Ditemukan 9412 data
74 — 20
baiknya akibat perbuatan TERGUGATREKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI yang secara sembarangan telahmengajukan gugatan dengan register perkara No. 475/PDT.G/2013/PN.JKT.PSTdi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak berdasar hukum terhadapPENGGUGAT REKONPENSI, gugatan mana dibacakan dalam sidang yangterbuka untuk umum sehingga diketahui oleh khalayak ramai sehingga mencemarinama baik PENGGUGAT REKONPENSI sebagai pelaku usaha;Bahwa menurut Pasal 13872 KUHPerdata yang berbunyi Tuntutan perdata tentanghal penghinaan
FRIZA ADI YUDHA.SH
Terdakwa:
HAMDANI Bin SUHDI
122 — 20
(Mudzakkir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers MengenaiPejabat Publik, jurnal Dictum, LelP, Jakarta, 2004, hlm. 1011). Dalammenentukan unsur kesengajaan ini, Majelis Hakim sependapat denganpandangan Mudzakkir, bahwa teori pengetahuan adalah yang palingtepat diterapkan di Indonesia, sebagai standar minimum dalam praktikhukum. Sebab, secara moral yuridis, teori pengetahuan dapatdipertanggungjawabkan dan secara praktis mudah diterapkan.
56 — 18
tidak dapatmelunasi utangnya kepada Penggugat;Bahwa terhadap masalah ini Penggugat telah mendatangi Tergugat padatanggal 2 Juni 2015 untuk menanyakan Pelunasan utang Tergugat maupunTergugat Il tersebut, akan tetapi Tergugat malah memperlihatkan sikapyang tidak baik dan mengeluarkan katakata penghinaan kepada Penggugat;Bahwa akibat tidak dibayarnya utang tesebut oleh Tergugat maupunTergugat Il kepada Penggugat, maka Penggugat merasa telah sangatdirugikan karena Pengugat tidak dapat memanfaatkan uang
372 — 330
DiKampus I, Penggugat bersama temantemannya membakarPos Satpam di pintu Utama Kampus I, menuliskan dengancat tulisantulisan penghinaan dan bahasa tidak etis yangditujukan pada Tergugat dan pribadi fisik rektor padadinding fakultas syariah dan hukum UIN, merobohkan danmerusak baleho dan spanduk kemudian dibakar, membakarban bekas dan berorasi di jalan raya depan Kampus Isehingga arus lalu lintas menjadi macet total, Televisi danperalatan lain yang ada di dalam Pos Satpam dihancurkandan dibakar, menghancurkan
Bryan Tanbri
Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Papua Barat cq Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
1.Pemerintah Republik Indonesia cq Gubernur Provinsi Papua Barat cq Bupati Teluk Bintuni Dinas Perindstrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni
119 — 85
sehingga Majelis Hakimmemperhitungkan sebagai berikut:Bunga morotair yaitu sejumlan Rp 989.900.000,00 x 6 % terhitung sejak PerkaraAquo didaftarkan pada Pengadilan Negeri Manokwari;Menimbang, bahwa kerugian imateriil merupakan sesuatu yang bersifatabstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya contohnya adalahketakutan, trauma, kekecewaan, rasa sakit dan lain sebagainya. pasal 1372 (2)KUHPerdata yang berbunyi dalam menilai suatu) dan lain, Hakim harusmemperhatikan berat ringannya penghinaan
12 — 2
TermohonHal.10 dari 42.Put.No.0191/Pdt.G/2016/PA Probmenyatakan hal itu sangat tidak manusiawi dan suatu penghinaan terhadapTermohon, sedangkan berdasarkan keputusan MARI No. 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005 :umlah nilai mut'ah,maskan dan kiswah selama masa iddah serta nafkahanak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutandan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam danperundangundangan yang berlakusehingga Termohon tetap pada pendiriannya menuntut Rp. 100.000
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kekerasan tersebut harus sedemikian ringannya sehinggamenutur perhitungan yang layak, bahwa si tergerak mampu untukmenolak melakukan tindak pidana yang digerakkan;5 Ancaman, tidak terbatas pada ancaman kekerasan seperti tersebut padaangka 4 diatas, tetap meluas juga sampai pada ancaman penghinaan,ancaman pembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecat, ataumenyisihkan dari suatu pergaulan, ancaman akan mengurangi hak /kewenangan tertentu, dan lain sebagainya;6 Penyesatan, dimaksudkan agar seseorang
229 — 11
tuntutan immateril dalam dalil pada positaPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (seratus milyar ratus rupiah)adalah tuntutan yang tidak logis secara hukum;13.Bahwa tuntutan para Penggugat merupakan cerminan gugatan yanganeh dan tidak wajar dan sangat tidak berdasar, hal ini sebagaimanaketentuan pasal 1370 KUHPerdata, pasal 1371 KUHPerdata danpasal 1872 KUHPerdata dan pada intinya pasalpasal a quo adalahhalhal tertentu yang dapat diberikan kerugian immateril , yaitu padaperkara kematian, luka berat dan penghinaan
Drs H.Abd.Hafid Gaffar, MM
Tergugat:
Andi Batara sakti Sulthani, ST
127 — 74
diderita akibat perbuatanmelawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung dengan uang.Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Penggugat : DEWI MUSTIKA RIKA BINTI M.HISOM
51 — 34
Bahwa sejak dikuasai dan diserobot oleh Penggugat sebagian kebunkaret milik Penggugat sebagaimana tersebut, mengakibatkanPenggugat tidak dapat mengambil getah atau menyadap karet milikPenggugat karena diancam oleh Pihak Tergugat (Sumiati) atasperbuatan Tergugat tersebut Penggugat sangat dirugikan baiksecara materill karena tidakdapat mengambil hasil kebun karettersebut, dan kerugian secara immaterial yaitu karena diancam dandituduh Teroris dan penghinaan yang lainnya;10.Bahwa perbuatan Tergugat menguasai
IRAWATI FITRIA CAHYA RINI, SH
Tergugat:
1.PT. BANK CIMB NIAGA TBK
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BPN KOTA BANDUNG
93 — 31
Adapun kerugian immateriiladalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnyakarena penghinaan (Pasal 1372 BW), luka atau cacatnya anggotatubuh/badan (Pasal 1371 BW). Hubungan causalUntuk dapat menuntut ganti kerugian terhadap orang yang melakukanperbuatan melanggar huku, selain harus adanya kesalahan, Pasal1365 BW juga mensyaratkan adanya hubungan causal artinyahubungan sebabakibat antara perbuatan melanggar hukum dankerugian.
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
53 — 46
B.W. yang menentukan bahwa gantirugi immateriil itu, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti, kematian, luka berat dan penghinaan;9.
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Yurisprudensinya Mahkamah Agung RepublikIndonesia (MARI), dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya"perdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan".
21 — 11
Setiap pertengkaran, pemohon sering mencaci maki termohon.Pemohon sering mengeluarkan katakata yang kotor terhadaptermohon seperti makian dan penghinaan terhadap keluarga termohon,bukan hanya pemohon yang menghina termohon tapi orang tua dankeluarganya pemohon juga demikian.Contoh : termohon dibilang sama pemohon kalau ajaran Manado,orang tua dan nenek moyang termohon kurang ajar.
H. OTOH SUNARTO
Tergugat:
AGUS SUPARMAN
68 — 12
Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan demikian petitum tentang ganti kerugian materiil ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian immateriil,Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Mahkamah Agung telah memberikanputusan dalam perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
117 — 21
Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 KelasIV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atasnama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas159 da,Menurut hukum para tergugat rekonvensi sudah tidak mempunyai hakterhadap obyek sengketa;4.Bahwa, akan tetapi para tergugat rekonvensi masih tetap melakukanberbagai intimidasi dan penghinaan diantaranya dengan memasangMMT/Banner di atas tanah obyek sengketa, yang mengakibatkan penggugatrekonvensi terserang
156 — 59
Apalagi dalam halpengajuan gugatan ganti rugi secara immateril (moral) Mahkamah Agung telahmemberikan batasan sebagaimana dalam putusan Peninjaun Kembali MA.RINomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa mengenai ganti rugi materil sejumlah Rp.250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) karena Penggugat
65 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yurispridensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974 seperti dikutip dibawah ini:dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjauHal. 12 dari 35 Hal. Put.
DWI AGUS HERMAWAN
Tergugat:
PT PLN Persero AREA PURWOKERTO
Turut Tergugat:
1.PT PLN
2.PT PLN Persero Distribusi Jawa Tengah Dan DI Yogyakarta
149 — 22
Bahwa ganti rugi immaterial berdasarkan Pasal 1370KUHPerdata hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajayaitu. kematian, luka berat dan penghinaan. Setidaknyaberdasarkan hukum kepatutan dan kewajaran sehingga tuntutanganti rugi immaterial yang diajukan oleh Penggugat sebesarRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah;e. Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa tuntutan ganti rug!
62 — 29
Bahwa kesalahan Penggugat dalammenuliskan pekerjaan Tergugat IV tersebut adalah sangat fatal, sebabselain salah dari segi maksud, penulisan Ibu Rumah Tangga tersebutjuga merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan sebabmenyangkut kehormatan dan jati diri Tergugat IV yang merupakanseorang lakilaki, ayah, Ssuami dan kepala rumah tangga. Oleh karenaitu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;2.