Ditemukan 896203 data
1.Fredy Nasution
2.Adinda Intan Putri Pertiwi
Tergugat:
Syaiful Adhim
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Jawa Timur, Cq. Bupati Malang, Cq. Camat Pakis, Cq. Kepala Desa Saptorenggo
2.Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang
126 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Nomor 88/Pdt.G/2023/PN.Kpn yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen tanggal 22 Mei 2023 Dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen agar gugatan Penggugat Nomor 88/Pdt.G/2023/PN.Kpn dicoret dari daftar Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir
88/Pdt.G/2023/PN Kpn
78 — 0
- Menyatakan permohonan Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara banding Nomor 362/Pdt.G/2023/ PTA.
Smg. yang diajukan Pembanding ;-
- Menyatakan Perkara Banding Nomor 362/Pdt.G/2023/PTA Smg yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 01 Desember 2023 telah dicabut ;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mencatat dalam register banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000,00
362/Pdt.G/2023/PTA.Smg
73 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum XXXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena Tsunami Aceh;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhumah XXXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena Tsunami Aceh;
- Menyatakan telah meninggal kedua orang tua ayah kandung dari Pemohon yaitu XXXXXXXXX dan XXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena tsunami Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari
132/Pdt.P/2023/MS.Bna
40 — 0
1. Menyatakan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg berakhir dengan perdamaian;
2. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Kesepakatan Damai Perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg, tanggal 27 Juni 2023;
3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya
perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah1336/Pdt.G/2023/PA.Srg
MARLIA
Tergugat:
1.iriansyah
2.Yanti
36 — 20
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara gugatan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 629/Pdt.G/2023/PN-Mdn, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata register Nomor 629/Pdt.G/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata gugatan Pengadilan Negeri Medan tahun 2023;
- Membebankan biaya
629/Pdt.G/2023/PN Mdn
JO HOK AN
Tergugat:
1.J. SUPRIYANTO
2.MUHAMMAD FACHRUROZY
Turut Tergugat:
PT. BANK PANIN DUBAI SYARIAH (dahulu bernama PT. BANK PANIN SYARIAH Tbk)
35 — 20
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Juni 2023, Register perkara Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor 566/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dari dalam Register Perkara Perdata;
- Menghukum
566/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.I KOMANG KAMAJAYA
2.LUH PUTU AYU MULYANTINI
39 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp yang diajukan Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Pemohonan yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarapura untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Srp pada register perkara perdata
15/Pdt.P/2023/PN Srp
YOSI LUKI NOVITA
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang 129 Kantor Cabang Lubuklinggau dalam hal ini diwakili oleh Faishal Rahman selaku pimpinan Cabang PT. bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuklinggau
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C/Q DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA C/Q KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SUMATERA SELATAN,JAMBI, DAN BANGKA BELITUNG C/Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) LAHAT
3.MEGA INDAH DAHLIA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA LUBUKLINGGAU
Turut Tergugat:
4.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
5.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
92 — 70
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Penggugat Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Llg;
- Menyatakan Perkara Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Llg yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tanggal 21 Agustus 2023 dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah
30/Pdt.G/2023/PN Llg
INDAH LARASATI
21 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Menyatakan sah pencabutan Perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mencatat Pencabutan perkara permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr. dalam register perkara perdata yang sedang berjalan untuk itu;
25/Pdt.P/2023/PN Tnr
Shouli Ma
Termohon:
PT Aditya Aryaprawira
133 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023 antara Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa:
NIKEN DWI RAHAYU Binti H.SUYADI.M
30 — 49
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
- 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 dan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang
sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
- Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546252 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 352.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV.
Loa Janan Ilir Kota Samarinda alasan penolakan : Rekening telah ditutup
- Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546251 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 35.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV. Alamat Jalan Rukun Gg. Anggrek Rt 005 Kel. Rapak dalam Kec.
- 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023
Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
Terdakwa:
1.Drs. AGUS SETYOBUDI Bin Alm. MOHAMMAD NAWAWI
2.ALI SUBHAN CANDRA, SE
74 — 32
Rek. 0183605914 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BRI dengan No. Rek. 068401034372504 atas nama WENI RAHAYU periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 6140305055 atas nama RIFAI HUDA periode November 2022 sampai dengan Januari 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No.
Rek. 2980891332 atas nama SUNANTO periode Januari 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1263022620 atas nama ALI SUBKHAN CANDRA periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No.
Rek. 8630416613 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No. Rek. 1419276853 atas nama AGUS SETYO BUDI periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BCA dengan No. Rek. 0480882954 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran BNI dengan No.
Rek. 1510255408 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Rekening Koran Mandiri dengan No. Rek. 1710005599041 atas nama TRI SISWANTO periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
- Screenshoot foto Surat Pernyataan yang berisi bahwa Sdr. M. ASHARI pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 akan mencairkan dana dari rekening BCA PT. PAN kepada rekening BCA a.n.
Garum, Blitar 61174 Jawa Timur, periode November 2022 sampai dengan Maret 2023;
Terlampir dalam berkas perkara;
-1 (satu) unit HP Merek Iphone 13 warna hitam berisi sim card 081211100889 yang di dalamnya terdapat m-banking BCA dengan No. Rek. 6140491207 a.n.
165/Pid.B/2023/PN Kdr
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
162 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan
secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak
287/Pdt.G/2023/PN Mlg
BONI ONG
20 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 18 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
3/Pdt.P/2023/PN Byw
30 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 870/Pdt.G/2023/PN Dps dariPenggugat;
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tertanggal10 Agustus 2023, Nomor: 870/Pdt.G/2023/PN Dpsdicabut;
- Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dari perkara
870/Pdt.G/2023/PN Dps
PT. COWELL DEVELOPMENT
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
116 — 86
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 605/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
605/G/2023/PTUN.JKT
PT. GUNUNG MERANTI JAYA, diwakili AFUI sebagai DIREKTUR UTAMA
Tergugat:
1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
2.NOTARIS HESTI TRIASWATI, S.H., M.Kn
3.NOTARIS FARIDAH, S.H., Mkn
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG
66 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Register Nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 18 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 858.500,- (delapan
134/Pdt.G/2023/PN SRG
Corry Gasperz
Tergugat:
1.Ir. Pungut Sumarno
2.Eddy S. Adipati
Turut Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
46 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan register perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japdicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japtersebut;
- Membebankan
260/Pdt.G/2023/PN Jap
Terbanding/Terdakwa : DIO AKBAR
57 — 33
- Mengabulkan permohonan Penuntut Umum untuk mencabut permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby tanggal 23 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya untuk :
2.1.Mencoret permintaan banding register Nomor: 24/PID.SUS-LH/2024/PT SBY tersebut dalam buku Register Perkara Banding Pidana;
2.2.Mengirim bundel A dari berkas perkara Nomor:
1893/Pid.B/LH/2023/PN.Sby ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan bundel B dari berkas perkara Nomor 1893/Pid.Sus.LH/2023/PN Sby dijadikan arsip Pengadilan Tinggi Surabaya;
- Memerintahkan agar kepada Terdakwa dan keluarganya diberikan sehelai tembusan dari Penetapan ini;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding ini kepada Negara
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Raynaldo B Napitupulu
38 — 48
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa AZIS SETIONO Als AZIS Bin MAT KUSEN (Alm) dan Penuntut Umum;
- Mengubah putuan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
- Mengukum Terdakwa seperti tersebut di atas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 3 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu
216/PID.SUS/2023/PT PTK