Ditemukan 896192 data
24 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 112/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Labuh tahun anggaran 2023;
112/Pdt.G/2023/PA.ML
36 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.500,- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);
119/Pdt.G/2023/PA.ML
20 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor .18/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .820.000.- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PA.Kla
34 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.Amt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2023.
394/Pdt.G/2023/PA.Amt
BONI ONG
20 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 18 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
3/Pdt.P/2023/PN Byw
30 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 870/Pdt.G/2023/PN Dps dariPenggugat;
- Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tertanggal10 Agustus 2023, Nomor: 870/Pdt.G/2023/PN Dpsdicabut;
- Memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dari perkara
870/Pdt.G/2023/PN Dps
PT. COWELL DEVELOPMENT
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
116 — 86
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT.;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret Gugatan Penggugat dari Register Perkara Nomor: 605/G/2023/PTUN.JKT.
;
3. Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Pencabutan Gugatan dalam Perkara Nomor:605/G/2023/PTUN.JKT, sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 334.000,- (Tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
605/G/2023/PTUN.JKT
PT. GUNUNG MERANTI JAYA, diwakili AFUI sebagai DIREKTUR UTAMA
Tergugat:
1.BENO ADI NUGRAHA JUNANTO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Turut Tergugat:
2.NOTARIS HESTI TRIASWATI, S.H., M.Kn
3.NOTARIS FARIDAH, S.H., Mkn
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG
5.KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SERANG
66 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Register Nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang tertanggal 18 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara nomor 134/Pdt.G/2023/PN SRG, yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 858.500,- (delapan
134/Pdt.G/2023/PN SRG
Corry Gasperz
Tergugat:
1.Ir. Pungut Sumarno
2.Eddy S. Adipati
Turut Tergugat:
PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
46 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 23 Oktober 2023 dengan register perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japdicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mencatat pencabutan perkara Nomor260/Pdt.G/2023/PN Japtersebut;
- Membebankan
260/Pdt.G/2023/PN Jap
AMRIATY SIHOMBING
16 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh Klinik Permata sesuai surat keterangan kematian Nomor. 021/SKK/IX/KLINIK PERMATA/2023 yang ditandatangani oleh dr.
Birma Saragih;
- Menyatakan Sah menurut Hukum surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Saribudolok Nomor. 474.3/79/2023 atas nama Mangapul Saragih yang meninggal dunia tanggal 06 September 2023 yang ditandatangani oleh Lurah Saribudolok atas nama Rajawalmenn Girsang, S.Pd tertanggal 04 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun agar mencatatkan Surat Kematian atas nama MANGAPUL SARAGIH
Terbanding/Penggugat : Dwi Putri Nainggolan
37 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.Plw/2023/PN Cbi tanggal 27 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai biaya perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 13 Juni 2023.
Menghukum Pembanding/Pelawan semula Tergugat asal untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MIFTAHUR ROHMAN
2.NJULISISKA PURNAMASARI
25 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No.103722045/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan hutang No.103722045
/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Juli 2024 sejumlah Rp.22.477.580,00 secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
45 — 25
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido alias Ajis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
47/PID.SUS/2023/PT GTO
Andreas Siregar
33 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023;
- Memerintahkan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga untuk mengajukan pencatatan perkawinan yang telah dilaksanakan pada tanggal
14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023 kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat ke dalam buku register yang sedang berjalan untuk itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 130.000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah);
67/Pdt.P/2023/PN Pms
36 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt.
Tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt
Tanggal 19 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah);
240/PID.SUS/2023/PT JMB
1.RUSDIBIONO
2.IDUS P
3.HADI SUARNO
4.MINSYABRANSYAH
5.RUSSILI
Tergugat:
Kepala Desa Mantar
Intervensi:
1.PANGKI S
2.SRI RAHAYU
3.MELVIN LODA PARANDO, S.Pd.
4.RUSITA TELIANA
174 — 154
MENGADILI:
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.492.000,00 (Satu juta empat ratus
27/G/2023/PTUN.SMD
32 — 16
Abd.Kahar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Menetapkan bahwa kesepakatan perdamaian antara Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) yang terkait dengan akibat hukum dari perceraian berdasarkan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023
/PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Pemohon (Amirullah Als Amirullah, SE bin Abdul Khahar Als Abd.Kahar) dan Termohon (Nundu Diana binti Hasyim Als Kasim) untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatan perdamaian Nomor 447/Pdt.G/2023/PA.TBK, tanggal 23 Oktober 2023;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
447/Pdt.G/2023/PA.TBK
Lay, Hendrix
33 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, yaitu:
- Pemohon semula tertulis dan terbaca bernama Lay, Hendrix menjadi ditulis dan dibaca Lay, Hendrik sesuai Surat Izin Ganti nama tertanggal 19 Juli 1982 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
- Nama Ibu yang semula tidak tertulis/tercatat pada Kartu Keluarga Nomor: 3578100101084141 tertanggal 30 November 2023, ditambahkan menjadi atas nama Lay Djun Siu sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orangtua tertanggal 18 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk dilakukan pencatatan perubahan Biodata pada Kartu Keluarga Pemohon
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANITA ARSYAD, S.H.M.H
Terbanding/Penuntut Umum II : Mutmainna Natsir,SH
40 — 24
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Pahlevi Surya Negara Bin Hasanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000
,- (delapan ratus juta rupiah) dengahn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 3 Juli 2023 Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sgm untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam617/PID.SUS/2023/PT MKS
Terbanding/Terdakwa : IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP
41 — 19
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa IKHWANDI Alias IWE Bin MAKRIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63/Pid.Sus/ 2023/PN Sel, tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
134/PID.SUS/2023/PT MTR