Ditemukan 3437 data
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Putra Pratama Ali Topan Bin Elman
62 — 13
Unsur Dengan Sengaja Menguasai secara Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki Secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslan sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain; Apabila
SIMONS, kata Toeeigenen atauyHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 67/Pid.B/2018/PN.Kbu.menguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich
Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telan menyatakan
, bahwa yang dimaksud dengan Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keteranganterdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan dikuatkanoleh barang bukti
BUDI PRIHALDA, SH
Terdakwa:
GITOK Panggilan GITOK Bin PAIMAN
75 — 39
Perbuatanini dipakai sebagai saran untuk mencapai tujuan yang lebih jauh.Selanjutnya, unsur menguasai benda (zich toeeigenen) menurut HogeRaad mempunyai arti penguasaan secara sepihak oleh pemegangsebuah benda seolaholah ialan adalah pemiliknya, bertentangandengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Kehakiman Belanda (Smidt,Geschiedenis II), bahwa yang dimaksud dengan zich toeeingenen ialah:Het als heer en meester beschikken, yang berarti menguasaiseolaholah
ia adalah pemiliknyaPerbuatan Zich Toeeigenen ini merupakan tujuan dari kejahatanpencurian, akan tetapi perbuatan tersebut tidaklan perlu telahterlaksana pada saat pelaku mempunyai maksud tersebut, danperbuatan zich toeeigenen ini haruslah dilakukan secara melawanhukumBahwa dalam ajaran ilmu) hukum = (doktrin), melawan hukum(wederrechtelitjk) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukumdalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil.
78 — 5
sendiri secaramelawan hukum, maka terlihat secara nyata bahwa pelaku mempunyai maksuduntuk menguasai barang itu untuk dirinya, dan pada saat pelaku mengambil Putusan Nomor: 136/Pid.B/2017/PN.Tar Hal. 1 s/d Hal. 19barang tersebut, ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya adalah milikorang lain serta dengan perbuatan itu, pelaku juga tahu bahwa ia melakukanperbuatan yang melawan atau bertentangan dengan hak orang lain;Menimbang, bahwa dimiliki untuk dirinya sendiri merupakan terjemahandari kata zich
Oleh beberapa orang sarjana hukum, istilan zich toeeigenen telahditerjemahkan dengan arti menguasai ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu menurut hemat Majelis Hakim,seseorang mengambil sesuatu barang milik orang lain secara melawan hukum,tidak secara otomatis hak kepemilikan barang tersebut beralin dengan caramelawan hukum. Sebab menurut Majelis Hakim, hak milik itu tidak dapat beralihdengan cara melawan hukum.
Orang yang mengambil barang itu padahakikatnya belum dapat dikatakan menjadi pemilik dari barang yang diambilnya,tetapi baru sebatas menguasai barang tersebut, yaitu bahwa orang tersebutbertindak seolaholah sebagai pemilik barang itu dengan perbuatan tertentu itusi pelaku melanggar hukum ;Menimbang, bahwa dari penjelasan dalam pertimbangan tersebutMajelis Hakim berpendapat bahwa zich toeeigenen dapat bermacammacamseperti menjual, menyerahkan, meminjamkan, memakai sendiri, menggadaikandan sering bahkan
bersifat negatif, artinya tidak berbuat apaapa dengan barangitu sekalipun tetapi juga tidak mempersilahkan orang lain untuk berbuat sesuatudengan barang itu tanoa persetujuannya ;Menimbang, bahwa melawan hukum sangat erat hubungannya denganmenguasai untuk dirinya sendiri (zich toeegenen).
Muhammad Aditya Pratama Putra
Terdakwa:
Johan Jauhari Als Wawan Bin Agus Cik
61 — 6
Unsur Dengan Sengaja Menguasai secara Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur Subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslan sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah
dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain;Halaman
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya, Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaseolaholanh ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan dikuatkan oleh barangbukti dalam perkara ini bahwa,
BUDI PRIHALDA, SH
Terdakwa:
ANTON FERNANDO Pgl. ANTON PEYEK Bin ZAINUDDIN RAJO
38 — 16
Perbuatan ini dipakai sebagai saran untuk mencapai tujuanyang lebih jauh.Selanjutnya, unsur menguasai benda (zich toeeigenen) menurut Hoge Raadmempunyai arti penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ialah adalah pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat bendatersebut berada padanya".Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Kehakiman Belanda (Smidt,Geschiedenis IT), bahwa yang dimaksud dengan zich toeeingenen ialah :Het als heer en meester beschikken, yang berarti menguasai
seolaholah iaadalah pemiliknyaPerbuatan Zich Toeeigenen ini merupakan tujuan dari kejahatan pencurian, akantetapi perbuatan tersebut tidaklah perlu telah terlaksana pada saat pelakumempunyai maksud tersebut, dan perbuatan zich toeeigenen ini haruslahdilakukan secara melawan hukumBahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), melawan hukum (wederrechtelitjk)dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawanhukum dalam arti materil.
1.HENRY PRABOWO, SH.
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Terdakwa:
SUDIRMAN
47 — 6
Dengan Sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri(zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut sebagai berikut:Ad. 1.
Unsur "Dengan Sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain Tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan";Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja(opzet) sebagaimana dalam Arrest Hoge Raad 26 Juni 1962 , yang dimaksuddengan sengaja (opzet) bukan saja sebagai menghendaki dan mengetahulsaja, melainkan juga sebagai menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat.
Sedangkan melawan hak adalah bertentangan dengan hukumatau peraturan perundangundangan yang berlaku serta bertentangan dengankepatutan di dalam pergaulan masyarakat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang sesuatu disiniadalah barang yang menurut sifatnya dapat dipindahpindahkan (bendabergerak);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah katakatayang ada padanya (onder zich hebben) bukan karena kejahatan menunjukkankeharusan adanya suatu hubungan langsung yang sifatnya nyata atau suatu
MARDIYONO SH
Terdakwa:
CANDRA HADI IRAWAN bin SUBAYO
60 — 17
Surya Mustika Nusantara di KelurahanKraksaan wetan Kecamatan Kraksaaan Kabupaten Probolinggo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kraksaan, dengan sengaja dan melawan hukum mengakusebagai milik sendiri (zich tooeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanyabukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaanyaterhadap barang disebabkan karena ada hubungan
Surya Mustika Nusantara di KelurahanKraksaan wetan Kecamatan Kraksaaan Kabupaten Probolinggo atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kraksaan, dengan sengaja dan melawan hukum mengakusebagai milik sendiri (zich tooeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanyabukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa terdakwa bekerja sebagai salesman PT.
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah merujukkepada siapa saja pelaku sebagai subyek pemegang hak dan kewajiban hukum,termasuk dalam perkara ini adalah terdakwa CANDRA HADI IRAWAN BINSUBAGYO yang identitas telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri dipersidangan.Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 193/Pid.B/2019/PN KrsMenimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa telahterpenuhi;Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai miliksendiri (zich
SuryaHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 193/Pid.B/2019/PN KrsMustika Nusantara sebesar Rp.405.810.000, (empat ratus lima juta delapanratus sepuluh ribu rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur dengansengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu telah terpenuhi ;Ad.3 Unsur yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lainMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkanoleh
36 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan unsur memilikisebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dimana unsurmemiliki atau rumusan atau Zich toigeenen yang artinyamenguasai seolaholan ia adalah pemiliknya oleh Drs. PAF.LAMINTANG, SH dalam bukunya Delikdelik khusus kejahatanHal. 5 dari 15 hal. Put.
pada halaman 24 s/d 25);Menimbang bahwa yang dimaksud untuk Dimiliki adalah adanyasuatu kehendak secara sadar dari pelaku untuk memiliki atas obyektersebut;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas sebagaimanaketerangan saksisaksi maupun Terdakwa bahwaperbuatanTerdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Kijang LGX tahun 2003 warnasilver metalik dengan No Pol B 8284 QN tersebut untuk kepentinganpribadinya yaitu untuk menukar tambahkan ke mobil Toyota Fortuneryang akan dibelinya;Bahwa memiliki atau Zich
Dengandemikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurmemiliki atau Zich toigeenen yang artinya menguasai seolaholah iaHal. 12 dari 15 hal. Put. No. 1358 K/PID/2015adalah pemiliknya oleh Drs. PAF.
makaseharusnya putusan tersebut bukan merupakan putusan bebas murni,akan tetapi putusan tersebut haruslah merupakan putusan penjatuhanpidana terhadap Terdakwa; Bahwa karena Judex Facti telah salah menerapkan pertimbangannyadengan salah menafsirkan unsur memiliki, tentu saja pertimbanganJudex Facti di dalam menerapkan hukum pembuktian tersebutmenjadi tidak tepat sehingga putusan yang demikian adalah putusanyang tidak tepat, sebab bilamana Judex Facti menafsirkan denganbenar dan tepat unsur memiliki atau Zich
NIRMALA DEWI, SH,MH
Terdakwa:
NURMAYTI Als ATI Binti SYAFRIMAN
52 — 7
., perkataanmenguasai secara melawan hukum diatas adalah terjemahan dari perkataanwederrechtelijk zich toe eigent yang menurut memorie van toelichtingmengenai pembentukan pasal 372 KUHP ini ditafsirkan sebagai secaramelawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik bendatersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya. Didalam kejahatan penggelapan iniunsur zich toe eigenen itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataanlain ia merupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan didalamkejahatan pencurian, dimana perbuatan zich toe eigenen ini tidak perluselesai pada saat kejahatan pencurian itu sendiri dilakukan, maka dialamkejahatan penggelapan ini perbuatan zich toe eigenen itu harus sudah selesaisebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiritelah selesai.
Hoge Raad menafsirkan perbuatan zich toe eigenen itu sebagaimengusai benda milik orang lain secara bertentangan dengan sifat daripadahak yang dimiliki oleh si pelaku atas benda tersebut, sedangkan menurutProfesor D.Simons diartikan sebagai membawa sesuatu benda dibawahkekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapat dilakukan oleh pemiliknyaHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 46/Pid.B/2019/PN Jmbatas benda tersebut, sehingga berakibat bahwa kekuasaannya atas benda itumenjadi dilepaskan dari pemiliknyaMenimbang
LITA WARMAN,SH.MH
Terdakwa:
SANDY YUSRIZAL Als SANDY
53 — 30
perbuatantersebut diketahui dan dikehendaki;Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal salah satu corakkesengajaan yaitu Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) yaituterjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betulbetul sebagaiperwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;Menimbang, bahwa menurut sejarah pembentukan KUHP (MemorieVan Toelichting) dalam pembentukan Pasal 372 KUHP dinyatakan bahwaHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 463/Pid.B/2020/PN Prpperkataan zich
toeeigenen haruslah diartikan sebagai menguasai sesuatuseolaholah ia adalah pemiliknya;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi tetap mengenai perkarapenggelapan yaitu putusan Hoge Raad tanggal 24 Februari 1913 dan berbagaiarrestnya menganut pengertian Zich toeeigenen sebagai penguasaan secarasepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah ia merupakan pemiliknyadan bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa Profesor Mr.
Simons dan P.A.F Lamintang jugamenafsirkan Zich toeeigenen sebagai suatu tindakan yang demikian rupa yangmembuat pelaku memperoleh suatu kekuasaan yang nyata atas suatu bendaseperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saat yang sama telah membuatkekuasaan tersebut diambil dari pemiliknya;Menimbang, bahwa apabila ditafsirkan secara historis (wetshistorischeinterpretatie) maka yang dimaksud dengan unsur benda atau goed olehpembentuk undangundang adalah sioffelijkk en roerend goed yang artinyaadalah
disimpulkan pula bahwa Terdakwa telah menggadaikan 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam BM 2205 UU kepadaSaudara Darwis dimana dapat diketahui pula bahwa Saksi Restu Afrila hanyamengizinkan Terdakwa meminjam sepeda motor untuk digunakan ke rumahTerdakwa dan tidak untuk digadaikan kepada orang lain, atas hal ini MajelisHakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa dalam menggadaikan sepedamotor a quo tanpa seizin dari pemilik atau orang yang meminjamkan telahmencerminkan perbuatan Zich
VIDYA NOVIYANTI CHARLAN, S.H.,M.H
Terdakwa:
HENGKY TORNADO
54 — 32
Djisman Samosir, S.H. dalam bukunya yangberjudul Hukum Pidana Indonesia, merupakan terjemahan dari perkataanwederrechtelyk zich toeeigent yang menurut Memorie Van Toelichting mengenaipembentukan Pasal 372 Kitab Undangundang Hukum Pidana ditafsirkansebagai het zich wederrechtelyk al heer en meester gedragen ten aanzien vanhet goed alsof hij eigenaar is, terwijl hij het niet is atau secara melawan hukummenguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik dari barang tersebut,padahal ia bukanlah pemiliknya
Berbeda dengan di dalam kejahatan pencurian,dimana unsur zich toeeigenen ini hanyalanh merupakan tujuan atau unsursubyektif dari kejahatan pencurian, maka di dalam kejahatan penggelapan iniunsur zich toeeigenen itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lainia merupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi, berbeda pula dengan di dalamkejahatan pencurian dimana perbuatan zich toeeigenen ini tidak perlu selesaipada saat kejahatan pencurian itu sendiri selesai dilakukan, maka dalamkejahatan penggelapan ini, perbuatan zich toeeigenen itu sendiri harus selesai,sebagai syarat untuk mengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiritelah selesai;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 185/Pid.B/2021/PN PyaMenimbang bahwa barang itu sendiri diartikan sebagai sesuatu yangmempunyai nilai di dalam kehidupan ekonomi
57 — 5
Unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, unsur memiliki untuk dirinya sendiri merupakan terjemahandari kata zich toeeigenen yang sebenarnya mempunyai makna yang lebih luasdari sekedar memiliki.
Oleh beberapa ahli hukum istilah tersebut diterjemahkandengan istilah menguasai;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah menguasailebih baik dari pada istilah memiliki untuk menterjemahkan zich toeeigenen.Apabila seseorang mengambil suatu barang milik orang lain secara melawanhukum, tidak secara otomatis hak kepemilikan dari barang tersebut beralih padayang mengambil barang tersebut.
Bisa terjadi, orang yang mengambil barangtersebut dengan maksud untuk diberikan pada orang lain bukan untuk dirinyasendiri, sekalipun demikian orang yang mengambil barang milik orang lain denganmaksud untuk dimiliki senciri secara otomatis masuk dalam pengertian pencuriansebab unsur memiliki juga terkandung dalam pengertian zich toeeigenen.Sementara itu menurut MvT, yang dimaksud dengan zich toeeigenen adalahmenguasai suatu barang yang seolaholah ia adalah pemilik dari barang tersebut;Menimbang,
bahwa berkaitan dengan istilah zich toeeigenen ini, MajelisHakim berpendapat bahwa istilah tersebut harus diterjemahkan sebagai berbuatsesuatu terhadap suatu barang seolaholah pemilik barang itu, bentuk dariperbuatan zich toeeigenen tersebut dapat bermacammacam seperti menjual,menyerahkan, meminjamkan, menititpkan, memakai sendiri, menggadaikan dansering bahkan bersifat negatif, yaitu tidak berbuat apaapa dengan barang itutetapi juga tidak mempersilahkan orang lain berbuat sesuatu dengan barang itutanpa
SAMSUL SAHUBAWA, SH.
Terdakwa:
WICE alias WIT
84 — 11
P.A.FLamintang, SH bahwa perkataan menguasai secara melawan hukum diatas adalahterjemahan dari perkataan wederrechtelijk zich toe eigent yang menurut memorie vantoelichting mengenai pembentukan pasal 372 KUHP ini ditafsirkan sebagai secaramelawan hukum menguasai sesuatu benda seolaholah ia adalah pemilik bendatersebut, padahal ia bukanlah pemiliknya.
Berbeda dengan didalam kejahatanpencurian, dimana unsur zich toe eigenen ini hanyalah merupakan tujuan atau unsursubyektif dari kejahatan pencurian, maka didalam kejahatan penggelapan ini unsurzich toe eigenen itu merupakan unsur obyektif atau dengan perkataan lain iamerupakan perbuatan yang dilarang.
Jadi berbeda pula dengan didalam kejahatanpencurian , dimana perbuatan zich toe eigenen ini tidak perlu selesai pada saatkejahatan pencurian itu sendiri dilakukan, maka dialam kejahatan penggelapan iniperbuatan zich toe eigenen itu harus sudah selesai sebagai syarat untukmengatakan bahwa kejahatan penggelapan itu sendiri telah selesai.
Hoge Raadmenafsirkan perbuatan zich toe eigenen itu sebagai mengusai benda milik orang lainsecara bertentangan dengan sifat daripada hak yang dimiliki oleh si pelaku atasbenda tersebut, sedangkan menurut Profesor D.Simons diartikan sebagai membawasesuatu benda dibawah kekuasaannya yang nyata sebagaimana yang dapatdilakukan oleh pemiliknya atas benda tersebut, sehingga berakibat bahwakekuasaannya atas benda itu menjadi dilepaskan dari pemiliknya ;Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad tanggal 28 Juni
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1480 K/Pid/2015Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai miliksendiri (zich toeelgenen), barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya, bukankarena kejahatan, diancam karena Penggelapan, dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.Unsurunsur pasal tersebut sebagai berikut : dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri (zich toeelgenen), barang sesuatu
Unsur mengaku sebagai milik sendiri (zich toeelgenen). Bahwa Terdakwatidak pernah mengakui bahwa mobil dalam perkara a quo miliknya sendiri.Dan para saksi yang dihadirkan pun tidak pernah ada yang menyatakanTerdakwa mengaku mobil a quo adalah milik sendiri maka unsur initidaklah terpenuhi.c. Unsur barang sesuatu (dalam hal ini mobil rental) yang seluruhnya atausebagian milik orang lain, telah tepenuhi.d.
40 — 7
Unsur Dengan sengajaMenimbang, bahwa kesengajaan yang dimaksud haruslah meliputiseluruh unsur subjektif dari pasal ini : Apabila unsur dengan sengaja dihubungkan dengan unsur memilikisecara melawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memilikisecara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secarasengaja dan perbuatan memiliki tersebut haruslah secara sengaja danperbuatan memiliki tersebut haruslah sudah selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai
Wederrechtelejk, maka ini berarti bahwa si pelaku harusmengetahui bahwa perbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenenitu adalah bertentangan dengan hak orang lain, dan hal tersebut didasarioleh Terdakwa Apabila unsur dengan sengaja dihubungkan dengan unsur Yangseluruhnya atau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwasi pelakuharuslah mengetahui bahwa benda tersebut seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, berdasarka fakta dipersidangan Terdakwamengetahui bahwa uang sebesar Rp.6.000.000
Unsur Memiliki secara melawan hukum (Zich WederrechtelijkToeeigenen)Menimbang, bahwa unsur ini adalah menunjukkan sifatnya yangmelawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimanamenurut Profesor Strijd Met Datgene berarti bertentan gan dengan kepatutandidalam pergaulan masyarkat ;Menimbang, bahwa menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saatpasal ini dibentuk yang kemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagaiarrsnya yang diantara lain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud denganZich
26 — 4
Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya AtauSebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan KarenaKejahatan Diancam Dengan Penggelapan, Dengan Pidana Penjara Paling Lama Empat Tahun AtauPidana Denda Paling Banyak Sembilan Ratus Rupiah ;Menimbang, bahwa unsurunsur yang perlu dipertimbangkan dari Dakwaan Alternatif Kesatuyaitu Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut :1 Unsur Barang Siapa ;2 Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich
paling essensi dalam pasal ini adalah unsur DenganSengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian AdalahKepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhi makadengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkan pertimbangan tersebut diatas ;nsur Mengak: i Milik Sendiri (Zich
;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalah pelaku memang telahada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barangsesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalamperkara ini adalah : Apakah benar Terdakwa memang telah ada niat, kehendak, dan tujuan
Putusan No. 104/Pid.B./2015/PN.Mlg.mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tipe T 105 ER/ERD(Vega) Nopol N 2106 LE Noka:MH34ST1094K513915, Nosin: 4ST856957 tahun pembuatan2004, warna hitam yang ditunjukkan di persidangan adalah benar sepeda motor yang dibawadan dijaminkan terdakwa pada saksi sebagai jaminan hutangnya ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum di persidanganberpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengaja mengakusebagai milik sendiri (zich
30 — 13
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) BarangSesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan OrangLain;3. Unsur Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan;4. Unsur Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum;a.d.1.
Unsur Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich Toeeigenen) Barang SesuatuYang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (Zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalahkepunyaan orang lain adalah pelaku memang telah ada niat, kehendak, dantujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ; Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut
, maka yangharus di buktikan dalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwamemang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai miliksendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain ?
milik saksi Bayu Ramadhani kepadaJupri sebesar Rp.3.100.000, (tiga juta seratus ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa menggadaikan laptop Toshiba milik saksi Bayu Ramadhanimelalui saksi Pairin Adi Parajitno Bin Ngadi sebesar Rp.1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah) dimana yang menerima gadai adalah oranglain yang tidak diketahuinya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan berpendapat: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengansengaja mengaku sebagai milik sendiri (zich
66 — 8
Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu YangSeluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada DalamKekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Diancam Dengan Penggelapan, Dengan PidanaPenjara Paling Lama Empat Tahun Atau Pidana Denda Paling Banyak Sembilan RatusRupiah ;Menimbang, bahwa unsurunsur yang perlu dipertimbangkan dari Dakwaan AlternatifKesatu yaitu Pasal 372 KUHP adalah sebagai berikut :12A.d.13Unsur Barang Siapa ;Unsur Memiliki / Mengaku Sebagai Milik Sendiri (Zich
essensi dalam pasal ini adalah unsurDengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau215Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya BukanKarena Kejahatan ;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan unsur essensi tersebut dan jika unsur essensi tersebut telah terpenuhimaka dengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula berdasarkan pertimbangantersebut diatas ;UnsurMengaku Sebagai Miulik Sendiri (Zich
;Menimbang, bahwa pengertian mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen)barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain adalah pelakumemang telah ada niat, kehendak, dan tujuan untuk mengaku sebagai milik sendiri (zichtoeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikandalam perkara ini adalah : Apakah benar Terdakwa memang telah ada niat, kehendak,dan tujuan
untuk mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ?
berobat,sedangkan sisanya akan Terdakwa pergunakan untuk latihan tinju;Bahwa benar kenyataannya sepeda motor milik saksi SUKARLAN tersebut tidakpernah dikembalikan oleh terdakwa;Bahwa benar atas perbuatan terdakwa saksi SUKARLAN menderita kerugian materiilsebesar sekitar Rp. 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan faktafakta hukum di persidanganberpendapat serta berkeyakinan: Terdakwa melakukan perbuatan yang dengan sengajamengaku sebagai milik sendiri (zich
1.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH.
2.HERI SUSANTO, SH
Terdakwa:
LIOE WIDIARTO Alias AUI
40 — 4
Terdakwamerupakan orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendakiperbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yangdilakukan itu, dimana terhadap terdakwa ditawari uang sebesar Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) oleh sdr RIAN dan sdr JAMIL untuk mengambil 1 (Satu) unitsepeda motor dengan cara dijual putus;Apabila unsur dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki secara melawanhukum yang dilakukan
oleh terdakwa haruslah secara sengaja dan perbuatanmemiliki kesengajaan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum (Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen), adalah menunjukkan sifatnyayang melawan hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku, dimanaHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Skwmenurut Profesor Strijd Met datgene berarti bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan masyarakat;Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yangdimaksud
dengan Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda;Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan;Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantara laintelah
menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan Zich Wederrechtelijk Toeeigenenyaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolaholah iamerupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebutberada padanya;Menimbang, bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807CE warna Hitam Tahun 2020, Noka : MH3SG5620LJI77981, Nosin : G3L8E02521229bukanlah milik terdakwa, namun milik dealer/leasing PERKASA MOTOR CABANGSINGKAWANG Jalan Alianyang depan Terminal Induk Kota Singkawang
, namunterdakwa memindah tangankan atau memberikan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807 CE warna Hitam Tahun 2020, Noka : MH3SG5620LJI77981, Nosin :G3L8E02521229 kepada sdr JAMIL, jelas disini perbuatan terdakwa merupakanperbuatan (Zich Wederrechtelijk Toeeigenen) atau perbuatan melawan hukumMenimbang, bahwa perbuatan melakukan unsur perbuatan hukum telahterbukti dari perbuatan terdakwa tidak membayar angsuran~ danmemindahtangankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol KB 6807
Eva Meilia , SH.MH
Terdakwa:
Aldo Triansyah Bin Candra
40 — 5
Unsur Dengan Sengaja Menguasai secara Melawan Hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Dengan Sengaja, bahwakesengajaan yang dimaksud haruslah meliputi seluruh unsur subjektif dari pasalini; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Memiliki secaramelawan hukum atau Zich Toeeigenen, maka perbuatan memiliki Secaramelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku haruslah secara sengaja danHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 168/Pid.B/2019/PN.Kbu.perbuatan memiliki tersebut haruslah sudah
selesai dilakukan, misalnyabahwa benda tersebut telah dijual, ditukar atau dipakai sendiri; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur melawan hak atauWederrechtelijk, maka ini berarti bahwa si pelaku harus mengetahui, bahwaperbuatannya tersebut yang berupa Zich Toeeigenen itu adalah bertentangandengan hak orang lain; Apabila unsur Dengan Sengaja dihubungkan dengan unsur Yang seluruhnyaatau sebagian milik orang lain, maka berarti bahwa si pelaku haruslahmengetahui bahwa benda tersebut
Sedangkan menurut Profesor SIMONS, kata Toeeigenen atauymenguasai dalam rumusan Pasal 372 KUHP memiliki pengertian yang samadengan kata Toeeigenen di dalam rumusan Pasal 362 KUHP yaitu Suatutindakan yang demikian rupa yang membuat pelaku memperoleh suatu kekuasaanyang nyata atas suatu benda seperti yang dimiliki oleh pemiliknya dan pada saatyang sama telah membuat kekuasaan itu diambil dari pemiliknya; Menurut Profesor Profesor Van BEMMELENvan HATTUM, yang dimaksuddengan Zich Wederrechtelijkk Toeeigenen
yaitu melakukan suatu perilakuyang mencerminkan putusan pelaku untuk secara mutlak melaksanakankekuasaan yang nyata atas suatu benda; Menurut profesor profesor NOYONLANGEMEIJER, Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu membuat suatu putusan untuk memanfaatkan suatu bendaseperti yang dikehendaki menjadi tindakan tindakan; Menurut Menteri Kehakiman Belanda pada saat pasal ini dibentuk yangkemudian dianut oleh HOGE RAAD didalam berbagai arrsnya yang diantaralain telah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan
Zich WederrechtelijkToeeigenen yaitu penguasaan secara sepihak oleh pemegang sbuah bendaHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 168/Pid.B/2019/PN.Kbu.seolaholah ia merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yangmembuat benda tersebut berada padanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalampersidangan melalui keterangan saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang dibenarkan oleh terdakwa, maupun dari keterangan terdakwasendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya dan