Ditemukan 22781 data
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila kedua belah pihak menerima isi Anjuran ini maka dibuatkanPersetujuan Bersama dan kami siap membantu untuk dimintakan legalisasihukum ke Pengadilan Hubungan Industrial;2.
Industrial, menyatakan:1 Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat(2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka parapihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian23I242526perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri setempat;2 Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;Bahwa dengan
Put.Nomor 420 K/Pdt.SusPHI/2014gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK); oleh karena itu membuat gugatanPenggugat Kabur (Obsuur Libel) dan atau tidak jelas;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 26/PHI.G/2013/ PN.Srg.
kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 1 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 8 April 2014,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 1 1/Kas/PHI.G/2014/PN.Srg.yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang padatanggal 17 April 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat
dibatalkan;B Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Serang Kurang dan/atau kelirumenerangkan hukum pembuktian tentang alatalat bukti dalam perkara a quo;Bahwa Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara a quo, halaman 52,alinea ke3 sampai halaman 54, alinea ke5, mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa selanjutnya apabila telah dikualifikasikan sebagai mangkirmaka Tergugat diharuskan melakukan pemanggilan untuk bekerja kembali denganberdasarkan Pasal 142 ayat (2) UndangUndang
200 — 73
PUTUSANNO:132/PdtSusPHI/2019/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : MAIMUN, S.H, S.Pd, Warga Negara Indonesia, Karyawan PT. CIPTASELERA MURNI, beralamat di JI.
Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 05 April 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 08 April 2019 di bawah register No.132/PdtSusPHV/2019/PN.JKT.
industrial;Hal 15 Putusan Perkara No.132/Pdt.SusPHI/2019/Pn.Jkt.Pst.PeGERI ESSi * 7."
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,26.4.
Bahwa Tergugat telah mengeluarkan surat PHK secara sepihak terhadapPenggugat, yakni tertanggal 40 Januari 2018 yang sebelumnya tanpadidahului dengan Perundingan Bipartite dan setelah itu tidak melakukan upayahukum berupa permohonan penetapan PHK tersebut ke LembagaPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;2.
61 — 12
AKTA PERDAMAIANPada hari ini : SENIN, tanggal : 12 MEI 2014, pada sidangPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kls A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata, telah datang menghadap :1. ZULIA REFIAND E, beralamat di Jalan Otista Raya Gang SabunNo.13 Rt.1 Rw.2 Kelurahan Bidaracina Jakarta Timur, selaku PihakPenggugat dalam Perkara Perdata Nomor : 17/G/2014/PHI/PN.Bag,untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA $;2. PT.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat Perkara No.17/G/2014/PHI/PN.Bdg, tanggal 4 Februari 2014, dibuat dalam PutusanPerdamaian oleh Majelis Hakim.Bahwa setelah isi pedamaian tersebut dibacakan dihadapan kedua belahpihak yang berperkara tersebut diatas, kedua belah pihak menyetujui danmembenarkannya dan kedua belah pihak memohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutusdengan Putusan Perdamaian ;Kemudian Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri
KL ABandung menjatuhkan Putusan sebagai berikut :PUTUSANNomor : 17/G/2014/PHVPN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Telah mendengar kedua belah pihak tersebut diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara inidibawah Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) makaberdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 biaya perkara inidibebankan kepada Negara ;Mengingat ketentuan Pasal 130 HIR serta PeraturanPerundangundangan lainnya
yang bersangkutan ;MENGADILIe Menghukum Kedua belah Pihak (Penggugat dan Tergugat) untukmentaati Akta Perdamaian tertanggal 5 Mei 2014 yang telahdisepakati tersebut ;e Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.469.000, (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;DEMIKIANLAH.diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKelas A Bandung pada hari SENIN tanggal 5 MEI 2014, oleh kamiSUCIPTO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, EKO
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 72 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Pimpinan HOTEL BANJARMASIN INTERNATIONAL,berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM. 4,5 KotaBanjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, diwakili olen GeneralManager Ery Sudarisman, dalam hal ini memberi kuasa kepadaDiankorona Riadi, S.H., M.H., dan kawan, para Advokat,beralamat
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat upah selamaproses sejak tanggal pemberhentian sampai dengan tanggal diPutusnya perkara ini dalam persidangan di Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin;ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin berpendapat lain, mohon keadilan yang benar dan seadiladilnya;Halaman 3 dari 8 hal.Put.Nomor 72 K/Pdt.SusPHI/20 16Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp117.000,00(seratus tujuh belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 9 November 2015, terhadapputusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusustanggal 7 September 2015 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24November 2015, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor04
Nomor 08/PHI.G/2015/PN Bjm., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasinpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanjarmasin pada tanggal 7 Desember 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 10 Desember 2015, kemudian Penggugat tidak mengajukan kontramemori kasasi;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya
;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Halaman 7 dari 8 hal.Put.Nomor 72 K/Pdt.SusPHI
133 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
pUTUSANNomor 335 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DEWI INDRIANI, bertempat tinggal di Taman Alfa Indah,Blok D 10/19, RT 06, RW 05, Kelurahan Joglo, KecamatanKembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasakepada Anton Dedi Hermanto, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Anton DediHermanto, S.H.,
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatuntuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
SusPHI/2021Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padatanggal 2 Desember 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 2 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 185/Pdt.SusPHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal04 November 2020:Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untukseluruhnya sebagaimana yang tersirat dan tersurat dalam suratgugatan tertanggal 13 Juli 2020, yang teregister di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Perkara Nomor 185/Pdt.SusPHI/2020/PN. Jkt. Pst;2.
serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWI INDRIANItersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 185/Pdt.SusPHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal4 November 2020:MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
66 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKI BARU tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 358/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn., tanggal 7 Maret 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 625 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:TJOKRIMAN TJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKIBARU, bertempat tinggal di Jalan Glugur, Nomor 18C,Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, KotaMedan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberi kuasakepada Ryan Sukmana Rangkuti, S.Sos., S.H. dan kawan,Para Advokat
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara.Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan untuk sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahmemberikan putusan Nomor 358/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn., tanggal 7Maret 2018, yang amarnya sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebagaimana tertera dalamputusan ini sebesar Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 3 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei 2018diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Mei 2018, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
Kasasi Nomor 49/Kas/2018/PHI.Mdn., Juncto Nomor 358/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal28 Mei 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang
perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi TJOKRIMANTJOKRO alias AWAI, PEMILIK TOKO REJEKI BARU tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 358/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn.
1.EKO SUSANTO
2.HALIMAH
3.TEUKU KAIFAN
Tergugat:
PT. DIPO RAYA ACEH SULTAN HOTEL
210 — 56
PUTUSANNomor 10/Pdt.SusPHI/2020/PN.BnaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :1.
dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandaAceh pada tanggal 1 September 2020 dalam Register Nomor 10/Pdt.
Bahwa, merujuk pada Pasal 155 Ayat (2) dan (3), Selama putusan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baikpengusaha maupun pekerja/ouruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya.
/2019, tertanggal 7 Januari 2020,tentang Anjuran penyelesaian hubungan industrial melalui Mediator, yangditujukan kepada Pimpinan Dipo Raya (Sultan Hotel) dan Eko Susanto,telah dilihat dan diperiksa hanya berupa fotokopi dari fotokopi, bermateralcukup, diberi tanda T21;Fotokopi Surat No.560/Pgl5.12.19/2019, tertanggal 23 Desember 2019,tentang Anjuran penyelesaian hubungan industrial melalui Mediator, yangditujukan kepada Pimpinan Dipo Raya (Sultan Hotel) dan Halimah, telahdilihat dan diperiksa sesuai
aslinya, bermaterai cukup, diberi tanda T22;Fotokopi Surat No.560/PgI5.12.19/2019, tertanggal 7 Januari 2019,tentang Anjuran penyelesaian hubungan industrial melalui Mediator, yangditujukan kepada Pimpinan Dipo Raya/Sultan Hotel dan Halimah, dilihatdan diperiksa hanya berupa fotokopi dari fotokopi, bermaterai cukup, diberitanda T23);Fotokopi Surat No.560/PgI5.12.19/2019, tertanggal 23 Desember 2019,tentang Anjuran penyelesaian hubungan industrial melalui Mediator, yangditujukan kepada Pimpinan Dipo
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 706 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1. IRVAN ANDRIANA, bertempat tinggal di Jalan Narogong RayaKM 23,8 Kawasan Industri Menara Permai Kav. 18 KecamatanCileungsi, Kabupaten Bogor;2.
Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1ABandung, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 2 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004, dengan dilampiri risalah penyelesaianmediasi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikanputusan sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di buat olehPenggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi
Pasal 56 Undangundang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Nomor2/2004), yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaanpendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabunganpengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanyaperselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerjaatau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan;Bahwa
Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 112/G/2014/ PHI/PN.BDG. tanggal 16 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:e Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp369.000,00 (tiga ratusenam puluh sembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung benardalam pertimbangan dan putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja putusberdasarkan berakhirnya hubungan kerja sesuai PK WT terhadap pekerja/ Para Penggugatsebagai Helper merupakan pekerjaan yang tidak bersifat tetap pada perusahaan Tergugatsesuai ketentuan Pasal 59 (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 besertapenjelasannya
IRSYAD ARIEF M OEMATAN
Tergugat:
PT CEVA LOGISTIK INDONESIA
145 — 57
PUTUSANNomor: 241/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalamtingkat pertama, telah menjatunkan Putusan sebagai berikut dalam perkaraantara:IRSYAD ARIEF M OEMATAN, Karyawan, Kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Park Royal Regency H212 Rt 03/09Sidokerto, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, dalamperkara ini diwakili oleh Kuasanya
Apabila pihak pihak menerima Anjuran ini, maka MediatorHubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersamadan didaftrakan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat;5.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT (EXCEPTIO DECLINATOIRPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERIJAKARTA PUSAT TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARAINI1. Bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan PerselisihanHubungan Industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Agustus 2018 perihal GugatanPemutusan Hubungan Kerja.2. Bahwa dalam Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan 'VUK")Jo.
Oleh karena ituPengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusattidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraPHI ini berdasarkan Pasal 171 UUK Jo. Pasal 82 UUPHI.4.
Menyatakan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa serta mengadili perkara ini;C. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima nietontvankelijk verklaard).d.
ADI WIDODO
Tergugat:
PT. KEBUN SEJANUK DARA ITAM LINGKAR INDAH PLANTATION
91 — 17
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pontianak mengingat domisili tempatdimana Penggugat bekerja pada Tergugat merupakan kewenanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak untukmemeriksa perselisihnan hubungan industrial antara Pengugat denganTergugat sebagaimana diatur dalam Pasal (7) Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial:9.
Industrial (UUPenyelesaian PHI No. 2/2004) secara limitatif menentukanadanya 4 (empat) jenis Perselisihan WHubungan Industrialsebagaimana kami kutip sebagai berikut:Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:a.
Hubungan Industrial Melalui PerundinganBipartit (Permenaker No. 31/2008), yang berbunyi sebagaiberikut:Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial wajibdilakukan perundingan penyelesaian perselisihanHal.8 dari 41 hal.
,Selanjutnya, apabila salah satu pihak dan atau para pihakmenolak Anjuran tersebut, maka salah satu pihak danatau para pihak dapat melanjutkan perselisihan kePeradilan Hubungan Industrial.
Industrial.
40 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 612 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :TRI WAHYUNI, ST., bertempat tinggal di Perum Marina Mas TimurVI / 36 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada APRIADYE. SITINJAK, SH.
Industrial ;Bahwa oleh karena upaya Mediator Hubungan Industrial untukmenyelesaian perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tidakberhasil (gagal) sehingga Mediator Hubungan Industrial pada tanggal 14April 2009 mengeluarkan anjuran No. 41/PHK/IV/2009 yang mengajurkansebagai berikut : Agar kepada pekerja (Sdri.
Penggantian Hak : 15% x Rp. 116.460.489, =Rp. 17.469.073 ;Jumlah = Rp.133.929.562, ;Bahwa oleh karena Penggugat telah berupaya untuk bekerja di RegionalOffice Surabaya menunggu adanya Penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang selalu ditolak olehTergugat, maka Penggugat berhak untuk memperoleh upah sejakdiberhentikan pada bulan Januari 2009 sampai didaftarkan gugatanPemutusan Hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial padaHal. 6 dari 28 hal.Put.Nomor 612 K/Pdt.Sus
(seratus empatpuluh sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluhsatu rupiah) ;Bahwa setelah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, memeriksa dan mengadili perkara No. 82/G/2009/PPHISbyantara Penggugat melawan Tergugat yang telah diputus pada tanggal 01Juli 2009, oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :MENGADLIDALAM POKOK PERKARA :1.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya No. 82/G/2009/PHI.Sby bertanggal 21 April 2009, yangintinya :MENGADLIDALAM POKOK PERKARA :a. Mengabulkan gugatan untuk sebagian ;b. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugatdan Tergugat dan Turut Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Juli2009 ;c.
69 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 422 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PIMPINAN PT.
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat mulai bekerja di PT.
Bahwa sesuai Pasal 151 ayat (8) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003PHK yang sah adalah PHK yang dilakukan setelah mendapat penetapan darilembaga penyelesaian hubungan industrial (LPPHI);10.Bahwa karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai ketentuanpasal 151 UU Nomor 13 tahun 2003 maka PHK ini adalah PHK sepihak;11.Bahwa sesuai Pasal 155 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 selama PutusanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan,baik pengusaha maupun pekerja/ouruh harus
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PT.PANCA KARYA BERKAT tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gorontalo Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.Gto, tanggal 8 Desember2016;MENGADILI SENDIRIDalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
61 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 879 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. IS!
KEWENANGAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADAPENGADILAN NEGERI KLAS IA BANDUNG UNTUK MEMERIKSA DANMENGADILI GUGATAN PENGGUGAT.1.Bahwa perkara ini adalah perkara perselisihan hubungan industrial yaituberupa perselisihan pemutusan hubungan kerja dan atau perselisihanyang timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenaipengakhiran hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadapPenggugat;.
No.879 K/Pdt.Sus/2009Gugatan. huruf "A" angka 1 (Satu) adalah tentang Perselisihan PemutusanHubungan Kerja (PHK), karena Jenis Perselisihan Hubungan Industrial olehUndangundang dibedakan antara Perselisinan hak dengan PerselisihanPHK yang merupakan Kewenangan dan menjadi Dasar PengadilanHubungan Industrial Cg. Majelis Hakim memeriksa dan memutusperselisihan mana yang dikehendaki oleh Pihak Penggugat haruslah jelasdimana jenis Perselisihan Hubungan Industrial adalah meliputi :a.
A Bandung, permohonan tersebut diikuti denganmemori kasasi yang memuat alasanalasan yang di terima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kls.
ISI INDRACO(Tergugat) adalah tentang Perselisihan Hak sedangkan dalamPerihal dan Posita Gugatan hurup "A" angka 1 (Satu) adalahtentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karenaJenis Perselisihan Hubungan Industrial oleh Undangundangdibedakan antara Perselisinan hak dengan Perselisihan PHK yangmerupakan Kewenangan dan menjadi Dasar Pengadilan HubunganIndustrial Cq. Majelis Hakim memeriksa dan memutus perselisihanHal. 14 dari 20 hal. Put.
51 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNo. 2 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.ESSENCE INDONESIA, diwakili oleh Rudy S. Kiswandonoselaku Direktur, berkedudkan di JI. Otto Iskandardinata No.74Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: NAFISADWANI, SH.,MH., Advokat berkantor di Graha CIMB NiagaLantai 24, Jl.
Bahwa apabila pihakpijhak menerima surat anjuran ini, makaMediator Hubungan Industrial akan membantu membuatPerjanjian Bersama dan didaftarkan ke PHI pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat.Hal. 2 dari 19 hal.Put.No. 2 K/Pdt.Sus/20125. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolakanjuran ini, maka pihak yang menolak anjuran dapatmengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial diPengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan MediatorHubungan Industrial;6.
oleh salahsatu. pihak di Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri setempat;Dengan demikian sudah tepat upaya PENGGUGAT untukmengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Il KRONOLOGIS DAN FAKTAFAKTA HUKUM:1.Bahwa pada tanggal 28 April 2010 PENGGUGAT sebagaimanabiasanya, melaksanakan tugas.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 72/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst telah salah dalam menerapkan Herzien Indlandsch Reglementatau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (5. 1941 No. 44) ("HIR"),dalam hal ini Pasal 164 dan Pasal 172 HIR;2.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat memberikan pertimbanganpertimbangan hukumyang saling bertentangan satu) sama lain serta tidak mempertimbangkan secara lengkap dan objektif dalildalil dan buktiouktiyang diajukan oleh PEMOHON KASASI semula TERGUGAT(Onvoldoende Gemotiveered) sehingga dipandang sebagai suatukelalaian dalam beracara (Vormverzuim);l.
61 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 476 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:Ir. H.
Industrial tidak berwenang dan tidak berhak mengadiliperkara a quo;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang dan tidak berhakmengadili perkara a quo karena PHI hanya memeriksa, mengadili dan memutusperkara perselisihan hubungan industrial yang menyangkut perbedaaan pendapatyang mengakibatkan pertentangan antara usaha Pengusaha atau gabunganPengusaha dengan pekerja/ouruh atau serikat pekerja/serikat pekerja, karenaadanya perselisihan mengenai hak, perselisinan kepentingan, perselisinan
PHKdan perselisinan antar Serikat Pekerja/Serikat Pekerja dalam satu perusahaan(Pasal 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial).
Industrial ;3.
HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertaiHal. 7 dari 18 hal.Put.Nomor 476 K/Pdt.SusPHI/2014dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Serang pada tanggal 22 Mei 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal05 Juni 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada tanggal 19 Juni 2014;Menimbang
50 — 30
Pasal 151 : (8) Dalam hal perundingan sebagaimanadimaksud dalamayat (2) benarbenar tidak = menghasilkanpersetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungankerja dengan pekerja/ buruh setelah memperoleh penetapandari lembaga penyelesaian hubungan industrial;B.
Dalil demikian semakin membuatkaburnya dalil gugatan;10Bahwa berdasarkan uraian diatas serta berpedoman pada azas processdoelmatigheid (demi kepentingan beracara) Tergugat mohon kehadapanYang mulia Bapak Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padapengadilan Negeri Surabaya berkenan menolak atau setidaknya tidakmenerima gugatan penggugat.Il.
Sebab penolakan terhadap anjuran pegawai perantarabukan dasar atau alasan hukum bagi pekerja untuk menggugat kepengadilan Hubungan Industrial agar diputus hubungan kerjanyadan meminta sejumlah pesangon sebagaimana dimaksud dalampasal 169 UU No. 13 tahun 2013, anjuran adalah hasil prosesmediasi, dan satu. rangkaian yang tidak terputus dalampemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang wajibdilampirkan pada saat mendaftarkan gugatan ke PHI sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 UU No. 2 tahun
hubungan kerja dan telah melanggar ketentuan pasal155 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.14Berdasarkan segala alasanalasan yang telah tergugat uraikan diatas, makatergugat mohon ke hadapan yang Mulia Bapakbapak Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pemeriksa perkara ini berkenan kiranyamemutus yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi.1.
Rp.681.000, (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada hariSelasa, tanggal 16 Agustus 2016, oleh kami, Isjuaedi, S.H.,M.H, sebagaiHakim Ketua, Alfil Syahril, S.H dan Tituk Tumuli, S,sos.
39 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 200K/Pdt.SUS/201 1Bahwa pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang No.13tahun 2003 telah memerintahkan terhadap PHK yang belum terjadikesepahaman wajib untuk mengajukan ijin kepada LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), dan kepadamasingmasing pihak untuk tetap melaksanakan hak dan kewajibannyamasingmasing.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang masih dalamsengketa ketenagakerjaan dan tanpa ijin dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) adalahbatal demi hukum;3. Menyatakan sebagai hukum hubungan Tergugat dan Penggugatsampai putusan ini diberikan adalah tetap sebagai hubungankerja pengusaha dan karyawan;4.
Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hakhak kepadaPenggugat berupa gaji sebesar Rp.1.360.000, (satu juta tigaratus enam puluh ribu rupiah) mulai gaji bulan Januari sampaidengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial iniditetapkan;B. DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima untuk seluruhnya;2. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugatadalah hubungan kerja waktu tidak tertentu (KKWTT);Hal. 4 dari 12 hal. Put. No. 200K/Pdt.SUS/201 13.
Menetapkan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat danTergugat tidak memerlukan penetapan dan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial;6.
HakimHakim Ad Hock Pengadilan Hubungan Industrial padaMahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Dwi Tomo,SH.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belahpihak ;AnggotaAnggota : Ketua:Ttd. Ttd.Buyung Marizal, SH. H. Yulius, SH.,MH.Ttd.Dwi Tjahyo, SH.Panitera Pengganti:Ttd.Dwi Tomo, SH.,M.Hum.Untuk salinanMahkamah Agung RIa.n.
105 — 57
PUTUSANNomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN JapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1AJayapura yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara:ASNI, Perempuan, pekerjaan karyawan PT Jayapura Televisi, beralamat diHamadi RT. 006 RW. 003 Kelurahan Hamadi Distrik JayapuraSelatan Kota Jayapura Provinsi Papua, dalam hal ini memberikuasa
Yos SudarsoKompleks PTC Entrop Blok B Distrik Jayapura Selatan KotaJayapura Provinsi Papua, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1A;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar Penggugat;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 5Maret 2019 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Dengan demikian pemutusan hubungan kerja dengan alasanpengunduran diri atas kKemauan sendiri tanpa adanya penetapan dari lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan PasalHalaman 10 dari 12 halaman Putusan Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap154 huruf b jo.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negarasejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1Apada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 oleh kami Dr. H. Prayitno Iman Santosa,S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Nur Amin, S.H., M.H.,dan Asri Rahim, S.
Materai Rp 6.000,00+Jumlah Rp 406.000,00Salinan Putusan ini Sesuai Dengan AslinyaDiberikan Kepada Kuasa Hukum PenggugatPanitera,Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JayapuraDahlan, S.E.,S.H.Nip. 19651231 199003 1 034Halaman 12 dari 12 halaman Putusan Nomor 16/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 190 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisinan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :1.ZAELANI, bertempat tinggal di JI. KH. Abdul Muthalib RT 010,Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda llir,Kota Samarinda;. FITRIANSYA, bertempat tinggal di JI. Waru Tunggul, RT 004,Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Seberang, KotaSamarinda ;. ARDIANSYAH, bertempat tinggal di JI.
No. 190 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangpara Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugatsekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda padapokoknya atas dalildalil :. Dalam Pokok Perkara1.
Bahwa oleh karena pihak CV Berkat Fortuna tidak hadir pada saat mediatortersebut maka pihak mediator hubungan industrial berpedoman padaUndangUndang No. 13 Tahun 2003 dan UndangUndang No. 2 Tahun2004 jo. Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi danKep.92/MENNV2004 menyimpulkan berdasarkan datadata yang ada, danketerangan pihak pekerja belum terdapat cukup bukti hubungan kerja antarapekerja dengan pengusaha CV Berkat Fortuna berakhir ;9.
anjuran mediator hubungan industrial tersebut lewat 10 hariakan tetapi pihak perusahaan CV Berkat Fortuna tidak melaksanakansebagaimana mestinya dan juga tidak menolak anjuran tersebut sehinggatidak ada kejelasan masalah dimaksud ;12.Bahwa oleh karena CV Berkat Fortuna tidak melaksanakan sebagaimanaanjuran mediator hubungan industrial tersebut para Penggugat merasadirugikan hakhaknya sebagai karyawan ;13.Bahwa oleh karena pihak perusahaan CV Berkat Fortuna tidakmelaksanakan anjuran dimaksud maka
untuk mendapatkan kepastianhukum para Penggugat dengan terpaksa mengajukan gugatan ini kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda ;Dalam Putusan SelaBahwa oleh karena Tergugat tidak mentaati anjuran dimaksud yang dalamhal ini bertentangan dengan hukum sebagaimana diutarakan di atas makaberdasarkan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI mohonPengadilan Hubungan Industrial yang mengadili perkara ini menjatuhkanputusan sela yang isinya memerintahkan Tergugat untuk membayar
49 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 197 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. HERFINTA FARM AND PLANTATION, alamat Jalan KaptenMaulana Lubis No. 9 Medan, yang diwakili oleh Fien Laura PaulienKaligis, Direktur Utama PT. Herfinta Farm and Plantation, dalamhal ini memberi kuasa kepada 1. Mayjen. TNI (Purn) SyamsuDjalal, S.H., M.H., 2.
Herfinta Farm and Plantation, sebagaiTermohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, padapokoknya atas dalildalil sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah karyawan PT.
lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan Pasal 155ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.DALAM PROVISI :1.Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, telah nyata PHK yangdilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat harus dinyatakan batal demihukum, sehingga hubungan kerja masih berlanjut karena belum adanyapenetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, makaketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 harus dilaksanakan,yang berbunyi :"Selama putusan lembaga
Upah selama proses 12 bulan : 12 x Rp.1.864.446,=Rp.22.373.352,Jumlah seluruhnya =Rp.68.145.501,Dibulatkan =Rp.68.145.500,(Enam puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI / PUTUSAN SELA:1. Mengabulkan seluruh gugatan provisionil Penggugat;2.
Industrial pada Pengadilan Negeri Medantelah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Hal. 13 dari 15 hal.Put.Nomor 197 K/Pdt.SusPHI/20131.