Ditemukan 17963 data
156 — 11
378 — 139
masalah sengketatanah wakaf tersebut secara kekeluargaan, tetapi Penggugat selalumenolak dan tetap ngotot kalau tanah yang dikuasai Penggugatsekarang ini merupakan wakaf dari Penggugat.
. , KabupatenTulungagung, telah memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :Halaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 0946/Pdt.G/2016/PA.TA Bahwa saksi datang memenuhi panggilan dari Pengadilan Agamaberkaitan dengan sengketa wakaf antara Sukrisno dan Suparmi Cs ; Bahwa saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Tergugat tetapisaksi tahu dalam buku register ikrar wakaf Sukrisno pernahmewakafkan tanahnya untuk mushollah sebagai wakif sedangkanSuparmi sebagai nadzhir sekitar tahun
saksi tahu tidak ada hubungan keluarga antara H.Toyibdengan Sukrisno ; Bahwa saksi tidak ikut dalam pembuatan masjid tetapi saksi ikutdalam pembuatan mushollah tersebut ; Bahwa saksi tidak tahu batasbatas dari masjid tersebut ; Bahwa saksi tidak tahu prosesnya dari wakaf tersebut ; Bahwa saksi tidak tahu proses dari Mushollah menjadi masjid yangsaksi tahu masjid tersebut lebih besar dari mushollah tersebut ; Bahwa saksi tidak tahu selain tanah Penggugat untuk wakaf adaorang lain yang mewakafkan
Kabupaten Tulungagung sebagai saksidengan memperlihatkan buku register akta ikrar wakaf yang berisi lokasi wakafdi Desa .......... Kecamatan .........
Penggugat dahulu saat ikrar wakaf telahmewakafkan tanahnya sesuai warkah dan catatan register wakaf yang telahdicoret tanopa renvoi seluas seluruhnya 600 m2 sehingga gugatan Penggugatyang meminta kelebihan tanah dari ukuran sertifikat wakaf 4830 m2 menyimpangdan menyalahi Pasal 3 Undangundang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalildalil gugatannya, danTergugat mampu membuktikan dalil bantahannya
200 — 130
284 — 39
274 — 221
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Membatalkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W.2/001/III/Tahun 2017 tanggal 30 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum;
3. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek wakaf kepada Penggugat dalam
256 — 177
Demikian sesuai denganSalinan Akta pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W.3/60/KP .03/Tahun1991.Bahwa dengan kekuatan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf,Nomor: W.3/60/KP .03/Tahun 1991, obyek wakaf yang ditegaskan untukMasjid tersebut telah diajukan permohonan sertifikat Hak Milik padaKantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan selanjutnya terbitlahS ertifikatHak Milik No,39 Tegalgondo, Kec.Karangploso, Kab.Malang, Gambarsituasi Nomor 6449, tanggal25 Nopember 1992, Luas 908 M2.
RAUDLATUL JANNAH Tegalgondo, sehinggaKepengurusan dan Pengelolaan tanah Waqaf yang peruntukannya untukMasjid dari Nadzir, selanjutnya diserahkan kepada Takmir Masjid.Dengan demikian PENGGUGAT saat iniadalah selaku Ketua dan WakilKetua Takmir Masjid yang bertanggungjawab atas segala aktifitas jugadalam hal bertindak dihadapan hukum.Bahwa PENGGUGAT selaku pengurus, yaitu Ketua dan Wakil KetuaTakmir Masjid yang hendak mengembangkan pembangunan Masjid JamiRAUDLATUL JANNAH Tegalgondo di atas Tanah obyek Wakaf
407 — 214
Muslimin binAnang Matarif kepada para nadzir / para penerima wakaf sebagaimanaHalaman 13 dari 49 Halaman Putusan Nomor : 28/Pdt.G/2020/PTA.Smd12.13.14.15.16.AT18.akta ikrar wakaf No.
Bahwa apa yang di dalilkan oleh para Penggugat pada petitum 4bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004tentang Wakaf menyebutkan;yang berbunyi: Wakaf yang telah diikrarkantidak dapat dibatalkan.
Menyatakan syah akta ikrar wakaf nomor : W.2/017/K1986 pada tanggal11 Juni 1986;3.
diberikan izinoleh penerima wakaf sejak tahun 1986, para Tergugat bukan menguasaitanah wakaf seperti yang dituduhkan oleh Para Penggugat.Bahwa Para Tergugat tidak melawan hukum seperti yang dituduhkanoleh Para Penggugat atas tanah wakaf milik H.M.A.
pada waktu hari rayaidul fitri tahun 2019 berkunjung kerumah Tergugat Bapak KH.Hamri Hasyang mengatakan sudah tidak mengurus tanah wakaf milik H.Hursani danmenyerahkannya sepenuhnya kepada ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang Nomor 41Tahun 2004 tentang Wakaf, menyatakan bahwa Wakaf yang telah diikrarkantidak dapat dibatalkan.
164 — 111
1.KH. M. Aniq Bin Muhammadun
2.H. Ali Munfaat Bin Marzuki
Tergugat:
1.Ketua Yayasan Wahid Hasyim
2.Kepala MTs Islam Pati
3.Ketua Yayasan Pendidikan Islam Pati
4.Ketua STAI Pati
5.Abdul Muis Sholihin
6.H. Soffan
7.Masyhud, B.A
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pati
240 — 68
138 — 96
316 — 255
Bahwa sejak dilakukan Ikrar Wakaf sebagaimana tersebut pada huruf a diatas sampai dengan tahun 2015, sertifikat wakaf Tanah Mushalla/MasjidAlMujahidin tersebut belum terbit, sehingga Sdr. Ali Usmanmendaftarkan Tanah Wakaf yang telah diikrarkan oleh Sdr. Usman Umartersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamamatan SumbawaBerdasarkan pendaftaran tersebut, maka Kepala KUA Kec. Sumbawa /Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf saat itu menerbitkan Akta PenggantiAkta Ikrar Wakaf No.
Faisal,S.Ag selaku Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf wilayahKecamatan Sumbawa.. Bahwa berdasarkan Pasal 31 dan Pasal 35 peraturan pemerintah nomor42 tahun 2006 tentang pelaksanaanUndangUndang nomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf, Sdr. H.
Faisal, S.Ag selaku kepala KUA/ PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Sumbawa menerbitkan AktaPengganti Akta Ikrar Wakaf tersebut pada huruf b diatas karena saat ituAkta Ikrar Wakaf tidak ditemukan sedangkan pewakif atas nama sdr.Usman Umar telah meninggal dunia.. Bahwa berdasarkan laporan dari sdr Ali Usman, H.
Eksepsi pada point No. : 1.ABahwa Penggugat sebagai salah satu keluarga, Salah satu PengurusMushalla Al Mujahiddin, RT. 04, Kelurahan Seketeng, serta sebagai masyarakat,berdasarkan UU RI Nomor : 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Jo PP RI No. 42Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sertaperaturan Perundangan lainnnya, adalah mempunyai kapasitas, berhak dankepentingan dalam pengajuan Gugatan persoalan Wakaf ini yaitu PembuatanAkta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor : W3/1552/01
wakaf, Jo PPRI No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentangWakaf, serta peraturan Perundangan lainnnya, bahwa siapapakah yangberhak / boleh mengajukan gugatan terhadap persoalan Wakaf, siapa yangdigugat.
473 — 291
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebidang tanah seluas 6.578 M2 (enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan meter persegi) setempat dikenal terletak di jalan Abdul Rahim Lubis Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dengan Sertipikat Hak Milik No. 351/WAKAF Kelurahan Tebing Tinggi tercatat diantaranya atas nama para Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan
Rahim Lubis;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah negara;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gang;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Negara;
Adalah tanah wakaf almarhum Syech. H. M. Hasyim yang diperuntukan hanya untuk perkuburan keluarga;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah wakaf almarhum Syech. H. M. Hasyim;
Dalam Rekonvensi.
27 — 16
454 — 287
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor W3/55/02/1991 tanggal 16 Maret 1991 atas nama Badrun tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 304 atas nama Bitah seluas 258 m2 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I beserta keluarganya menguasai tanah wakaf H, Mukti seluas 342 m2 yang masih tertulis sebagai hak milik Mobin sesuai leter c dengan
kohir 234 persil 2 kelas Desa d II sebagai hak milik pribadi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar semua bangunan dan memotong semua tanaman di atas tanah wakaf seluas sekitar 342 m2 yang masih tertulis masih menjadi hak milik Mobin sesuai leter C dengan kohir 234 persil 2 kelas Desa d II yang berada di Dusun Ngembak Kulon, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sehingga keadaan menjadi kosong dan baik, dengan batas-batas sebagai berikut :
AHMAD ZAINAL ABIDIN selaku anak kandung Moebin, sebagai Tanah Wakaf sesuai amanat H. MUKTI;
6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
No. 0224/Pdt.G/2017/PA.Kadr.Bahwa adapun katanya tanah wakaf telah bersertifikat atas nama Bitah,Syamsul Hari memalsukan tanda tangan saksi untuk membuat sertifikattanah wakaf tersebut;Bahwa selama ini masyarakat tahunya tanah tersebut tanah wakaf;SAKSI 2, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru, tempat kediaman diKota Kediri;, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi tahu Tanah wakaf tersebut dahulunya tanah milik H.
Mukti);Bahwa Bitah dahulunya adalah sebagai pengelola tanah wakaf;Bahwa tanah wakaf tersebut diwakafkan untuk dibangun musholla;Bahwa saksi tahu kalau tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk musholla daripak Zaid (Tergugat II);Bahwa Tanah wakaf tersebut sekarang ditempati Imam Ghozali, namun saksitidak tahu sejak kapan Imam Ghozali menempati di tanah wakaf tersebut;Bahwa saksi tahu, sengketa tanah wakaf ini pernah diupayakan damai, namungagal;Bahwa saksi tahu, saksi pernah melihat suratsurat proses
Mukti, Tergugat menempatitanah wakaf H.
Adapun tanah wakaf yang bersertifikat atasnama BITAH bisa terbit, Karena Syamsul Hari memalsukan tanda tangan saksiuntuk membuat sertifikat tanah wakaf tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il Para Penggugat,terbukti bahwa tanah wakaf tersebut dahulunya adalah tanah milik H. Mukti yangmempunyai empat orang anak, bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan untukmusholla berasal dari wakaf dari mbah Bitah (anak H. Mukti).
HM Wakaf tersebut tidak mempunyai kekuatan Hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndangNomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditegaskan bahwa Wakaf yang telahdiikrarkan tidak dapat dibatalkan.
125 — 119
Terbanding/Tergugat I : SUTINO alias SUTINO YUSUF
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PURWOKERTO BARAT SELAKU PPAIW
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUMAS
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA SEKOLAH MIM PASIRMUNCANG
70 — 53
50 — 33
145 — 37
Hal initelah sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) UndangUndang Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Hal initelah sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) UndangUndang Nomor 41Tahun 2004 tentang Wakaf.
Sampai saat ini status tanah objeka quo adalah masih tercatat sebagai Tanah Wakaf;2.
Bahwa dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Wakaf Nomor 49 DesaPepayungan Angkup dengan luas : 2.897 M? tercatat di dalam BukuTanah atas nama Wakaf MIN/MTsN Desa Pepayungan Angkup denganNadzirnya (Ketua), M. Jamin S (Sekretaris), M. Taib A.Zai (Bendahara), lonu Hajar A. Mapak (Anggota), Esa A. Rus (Anggota)adalah Akta Ikrar Wakaf Nomor tanggal 17 Desember1990;4. Bahwa luas di Sertipikat Hak Milik Wakaf Nomor 49 adalah 2.897 M?
Wakaf Nomor 49 tahun1994;Bahwa bukti T.5 berupa sertifikat Hak Milik Tanah Wakaf yang dikeluarkanoleh Badan Pertahanahn Nasional Kabupaten Aceh Tengah merupakanbukti autentik.
Pembanding/Tergugat IV : Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Terbanding/Penggugat I : BABANG AMALUDIN, S.Ag
Terbanding/Penggugat II : M. RIHANUDIN, SH.
Terbanding/Penggugat III : NUR ARIFAH AENI, S.E, MM
Terbanding/Penggugat IV : NICO BERAWAN, ST.
Terbanding/Penggugat V : ILPAH RAINAMI
Turut Terbanding/Tergugat II : Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Garut
Turut Terbanding/Tergugat III : Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat
167 — 110
Persil 84 dengan luas awalnya 2130 m2 dengan adanya perluasan menjadi 3030 m2 Leter C No. 30 Persil No. 47 b S.II sebagaimana SHM No. 153/Wakaf yang terletak setempat dikenal dengan nama Blok Pabrik, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hj.
Maemunah
- Sebelah Timur : bebatasan dengan tanah selokan/tanah negara
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Aman, Adi dan Apum
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Soma dan Iyas
- Menyatakan sah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor 04/14/Wkf Tahun 1981 tanggal 3 Januari 1981 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kadungora selaku Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf;
- Menyatakan Surat Pengesahan Nadzir Perorangan No.
S.II sebagaimana SHM No. 153/Wakaf yang terletak setempat dikenal derngan nama Blok Pabrik, Desa Karang Tengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Hj.
Maemunah
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah selokan/tanah negara
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Aman, Adi dan Apum
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Soma dan Iyas
- Menyatakan tidak dapat diterima petitum Para Penggugat Rekonvensi pada angka 2 dan
tanah Aman, Adi dan tanah Apum Sebelah Barat : berbatasan dengan tanahSoma, lyasSebagai harta wakaf.3.
Izuddin, Kepala KUAKecamatan Kadungora selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),yang merupakan bukti otentik adanya ikrar wakaf yang dilakukanHj. Maemunah atas tanah seluas 2130 m?, dengan Nadzir Moh. Atho sebagaiKetua Nadzir, dengan saksi H.M. lyos dan H.
No. 283/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.Menimbang, bahwa bukti surat P.1 dibuat atau diterbitkan oleh PejabatPembuat Akta Ikrar Wakaf, yakni pejabat yang berwenang untuk membuatAkta Ikrar Wakaf (Vide Pasal 1 angka 6 UU No. 41 Tahun 2004 Jo.
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi sebagai Nadzir Pengganti atas tanah wakaf yang terletak diblok Pabrik Desa Karang Tengah Kecamatan Kadungora KabupatenGarut sebagaimana tercatat dalam SHM No. 153/Wakaf tersebut;3.
No. 283/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.3.Menyatakan sah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf Nomor 04/14/WkfTahun 1981 tanggal 3 Januari 1981 yang diterbitkan oleh KepalaKantor Urusan Agama Kecamatan Kadungora selaku PejabatPembuat Ikrar Wakaf;4.Menyatakan Surat Pengesahan Nadzir Perorangan No.
beserta bangunan sekolah yang berada di atas tanah tersebut adalah harta benda wakaf;
sebagai harta wakaf yang pengelolaannya dikembalikan kepada Persyarikatan Muhammadiyah in casu Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kadungora Barat;
147 — 69