Ditemukan 4486 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 15-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — HERMAN WIJAYA S vs. ROHDIN SUDRAJAT, DKK
13381222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secara hukumtelah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan
    Dyson ZedmarkIndonesia (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa memori kasasi ini disampaikan pada tanggal 11 Mei 2012, sehinggamasih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) ;Bahwa setelah membaca, menganalisa dan meneliti putusan tersebut makakami menemukan banyak kejanggalankejanggalan atasnya yangkesemuanya merupakan kesalahan Hakim dalam
    , untuk mengajukan Permohonan Kasasi a quo ;Bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum secara khususPasal 8 Ayat (5) UU Kepailitan ;Telah diatur dengan jelas bahwa batas waktu paling lambat dibacakannyasuatu Putusan Pengadilan Niaga dalam suatu persidangan perkarakepailitan adalah selama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonanpernyataan pailit didaftarkan 60 hari ditetapkan sebagai suatu waktu yangcukup untuk mempertimbangkan suatu perkara kepailitan, tidak terlalu lama,tidak terlalu
    sekalipun hal ini merupakan halyang jarang ditemui dalam perkaraperkara kepailitan lain dan bisa dibilangrekor baru langka sangat special luar biasa, andaikan perlakuan tersebutbukanlah perlakuan special, namun adalah prosedur wajar yang dapatditerima oleh semua pihak berperkara kepailitan, sehingga tidak perlu adapihakpihak yang merasa adanya perlakuan yang pilih kasih ;Kami nyatakan dengan sangat tegas kecurigaan kami atas kejanggalankejanggalan ini, kami mencurigai ada suatu permainan dibalik
    No. 442 K/PDT.SUS/2012keuntungan pribadi, jangan biarkan lembaga kepailitan dipakai denganmudahnya menjadi sarana manipulasi dan kecurangan, diakhir hari kamirakyat kecil yang menderita dan menjadi korban, jangan biarkan pihakpihakegois tertawa diatas penderitaan kami para buruh ;8.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — PT. TRIJASA CITRA MANDIRI. dk ; PT. SIKO NAKAMURA DWI KARYA
15998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, cukuplah untuk menjelaskanmengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari diajukannya PermohonanPernyataan Pailit dalam perkara aquo;Adapun alasanalasan hukum Permohonan Pernyataan Pailit untuk memenuhiKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebutsebagai UU Kepailitan) yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah sebagaiberikut :A.
    TAGIHAN PEMOHON PAILIT TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAIDASAR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITKARENA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANGUNDANG NO. 37 TAHUN 200427.Bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syaratlimitatif mengenai pernyataan pailit, yaitu Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.....28.
    Haji BuangNo. 31, RIT/RW 004/007, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan, sebagai Kurator Termohon Pailit, atau sebagai Pengurusapabila Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan KewajibanUtang (PKPU) sesuai dengan Ketentuan Pasal 225 Ayat (2) UU Kepailitan;Berdasarkan uraian dan alasanalasan hukum diatas, mohon kiranya MajelisHakim Niaga sependapat dengan Para Pemohon Pailit dan karenanya berkenanmemberikan amar putusan sebagai berikut :1.
    Membebankan Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesarRp 3.511.000, (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah).Bahwa dalam pertimbangan Judex Faxti pada halaman 52 yang pada intinyamenyatakan bahwa "meskipun jumlah utang masih terdapat perbedaan akantetapi berdasarkan Bukti T1 dapat dibuktikan secara sederhana karenamengenai jumlah utang dapat diverifikasi dalam proses kepailitan nantinya.10.Bahwa berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 438 K/PDT.SUS/2010,
    Bahwa pembayaran tidakpenuh yang dilakukan Termohon Pailit terlebin hanya membayar tagihanyang kecil milik Pemohon Pailit Il telah menunjukkan itikad burukTermohon Pailit untuk mencegah syarat yang telah ditentukan di dalamPasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syarat limitatifmengenaipernyataan pailit, yaitu "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditordan tidak membayar lunas sedikitnya satuutang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA terhadap 1. PT. GOLDEN HARVESTINDO
147115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa permohonan pernyataan pailit a quo telahsesuai dan memenuhi ketentuanketentuan yang terdapatdalam Undangundang Kepailitan dan PKPU ;2.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15UndangUndang ' Kepailitan dan PKPU, KuratorSementara dan Kurator dalam kepailitan yang diusulkanPemohon adalah :Safitri Hariyani, SH.
    sederhanasehingga Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utangtidak terpenuhi ;15.
    Sehingga jelas bahwa kehadiran Kreditor Lain dalamtiap persidangan bukan merupakan syarat kepailitan yangdiatur dalam Undangundang, karena yang harus dibuktikansebagai syarat kepailitan adalah bukti bahwa benar terdapatKreditor Lain, dimana hal tersebut dapat dilakukan melaluibukti surat, pengakuan atau alat bukti lainnya yang diaturdalam Undangundang ;20.
    Bahwa dalam perkara kepailitan tersebut GunawanTjandra terbukti memiliki utang kepada Kreditor Lainberdasarkan bukti utang yang ditunjukkan dalam bentuk SIDBank Indonesia ;35.
Putus : 20-05-2013 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — 1. PT. MASTERPANCANG PONDASI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Vonny Iskandar Yatmiko, 2. PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN PEMBANGKITAN SUMATERA I, yang diwakili oleh PLT General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkitan Sumatera I, Didik Mardiyanto Terhadap MISBAHUDDIN GASMA, SH., MH., dan MARTIN PASARIBU, SH., selaku Tim Kurator PT. Nincec Multi Dimensi (dalam pailit) dan 1. GUANGDONG POWER ENGINEERING CORP. (GPEC), 2. PT. PANCA DUTA PRAKARSA
396310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomo 187 K/Pdt.SusPailit/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.PT.
    Bahwa dalam Kepailitan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebutjuga telah diangkat seorang KURATOR TAMBAHAN atas nama MarthinPasaribu, SH., berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 14/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTtertanggal 9 Mei 2012;8.
    ., selanjutnya disebut sebagai Tim Kurator dalam kepailitan PT.Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebut;IIILMENGENAI TAGIHAN PIUTANG PEMOHON DALAM KEPAILITAN PT.NINCEC MULTI DIMENSI (DALAM PAILIT)9. Bahwa berdasarkan Notice Of Acceptance On The Outstanding InvoicePLTU 2 SUMUT 2X200 MW Pangkalan Susu Medan, tertanggal 5 Mei2011 ("Notice of Acceptance") yang ditandatangani bersama olehPemohon dan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit), baik Pemohondan PT.
    Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU")menyebutkan :"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan."16.
    Nomor 187 K/Pdt.SusPailit/2013bunyi ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tersebut diatas;22.
Putus : 13-03-2008 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106K/PDT.SUS/2007
Tanggal 13 Maret 2008 — CV. PASIM TEKNOLOGI ; RINALWAN BUCHARI, MBA ; Dra. RINA NOVITA ; PT. CITRA DANA ASIA
191101 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-01-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 16 Januari 2018 — PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) VS PT TIRTA CIPTA BUSANA
486236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 9 Oktober 2017, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Bahwa terlebih lagi untuk menyelesaikan hubungan hukum antaraPemohon dengan Termohon dalam menyelesaikan perjanjian hutang piutangtersebut masin dapat diajukan melalui gugatan biasa, karena pengajuanpermohonan kepailitan seyogyanya ditempuh sebagai ultimum remedium,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor44/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Oktober 2017
Putus : 22-11-2012 — Upload : 15-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 — PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES terhadap RUDY INDRAJAYA, SH.,MH.
236189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 538 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES, beralamat di GedungMerpati Jalan Angkasa Blok B.15 Kav. 23 Kemayoran, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada IMAM TURIDY, SH. dan kawankawan, SVP Corporate Secretary & Legal PT.
    E.9/41/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008dan Perubahannya (Amandemen) tertanggal 9 Februari 2009 ;2 Bahwa dasar hukum kurator mengajukan tuntutan kepada Tergugat adalahdengan menunjuk ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangyaitu :aPasal 3 ayat (1) yang menyatakan Putusan atas permohonan pernyataan pailitdan halhal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UndangUndang ini,diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya
    harus diajukan oleh atau terhadap Kurator .dPasal 69 ayat (5) dinyatakan Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kuratorharus terlebih dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecualimenyangkut sengketa pencocokan piutang atau dalam hal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 59 ayat(3).ePasal 72, yang mana Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan ataukelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesanyang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit ;f kepailitan
Putus : 26-04-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 26 April 2012 — PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA terhadap TUTUT ROKHAYATUN, SH.MH., dk.
700 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 30-09-2009 — Upload : 27-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 070PK/PDTSUS/2009
Tanggal 30 September 2009 — KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG DUA, ; DARWIN MARPAUNG, SH., MH,
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-06-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 8_Pdt_Sus_Pailit_2019_PN_Smg
Tanggal 10 Juni 2019 — PT. BERLIAN EMAS SEJAHTERA HADI UTOMO
534199
  • (Bukti P 9).Utang Jatuh Tempo dari Termohon Pailit tersebut merupakan UT ANGyang sesuai dengan pengertian ketentuan Pasal 1 butir6 UndangundangHal4 dari 22 Putusan Nomor 8/Padt.SusPailit/2019/PN SmgNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (UU No. 37/2004) yang menyatakan bahwa : Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uangasing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian
    Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagaiKurator dalam kepailitan HADI UTOMO (Termohon Pailit) ini;5: Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara ini.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Pailit mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditetapbkan, PemohonPailit hadir diwakili kKuasanya : 1. SUGIHARTA GUNAWAN,SH.MH, 2.MUH.NAIM SYAHRIR,SH.MH. 3.
    iniPemohon Pailittelah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Pasal 8ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagaiberikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTBN) VS TIM KURATOR PT. MEWAH INDUSTRI DAN MICHAEL CHRISTIANUS HALIM SAPUTRA (Dalam Pailit)
503200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 777 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (BTBN),berkedudukan di Menara BTPNCBD, Mega Kuningan, Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. 5.55.6, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sentot Ahmadi, S.H., dan kawankawan,adalah Karyawan pada PT.
    Memerintahkan Tergugat, demi hukum untuk menyerahkan Sertifikatkepada Penggugat (Kurator) untuk dilaksanakan penjualan secaraproses kepailitan, berupa: Tanah bedkut bangunan diatasnya seluas 1245 m? (seribu duaratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak dansetempat dikenal sebagai Jalan Wareng Kali Jamber Nomor 99,Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, KotamadyaBekasi, Prov.
    Bahwa Judex Facti pada pokoknya berpendapat bahwa lelang atasobyek sengketa oleh Pemohon Kasasi melalui Turut Termohon Kasasidilakukan setelah lewat batas waktu sebagaimana ditentukan dalamPasal 59 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU sehinggaberalasan untuk dibatalkan;3.
    Bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Factisudah tepat dan benar karena berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2)Undang Undang Kepailitan dan PKPU, kreditor separatis dapatmenggunakan haknya untuk menjual objek hak tanggungan dalamHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 777 K/Padt.SusPailit/2018waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak debitor berada dalam keadaaninsolvensi;5.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. ITC AUTO MULTI FINANCE terhadap PT. PASMATRANS BUANA
141126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 6386 K/Padt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ITC AUTO MULTI FINANCE, berkedudukan di Gedung AtriumMulia, Lantai 2, Suite 205, Jalan H.R Rasuna Said Kav.
    Permohonan Penunjukan Dan Pengangkatan Hakim Pengawas DanKurator ;TeBahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon, maka Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk berkenan menunjuk dan mengangkatHakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Termohon sertaselanjutnya berkenan menunjuk dan mengangkat :Saudara
    Pasal 8 ayat (4)UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UUK dan PKPU) mengatur permohonan pailit dikabulkan dengan didasarkanadanya pembuktian sederhana.Yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) merupakan syarat kepailitan bahwa :Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utangyang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannyasendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya
    No. 636 K/Pdt.Sus/2012Pembuktian Sederhana mengenai (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004.Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,hal.141) :a. Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yangtelah jatuh tempo ;b. Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkankepailitan ;A.
    Bahwa pengertian mengenai utang didalam hukum kepailitan Indonesiamengikuti setiap perubahan aturan kepailitan yang ada. Di dalam Faillissementsverordening tidak diatur tentang pengertian utang.
Putus : 02-02-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus/2010
Tanggal 2 Februari 2012 — 1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, dkk. vs PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.
231173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 965 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Kepailitan pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:1. PT. EXELINDO CELULLAR UTAMA, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160;2. PT. SARANA MULTI SELULER, berkedudukan di JalanMelawai Raya No.23, Jakarta Selatan 12160, dalamkedudukannya sebagai Corporate Guarantee Termohonl;3.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 43K/N/1999 dalamperkara kepailitan antara (1) Bank Artha Graha dan (2) PT Bank PanHal. 7 dari 35 hal. Put. No. 965 K/Pdt.Sus/2010Indonesia, Tok.
    Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 017PK/N/1999tertanggal 7 September 1999 dalam perkara kepailitan antara PT. KutaiKartanegara Prima Coal dan Ny. Iswati Sugianto melawan Hasim Sutionodan PT. Muji Inti Utama, yang menyatakan :"Bahwa sesuai dengan ciri atau prinsip subsidiare guarantor yangdigariskan Pasal 1820 KUHPerdata dapat dituntut sekaligus debitorprincipal bersamasama dengan semua guarantor.
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang ("UU Kepailitan") (Bukti P19 dan Bukti P20), yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Hal. 11 dari 35 hal. Put.
    Gatot Subroto, Jakarta Pusat(Bukti P24), untuk menjabat baik secara Kurator sementara maupunKurator dalam kepailitan yang tidak memiliki benturan kepentingan jikadiangkat sebagai Kurator sementara maupun Kurator dalam Kepailitan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohonkepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya (termasukpermohonan pengangkatan Kurator sementara);.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1044 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — 1. ENIWATI HALIM SOETIKNO, DKK VS KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI
346206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., tanggal 20 Desember 2016;Menyatakan Termohon Kasasi pailit dengan segala akibat hukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasiproses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:1.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — PT MEGACITY DEVELOPMENT (d/h PT Megacity Development Corporation) terhadap LIM SIONG KWONG, dkk.
474338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewajiban Termohonmerupakan utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut "UndangUndang Kepailitan"), karena jualbeli yang timbul wajib dipenuhi oleh Termohon dan bila tidak dipenuhi memberi hakkepada Pemohon untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaanTermohon ;Pasal 1 angka (6) UndangUndang Kepailitan mengatur sebagai berikut:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
    PERMOHONAN PAILIT TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UU No. 37TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG PASAL 2 Jo.
    PTMEGACITY DEVELOPMENT CORPORATION), PAILIT dengan segala akibathukumnya;Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Termohon4 Menunjuk dan mengangkat:a.
    perkara pailit yang sudah diputus sebelumnya, hanya dalam haltelah terdapat putusan pencabutan pemyataan pailit yang disebabkan hartapailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
    No. 66 PK/Pdt.Sus/2011Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuanmengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan baqi para pihak yangberkepentingan.
Register : 01-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 17_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 23 Januari 2017 — PT. BPR Adipura Santosa Ananta Dwi Rajasa Dk
747348
  • Kaligarang No. 2E Kota Semarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator melaksanakan tugasnya ;6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp..3.561.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    Smg.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara permohonan pernyataan pailit dalam peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara kepailitan yang diajukanoleh :Dra. Rosita Ranti, Akt., MM. dan A.A Ari Ponco Setyadi, S.E.keduanya selaku Direktur Utama dan Direktur PT BPR AdipuraSantoso dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dengandemikian sah mewakili PT.
    PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATORBahwa berdasarkan uraian dalam permohonan ini dan sesuai dengan Pasal225 ayat (3) Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PEMOHON mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan :1. Mengangkat Hakim Pengawas dari salah satu Hakim Niaga di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang.2. Menunjuk dan mengangkat SaudaraNOER KHOLIS, S.H., M.H.
    Bahwa sebelum mengajukan Permohonan Kepailitan dalam perkara No.17/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Smg.
    jo pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
    Kaligarang No. 2E KotaSemarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator melaksanakan tugasnya ;6.
Putus : 02-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — GUNAWAN TJANDRA,; PT.BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA,
333272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasamala No. 1, Batam("Bank HSBC Batam"); andCitibank Singapore Limited 3 Temasek Avenue #1200Centennial Tower, Singapore 039190 ("Citibank Singapore");Bahwa dengan demikian Permohonan a quo telah memenuhi syaratkepailitan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang No. 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang ("UU Kepailitan dan PKPU"), yaitu TERBUKTI adanya minimaldua kreditur dan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAPBahwa
    ,PEMOHON dengan ini mohon dengan hormat kepada Pengadilan Niagauntuk menunjuk kurator sementara guna mengawasi pengelolaan usahaTERMOHON dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihanatau pengagunan kekayaan TERMOHON yang dalam rangka kepailitanmemerlukan persetujuan kurator.4 Bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU Kepailitan, kurator sementara dankurator kepailitan yang PEMOHON usulkan adalah:i Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H.
    vi Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses mediasi;Dalam praktek acara persidangan perkara kepailitan tidak pernah dikenaladanya proses mediasi.
    Sebagaimana ditentukanoleh UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 295 ayat (2a) jo. Pasal 296 ayat (1)bahwa batas waktu Pengajuan Permohonan PK adalah 180 hari (6 bulan) setelah tanggalHal. 15 dari 27 hal. Put.
    Perludiingat bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan, definisi Kredituradalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundang yang dapat ditagih di muka Pengadilan;Jika, hanya karena memiliki Kartu Kredit walaupun tidak ada tagihan/tunggakan maka dapat dikelompokan sebagai Kreditur dan kemudian dapatdipailitkan, maka Hukum Kepailitan telah disalahgunakan secara sewenangwenang.
Register : 04-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 6_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Tanggal 4 Juli 2017 — HERIBERTUS HERA SOEKARDJO MONICA OKTA DERTIEN
724287
  • SmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara Kepailitan dalam tingkat pertama telan menjatunkan putusansebagai berikut atas permohonan pailit yang diajukan oleh :HERIBERTUS HERA SOEKARDJO, yang beralamat di Srondo! Bumi Indah BlokP5A RT. 006 RW. 005, Kelurahan Sumurboto, Kecamatanbanyumanik, Kota Semarang, memberikan kuasa kepada BudiSantoso Handoyo & Rekan, beralamat di Jl.
    Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON KEPAILITAN .Terhadap :MONICA OKTA DERTIEN , yang berkedudukan di Jalan Bukit Puncak No. 10Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang,selanjutnya di sebut TERMOHON KEPAILITAN.Pengadilan Niaga tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ini dan surat yang berhubungan denganperkara ini ;Setelah memperhatikan bukti bukti surat dan saksi dari Pemohon ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Surat Permohonan PernyataanPailit terhadap
    TERMOHON TIDAK MEMBAYAR UTANG YANG TELAH JATUH TEMPODAN DAPAT DITAGIH.Bahwa salah satu syarat dikabulkannya Permohonan Pailit adalah jika debituryang sudah tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat atau diperkirakan tidakakan dapat melanjutkan pembayaran utang utangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Pasal 2 ayat (1):Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur
    Mengangkat Hakim dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan inisesuai dengan pertimbangan Pengadilan ;4. Mengangkat:e Jhon Maheri Purba, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar diDepartemen Hukum dan Hak Azasi Manusi Republik Indonesia Nomor :AHU.AH.04.03 187 tertanggal 18 Oktober 2016 berkantor di RukoSentra Niaga Kalimalang Blok Bi No. 5 Jalan Jendral Anmad YaniBekasi.5.
    Nomor : AHU.AH.04.03165tertanggal 18 Oktober 2016 berkantor di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok BiNo. 5 Jalan Jendral Ahmad Yani Bekasi.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan telahdatang menghadap ke persidangan Kuasa Hukum Pemohon sedangkanTermohon tidak pernah hadir walaupun telah beberapa kali dipanggil secara sah ;Menimbang, bahwa dalam perkara Kepailitan tidak dikenal adanya lembagamediasi, oleh karenanya pemeriksaan dimulai dengan dibacakan PermohonanPemohon tertanggal
Putus : 18-11-2009 — Upload : 19-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 734K/PDTSUS/2009
Tanggal 18 Nopember 2009 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA, ; PT. NURMAN AVIA INDOPURA,
282168 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-05-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 9 Mei 2023 — AHLI WARIS ALMARHUM SDR. SOEBAGIO GUNAWAN YANG DIKETAHUI BERNAMA WENDY PATRICIA VS PURNAWAN HARTAJA
371245 Berkekuatan Hukum Tetap