Ditemukan 1070 data
17 — 14
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
9 — 10
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
DIDIK MULYO NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
KHUZAMRONI alias RONI bin TOHARI
51 — 8
) butir kapsul ;
- Obat sakit gigi dan gusi 120 (seratus dua puluh) ikat @5 (lima) sachet @4 (empat) butir kapsul;
- Sari kulit manggis sebanyak 35 (tiga puluh lima) renteng @20 (dua puluh) sachet @2 (dua) butir kapsul;
- Kuda liar sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) renteng @20 (dua puluh) sachet @4 (empat) butir kapsul;
- Godong ijo sebanyak 26 (dua puluh enam) pack @10 (sepuluh) sachet @4 (empat) butir;
- Setelan Reumatik kapsul sebanyak 90 (sembilan puluh) ikar
15 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
162 — 63
mengenai Asuransi kesehatan bagi anak tetap menjadi tanggungan Pemohon Kovensi melalui perusahaan;
3.6.Bahwa Para Pihak sepakat mengenai biaya pendidikan anak apabila telah bersekolah ditanggung 60% oleh Pemohon- Menghukum Pemohon Kovensi dan Termohon Kovensi untuk melaksanakan kesepakatan sebagian sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 tersebut di atas;
- Menghukum Pemohon Kovensi untuk membayar dan/atau menyerahkan kepada Termohon Kovensi sesaat setelah pengucapan ikar
9 — 3
Memberian ijin ikar talak kepada Pemohon terhadap Termohon;3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;DalamRekonpensi1. Menetapkan biaya mutah sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh jutarupiah) dan iddah selama 3 bulan sebesar Rp.10.000.000,( sepuluhjuta rupiah) yang harus diberikan Tergugat Rekonpensi kepadaPenggugat Rekonpensi ;2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Gerry Kiven Agung danANAK II kepada Penggugat Rekonpensi;3.
Didin M. Radjak, S.H
Terdakwa:
Rusdianto Lamaka alias Anto
93 — 37
dihadapkan dalam persidangan sehubungandengan penganiayaan yang dilakukan terdakwa RUSDIANTO LAMAKAAlias ANTO terhadap saksi korban JUMRAN KARIM Alias LELENG;Bahwa, saksi sebelumnya mengenal terdakwa tetapi tidak memilikihubungan pekerjaan ataupun hubungan kekeluargaan dengannya;Bahwa, saksi tidak mengetahui dengan pasti alasan terdakwa melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban;Bahwa, saksi menyaksikan dengan jelas tindakan penganiayaan tersebutkarena saksi sedang minum minuman keras dan membakar ikar
25 — 18
Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayarkanpembebanan Nafkah nafkah berdasarkan pasal 149 (a) (b) KompilasiHukum Islam sebelum Ikar Talak dilakukan;Dalam Konvensi/Rekonvensi :8.
99 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Masjid Gersikan I/No. 21, Kota Surabaya;Sehingga: telah terbukti: bahwa: Penggugat Intervensi (Asli)/sekarang: Para TerbandingII Adalah: Berada/berdomisili di Luar Wilayah (Hukum); Yaitu: berada di beralamatkantor: Berdomisili Hukum, di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Lt. 3, Jl.Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat (10430)"; Bukan/Tidak berada: Tidak berdomisiliHukum di Obyek Perkara yaitu:e Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambaksari, Surabaya;e Pejabat Pembuat Akta Ikar Wakaf Kecamatan TambaksariKotamadya
13 — 0
Pasal 131 ayat 5 Kompilasi Hukum Islamdi Indonesia Panitera Pengadilan Agama Serang wajib menyampaikan salinanpenetapan ikar talak pada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama yangwilayahnya meliputi tempat dilaksanakannya perkawinan, dan tempat tinggalpemohon dan termohonMenimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan pasal 89 (1) Undangundang Nomor ; 7 tahun 1989, yangtelah dirubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor ; 3 tahun 2006, danUndangundang Nomor ; 50
14 — 5
Bagaimanapun keadaan Pemohon, tidaksekalipun Termohon pernah mengajukan gugatan perceraian.Termohon tetap istiqoamah membesarkan anakanak kandungPemohon, hingga dewasa, sholeh dan sholihah, serta menjadipandangan sejuk mata orang tua (qurrota a'yun).Bahwa kembali mohon dicatat bahwa faktanya Pemohon sudah(pernah) mengajukan permohonan cerai talaq dalam perkaraterdahulu, sudah diputus, dan putusannya sudah mempunyaikekuatan hukum tetap, namun Pemohon sendiri urungmengucapkan ikar talaq.
53 — 6
Uang Mutah sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Yang dibayar sebelum ikar talak diucapkan;
5.
15 — 4
SUPANGAT tetapi tidak berhasil,selanjutnya dibacakan Permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon; 9222222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neMenimbang, bahwa atas dalildalil permohonan Pemohon, Termohon telahmemberikan jawaban secara tertulis tanggal 1 April 2013 yang pada pokoknya :DALAM AM KONVENSI1Bahwa Pemohon sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka syarat sebelum mengajukanPermohonan Jjin ikar thalak harus
12 — 7
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
Rangga Umbara Suhendi Bin Hendi Suhendi
Termohon:
Clara Bening Gilang Pratiwi Binti Nurani
17 — 12
Bahwa oleh karena tidak adapersoalanTermohon dengan Pemohon maka alasanalasan cerai tidakterpenuhi sehingga permohonan Pemohon harus ditolakseluruhnya;Berdasarkan uraian tersebut di atas maka cukup beralasan untukmenolak permohonan ikrar talak seluruhnya.Maka berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Termohonmemohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan perkarasebagai berikut:Dalam konvensi:Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan ikar
8 — 8
Nafkah iddah Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dan secara tunai padasaat ikar talak;5.
11 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhakperempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraiankhususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
17 — 6
Tmkhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar talak, maka Majelis Hakim berpendapat penghukumanpembayaran semua akibatakibat perceraian tersebut dilaksanakan sebelumpengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menimbang bahwa tentang petitum permohonan Pemohon nomor 3,majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan
22 — 12
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
1 — 0
div>Memberikan nafkah anak yang bernama Amirul Hafids bin Aswin Hadis, umur 11 (sebelas) tahun setiap bulan sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus rupiah) yang diserahkan melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan atau mandiri;