Ditemukan 16598 data
8 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 0
kItMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 0
menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir (vide Pasal 125ayat HIR) ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
9 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 1
meskipun dipanggil dengan patut tidakmenghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan sesuatu halanganyang sah, Tergugat yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harusdinyatakan tidak hadir; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi, akan tetapi oleh karenaTergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini tidak dapat dilakukanperdamaian melalui medias
10 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harus dianggaptelah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak layak dilakukan Medias
8 — 0
telahdipanggil dengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, danberdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir danperkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
8 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 0
dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir (vide Pasal 125ayat 1 HIR) ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
14 — 0
Pemerintah Nomor : 9 tahun 1975,tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkanoleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Termohon harusdinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Termohon(verstek);Menimbang; bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Pemohon dan Termohon tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008,tentang Prosedure Medias
9 — 0
dipanggildengan patut tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
13 — 13
serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Halaman 3 dari 12Putusan Nomor 123/Pdt.G/2022/PA.SrhBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
MARAHUDIN
Tergugat:
1.ABDUL KARIM ANGGILULI
2.NURDIN
123 — 70
Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Timika, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 3 Februari 2021,upaya perdamaian tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Pelawan tidak pernahhadir setelah dipanggil secara sah dan patut olen Mediator dan Mediator menyatakanPelawan tidak beritikad baik;Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No 1 Tahun 2016 tentang ProsedurMediasi Di Pengadilan Pasal 22 ayat (1) yang mengatur Apabila Penggugatdinyatakan tidak beritikad baik dalam proses Medias
26 — 26
dan maksud permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ;Menimbang, bahwa panggilan terhadap Pemohon dan Termohon telahdilaksanakan secara resmi dan patut, Majelis Hakim berpendapat bahwapanggilan terhadap Pemohon dan Termohon telah sesuai dengan ketentuanPasal 145 R.Bg dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa dalam persidangan pertama pada tahapan upayadamai oleh majelis hakim yang ternyata tidak berhasil, lalu diupayakan medias
12 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
18 — 7
No.1077/Pdt.G/2016/PA.WtpMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
17 — 8
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
62 — 9
hata Pusan Amor: (Pat G06 MSSG Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula mewajibkan kepadakedua belah pihak yang berferkara untuk menempuh medias! denganmenunjuk seorang mediator yarig bernama Siti Salwa, SHI, Hakim Mediatorpada Mahkamah Syariyah Sigil dan Mediator tersebut telah pulamemberikan laporannya dengan surat Laporan Hasil Mediasi tangga!
Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara, namun usaha dan ai tersebut tidak berhasil, Karena paraPenggugat menyatakan tetap pada gugatannya:Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui Medias: juga telahditempuh sesuai maksud Perma)Nomor 1 tahun 2016 oleh seorang MediatorHakim yang bernama Siti Salwa) SHI, akan tetapi menurut laporan Mediatortanagal 02 Maret 2017, diantaremencapai kesepakatan untuk berdamai dan karenanya mediasi dinyatakangagal.kedua belah pihak yang
9 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias