Ditemukan 1041 data
J. Prins, S.H.
Terdakwa:
IWAN SALEH
60 — 25
Kapten Inf Manus untukmeminta ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.6. Bahwa sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa datang bersamadengan Danramil Kota Selatan selanjutnya Terdakwa dibawaketempat cukur rambut Kodim 1304/Gorontalo, selanjutnya Saksimembawa Terdakwa kedalam ruang staf intel Kodim 1304/Gorontalodan Saksi serahkan ke Pasi Intel Kodim 1304/Gorontalo untukdilakukan pemeriksaan dan Saksi mengamankan diluar.7.
50 — 23
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger), yaitu harus ada sedikitnyadua orang pelaku, yaitu yang menyuruh (doenpleger, middelijke dader,manus domina) dan yang disuruh melakukan (pleger, dader, manusmanistra). Sehingga bukan orang itu sendiri yang melakukan namun iamenyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidanatersebut; 2222222 =3.
33 — 22
Penyuruh (manus domina / intellectueele dade berada di belakang layar,sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapidengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja.
18 — 19
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
359 — 24
Penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat ditangan penyuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukantindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alatsaja.
1.YOVERIDA LIVENNI,SH
2.UJIANTARI RAHMANIARSI, SH
3.KUNTO SINGGIH PRAMONO, SH
Terdakwa:
GANJAR PRIYADI Alias GANJAR Bin SUDARNO
82 — 19
., Psikolog dengan hasil kesimpulan :Pada saat diperiksa tidak ditemukan tanda dan gejala gangguan jiwaberat yang dapat mengganggu aktivitas seharihari.Terperiksa melakukan tindakan yang melanggar hukum dengankesadaran dan kendali penuh atas tindakannya.Terperiksa memahami konsekuensi hukum dan tindakan yang dilakukan.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menghadirkan saksi yangmeringankan, sebagai berikut:1.Hendrik Manus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa tempat tinggal
71 — 11
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan suatutindak pidana adalah pelaku sempurna/penuh, yaitu yang melakukan sesuatuperobuatan yang memenuhi semua unsurunsur yang dirumuskan dalam suatutindak pidana atau yang melakukan perbuatan yang memenuhi perumusantindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhlakukan suatu tindak pidana (doen plegen), apabila penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain.Penyuruh (manus
110 — 50
bersetubuhantara lain di ruang tamu rumahSaksi xeee di ruang tamuAsrama Kompi Senapan A Yonif623/Bwu tempat tinggalTerdakwa, di Asrma Mayorni623/Bwu, di dalam mobil ToyotaAvanza yang diparkir di pinggirjalan belakang bandaraSyamsudin Noor komplekperumahan, di dalam mobiToyota Avanza milik orang tuaSaksi **** yang diparkir dipinggir jalan dekat Mayonif623/Bwu, di dalam garasi mobilrumah teman Terdakwa bernamaSdr. dan di pinggir garasimobil rumah Saksi ****, adalahperbuatan yang tidak bermoraldan sangat tidak manus
WILLIAM JACKSON SIGALINGGING, S.H.
Terdakwa:
PETRUS SA, S.H. Anak SINDUNG Alm
97 — 46
Dalam perkara ini disyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yangmenyuruh (manus domina) dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadidoenplegen merupakan penanggungjawab secara pidana atas suatu tindakpidana, akan tetapi ia tidak melakukan tindak pidana sendiri melainkanmenggunakan perantara orang lain, dan turut serta melakukan perbuatan yaitudimana terdapat seseorang atau lebih yang turut serta melakukan suatu tindakpidana yang dilakukan oleh pelakunya.
128 — 41
Hal hal yang belum cukup diatur dalam PeraturanPemerintah ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusan Presiden, sedangkan hal hal yang bersifatrinci dan teknis kewenangan pengaturan lebih lanjutdiserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia selaku penanggung jawab dalam penyelenggaraanpengelolaan sumber daya manus ia di lingkunganKepolisian Negara RepublikIndonesia ; Menimbang, bahwa dalam rangka penyelenggaraanpengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KepolisianNegara Republik
106 — 49
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbu at atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
146 — 68
Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbu at atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu:1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
54 — 4
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
179 — 31
Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan membuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Unsurunsur pada doenpleger adalah :a alat yang dipakai adalah manusia;b alat yang dipakai berbuat;ce alat yang dipakai tidak dapat dipertanggungjawabkan;Sedangkan halhal yang menyebabkan alat (pembuat materiel) tidak dapatdipertanggungjawabkan adalah :a bila ia tidak sempurna pertumbuhan jiwanya (Pasal 44)b bila ia berbuat karena daya paksa (Pasal 48
1.KARDONO, S.H
2.Widi Utomo, SH
Terdakwa:
1.SUCHENDRA Bin RAHMAT KARTOLO
2.EDI SUHERI Bin ABDULLAH
83 — 29
seperti Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamperkara a quo, wujud perbuatannya adalah sama dengan perbuatan apa yangdicantumkan dalam rumusan tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan orangnya disebut sebagaipembuat penyuruh (doen pleger), kriterianya adalah orang yang melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lainyang dijadikan sebagai alat, dimana orang yang diperalat tersebut berkedudukansebagai manus
91 — 22
Sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat;HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,Rincian Biavabiava :RedaksSi............c0cc0000 Rp. 5.000,MRC ese one manus Rp. 6.000,Panggilan................ Rp.270.000.SCOT TAMA Tac stcecocirsoncenemacenenamns Rp.281 .000,
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011dengan Diagnosa : Vulnus Appertum Thorako Lumbal (Vide: bukti T.19); ALOSIUS MALUT (korban dan Terdakwa IV dalam perkara ini) :mengalami luka di bagian telapak tangan kiri, bibir bawah sebelah kiri, ujung hidung,kepala atas sebelah kiri dan bahu bagian kiri karena dipotong oleh saksi a ChargeKANISIUS STEP, dan korban ALOSIUS MALUT dirawat inap di Rumah Sakit UmumDaerah Ruteng selama 9 hari sejak tanggal 13 sampai dengan 21 April 2011 denganDiagnosa : Multiple Vulnus Apperterus + Open Fraktur Manus
127 — 50
19121997 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah(NIB) 14.01.01.04.01285, yang terletak di Propinsi Kalimantan Barat, KotaPontianak, Kecamatan Pontianak selatan, Kelurahan Parit Tokaya, yangdikeluarkan oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak tertanggal 28121999, dan pemberian hak tanggungan sesuai dengan prosedur dan peraturanperundangundangan yang berlaku; BERDASARKAN DALILDALIL DAN ALASANALASAN DAN HALHAL YANGDIKEMUKAN OLEH TERGUGAT II INTERVENSI 2 SECARA ARGUMENTATIFYURIDIS, KAMI MEMOHON AGAR MANUS
30 — 16
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
136 — 26
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).