Ditemukan 4482 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kepailitian
Putus : 15-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Agustus 2012 — HERMAN WIJAYA S vs. ROHDIN SUDRAJAT, DKK
13471228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG ;Bahwa berdasarkan faktafakta yang disampaikan diatas secara hukumtelah memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang menyatakan ;Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan Putusan Pengadilan baik atas permohonannya sendirimaupun atas permohonan
    Dyson ZedmarkIndonesia (dalam pailit) telah dinyatakan pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa memori kasasi ini disampaikan pada tanggal 11 Mei 2012, sehinggamasih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan) ;Bahwa setelah membaca, menganalisa dan meneliti putusan tersebut makakami menemukan banyak kejanggalankejanggalan atasnya yangkesemuanya merupakan kesalahan Hakim dalam
    , untuk mengajukan Permohonan Kasasi a quo ;Bahwa Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum secara khususPasal 8 Ayat (5) UU Kepailitan ;Telah diatur dengan jelas bahwa batas waktu paling lambat dibacakannyasuatu Putusan Pengadilan Niaga dalam suatu persidangan perkarakepailitan adalah selama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonanpernyataan pailit didaftarkan 60 hari ditetapkan sebagai suatu waktu yangcukup untuk mempertimbangkan suatu perkara kepailitan, tidak terlalu lama,tidak terlalu
    sekalipun hal ini merupakan halyang jarang ditemui dalam perkaraperkara kepailitan lain dan bisa dibilangrekor baru langka sangat special luar biasa, andaikan perlakuan tersebutbukanlah perlakuan special, namun adalah prosedur wajar yang dapatditerima oleh semua pihak berperkara kepailitan, sehingga tidak perlu adapihakpihak yang merasa adanya perlakuan yang pilih kasih ;Kami nyatakan dengan sangat tegas kecurigaan kami atas kejanggalankejanggalan ini, kami mencurigai ada suatu permainan dibalik
    No. 442 K/PDT.SUS/2012keuntungan pribadi, jangan biarkan lembaga kepailitan dipakai denganmudahnya menjadi sarana manipulasi dan kecurangan, diakhir hari kamirakyat kecil yang menderita dan menjadi korban, jangan biarkan pihakpihakegois tertawa diatas penderitaan kami para buruh ;8.
Putus : 24-01-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Tanggal 24 Januari 2022 — PT GUNUNG GILEAD terhadap CV MAHKOTA RAJA
634360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-11-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 10 Nopember 2011 — PT PANCA WIRATAMA SAKTI, Tbk. terhadap GODLIP PASARIBU
366289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewajiban Termohon Pailit merupakan utangsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) UndangundangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut Undangundang Kepailitan),karena jual beli yang timbul wajib dipenuhi oleh Termohon dan bila tidakdipenuhi memberi hak kepada Pemohon untuk mendapatkanpemenuhannya dari harta kekayaan Termohon;Pasal 1 angka (6) Undangundang Kepailitan mengatur sebagai berikut:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
    Permohonan Pailit telah sesuai dengan ketentuan Undangundang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4);1.
    Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;Bahwa sehubungan dengan proses kepailitan Termohon Pailit, makaPemohon Pailit memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksadan mengadili perkara a quo untuk mengangkat Hakim Pengawas danHakimHakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untukmengawasi proses kepailitan Termohon Pailit serta berkenan menunjuk danmengangkat yaitu:1.Jandri Siadari, SH., Dipl., Mkt,
    No. 345 K/Pdt.Sus/2011Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan (UUK), beberapa Yurisprudensi tersebut di atas,dan pendapat ahli hukum, telah secara gamblang diartikan bahwakewajiban debitur terhadap kreditur dalam pengertian kepailitan menurutPasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 adalahkewajiban membayar dalam bentuk uang, sehingga tidak dapat diartikandiluar pengertian tersebut.
    Keberatan Ke6: Judex Facti mengabaikan Asas Keadilan dalam Kepailitan;21. Asas Keadilan;Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwaketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi parapihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegahterjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakanpembayaran.
Putus : 30-09-2015 — Upload : 05-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 516 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 30 September 2015 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT AUDIT vs RIO FERRY SIHOMBING, S.H,dkk
303218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Pelawan terhadap Biaya Kepailitan dalam perkara a quo;1.Bahwa Pelawan menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitan pertanggal 3 Maret 2015 sebesar Rp482.109.858,00 (empat ratus delapanpuluh dua juta seratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapanrupiah);Bahwa jumlah uang sebesar Rp482.109.858,00 (empat ratus delapanpuluh dua juta seratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh delapanrupiah) sangatlah besar untuk proses pemberesan kepailitan yang relatifsingkat dari pertengahan bulan
    Pelawan mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim PengadilanNiaga pada perkara a quo membatalkan biaya kepailitan yangdisampaikan oleh Terlawan dalam Laporan Terlawan karena biayakepailitan tersebut sangat merugikan Pelawan;VII. Keberatan Pelawan terhadap Biaya Kepailitan yang dicadangkan1.Bahwa Pelawan menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitan yangdicadangkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di dalamHal.25 dari 35 hal. Put.
    Bahwa ada selisih Rpo152.400.000,00 yang bukan merupakan hak darikurator dalam kepailitan PT.
    Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, jelas terbukti bahwa jumlahbiaya kepailitan sangat mengadaada dan tidak masuk akal. Oleh karenaitu, Pemohon Kasasi mohon dengan hormat kepada Yang Mulia MajelisHakim di tingkat Kasasi untuk membatalkan biaya kepailitan yangdisampaikan oleh Termohon Kasasi dalam Laporan Termohon Kasasikarena biaya kepailitan tersebut sangat merugikan Pemohon Kasasi.3.
    Keberatan Pemohon Kasasi terhadap Biaya Kepailitan yang dicadangkanyang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga.a. Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas jumlah biaya kepailitanyang dicadangkan sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) didalam Daftar Pendapatan dan Pengeluaran (Biaya Kepailitan) PT WiraMustika Indah (Dalam pailit);b.
Register : 14-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 33_Pdt_Pailit_2018_PN_Smg
Tanggal 6 Februari 2019 — YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. ANGKASA PURA I AGUNG SOENARYO
735338
Putus : 27-11-2008 — Upload : 30-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702K/PDT.SUS/2008
Tanggal 27 Nopember 2008 — ANG FANNY ANGELINA alias ANG FANNY ANGELIA vs. OEI KENG HIEN ; TROY HARYANTO ; dkk
212134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 702 K/Pdt.Sus/2008DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata (kepailitan) pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :ANG FANNY ANGELINA alias ANG FANNYANGELIA, bertempat tinggal di Jalan DarmoPermai Timur /17 Surabaya, dalam hal ini memberikuasa kepada: RONALD NAPITUPULU, SH. danBAMBANG WIYARTO, SH.MH.
    Bahwa, selain itu sesuai dengan Paasal 64 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa:Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuanharta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut;14.
    Bahwa, untuk melindungi hak dan kepentingan Pemohon dan untukmencegah Termohon melakukan tindakan atas kekayaannya yangdapat merugikan hak dan kepentingan Pemohon dalam rangkamendapatkan pembayaran penuh atas semua utang Termohon,dan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Kepailitan,maka Pemohon mohon agar sebelum melanjutkan putusannya ataspermohonan pailit ini, Majelis Hakim PengaDilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya yang terhormat, berkenan mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini
    Surat teguran tersebut, yang berisikan kapanpembayaran harus telah dipenuhi oleh debitor merupakan bukti telahjatuh tempo dan dapat ditagihnya utang debitor tersebut (videhalaman 75, Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, PedomanMenangani Perkara Kepailitan, Seri Hukum Bisnis, PT Raja GrafindoPersada, Jakarta, Jakarta 2003);Bahwa hingga permohonan perkara a quo diajukan bahwa baik CVDELIMA (Termohon !)
    Surat teguran tersebut,yang berisikan kapan pembayaran harus telah dipenuhi olehdebitor merupakan bukti telah jatun tempo dan dapat ditagihnyautang debitor tersebut; (vide halaman 75, kartini Muljadi &Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, SeriHukum Bisnis, PT.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), Tbk., yang diwakili oleh Pemimpin Divisi Hukum Disril Revolin Putra, S.H., M.H VS PT. GREAT APPAREL INDONESIA
423627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 170 ayat (1), Pasal171, Pasal 172 serta ketentuanketentuan lain dalam UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (selanjutnya disebut UU Kepailitan & PKPU), serta dasar, faktafakta,dan alasan hukum lainnya sebagai berikut:Tentang Pemohon adalah Kreditur yang berhak untuk mengajukan permohonanpembatalan atas putusan pengesahan perdamaian a quo;Hal. 1 dari 44 hal. Put. Nomor 488 K/Pdt.SusPailit/2015.
    Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU mengatur halhal sebagaiberikut:(1) Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telahdisahkan apabila Debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut;.
    Nomor 488 K/Pdt.SusPailit/20152) Tidak sedang menangani lebih dari 3 (tiga) Perkara Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimanaditentukan oleh Pasal 15 ayat (3) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU);3) Dan telah melampirkan surat kesediaan menjadi Kurator (Bukti P11)dan izin Kurator dan Pengurus yang masih berlaku.
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang tidak mengenal upaya hukum banding dan menunjukPasal 170 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan ini Pemohon Kasasimengajukan upaya hukum kasasi ini;Demi kepastian hukum dan tegaknya hukum, kami memohon agar MajelisHakim Mahkamah Agung Republik Indonesia kiranya menerima PermohonanKasasi ini untuk diperiksa, karena sudah menabrak dan mengkacaubalaukanHukum Acara Perdata dan Hukum Kepailitan Indonesia
    Pasal 171 UU Nomor 37 Tahun 2004 UU Kepailitan &PKPU;Bahwa Termohon Kasasi lalai melaksanakan kewajibannya kepadaTermohon Kasasi, dalam hal ini Termohon Kasasi lalai melaksanakanHal. 40 dari 44 hal. Put.
Register : 03-11-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 16_Pdt_Sus-Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 3 Nopember 2016 —
22669
  • Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570; sebagai Tiem Pengurus; dalam kepailitan ini ; 5. Menyatakan harta pailit Reni Kristiyani Setyawan, (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;8.
Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. JOGJARAYA ENERGI ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
182106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jogjaraya Energy pailit dengan segalaakibat hukumnya ;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;Menunjuk Ny. Endang Srikarti Handayani,SH.
    Eksepsi dasar Permohonan Pernyataan Pailit Kabur dan Tidak Jelas sertaTidak terpenuhinya syarat sahnya Pernyataan Kepailitan ;1. Pemohon mendalilkan dan menuntut agar Termohon Pailit dinyatakanmempunyai hutang dan harus membayar kepada Pemohon Pailit.
    Bahwa karena hutang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, makaperkara a quo bukan merupakan sengketa kepailitan dengan segalaakibat hukumnya sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan ;8.
    Jogjaraya Energy, sehingga unsur syarat adanya 2kreditur tidak teroenuhi dalam perkara kepailitan a quo ;16.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang salah dalammenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, karena berkaitan dengan pertimbangan pembuktian denganHal. 15 dari 26 hal. Put.
    Oleh karena itu berkaitan adanya tagihan premi asuransi dari PT.BSAM tertanggal 11 September 2012 tidak dapat dijadikan dasarpembuktian yang sederhana dalam perkara kepailitan a quo, karenakenyataannya tagihan premi asuransi terse but bukan merupakan hutangPemohon Kasasi yang dapat ditagih oleh Termohon Kasasi selaku banktersebut ;18. Bahwa tagihan premi dari PT.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PT INDRAPURA JAYA LESTARI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Medan
538302 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 376 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan pembatalanperdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT INDRAPURA JAYA LESTARI, yang diwakili oleh DirekturAbdul Khalid, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 153 AA,Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Andry Mahyar, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Veteran
    Yos Sudarso Nomor 153AA, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pailit dengan segala akibathukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pembatalan (PT IndrapuraJaya Lestari);Menunjuk dan mengangkat: Muhamad Idris, H.
    Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti Pendaftaran Nomor AHU.AH 04.0335 tanggal 10 Maret2015, beralamat di Kantor Siadari & Siadari Law Firm Pejompongan VNomor 5B, Bendungan Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat;Selaku Tim Kurator guna mengurus proses dalam kepailitan PT IndrapuraJaya Lestari/Termohon Pembatalan;7.
    Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;9.
    Asas Keseimbangan;Agar tidak terjadi penyalahgunaan lembaga kepailitan yang dilakukanoleh debitur dan kreditur yang beritikat tidak baik;2. Asas Kelangsungan Usaha;Agar perusahaan debitor yang prospektif dapat tetap dilangsungkanuntuk dapat tetap dipertahankan;3. Asas Keadilan;Untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenangwenangan pihak penagihyang mengusahakan pembayaran atas tagihannya terhadap debitordengan tidak memperdulikan kreditor lainnya;4.
Register : 09-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 16_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Smg
Tanggal 18 Desember 2017 — SRI SUNARNI TIRTO DKK KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRADANA
581187
Putus : 19-06-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 19 Juni 2023 — PT FORZA LAND INDONESIA, Tbk VS JOHANNA RATNASARI
314304 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-01-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 16 Januari 2018 — PT KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (Persero) VS PT TIRTA CIPTA BUSANA
488236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 9 Oktober 2017, dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang;Bahwa terlebih lagi untuk menyelesaikan hubungan hukum antaraPemohon dengan Termohon dalam menyelesaikan perjanjian hutang piutangtersebut masin dapat diajukan melalui gugatan biasa, karena pengajuanpermohonan kepailitan seyogyanya ditempuh sebagai ultimum remedium,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor44/Pdt.SusPailit/2017/PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Oktober 2017
Putus : 20-05-2013 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — 1. PT. MASTERPANCANG PONDASI, yang diwakili oleh Direktur Utama, Vonny Iskandar Yatmiko, 2. PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN PEMBANGKITAN SUMATERA I, yang diwakili oleh PLT General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkitan Sumatera I, Didik Mardiyanto Terhadap MISBAHUDDIN GASMA, SH., MH., dan MARTIN PASARIBU, SH., selaku Tim Kurator PT. Nincec Multi Dimensi (dalam pailit) dan 1. GUANGDONG POWER ENGINEERING CORP. (GPEC), 2. PT. PANCA DUTA PRAKARSA
398314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomo 187 K/Pdt.SusPailit/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan prosedur renvoi pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:1.PT.
    Bahwa dalam Kepailitan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebutjuga telah diangkat seorang KURATOR TAMBAHAN atas nama MarthinPasaribu, SH., berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 14/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTtertanggal 9 Mei 2012;8.
    ., selanjutnya disebut sebagai Tim Kurator dalam kepailitan PT.Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit) tersebut;IIILMENGENAI TAGIHAN PIUTANG PEMOHON DALAM KEPAILITAN PT.NINCEC MULTI DIMENSI (DALAM PAILIT)9. Bahwa berdasarkan Notice Of Acceptance On The Outstanding InvoicePLTU 2 SUMUT 2X200 MW Pangkalan Susu Medan, tertanggal 5 Mei2011 ("Notice of Acceptance") yang ditandatangani bersama olehPemohon dan PT. Nincec Multi Dimensi (Dalam Pailit), baik Pemohondan PT.
    Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan dan PKPU")menyebutkan :"Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan."16.
    Nomor 187 K/Pdt.SusPailit/2013bunyi ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tersebut diatas;22.
Putus : 16-04-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/Pdt.Sus/2013
Tanggal 16 April 2013 — PT. TRIJASA CITRA MANDIRI. dk ; PT. SIKO NAKAMURA DWI KARYA
162100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, cukuplah untuk menjelaskanmengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari diajukannya PermohonanPernyataan Pailit dalam perkara aquo;Adapun alasanalasan hukum Permohonan Pernyataan Pailit untuk memenuhiKetentuan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 TentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebutsebagai UU Kepailitan) yang diajukan oleh Pemohon Pailit adalah sebagaiberikut :A.
    TAGIHAN PEMOHON PAILIT TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAIDASAR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILITKARENA TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANGUNDANG NO. 37 TAHUN 200427.Bahwa dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syaratlimitatif mengenai pernyataan pailit, yaitu Debitur yang mempunyai dua ataulebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuhwaktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.....28.
    Haji BuangNo. 31, RIT/RW 004/007, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan,Jakarta Selatan, sebagai Kurator Termohon Pailit, atau sebagai Pengurusapabila Termohon Pailit mengajukan Permohonan Penundaan KewajibanUtang (PKPU) sesuai dengan Ketentuan Pasal 225 Ayat (2) UU Kepailitan;Berdasarkan uraian dan alasanalasan hukum diatas, mohon kiranya MajelisHakim Niaga sependapat dengan Para Pemohon Pailit dan karenanya berkenanmemberikan amar putusan sebagai berikut :1.
    Membebankan Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara sebesarRp 3.511.000, (tiga juta lima ratus sebelas ribu rupiah).Bahwa dalam pertimbangan Judex Faxti pada halaman 52 yang pada intinyamenyatakan bahwa "meskipun jumlah utang masih terdapat perbedaan akantetapi berdasarkan Bukti T1 dapat dibuktikan secara sederhana karenamengenai jumlah utang dapat diverifikasi dalam proses kepailitan nantinya.10.Bahwa berdasarkan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 438 K/PDT.SUS/2010,
    Bahwa pembayaran tidakpenuh yang dilakukan Termohon Pailit terlebin hanya membayar tagihanyang kecil milik Pemohon Pailit Il telah menunjukkan itikad burukTermohon Pailit untuk mencegah syarat yang telah ditentukan di dalamPasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan secara tegas mengatur syarat limitatifmengenaipernyataan pailit, yaitu "Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditordan tidak membayar lunas sedikitnya satuutang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA terhadap 1. PT. GOLDEN HARVESTINDO
150116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa permohonan pernyataan pailit a quo telahsesuai dan memenuhi ketentuanketentuan yang terdapatdalam Undangundang Kepailitan dan PKPU ;2.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15UndangUndang ' Kepailitan dan PKPU, KuratorSementara dan Kurator dalam kepailitan yang diusulkanPemohon adalah :Safitri Hariyani, SH.
    sederhanasehingga Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utangtidak terpenuhi ;15.
    Sehingga jelas bahwa kehadiran Kreditor Lain dalamtiap persidangan bukan merupakan syarat kepailitan yangdiatur dalam Undangundang, karena yang harus dibuktikansebagai syarat kepailitan adalah bukti bahwa benar terdapatKreditor Lain, dimana hal tersebut dapat dilakukan melaluibukti surat, pengakuan atau alat bukti lainnya yang diaturdalam Undangundang ;20.
    Bahwa dalam perkara kepailitan tersebut GunawanTjandra terbukti memiliki utang kepada Kreditor Lainberdasarkan bukti utang yang ditunjukkan dalam bentuk SIDBank Indonesia ;35.
Putus : 13-03-2008 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106K/PDT.SUS/2007
Tanggal 13 Maret 2008 — CV. PASIM TEKNOLOGI ; RINALWAN BUCHARI, MBA ; Dra. RINA NOVITA ; PT. CITRA DANA ASIA
196109 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 02-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 2 Februari 2012 — GUNAWAN TJANDRA,; PT.BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA,
335273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rasamala No. 1, Batam("Bank HSBC Batam"); andCitibank Singapore Limited 3 Temasek Avenue #1200Centennial Tower, Singapore 039190 ("Citibank Singapore");Bahwa dengan demikian Permohonan a quo telah memenuhi syaratkepailitan sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undangundang No. 37tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang ("UU Kepailitan dan PKPU"), yaitu TERBUKTI adanya minimaldua kreditur dan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAPBahwa
    ,PEMOHON dengan ini mohon dengan hormat kepada Pengadilan Niagauntuk menunjuk kurator sementara guna mengawasi pengelolaan usahaTERMOHON dan mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihanatau pengagunan kekayaan TERMOHON yang dalam rangka kepailitanmemerlukan persetujuan kurator.4 Bahwa sesuai dengan Pasal 15 UU Kepailitan, kurator sementara dankurator kepailitan yang PEMOHON usulkan adalah:i Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H.
    vi Melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses mediasi;Dalam praktek acara persidangan perkara kepailitan tidak pernah dikenaladanya proses mediasi.
    Sebagaimana ditentukanoleh UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) Pasal 295 ayat (2a) jo. Pasal 296 ayat (1)bahwa batas waktu Pengajuan Permohonan PK adalah 180 hari (6 bulan) setelah tanggalHal. 15 dari 27 hal. Put.
    Perludiingat bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UU Kepailitan, definisi Kredituradalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undangundang yang dapat ditagih di muka Pengadilan;Jika, hanya karena memiliki Kartu Kredit walaupun tidak ada tagihan/tunggakan maka dapat dikelompokan sebagai Kreditur dan kemudian dapatdipailitkan, maka Hukum Kepailitan telah disalahgunakan secara sewenangwenang.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 66 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 13 Juli 2011 — PT MEGACITY DEVELOPMENT (d/h PT Megacity Development Corporation) terhadap LIM SIONG KWONG, dkk.
476339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kewajiban Termohonmerupakan utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (6) UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut "UndangUndang Kepailitan"), karena jualbeli yang timbul wajib dipenuhi oleh Termohon dan bila tidak dipenuhi memberi hakkepada Pemohon untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaanTermohon ;Pasal 1 angka (6) UndangUndang Kepailitan mengatur sebagai berikut:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
    PERMOHONAN PAILIT TELAH SESUAI DENGAN KETENTUAN UU No. 37TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG PASAL 2 Jo.
    PTMEGACITY DEVELOPMENT CORPORATION), PAILIT dengan segala akibathukumnya;Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan Termohon4 Menunjuk dan mengangkat:a.
    perkara pailit yang sudah diputus sebelumnya, hanya dalam haltelah terdapat putusan pencabutan pemyataan pailit yang disebabkan hartapailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
    No. 66 PK/Pdt.Sus/2011Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuanmengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan baqi para pihak yangberkepentingan.
Register : 01-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 17_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 23 Januari 2017 — PT. BPR Adipura Santosa Ananta Dwi Rajasa Dk
750348
  • Kaligarang No. 2E Kota Semarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator melaksanakan tugasnya ;6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp..3.561.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
    Smg.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa danmengadili perkara permohonan pernyataan pailit dalam peradilan tingkat pertamatelah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara kepailitan yang diajukanoleh :Dra. Rosita Ranti, Akt., MM. dan A.A Ari Ponco Setyadi, S.E.keduanya selaku Direktur Utama dan Direktur PT BPR AdipuraSantoso dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dengandemikian sah mewakili PT.
    PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATORBahwa berdasarkan uraian dalam permohonan ini dan sesuai dengan Pasal225 ayat (3) Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PEMOHON mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan :1. Mengangkat Hakim Pengawas dari salah satu Hakim Niaga di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Semarang.2. Menunjuk dan mengangkat SaudaraNOER KHOLIS, S.H., M.H.
    Bahwa sebelum mengajukan Permohonan Kepailitan dalam perkara No.17/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Smg.
    jo pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
    Kaligarang No. 2E KotaSemarang selaku Kurator dalam perkara kepailitan ini ;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelahKurator melaksanakan tugasnya ;6.