Ditemukan 4507 data
300 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
170 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahuluBahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan Kurator berwenangmelaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atau harta pailitsejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebutdiajukan kasasi atau peninjuan kembali;DanKetentuan Pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) menyatakan Putusan atas permohonan pernyataanpailit
Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabayasebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT. Kompas Agung;4. Mengangkat Sdr. Rudy Indrajaya, S.H.,M.H., Kurator yang berdomisili danberalamat kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jalan Raya KlampisJaya Surabaya, sebagai Kurator dalam perkara kepailitan ini;5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu) meskipunterhadap putusan ini diajukan suatu upaya hukum;6.
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara kepailitan ini;AtauApabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut,Termohon Pailit mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
,M.H., Kurator danPengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, beralamat di Ruko Klampis Square C27, Jalan RayaKlampis Jaya Surabaya, sebagai Kurator dalam Kepailitan dari TermohonPailit;5. Menetapkan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudiansetelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;6.
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang olehPemohon Pailit Il tidak bisa dikategorikan sebagai kreditor, sehinggaPermohonan Pailit yang diajukan Para Pemohon Pailit haruslah ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima, karena belum memenuhi syarat pailitdalam permohonan pernyataan pailit sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Kepailitan yaitu ada dua atau lebih Kreditor;.
50 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
149 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutus perkara niaga Kepailitan pada tingkat kasasidalam antara: H. TAFRIZAL HASAN GEWANG, SH.MH., KURATORPT. INDOPANCA GARMINDC, beralamat di RukoSentra Menteng Blok MN No. 8&8 M, Sektor VII BintaroJaya, Jakarta, sebagai Pemohon Kasasi/Kurator;melawanMANTAN PEKERJA PT. INDOPANCA GARMINDO,yang diwakili oleh JAYADI. SW dan SURYAN,bertempat tinggal di Kp.
Era Lelang Indonesia(selanjutnya disebut Era Lelang") telah terikat Kesepakatan Kerjasama(bukti K41) tanggal 4 Juli 2001 guna memakai jasa Era Lelangmelakukan penjualan asset harta pailit (selanjutnya disebut asset); Bahwa kerjasama tersebut adalah dalam rangka memenuhiketentuan Pasal 185 ayat (1) UndangUndang Kepailitan, dimanadinyatakan bahwa semua benda harus dijual dimuka umum; Bahwa sebelumnya atas asset melalui Kantor Pelayanan Piutangdan Lelang Negara Jakarta V telah dilakukan penjuaian dimukaumum
ternyata dengan jasa Era Lelang didapat pembeli dan asset hartapailit. i pailit berhasil dijual pada tanggal 6 September 2005 dihadapan PejabatLelang sesuai Akte Salinan Risalah Lelang Nomor 84/2005 (bukti K5):Dalam perkembangan berikutnya ada keberatan dari pihak buruhmengenai Daftar Pembagian yang dibuat oleh Pemohon Kasasi danuntuk itu sesuai ketentuan yang berlaku, keberatan tersebut disidangkan oleh Pengadilan Niaga, walaupun sesunguhnya berdasarkanketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Kepailitan
424 — 434 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
157 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
234 — 155 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat karenatidak menerapkan ketentuan Hukum Acara sesuaidengan pasal 284 ayat (1) UndangUndang Kepailitan,dan tidak menerapkan prinsip mendasar dalam hukumacara perdata yaitu adanya asas audi alteram partemdalam hukum pembuktian;b. Yudex yuris melakukan kesalahan berat berkaitandengan syaratsyarat formal dalam permohonan pernyataan pailit.
Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat dalampenerapan hukum acara sebagaimana dimaksud dalamketentuan pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat (5)UndangUndang Kepailitan, sebab putusan kasasi telahdijatuhkan melebihi jangka waktu yang ditetapkan yaitu30 hari yang seharusnya 30 hari sejak permohonankasasi diajukan.
Demikian juga putusan tersebut barudiberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali pada 7hari sesudah putusan kasasi, yang seharusnya adalah 2xX 24 jam (Vide pasal 10 ayat (5) UndangUndang Kepailitan)Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum acara sebagaimana dimaksud dalamketentuan pasal 6 ayat (2) UndangUndang Kepailitanberkaitan dengan panggilan sidang.
Dalam hal ada bantahan dariPihak Pemohon Peninjauankembali tentang besarnya utang danjenis,/jenis utang berdasarkan tegenbewijs (bukti sangkalan)dalam Rapat Verifikasi tersebut, masih terbuka kemungkinanupaya Renvooi yang diajukan kepada Majelis Hakim Niagatanpa perlu ada gugatan tersendiri, sehingga hakhakPemohon Peninjauankembali tetap ada dalam proses sesudahpailit dijatuhkan (vide prosedur Renvooi dalam pasal 118UndangUndang kepailitan, dan seterusnya).
Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
1003 — 673 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 13 PK/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIAPAC PANCAMAKMUR ABADI, yang diwakili olehDirektur Utama Anthony Sumitro Raharjo, berkedudukan diKedoya Agave Raya, Blok A 2, Nomor 16, Jakarta, dalam halini memberi kuasa kepada: 1. Bayu Rizal Gewang, S.H., M.H.,CLA., 2. R. Sosuharon W.
lima puluhempat rupiah) dengan jumlah prosentase suara sebesar 100%;Bahwa % (separo) dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren yang hadirtersebut adalah sebesar Rp183.165.374.035,08 sedangkan % (separo) danjumlah tagihan Kreditor Separatis adalah sebesar Rp54.424.510.977,00;Bahwa untuk Kreditor Konkuren, dari segi jumlah nilai tagihan yangmenyetujui adalah mencukupi syarat yang diperlukan untuk menyetujuipenerimaan proposal sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan
Niaga.Jkt.Pst juncto Nomor1049 K/PdtSusPailit/2020 juncto Nomor 268/Pst.SusPKPU/2019/PNNiaga.Jkt.Pst, permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali aguo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295,296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diterimadengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan judex juris berupa penolakan pengesahan perdamaian(Homologasi); Bahwa perdamaian tersebut berasal dari Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang ditolak pengesahan perdamaiannyaoleh judex juris sehingga diterapkan ketentuan Pasal 289 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang berakibat Debitur Pailit; Bahwa oleh karena Debitur Pailit maka diterapkan ketentuan Pasal 290UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana Pasal 14 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang perihal upaya hukum peninjauan kembalitermasuk yang dikecualikan; Bahwa dengan demikian tidak terdapat upaya hukum peninjauan kembalidalam perkara a quo;Halaman
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
216 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
50 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
114 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
204 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
BT sudah lewat waktu lebihdari 2 (dua) tahun dari verifikasi utang terakhir/insolventie tanggal 14 Juni2001 Pasal 104 juncto Pasal 123 UndangUndang Kepailitan No. 4 Tahun1998 juncto Pasal 113 juncto Pasal 133 UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004 (UUK). Dari Surat Paksa tersebut dapat terbukti bahwa DirjenPajak RI telah membebani pajak atas PT. BIIl seperti memperlakukanperusahaan biasa, jadi tidak memperlakukan PT. BTI sebagai perusahaanPailit.
Karena atas perusahaan Pailit menurut UndangUndang No. 6 Tahun1983 juncto UndangUndang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sudah tidak dibebani dengan bunga dan dendademikian juga menurut UndangUndang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 jo.UndangUndang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 ;Pada waktu awal kepailitan tanggal 28 Juni 2001, Kurator PT. BTImenemui Kepala KPP PMA di Kalibata Jakarta Selatan yaitu Bp. Rizal NoorKarim untuk melaporkan kepailitan PT.
BTIl sekaligus mengumpulkaninformasi mengenai pajak dan sangkut pautnya dengan kepailitan, terutamadalam hubungannya dengan PI. BII selaku perusahaan di bawahpenanaman modal asing (PT. PMA).
Sutan Remy Sjahdeini, SH., dalam buku berjudulHukum Kepailitan, Memahami UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan, terbitan Pustaka Utama Grafiti,Cetakan III, Edisi Baru, Januari 2009, pada Bab I, halaman 6dan halaman 7, menyatakan bahwa :...
~Asas Keadilan ;Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwaketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilanbagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untukmencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yangmengusahakan pembayaran atas tagihan masingmasingterhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya ;4.