Ditemukan 1461 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 11-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 K/TUN/2020
Tanggal 8 Desember 2020 — USMAN UMAR, S.E VS BUPATI LUWU UTARA;
7923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian sarana penyelesaian tersebut merupakansarana penyelesaian pertama (pfimum remidium) yang perlu ditempuhsebagai prasyarat untuk dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilansebagai sarana penyelesaian terakhir (u/timum remidium),;Bahwa Meskipun Tergugat tidak menggunakan kewenangannya untukmemberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan Penggugat,namun Penggugat telah menggunakan kesempatan untuk mengajukanupaya administrasi.
Register : 21-04-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 125/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : Bupati Kutai Kartanegara
Terbanding/Penggugat : WINARTI, S. ST
215123
  • Upaya penyelesaian sengketa administrasipemerintahan melalui upaya administratif keberatan dan bandingmerupakan penyelesaian yang paling utama dalam penyelesaian sengketaadministrasi (Premium remidium). Penyelesaian sengketa administrasipemerintahan melalui litigasi (Pengadilan) adalah merupakanpenyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yang dilakukan oleheksternal dan merupakan penyelesaian sengketa administrasi yangterakhir (Ultimum remidium).
    Warga masyarakat yang tidak menerima hasil daripenyelesaian sengketa administrasi melalui upaya administrasi keberatandan banding dapat mengajukan gugatan;Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa administrasipemerintahan menurut UU AP melalui upaya administratif keberatan danbanding bersifat imperatif (memaksa) dan utama (Premium Remidium),dan tidak boleh memilin satu dari dua tingkatan upaya administatif,Hal. 9 dari 17 hal. Put.
Register : 24-08-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 177/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 11 Oktober 2021 — Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Sandy Sudiana Sobana, Firman Setya, SE., Widi Wulandari Diwakili Oleh : SETIABUDHI KURNIAWAN, S.H.
Terbanding/Penggugat : H. Wawan Setiawan, SE
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
17983
  • Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(selanjutnya disebut Perma Nomor 6 Tahun 2018), merupakan suaturangkaian sistem yang tidak dapat dipisahkan antara penyelesaian upayaadministratif dengan penyelesaian secara judisial oleh Peradilan TataUsaha Negara (sistem peradilan administrasi terpadu/integratedadministrative justice system); Bahwa benar penyelesaian sengketa administrasi melalui upayaadministratif merupakan hal yang paling utama (p/mmum remidium
    ),sedangkan penyelesaian sengketa administrasi melalui Peradilan TataUsaha Negara merupakan penyelesaian jalan terakhir (u/timum remidium); Bahwa benar Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara setelah terlebih dahulu pihak mengajukan upaya administratif(vide Pasal 76 ayat (3) UU AP jo.
Register : 28-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49456/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Penggugat dan Tergugat
170125
  • (halaman 3 Pendapat Ahli Edward Omar Sharif).bahwa dalam perkembangannya dengan melihat kedudukan hukumpidana pajak sebagai lex specialis sistematis maka sanksi pidana dalamundangundang perpajakan tidak lagi bersifat ultimum remidium tetapimemiliki karakter sebagai primum remidium, artinya, sanksi pidanabersifat represif sebagai sarana utama yang ditempuh dalam rangkapenegakan hukum, hal ini mengingat tindak pidana pajak berkaitandengan kerugian pendapatan negara dan kejahatankejahatan yang dapatmerugikan
    keuangan negara pada dasarnya adalah extra ordinary crime.bahwa oleh karena itu dapatlah dipahami sebagai suatu metode perbandingan,Belanda kemudian memasukkan tindak pidana pajak ke dalam EconomischeWet Delicten sebagai suatu tindak pidana khusus yang tidak lagi bersifatultimum remidium tetapi bersifat primum remidium; (halaman 3 PendapatAhli Edward Omar Sharit).bahwa berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumtetap, maka penagihan utang pajak yang tidak atau kurang dibayar
Putus : 15-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 15 Desember 2014 — FITRI CHOIRIYAWATI Alias PIPIT binti KHOLIL
183102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1275 K/Pid.Sus/2014prinsip prinsip ultimum remidium didalam System Peradilan Pidana Anak,demi hukum selayaknya menjadi landasan putusan Judex Facti ;6.
    KHOLIL,masih aktif belajar sebagai pelajar disalah satu sekolah kejuruan negeri diSurabaya bukti terlampir dan sekarang menjalani therapy danrecovery social oleh Kelompok Pendamping Anak Korban KekerasanSeksual bukti terlampir ; Sehingga anak bisa hidup bersamasecara normal bersama orangtua nya yang penjual nasi goreng keliling diKota Surabaya; Disisi orang tua juga masih memiliki kesanggupan untukmendidik dan merawatnya bukti terlampir ; Sehinggapenghargaan akan human dignity serta prinsip ultimum remidium
Register : 23-06-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 125/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 8 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : SRI SUAMIATI
Pembanding/Penggugat II : SRI NURBAYAH
Pembanding/Penggugat III : MULYADI
Pembanding/Penggugat IV : MULYANTO EFEENDI
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. MITRA MEGAH PROFITAMAS
193129
  • Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (Selanjutnya disebutPerma Nomor 6 Tahun 2018), merupakan suatu rangkaian sistem yang tidakdapat dipisahkan antara penyelesaian upaya administratif denganpenyelesaian secara judisial olen Peradilan Tata Usaha Negara (sistemperadilan administrasi terpadu/integrated administrative justice system); Bahwa benar penyelesaian sengketa administrasi melalui upaya administratifmerupakan hal yang paling utama (primum remidium
    ), sedangkanpenyelesaian sengketa administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negaramerupakan penyelesaian jalan terakhir (u/timum remidium); Bahwa benar Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang untukmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usahanegara setelan terlebih dahulu pihak mengajukan upaya administratif (videPasal 76 ayat (3) UU AP jo.
Register : 15-09-2017 — Putus : 15-09-2017 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 7/Pid.C/2017/PN Trt
Tanggal 15 September 2017 — Pahotton Sianipar
708
  • hukum bahwa terdakwa melakukanpenganiayaan ringan kepada saksi korban Dormianna Nurmawati Pasaribu;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini semua unsur delik pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa telah terbukti maka sudah sepatutnya diatuhkan hukuman yangsetimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk menginsyafi pelaku tindak pidanadan agar kembali ke masyarakat dapat berbuat baik kembali tidak selamanya dengan Penjarakarena penjara adalah suatu upaya Ultimum Remidium
Register : 05-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 73/PID/2016/PT YYK
Tanggal 3 Nopember 2016 — SUDIYONO Bin SADIMAN
7934
  • No. 4941 pemeganghak atas nama almarhumah Sutini Puji Astuti, yang mana sebelumnyamenjadi tempat tinggal Terdakwa (Pemohon Banding) dan anaknya kinitelah dikuasai oleh saksi korban sebagai ganti rugi atas sejumlah uangsebesar Rp. 401.000.000, (empat ratus satu juta rupiah) yang telahdigunakan Terdakwa ( Pemohon banding ) ;Dalam kesempatan ini kami perlu menyampaikan mengenai sebuahkonsep dalam hukum pidana yaitu TEORI ULTIMUM REMIDIUM Sebagaipertimbangan dalam memberikan putusan terhadap Terdakwa
    Perbedaan demikian menjadi alasanuntuk menganggap hukum pidana itu sebagai ultimum remidium, yaitu upayaterakhir untuk memperbaiki tingkah laku manusia, terutama penjahat, sertaHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 73/Pid/2016/PT YYKmemberikan tekanan psikologis agar orang orang lain tidak melakukankejahatan.Lebih lanjut van Bemmelen berpendapat, bahwa remidium harus diartikanupaya (middel), bukanlah sebagai alat untuk memulihkan ketidak adilan atauuntuk memulihkan kerugian, melainkan upaya untuk memulihkan
Register : 22-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2019/PT MDN
Tanggal 27 Mei 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3415
  • 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkanfakta hukum yang terungkap di persidangan yang terbukti adalah pasal127 UU Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan PenuntutUmum, terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relative kecil,hal ini ditegaskan dalam SEMA 4 Tahun 2010;Bahwa Pembanding/Jaksa Penuntut Umum tidak memahami sejarahdilahirkannya undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak yang filosofi utamanya adalah menjauhkan anakdari pidana penjara (ultimum remidium
    dari 11 hal Putusan Nomor 20/Pid Sus.Anak/2019/PT MDNSebagaimana yang kami uraiakan diatas bahwa Terdakwa/Terbandingadalah juga korban dari pemanfaatan dari orang dewasa, dalam tindakpidana ini sehingga menurut kami pembanding keliru untukmenempatkan posisi anak murni sebagai pelaku tindak pidana, bahwapembanding juga kurang memahami sejarah dilahirkannya Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakyang filosofi utamanya adalah menjauhkan anak dari pidana penjara(ultimum remidium
Register : 03-06-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Tanggal 17 Juni 2021 — Terdakwa
13753
  • perbuatannya dan ingin melanjutkan sekolah;Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum Anak yangpada pokoknya tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yangmenuntut Anak dengan pidana penjara dimana Penuntut Umum keliru danmengabaikan amanat SPPA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf g jo.Pasal 71 ayat (1) huruf e UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA dimana pidanapenjara merupakan suatu ultimum remidium (keputusan paling akhir) dan atasdasar itu Penasehat Hukum meminta Hakim untuk tidak
    Pidana penjara merupakan suatu ultimum remidium (keputusan palingakhir) bagi pemidanaan terhadap Anak berhadapan dengan hukum;2. Pelaku anak baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian;3. Berdasarkan keterangan dari pelaku anak bahwa pelaku anak bukanyang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian;4.
    Pidana penjara merupaan suatu Ultimum Remidium (Keputusan palingakhir) bagi pemidanaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.SusAnak/2021/PN BhnMenimbang bahwa dalam mempertimbangkan perbuatan Anak, Hakimmempertimbangkan sisi yuridis dalam hal kepastian hukum dengan tidakmengesampingkan keadilan dan kemanfaatan sebagaimana normanorma yangtumbuh dan berkembang dalam masyarakat;Menimbang, bahwa esensi dari UndangUndang Sistem PeradilanPidana Anak adalah
Register : 23-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 10-10-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 104/Pid.B/2014/PN.BLK
Tanggal 28 Agustus 2014 — TERDAKWA ANAK , JPU : MUHAMMAD ADRI KAHAMUDDIN SH.MH
4834
  • depan anak nantinya dikemudianhari.Menimbang bahwa berangkat dari nilai nilai perwujudan Restorativ Justicemaka Hakim berpendapat adalah perlu untuk memperhatikan bahwa penjatuhan13pidana bukanlah dimaksudkan sebagai penghukuman, akan tetapi lebih kepadapendekatan pembinaan moral yang sifatnya mendidik, membimbing danmengayomi anak, agar dapat menjadi lebih baik kedepannya.Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan diatas, meskipun pidanapenjara hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimum Remidium
    perlindungan anak, akan tetapiHakim memandang bahwa penjatuhan pidana berupa pidana penjara bukan tidakboleh dijatuhkan pada anak, namun Hakim perlu pula memperhatikan danmempertimbangkan jenis perbuatan yang dilakukan Terdakwa anak, danmenerapkan asas keseimbangan pada korban, selain bahwa korban merasa sangatdisakiti oleh Terdakwa dan korban juga tak ingin berdamai dengan TerdakwaSehingga Hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana meskipun merupakanpilihan pemidanaan yang paling akhir (ultimum remidium
Register : 30-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 08-12-2017
Putusan PN TARUTUNG Nomor 8/Pid.C/2016/PN Trt
Tanggal 30 Nopember 2016 — Marsangkap Lumbantobing
707
  • karena ada sebab akibat yang dikarena perbuatan saksikorban menyangkal semua fakta yang sebenarnya menurut hemat terdakwa denganpersoalan keluarga yang dialami saksi korban dengan keluarga Terdakwa makaTerdakwalah tersulut emosi dengan menampar saksi korban, sehingga dengan demikiandan oleh itu memperhatikan tujuan pemidanaan adalah untuk menginsyafi pelaku tindakpidana dan agar kembali ke masyarakat dapat berbuat baik kembali tidak selamanyadengan Penjara karena penjara adalah suatu upaya Ultimum Remidium
Register : 28-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49454/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Penggugat dan Tergugat
18560
  • (halaman 3Pendapat Ahli Edward Omar Sharif)bahwa dalam perkembangannya dengan melihat kedudukan hukum pidana pajaksebagai lex specialis sistematis maka sanksi pidana dalam undangundangperpajakan tidak lagi bersifat ultimum remidium tetapi memiliki karakter sebagaiprimum remidium, artinya, sanksi pidana bersifat represif sebagai sarana utama yangditempuh dalam rangka penegakan hukum.
    Hal ini mengingat tindak pidana pajakberkaitan dengan kerugian pendapatan negara dan kejahatankejahatan yang dapatmerugikan keuangan negara pada dasarnya adalah extra ordinary crime;bahwa oleh karena itu dapatlah dipahami sebagai suatu metode perbandingan,Belanda kemudian memasukkan tindak pidana pajak ke dalam Economische WetDelicten sebagai suatu tindak pidana khusus yang tidak lagi bersifat ultimumremidium tetapi bersifat primum remidium; (halaman 3 Pendapat Ahli Edward OmarSharit)bahwa berdasar
Register : 04-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 246/PID/2019/PT MDN
Tanggal 25 April 2019 — ERIK SINURAYA, DK
10337
  • Februari 2019, telahmenjatuhi hukuman berupa pidana percobaan atau bersyarat kepadaterdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut :"Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan selain memberikan efek jerabagi Para Terdakwa juga tidak kalah pentingnya untukmengembalikan keharmonisan suatu keaadan yang terganggu akibattindak pidana tersebut, juga dengan memperhatikan kepentinganHalaman 17 dari 26 halaman Putusan Nomor 246/Pid/2019/PT MDNkorban dari tindak pidana itu sendiri, sehingga pidana penjaramerupakan ultimum remidium
    Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menjatuhihukuman pidana perjanjian (pidana percobaan atau bersyarat)kepada terdakwa, tidak mencerminkan tujuan pemberantasankejahatan yang dilakukan oleh pemerintah, karena pertimbanganMajelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan "pemidanaankepada terdakwa untuk mengembalikan keharmonisan suatukeaadan yang terganggu akibat tindak pidana tersebut, juga denganmemperhatikan kepentingan korban dari tindak pidana itu sendiri,sehingga pidana penjara merupakan ultimum remidium
    yang terungkap dalam persidangan,oleh karena itu Pertimbangan Hukum Yudex Factie Tingkat Pertamasudah tepat dan telah mencerminkan rasa keadilan ;Bahwa tentang Pertimbangan Hukum Judex Factie Pengadilan NegeriKabanjahe pada halaman 92 alinea 5 dan 6 dikutip Menimbang bahwa tujuanpemidanaan selain untuk mengembalikan keharmonisan suatukeadaan yangterganggu akibattindak pidanatersbut, juga dengan memperhatikankepentingan korban dari tindak Pidana itu sendiri, sehingga Pidanapenjaramerupakan ultimum remidium
Register : 11-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bbu
Tanggal 23 April 2019 — Terdakwa
5513
  • perbuatannya kembali sertaHalaman2dari 15 Putusan Nomor: 7/Pid.SusAnak/2019/PN.Bbumenurut Penasehat Anak bahwa pidana penjara bagi Anak adalah merupakanultimum remidium atau alternative terakhir;Telan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPenasehat Hukum Anak yang disampaikan secara lisan didepan persidanganyang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, para anak oleh Penuntut Umumtelah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikandalam
    balas dendamatas perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang Berkonflik dengan Hukumtersebut, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan pendidikan agar Anakyang berkonflik dengan hukum yang masih tergolong anakanak dapat diterimakelak oleh masyarakat setelah selesai menjalani hukuman atau pidananyatanpa mengurangi keseimbangan dalam masyarakat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasehat Hukum Anakmenyatakan kalau seharusnya bagi Anak yang berkonflik dengan hukum,pidana penjara adalah ultimum remidium
Register : 28-08-2012 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 26-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49457/PP/M.XII/99/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Penggugat dan Tergugat
169106
  • (halaman 3 Pendapat Ahli Edward Omar Sharif)bahwa dalam perkembangannya dengan melihat kedudukan hukum pidana pajak sebagai lex specialissistematis maka sanksi pidana dalam undangundang perpajakan tidak lagi bersifat ultimum remidiumtetapi memiliki karakter sebagai primum remidium. Artinya, sanksi pidana bersifat represif sebagai saranautama yang ditempuh dalam rangka penegakan hukum.
    Hal ini mengingat tindak pidana pajak berkaitandengan kerugian pendapatan negara dan kejahatankejahatan yang dapat merugikan keuangan negara padadasarnya adalah extra ordinary crime;bahwa oleh karena itu dapatlah dipahami sebagai suatu metode perbandingan, Belanda kemudianmemasukkan tindak pidana pajak ke dalam Economische Wet Delicten sebagai suatu tindak pidana khususyang tidak lagi bersifat ultimum remidium tetapi bersifat primum remidium; (halaman 3 Pendapat AhliEdward Omar Sharit)bahwa berdasar
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 795 /Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 30 September 2015 — dr. HENNY VICTORIA.
242250
  • Penganut aliran Utilitarianisme mempunyai prinsipbahwa manusia akan melakukan tindakantindakan untuk mendapatkankebahagiaan yang sebesarbesarnya dan mengurangi penderitaan;Bahwa Hukum pidana yang bersifat ultimum remidium artinya bahwa hukum pidanaitu merupakan sarana terakhir/oamungkas untuk menyelesaikan persoalan hukumyang terjadi dimasyarakat, sebelum ada cara lain maka cara lain itu dulu yangdipakai.
    Ultimum remidium saat ini sangat relevan jika dikaitkan dengan tindakpidana yang ringan, misalnya dibawah lima tahun;Bahwa Selain itu secara sosiologis kondisi pemasyarakatan di Indonesia sudahsemakin kurang baik karena adanya penghuni penjara yang memenuhi batas yangbisa ditampung dipenjara, maka jika itu pidana ringan ditambah lagi dengan adanyaperdamaian maka sudah seyogyanya menggunakan ultimum remidium,menggunakan hukum pidana sebagai cara terakhir;Bahwa Pandangan ahli jika sudah terjadi perdamaian
    Jika ada perjanjian tertulis maka itu ranahnya perdata, jikatidak ada perikatan tertulis maka akan menjadi sulit mengidentifikasinya tapicenderung ke ranah pidana;Bahwa jika sudah diambil upayaupaya dan mentok maka laporan polisi, bisadipandang sebagai ultimum remidium bisa juga awalan, tapi cenderung awalankarena biasanya polisi juga menawarkan agar para pihak mau berdamai;21 Bahwa dengan adanya perdamaian bukan sematamata merupakan pengakuanmelainkan menyepakati halhal tertentu yang membuat para
Putus : 17-01-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 K/Pid. Sus/2016
Tanggal 17 Januari 2017 — Fikri Ali Al Ahbab Bin Sundah, (T1), Dk
208136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keinginannyamelanjutkan sekolah, seolah dikaburkan oleh secarik kertas tuntutan yangberusaha menenggelamkannya dalam penjara, universitas kejahatan yangsiap meremukkan masa muda dan masa depannya, oleh karenanya demihakhak dan masa depan Anak, dengan mengingat proses penahananterhadap Anak yang tidak sebagaimana mestinya, sangat bijak kiranyaNegara mengobati ketakutan Anak dan membuka harapan baik bagi Anaksebagaimana semangat Restorative Justice Sistem (keadilan yangmemulihkan) serta asas Ultimum Remidium
    Bahwa, disisi lain keluarga Anak juga masih memiliki kesanggupanuntuk mendidik dan merawat Anak; Anak juga masih bersekolah, sehinggapenghargaan akan human dignity serta prinsip ultimum remidium bisa diimplementasikan dan menjadi tidak bijak apabila Anak harus dipisahkanjauh dari kasih sayang orang tua dan sirna hakhak pendidikannya ;Tidak ada salahnya memberi diskriminasi positif terhadap Anak, prosespemeriksaan dan persidangan yang dijalani oleh Anak selama ini sudah cukupmenjadi bahan pertimbangan
Register : 30-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bbu
Tanggal 6 Juni 2018 — Terdakwa
7321
  • Menetapkan agar anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).won nn Telah mendengar permohonan Penasehat Hukum Anak yangdisampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman karena anak masih dibawah umur dan sangat menyesallperbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali sertamenurut Penasehat Anak bahwa pidana penjara bagi Anak adalah merupakanultimum remidium atau alternative terakhir; won nn Telah mendengar
    Berkonflik dengan Hukumtersebut, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberikan pendidikan agar AnakHalaman13dari 19 Putusan Nomor: 9/Pid.SusAnak/2018/PN.Bbuyang berkonflik dengan hukum yang masih tergolong anakanak dapat diterimakelak oleh masyarakat setelah selesai menjalani hukuman atau pidananyatanpa mengurangi keseimbangan dalam masyarakat ; wonnn Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan Penasehat Hukum Anakmenyatakan kalau seharusnya bagi Anak yang berkonflik dengan hukum,pidana penjara adalah ultimum remidium
Putus : 13-07-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/MIL/2016
Tanggal 13 Juli 2016 — SUTAN MANURUNG
4719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (halaman 14).Menimbang bahwa mengenai pidana pokok yang telah dijatuhkan olehPengadilan Militer Tingkat Pertama terhadap Terdakwa dengan pidanaminimum 5 (lima) tahun, Majelis Hakim Banding berpendapat hal itu tidakadil dan tidak seimbang dengan kesalahan Terdakwa, dengan alasansosiologis bahwa hukum pidana berperan sebagai primum remidium, apabilakorban sangat besar, Terdakwa residivis dan kerugian tidak dapatdipulinkan.
    agar menjadiPrajurit TNI yang Sapta Margais dan Terdakwa selain perkara ini belumpernah dihukum karena terlibat perkara baik pidana maupun disiplin Militerserta Keberatan kedua tentang Menimbang bahwa mengenai pidana pokokyang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tingkat Pertama terhadapTerdakwa dengan pidana minimum 5 (lima) tahun, Majelis Hakim Bandingberpendapat hal itu tidak adil dan tidak seimbang dengan kesalahanTerdakwa, dengan alasan sosiologis bahwa hukum pidana berperan sebagaiprimum remidium