Ditemukan 16598 data
12 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 10
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor231/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 01 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
33 — 12
menyampaikankesimpulan masingmasing tetap ingin bercerai dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan danharus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA NO. 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias
21 — 3
putusan;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian putusan ini mengenaijalannya persidangan untuk selengkapnya ditunjuk kepada hal ihwalsebagaimana terurai dalam berita acara sidang yang dijadikan bahanpertimbangan dan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDalam Konpens'i :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon dan telah dilakukan usaha medias
Bedjo bin Seneng
Termohon:
Umimah binti Setu Rabil
18 — 11
persidangan;4.4 Upaya damaiMenimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) danayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintanh Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, namun usahatersebut tidak berhasil dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 PERMA Nomor1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah dilakukan medias
11 — 8
Sly2017 dan tanggal 23 Februari 2017 telah dipanggil oleh Juru Sita PenggantiPengadilan Agama Bima, tetapi tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat agar dapatmembina kembali rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil danMajelis Hakim memandang bahwa perkara a quo tidak memungkinkan untuk di medias!
16 — 6
yangseadiladilnya,Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini, Penggugat danTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangansesuai relas panggilan nomor 0130/Pdt.G/2016/PA.Pspk. ternyataPenggugat hadir, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamenyurun orang lain sebagai wakil/kuasanya;Bahwa Majelis Hakim di persidangan telah berusaha menasihatiPenggugat agar tetap membina rumah tangga dengan Tergugat, akantetapi tidak berhasil, sementara upaya perdamaian melalui proses medias
21 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
10 — 1
Memerintahkan kepada para pihak untuk menmpuh proses medias!dengan Itikad baik;3. Menetapkan bahwa jangka waktu mediasi selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan ini;4.
23 — 14
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor685/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 02 September 202 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 10
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor158/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 539/Pdt.G/2021/PA.StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
65 — 26
segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yang hadirsedangkan Termohon tidak hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah denganPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
30 — 1
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 22 Juli 2019, dan relaas panggilan kedua tanggal 19 Agustus2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
33 — 18
mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagalbagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan sedangkanTergugat tidak pernah hadir, maka upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 9
Adapun usaha damai melalui proses medias!tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan;Hal. 3 dari 15 Hal.
56 — 13
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
7 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor533/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 13 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 7
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (6) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias