0
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamHal 8 dari 11 hal Pen. Nomor 0213/Pdt.P/2018/PA.Pas.perkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
1.MARIANA SRI MARMIATI BINTI M.MARTO HUSODO
2.DESY SUSANTI Binti TJETJEP WIGUNA
3.BUDI PRIA UTAMA Bin TJETJEP WIGUNA
19 — 1
Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
41 — 4
berdasarkan' fakta peristiwa sebagaimanadipertimbangkan di atas, Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagaikesimpulan bahwa lelaki bernama Soenarjoko telah hilang (mafqud) sejak bulan52 tahun yang lalu dan sampai sekarang tidak diketahui tentang hidup dankematiannya;Menimbang, bahwa untuk menetapkan matinya seorang mafqud (hilang)menurut hukum Islam adalah sebagai berikut :Apabila orang yang sepadan atau samasama kelahirannya, padaumumnya telah meninggal dunia, menurut Mazhab Hanafiah dan Syafiiyah
21 — 3
bahwa saksi bernama S hadir saat pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan, Saksi mengetahui terjadinya akad nikah,mengetahui wali nikah dan saksi nikah, dan adanya mahar;Menimbang, bahwa saksi yang bernama E, bersifat istifadhahkemasyhuran (tidak hadir) pada saat pernikahan Pemohon dengan PemohonIl, tetapi warga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengetahui bahwa Pemohon dan Pemohon Iladalah suami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
12 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
13 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
16 — 7
peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapatditerima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Hal. 7 dari 11 hal Penetapan No 275/Pdt.P/2019/PA.PlhImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
17 — 14
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 1029/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
24 — 0
istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir padasaat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksiAyni bin Munawir, Ajita bin Nipon ketika akad nika dilaksanakan sedangberada diluar daerah sedangkan saksi Nurmi binti Jaharbekerja di dapurmamasak untuk keperluan perta pernikahan Pemohon dan Pemohon II tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
45 — 9
ylPV 02219 igVI JI Lbs load ,5SiJl ois ol:cals gla oVl ol of VI leArtinya: Pendapat Syafiiyah, bahwa yang lebih berhak dalamhadhanah ada dalam tiga keadaan, pertama apabila berkumpul keluargalakilaki dan wanita, kedua jika berkumpul keluarga wanita saja, ketigaapabila berkumpul keluarga lakilaki saja, maka pada keadaan pertamayaitu apabila berkumpul keluarga lakilaki dan wanita (dalam hakpengasuhan anak), maka didahulukan ibu atas ayah, lalu iou dari ibu(nenek pihak ibu) dan seterusnya ke atas.Menimbang
14 — 10
ute Cle YL Balgeill cuaiAe sll 5 ce paill 5 anil 5 deal si 5 clSil 9 J jell 5 abl 5 Ary all sg cllgy OsSall 5 clSil : clydl dined 2 jyat s Adin gil Shy lll , aaull 5 a8 lICASA : Leas Ch cence: AyedLll aes g aonl SE gy clacadll ag y Segall 9 GuillBball g Abell 5 a8 sll g eV sll 5 Giell 5 Go soll 5 cuillHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 166/Pdt.G/2012/PA.Mmj.Artinya : Vlama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadloh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,