Ditemukan 896162 data
Farida Arryani
Termohon:
Kepala Polda Jawa Timur cq Kepala Polres Kota Sidoarjo cq Kepala Polsek Candi
23 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret dari register perkara permohonan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Sda;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
7/Pid.Pra/2023/PN Sda
6 — 9
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Para Pemohon dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama CibinongTahun 2023;
1049/Pdt.P/2023/PA.Cbn
1.BENNY SUHARNO LIN
2.EVA SENGSA RANTAU
13 — 12
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1293/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.P/2023/PN Sby
36 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 39/Pdt.G/2023/PA.Negr tanggal 21 Maret 2023 dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
39/Pdt.G/2023/PA.Negr
22 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Bm dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatatkan pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima tahun 20231189/Pdt.G/2023/PA.Bm
39 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. dari para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu);
22/Pdt.P/2023/PA.Mn
98 — 0
MENGADILI:
1.Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Tim tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
3.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);1081/PDT/2023/PT DKI
76 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 3169/Pdt.G/2023/PA.Cms, tanggal 01 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Robiul Akhir 1445 Hijriah;
Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
12 — 8
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2328/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 01 Agustus 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00(dua ratus empat puluh lima riburupiah).
536/Pdt.P/2023/PA.Tsm
13 — 1
1. Membatalkan Perkara nomor 373/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 25 Mei 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencoret nomor perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
373/Pdt.P/2023/PA.Bkl
PT BANK MEGA, TBK Cq BANK MEGA KANTOR CABANG MANADO
Tergugat:
1.ASTRIA LAIJA
2.ACHMAT ASRAH
81 — 78
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tanggal 7 Agustus 2023 Nomor register perkara 54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd tersebut dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.752.000.- (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);
54/Pdt.G.S/2023/PN Mnd
Terbanding/Penggugat : PHILIPUS ODORIKUS CURUK RIBERU Diwakili Oleh : YOHANES BAPTISTA KOU, SH. M.hum.
77 — 42
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tanggal 12 Desember 2023, Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Rtg, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlahRp150.000,00(seratus limapuluh ribu Rupiah);
18 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PA.Pbm, tanggal 12 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Prabumulih untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
150/Pdt.G/2023/PA.Pbm
1.REFLA OKMANTA, S,H., M.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
3.WILSA RIANI, SH,MH
4.WULAN WIDARI INDAH SH MH
5.EKA MULIA PUTRA, S.H.
6.AHMAD SUHENDRA, S.H
7.MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
8.ROBI HARIANTO S, SH., MH
Terdakwa:
1.BAMBANG HARYONO, S.P. Als. BAMBANG Bin. ZULKIFLI
2.BEYAMIN Als BEYAMIN Anak dari B. CONG ÃÂ ÃÂ BING (Alm)
91 — 0
Tri Bakti Sarimas, tanggal 20 November 2023;
2023;
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TbkKantor Pusat Nomor: B.013-AGR/ABD/01/2023, tanggal 09 Januari 2023 perihal Surat Peringatan 2 KewajibanKredit an. PT. TRI BAKTI SARIMAS (PT.TBS);
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TbkKantor Pusat Nomor: B.287-AGR/ABD/04/2023, tanggal 17 April 2023 perihal Tunggakan Kewajiban PT. TRIBAKTI SARIMAS (PT.TBS);
BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KantorPusat Nomor: B.649-CRR/WRR/WRS/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Laku Lelang Agunan kepada Bpk Beyamin
I PUTU MAS MERTA
70 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------
- Menetapkan bahwa NYOMAN AYU telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 20 September 2023, sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Nomor: 140 / 995 / X / 2023;----------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatat tentang perbaikan tahun kematian atas nama Nyoman Ayu dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan memberi catatan pinggir pada akta kematian Nomor 5108-KM-20102023-0018 tertanggal 20 Oktober 2023 atas nama NYOMAN AYU dari semula tercantum meninggal pada tanggal 20 September 2022 diperbaiki menjadi meninggal pada tanggal 20 September 2023;-------------------------------------------------
- Membebankan
236/Pdt.P/2023/PN Sgr
Terbanding/Penuntut Umum : BAMBANG WIRATDANY
114 — 0
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menghukum Terdakwa Putra Corebima Bin M.
Ridwan Corebima dengan pidana berupa penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 122/Pid.Sus/2023/PN Tpg tanggal 16 Agustus 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa
90/PID.SUS/2023/PT TPG
Terbanding/Penuntut Umum : PANJI BANGUN INDRIYANTO, S.H
25 — 16
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 yang dimintakan banding, khusus mengenai jumlah hukuman yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
ASRORI MAHVUT Alias AFUT BIN AHMAD AMINUDIN YUH
dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; - Menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 13 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam
188/PID.SUS/2023/PT PTK
181 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT SMG tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Boyolali Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Byl tanggal 14Juni 2023 tersebut mengenai redaksi pidana denda yang dijatuhkankepada Terdakwa sehingga selengkapnya pidana Terdakwa menjadipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2 (dua) xRp273.526.110,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluhenam ribu seratus sepuluh rupiah) = Rp547.052.220,00 (lima ratus empatpuluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua
5848 K/Pid.Sus/2023
Terbanding/Terdakwa : JEMMY ALI Alias JEMMY
74 — 39
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEMMY ALI alias JEMMY dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 232/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
124/PID.SUS/2023/PT GTO
Terbanding/Tergugat : Bupati Kabupaten Mimika
56 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 4/Akta/Banding/2023/PN Tim tanggal 30 Agustus 2023 tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika tanggal 21 Agustus 2023 Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tim, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan Provisi Pembanding
63/PDT/2023/PT JAP