Ditemukan 16598 data
8 — 0
seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berusahna mendamaikan kedua pihak agar rukunkembali dalam rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Ketua Majelis selanjutnya menjelaskan kepada kedua pihak bahwasebelum pemeriksaan perkara dimulai, kKedua pihak diwajibkan untuk menempuhupaya damai melalui prosedur mediasi;Bahwa, kemudian Ketua Majelis menjelaskan pengertian dan tata cara medias
9 — 8
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
15 — 2
adilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri di depan sidang ;Menimbang, bahwa Tergugat hadir pada hari sidang ketiga tanggal 4Oktober 2016, sedangkan pada harihari sidang sebelum dan sesudahnyaTergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut danketidak hadirannya tersebut tanpa suatu alasan yang sah ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dengan Tergugat, upaya damai juga telah ditempuh melalui medias
6 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
14 — 6
Halaman Putusan Nomor 0684/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 2
dengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pulaternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, dan berdasarkan pasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini diperiksa dan diputus tanpa hdirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapatdilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
8 — 0
Nurul Aen, MSIsebagaimana laporan mediator akantetapi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanPemohon yang maksud dan tujuannya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas gugatan Penggugat , Tergugat tidak mengajukanjawabannya , karena tidak hadir lagi di persidangan setelah agenda medias ;Bahwa, untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa :A. Surat:1.
23 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor54/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 21 Januari 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 7
Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Hal 6 dari 12 Putusan Nomor 0437/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
12 — 2
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapatlain, maka mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya(ex aequo etbono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
14 — 0
dari13Al Ga Y alle 644 Gay ald Gyaluall alsa Ge aSla oll 54 GsArtinya: "Barang siapa yang dipanggil hakim muslim untukmenghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka iatermasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya;Menimbang,bahwaolehkarena Tergugattidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal 7ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadap para pihaktidak perlu dilakukan medias!
14 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor282/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 22 April 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
28 — 21
Pasal 82 ayat 1Undangundang nomor 7 tahun 1989, Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon dan Termohon akan resiko berpoligami, namun usahatersebut tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Hakim Mediator telah memberikan Laporan danmemberitahukan bahwa kedua pihak telah gagal mencapai kesepakatan untukmengurungkan niat Pemohon berpoligamai, karena Termohon tidak keberatandan setuju Pemohon untuk menikah yang kedua dengan seorang wanitabernama Puji Astutik Binti Achmad Suaib, oleh karena itu proses Medias
29 — 1
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
9 — 2
AGUSHAMID, S.H, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
14 — 5
Putusan No.0077/Pdt.G/2016/PA.BtkMenimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat di Persidanganmaka sesuai Pasal 4 ayat (1) PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang Medias!
14 — 0
danMajelis Hakim telah membrikan Sarandanhasehat kepada Para Pemohonagar menyelesaikan masalahnya tersebut dengan pihak KUA KabupatenKediri, akan tetapi tidak ,berhasil, maka sidang dilanjutkan memeriksa pokokperkara; os isMenimbang, bahwa meskipunperkaraini adalah perkara perdatamurni namun merupakan perkara voluntair, oleh.karenanya tidak memilikilawan atau tidak ada pihak Termohondan hanya terdiri dari satu pihak yakniPara Pemohon sendiri, sehingga Majelis Hakim, tidak dapat mewajibkanuntuk menempuh medias
17 — 6
Kemudian upaya medias!