Ditemukan 4486 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 20-07-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 20 Juli 2023 — TIM KURATOR PT ANEKA PUTRA SANTOSA (DALAM PAILIT): VS PT ASTRIDO JAYA MOBILINDO
270194 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-05-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 22 Mei 2023 — POEI TJIN HWA (WAHYU ISKANDAR) (Dalam Pailit), VS 1. TIM KURATOR PT BERKAT MANUNGGAL JAYA, AGUS BUDIHARTO, ISKANDAR POEJIONO, WAHYU ISKANDAR (POE TJIN HWA) (Dalam Pailit), , DKK
18389 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-10-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 028K/N/2003
Tanggal 28 Oktober 2003 — E.N. Group S.p.A. (d.h Nassetti Ettore S.p.A.), PT Intikeramik Alamasri Industri, Tbk.
4534 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-06-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 07K/N/2004
Tanggal 7 Juni 2004 — PT Bank Lippo, Tbk., PT Tunas Sukses
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
Upload : 04-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/PDTSUS/2008
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (dahulu DJPLN) Cq. KANTOR WILAYAH VIII DJKN BANDUNG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) ; MURTIASIH ; BAMBAN SUTRISNA ; PT SEJAHTERA INDUSTRIAL & TRADING CO. LTD.
4214 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-02-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 22 Februari 2021 — PT ASIAPAC PANCAMAKMUR ABADI VS 1. MIMANTY, DKK
931625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 13 PK/Pdt.SusPailit/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pada pemeriksaan peninjauankembali telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT ASIAPAC PANCAMAKMUR ABADI, yang diwakili olehDirektur Utama Anthony Sumitro Raharjo, berkedudukan diKedoya Agave Raya, Blok A 2, Nomor 16, Jakarta, dalam halini memberi kuasa kepada: 1. Bayu Rizal Gewang, S.H., M.H.,CLA., 2. R. Sosuharon W.
    lima puluhempat rupiah) dengan jumlah prosentase suara sebesar 100%;Bahwa % (separo) dari jumlah tagihan Kreditor Konkuren yang hadirtersebut adalah sebesar Rp183.165.374.035,08 sedangkan % (separo) danjumlah tagihan Kreditor Separatis adalah sebesar Rp54.424.510.977,00;Bahwa untuk Kreditor Konkuren, dari segi jumlah nilai tagihan yangmenyetujui adalah mencukupi syarat yang diperlukan untuk menyetujuipenerimaan proposal sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan
    Niaga.Jkt.Pst juncto Nomor1049 K/PdtSusPailit/2020 juncto Nomor 268/Pst.SusPKPU/2019/PNNiaga.Jkt.Pst, permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali aguo telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 295,296, 297 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat diterimadengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa putusan judex juris berupa penolakan pengesahan perdamaian(Homologasi); Bahwa perdamaian tersebut berasal dari Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang ditolak pengesahan perdamaiannyaoleh judex juris sehingga diterapkan ketentuan Pasal 289 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang yang berakibat Debitur Pailit; Bahwa oleh karena Debitur Pailit maka diterapkan ketentuan Pasal 290UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana Pasal 14 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang perihal upaya hukum peninjauan kembalitermasuk yang dikecualikan; Bahwa dengan demikian tidak terdapat upaya hukum peninjauan kembalidalam perkara a quo;Halaman
Putus : 17-01-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 034K/N/2005
Tanggal 17 Januari 2006 — H. Tafrizal Hasan Gewang, SH., MH.; Mantan Pekerja PT Indopanca Garmindo; PT Trust Securitas; PT Indopanca Garmindo
142128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutus perkara niaga Kepailitan pada tingkat kasasidalam antara: H. TAFRIZAL HASAN GEWANG, SH.MH., KURATORPT. INDOPANCA GARMINDC, beralamat di RukoSentra Menteng Blok MN No. 8&8 M, Sektor VII BintaroJaya, Jakarta, sebagai Pemohon Kasasi/Kurator;melawanMANTAN PEKERJA PT. INDOPANCA GARMINDO,yang diwakili oleh JAYADI. SW dan SURYAN,bertempat tinggal di Kp.
    Era Lelang Indonesia(selanjutnya disebut Era Lelang") telah terikat Kesepakatan Kerjasama(bukti K41) tanggal 4 Juli 2001 guna memakai jasa Era Lelangmelakukan penjualan asset harta pailit (selanjutnya disebut asset); Bahwa kerjasama tersebut adalah dalam rangka memenuhiketentuan Pasal 185 ayat (1) UndangUndang Kepailitan, dimanadinyatakan bahwa semua benda harus dijual dimuka umum; Bahwa sebelumnya atas asset melalui Kantor Pelayanan Piutangdan Lelang Negara Jakarta V telah dilakukan penjuaian dimukaumum
    ternyata dengan jasa Era Lelang didapat pembeli dan asset hartapailit. i pailit berhasil dijual pada tanggal 6 September 2005 dihadapan PejabatLelang sesuai Akte Salinan Risalah Lelang Nomor 84/2005 (bukti K5):Dalam perkembangan berikutnya ada keberatan dari pihak buruhmengenai Daftar Pembagian yang dibuat oleh Pemohon Kasasi danuntuk itu sesuai ketentuan yang berlaku, keberatan tersebut disidangkan oleh Pengadilan Niaga, walaupun sesunguhnya berdasarkanketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Kepailitan
Putus : 19-01-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 033K/N/2003
Tanggal 19 Januari 2004 — PT Perindustrian Njonja Meneer (PT nyonya Meneer) ; Tn. T. Andros Joesuf Mualim
387377 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-11-2004 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 022K/N/2004
Tanggal 24 Nopember 2004 — Ocm Opportunities Fund II, L.P., PT Djarma Aru
15436 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-05-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09K/N/2003
Tanggal 26 Mei 2003 — PT Bank Kosagraha Semesta ; PT Bumi Sidoarjo Permai
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-12-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 032K/N/2003
Tanggal 4 Desember 2003 — PT Gemilang Nusantara ; PT Kece Nusantara ; PT Citra Prima Bersama ; PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk.
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 31-01-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02K/N/2003
Tanggal 31 Januari 2003 — Dallah Hotels & Resort Company, PT Tiga Utama
5843 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Tanggal 13 Februari 2024 — PT. BUANA CHANDRA MANDIRI terhadap 1.PT. GAJAH MAS MULIA, 2. Sdri. ILINA GANIANTO (Dalam PKPU), dan 1. TIM PENGURUS PT. GAJAH MAS MULIA dan ILINA GANIANTO, DKK
167124 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-10-2002 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 020PK/N/2002
Tanggal 17 Oktober 2002 — PT Gunung Agung ; PT Toko Gunung Agung, Tbk. ; Putra Masagung
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat karenatidak menerapkan ketentuan Hukum Acara sesuaidengan pasal 284 ayat (1) UndangUndang Kepailitan,dan tidak menerapkan prinsip mendasar dalam hukumacara perdata yaitu adanya asas audi alteram partemdalam hukum pembuktian;b. Yudex yuris melakukan kesalahan berat berkaitandengan syaratsyarat formal dalam permohonan pernyataan pailit.
    Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat dalampenerapan hukum acara sebagaimana dimaksud dalamketentuan pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat (5)UndangUndang Kepailitan, sebab putusan kasasi telahdijatuhkan melebihi jangka waktu yang ditetapkan yaitu30 hari yang seharusnya 30 hari sejak permohonankasasi diajukan.
    Demikian juga putusan tersebut barudiberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali pada 7hari sesudah putusan kasasi, yang seharusnya adalah 2xX 24 jam (Vide pasal 10 ayat (5) UndangUndang Kepailitan)Yudex yuris telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum acara sebagaimana dimaksud dalamketentuan pasal 6 ayat (2) UndangUndang Kepailitanberkaitan dengan panggilan sidang.
    Dalam hal ada bantahan dariPihak Pemohon Peninjauankembali tentang besarnya utang danjenis,/jenis utang berdasarkan tegenbewijs (bukti sangkalan)dalam Rapat Verifikasi tersebut, masih terbuka kemungkinanupaya Renvooi yang diajukan kepada Majelis Hakim Niagatanpa perlu ada gugatan tersendiri, sehingga hakhakPemohon Peninjauankembali tetap ada dalam proses sesudahpailit dijatuhkan (vide prosedur Renvooi dalam pasal 118UndangUndang kepailitan, dan seterusnya).
    Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
Putus : 17-03-2004 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03K/N/2004
Tanggal 17 Maret 2004 — Selamat Khouw, Sabar Sp. BSC., Wang A Hue/Suwarno, Achmad Sunardi, PT Benua Indah
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-09-2003 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 023K/N/2003
Tanggal 25 September 2003 — PT Gelora Citra Kimia Abadi ; PT Kodeco Batulicin Plywood
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-11-2004 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 023K/N/2004
Tanggal 24 Nopember 2004 — Ocm Opportunities Fund II, L.P., PT Daya Guna Samudera Tbk.
6225 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-12-2009 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 870K/PDTSUS/2009
Tanggal 15 Desember 2009 — PT. SINAR CENTRAL REJEKI, ; WIRYO TEDJOKUSUMO, GO KIEM TJWA,
10688 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-07-2003 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 018K/N/2003
Tanggal 3 Juli 2003 — Jerome International Limited ; PT Jakarta International Trade Fair ; Jakarta Development Corporation
203168 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-06-2012 — Upload : 18-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — KEMENTERIAN KEUANGAN RI DIRJEN PAJAK KANTOR WILAYAH DJP BANTEN KPP PRATAMA SERANG terhadap Hj. R. AMALIA SANTOSO, SH., selaku Kurator PT. BESTINDO TATA INDUSTRI (Dalam Pailit)
195165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BT sudah lewat waktu lebihdari 2 (dua) tahun dari verifikasi utang terakhir/insolventie tanggal 14 Juni2001 Pasal 104 juncto Pasal 123 UndangUndang Kepailitan No. 4 Tahun1998 juncto Pasal 113 juncto Pasal 133 UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004 (UUK). Dari Surat Paksa tersebut dapat terbukti bahwa DirjenPajak RI telah membebani pajak atas PT. BIIl seperti memperlakukanperusahaan biasa, jadi tidak memperlakukan PT. BTI sebagai perusahaanPailit.
    Karena atas perusahaan Pailit menurut UndangUndang No. 6 Tahun1983 juncto UndangUndang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sudah tidak dibebani dengan bunga dan dendademikian juga menurut UndangUndang Kepailitan No. 4 Tahun 1998 jo.UndangUndang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 ;Pada waktu awal kepailitan tanggal 28 Juni 2001, Kurator PT. BTImenemui Kepala KPP PMA di Kalibata Jakarta Selatan yaitu Bp. Rizal NoorKarim untuk melaporkan kepailitan PT.
    BTIl sekaligus mengumpulkaninformasi mengenai pajak dan sangkut pautnya dengan kepailitan, terutamadalam hubungannya dengan PI. BII selaku perusahaan di bawahpenanaman modal asing (PT. PMA).
    Sutan Remy Sjahdeini, SH., dalam buku berjudulHukum Kepailitan, Memahami UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan, terbitan Pustaka Utama Grafiti,Cetakan III, Edisi Baru, Januari 2009, pada Bab I, halaman 6dan halaman 7, menyatakan bahwa :...
    ~Asas Keadilan ;Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwaketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilanbagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untukmencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yangmengusahakan pembayaran atas tagihan masingmasingterhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya ;4.