Ditemukan 16598 data
33 — 20
mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan sedangkanTergugat tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 9
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
11 — 2
Halaman Putusan Nomor 1007/Pdt.G/2018/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat untuk Penggugat melaluikuasa hukumnya, agar Penggugat inperson tetap berusaha untukmempertahankan rumah tangganya bersama Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
9 — 6
saksi, makaMajelis Hakim berpendapat alat bukti saksi yang diajukan Pemohon telahmencapai batas minimal pembuktian saksi, karenanya Pemohon telah mampumembuktikan dalildalil Permohonan Pemohon tentang pertengkaran Pemohondengan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi Pemohonbahwa terjadi perselisihan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon,telah berpisah tempat tinggal, dan telah ada usaha mendamaikan Pemohondengan Termohon yang dihubungkan dengan laporan mediator bahwa medias
18 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor664/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 09 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 11
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor682/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 25 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinanberdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapbkan Pemohon danPemohon II hadir, oleh karena perkara ini adalah perkara voluntair makaPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 3
Sesuaidengan hukum yang berlaku.Apabila Pengadilan berkehendak lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, parapihak datang secara pribadi menghadap ke persidangan, dan Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
15 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 5
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 06 Juli 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 23 Juli 2018telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
16 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
67 — 11
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
12 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
33 — 12
menyampaikankesimpulan masingmasing tetap ingin bercerai dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA NO. 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias
21 — 3
putusan;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian putusan ini mengenaijalannya persidangan untuk selengkapnya ditunjuk kepada hal ihwalsebagaimana terurai dalam berita acara sidang yang dijadikan bahanpertimbangan dan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDalam Konpens'i :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon dan telah dilakukan usaha medias
15 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor140/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 19 Feberuari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 11
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
6 — 3
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor415/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 15 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 2
sedangkan Termohon tidak pernah datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut, dan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya beralasansah menurut hukum;Bahwa Majelis Hakim di persidangan telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon dengan cara menasehati Pemohon agarbersabar dan kembali rukun dengan Termohon sebagai suami isteri,namun tidak berhasil, sedangkan perdamaian melalui prosedur medias