Ditemukan 1148 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2023 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN AMLAPURA Nomor 282/Pdt.G/2023/PN Amp
Tanggal 14 Agustus 2024 — Penggugat:
1.I Wayan Bebas
2.Ni Nengah Teka
3.I Nyoman Data
4.I Wayan Rusti
5.I Ketut Datiana
6.I Nengah Rasta
7.I Ketut Sada
8.I Nengah Masar
Tergugat:
1.I Wayan Sedana
2.I Wayan Carik Artana
Turut Tergugat:
Perbekel Desa Rendang I Nengah Kariasa, S.E.
148
  • Menyatakan Penggugat I Konvensi adalah ahli waris dari tanah obyek sengketa atas nama I Beneh dt sesuai dengan Buku C Subak Rendang No. 02 dengan luas 3.300 M2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Gusti Ayu Kardining;
- Sebelah Timur : Parit-Jalan;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik I Wayan Pagehyasa;
Menghukum Para Tergugat Konvensi yang menguasai atau menduduki atau memperoleh hak atas tanah obyek sengketa atas nama I Beneh dt sesuai dengan Buku C Subak Rendang No. 02 dengan luas 3.300 M2 (tiga ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik I Gusti Ayu Kardining;
- Sebelah Timur : Parit-Jalan;