Ditemukan 704 data
29 — 2
maisazslgig TLE Jjistlo a5gIlg Vg IIg SYgIlg Giszdle HgoJlo...Halaman 7 dari 11 halaman Penetapan Nomor 0001/Pat.P/2017/PA.PdgArtinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
suami isteri, justru sebaliknyaakan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yang berkepanjangan bagisalah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkan mafsadatyang lebin besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan, sesuaimakna qaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi Qowaidi WaFuru Fighis Syafiiyah
14 — 3
(lbnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Mugqtashid,Beirut: Darul Fikr, 1995, juz II, hal. 39)Menimbang, bahwa begitu juga doktrin dalam kitab A/Mausuah AlFighiyyah, yang diambilalin menjadi pendapat Majelis Hakim, disebutkan:Halaman 9 dari 12 halaman Penetapan Nomor 2019/PA.Ppg.Be UST CUS Gh GM USA She phy ALS g eastell le Abadia Gail oleiall 5 gah CadGate abil ap abs Geil jalArtinya: Jumhur fugahaulama Hanafiyah, ulama Syafiiyah menurutpendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat
12 — 8
suatu peristiwa yang telah terjadi dimasalalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadap peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Hal. 7 dari 11 hal Ptp No 306/Pat.P/2019/PA.PIhMenimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
21 — 9
istifadhah ini para Imam Madzhabmemperbolehkan sebagaimana yang ditulis oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnyayang berjudul Figh Sunnah Jilid 3, halaman 427, yang kini diambil alin sebagaipertimbangan Majelis Hakim sebagai berikut :cu Ss aeolil wis arcleiwVL solgill qaigJj2Jlg BSqIlq UVoJlg SVollg gisdlg wgollg srVollomg Arrogslg GyprIIg SerwiIIg aulgig cLSIlWelly a%wlscLUSJI: sloul auos 99 jg ri 1 a mrir gl JL55slLoall wVog waolly wl JarryTUSJI : aeuy ind Quoi: aedlLill pong r0>/ SlogArtinya : Ulama Syafiiyah
12 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
11 — 10
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,HlIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 825/Pdt.P/2019/PA.GMpencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
9 — 7
suatu peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapHal. 7 dari 11 Hal Pnt No 46/Pdt.P/2017/PA.Pihperistiwa tersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebutdapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
12 — 9
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 836/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
106 — 29
isteri, justrusebaliknya akan menimbulkan kemudharatan dan perselisihan yangberkepanjangan bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak;Menimbang, bahwa menurut ajaran Islam perceraian merupakanperbuatan yang tidak terpuji, namun demikian dalam hal suatu perkawinan yangsudah tidak dapat dipertahankan keutuhannya, sehingga menimbulkanmafsadat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka perceraian dibolehkan,sesuai makna qgaidah Fighiyah dalam kitab A/ Asybah Wan Nadhoir Fi QowaidiWa Furui Fighis Syafiiyah
11 — 4
peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat kesaksian tersebut dapatditerima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Hal. 7 dari 11 hal Penetapan No 275/Pdt.P/2019/PA.PlhImam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
12 — 5
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberiankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
13 — 2
maisazslgig TLE Jjisztlo a5eIlg Vg Ig SYgIlg Giszdle Hoole...Artinya :Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah (kemasyhuran)adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan,kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikahdan halhal yang mengikutinya...
13 — 8
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasabHIm. 7 dari 11 Hlm. Penetapan No. 1029/Pdt.P/2019/PA.GM(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari Seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
19 — 0
istifadhah atau kemasyhuran, dia tidak hadir padasaat pernikahan Pemohon dengan Pemohon II menurut keterangannya saksiAyni bin Munawir, Ajita bin Nipon ketika akad nika dilaksanakan sedangberada diluar daerah sedangkan saksi Nurmi binti Jaharbekerja di dapurmamasak untuk keperluan perta pernikahan Pemohon dan Pemohon II tetapiwarga masyarakat pada umumnya di lingkungan sekitar tempat tinggalPemohon dan Pemohon II mengenal Pemohon dengan Pemohon II adalahsuami isteri, berdasarkan doktrin dalam madzhab Syafiiyah
13 — 8
tetapi kKesaksian tersebut menyangkut adanya suatu peristiwa yangtelah terjadi dimasa lalu dan tidak ada yang menyangkal atau keberatan terhadapperistiwa tersebut, sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebutdapat diterima dan dijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabig, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah
55 — 29
Menetapkan sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 121 m2 yang terletak di Jalan As-Syafiiyah Nomor 79, RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cilangkap, Kecamat Cipayung, Sertifikat Hak Milik Nomor 2590, Surat Ukur Nomor 883/2000, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Dengan tanah milik Sunyoto alias Nyoto; Sebelah Timur : Tanah dan bangunan milik Ahmad Husin; Sebelah Selatan : Gang buntu Jalan As-Syafiiyah; Sebelah Barat
13 — 2
ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
16 — 2
Nomor: 0161/Pdt.G/2012/PA.Ltsuaminya namun tidak ada pihak lain yang menggugat pernikahan Termohon dengansuaminya dapat diterima diantaranya dalam hal yang berkaitan dengan peristiwapernikahan sebagaimana disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam kitab Fiqh AlSunnah, jilid III,halaman 332 yang artinya : Bagi madzhab Syafiiyah, kesaksian melalui istifadhah(kemasyhuran) adalah sah dalam hal nasab, kelahiran, kematian, kemerdekaan, kesetiaan/persahabatan, perwalian, wagaf, pengunduran diri, nikah dan halhal
11 — 11
Menurut madzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah(testimonium de auditu) dapat digunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala,pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.