Ditemukan 896162 data
11 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 06 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp715.000,- (tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
132/Pdt.G/2023/PA.Kdr
ELIS PITRIANI
39 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan perubahan nama Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt;
- Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 70/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
70/Pdt.P/2023/PN Grt
Terbanding/Terdakwa : Alfin Armin Aimu alias Boni
29 — 23
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Lwk tanggal 24 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada NEGARA ;
111/PID.SUS/2023/PT PAL
10 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 1957/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6000,00 ( enam ribu );
1957/Pdt.G/2023/PA.Pml
12 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaraNomor 152/Pdt.P/2023/PA.Wno. tanggal 04 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
152/Pdt.P/2023/PA.Wno
9 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 05 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1614/Pdt.G/2023/PA.Mdn
116 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 95/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 30 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
74 — 49
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 255/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 11 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
325/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
41 — 7
- Menyatakan perkara Register Nomor 3048/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 Agustus 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000.00,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
3048/Pdt.G/2023/PA.Krw
10 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 3435/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 28 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3435/Pdt.G/2023/PA.Pml
31 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 133/Pdt.G/2023/PA Bitg dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
133/Pdt.G/2023/PA.Bitg
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 211/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 9 mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
211/Pdt.G/2023/PA.Tg
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 917/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 8 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).
917/Pdt.G/2023/PA.Ktp
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan bia sejumlah Rp.312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima rats rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn
86 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 12/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
127/B/2023/PT.TUN.SBY.
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 empatratus tujuhpuluh ribu rupiah).
1910/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 02 Februari 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 6782/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun 2023;
6782/Pdt.G/2023/PA.Sor
21 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 27 Januari 2023, dinyatakan selesai karena dicabut;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000.- (empat ratus tujuh ribu lima ribu rupiah
206/Pdt.G/2023/PA.Pbr