Ditemukan 2854 data
112 — 18
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Apprisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta ...Yang benar adalah :... Dra. Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswatun Khasanah(MBPRU) Yogyakarta ...ll. DALAM POSITA GUGATAN1. Posita No. 03, halaman 2 tertulis:... TERGUGAT Ill (Dra.
Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua Tim Appraisaldari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta...Yang benar adalah:... TERGUGAT Ill (Dra. Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua Tim Appraisaldari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto RozakUswatun Khasanah (MBPRU) Yogyakarta...2. Posita No. 07, halaman 3 huruf d tertulis:.
Bahwa penilaian terhadap aset yang dicantumkan pada gugatan yangdilayangkan tersebut dilakukan oleh instansi KJPP MBPRU & Rekan.2. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra. UswatunKhasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjuk kepadaperseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU & Rekan.3. Bahwa Dra. Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalah pimpinancabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornya berkedudukan di Yogyakarta.4.
UswatunKhasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjuk kepadaperseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU & Rekan. Dra.
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, Jin Selokan Mataram, Sombomerten, DesaMaguwoharjo, Kec.
170 — 48
Pembangunan Untuk KepentinganUmum;Bahwa dalil keberatan PEMOHON KEBERATAN pada halaman 7 angka 18telah dijawab oleh TERMOHON KEBERATAN' dalam EKSEPSI yangmerupakan satu kesatuan dalam POKOK PERKARA ini dengan menyatakanbahwa gugatan kurang Pihak, karena Pihak KANTOR JASA PENILAIPUBLIK tidak dijadikan pihak dalam perkara ini sehingga dalil keberatanPEMOHON KEBERATAN terkait dengan nilai besarnya ganti rugi sebesar R.3.200.000/m2 tidak dapat dijawab oleh pihak yang mempunyai kKewenanganyaitu pihak KJPP
Bahwa Permoponan Perkara aquo adalah kurang pihak karena tidakmemasukan KJPP IMMUNEL, JOHNNY & REKAN sebagai PihakTERMOHON, padahal kedudukan hukum KJPP IMMUNEL, JOHNNY &REKAN sebagai Penilai sangat penting danmenentukan dalam prosesPengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung;2.
Bahwa KJPP IMMUNEL, JOHNNY & REKAN melakukan penilaian tanahmilik PEMOHON berdasarkan Keputusan Kepala Kantor PertanahanKabupaten Bekasi Nomor: 41.3/SK32.16/11/2017 tertanggal 2 Februari2017;Bahwa hasil penilaian atas tanah milik PEMOHON dilakukan olehKJPP IMMUNEL, JOHNNY & REKAN dijadikan dijadikan dasarmusyawarah untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian atas tanah milikPEMOHON;Bahwa PEMOHON telah secara tegastegas mengakui telahmenerima hasil penilaian dari KJPP IMMUNEL, JOHNNY & REKANpada saat Musyawarah
Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian KegiatanPengadaan Tanah Jalan Tol Cimanggis Cibitung tanggal 15 Agustus2017; (Vide dalil Permohonan Perkara aquo, halaman 4 7, angka 11)Bahwa berdasarkan fakta dan dasar hukurn sebagaimana tersebutdiatas jelas bahwa kedudukan hukum KJPP IMMUNEL, JOHNNY &REKAN sangat penting dalam proses Pengadaan Tanah PembangunanJalan Tol Ruas Cimanggis Cibitung dimana menurut Pasal 32 ayat 1 UUNomor: 2 Tahun 2012 kedudukan KJPP IMMUNEL, JOHNNY & REKANadalah pihak yang bertangqung
Bahwa oleh karena itu, dengan tidak dimasukannya KJPP IMMUNEL,JOHNNY & REKAN sebagai pihak termohoii dalam PermohonanPerkara aquo maka jelas menurut hukum jika Permohonan Perkara aquo kurang pihak dan oleh karenanya patut menurut hukum untukdinyatakan tidak diterima;Il. DALAM POKOK PERKARAA. PROSES PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOLCIMANGGIS CIBITUNG1.
107 — 28
, S.Si, dan Eko WahanaRizgi, SH, M.Ec.Dev, kesemuanya adalah Pegawai pada Kantor JasaPenilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBPRU)Halaman 2 dari 62 Putusan Gugatan Nomor 154/PDT.G/2016/PN Watdan Rekan Cabang Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8November 2016 selanjutnya disebut sebagal ................ ee Lergugat Ill;Untuk selanjutnya Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill secarabersamasama disebut Sebagai ..........0..
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta.Yang benar adalah :Dra. Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasapenilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto Rozak uswatunKhasanah (MBPRU) Yogyakarta.DALAM POSITA GUGATAN 1.Posita No. 03, halaman 2 tertulis :Tergugat Ill (Dra.
Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua Tim Appraisaldari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta.Yang benar adalah :Tergugat Ill (Dra.
Bahwa penilaian terhadap aset yang dicantumkan pada gugatan yangdilayangkan tersebut dilakukan oleh instansi KJPP MBPRU & Rekan.Halaman 52 dari 62 Putusan Gugatan Nomor 154/PDT.G/2016/PN Wat. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra. UswatunKhasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjuk kepadaperseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU & Rekan.. Bahwa Dra.
Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalahpimpinan cabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornya berkedudukandi Yogyakarta.. Bahwa pada Surat Perintah Kerja (SPK) tertulis bahwa kesepakatanmengenai penilaian aset tersebut terjadi antara Angkasa Pura 1 (AP 1)dengan KJPP MBPRU & Rekan Pusat yang kantornya berkedudukan diJakarta.. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap Tergugat Illmengenai ganti rugi tambak adalah sepenuhnya salah..
226 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam Risalah Lelang Nomor 1042/2011, tanggal 20Oktober 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan penetapan nilailimit ditetapkan oleh Penjual tidak berdasarkan hasil penilaian dari Penilai;Bahwa pendapat yang demikian adalah keliru, dikarenakan melalui memoribanding dari Pemohon Kasasi pada tanggal 01 Juli 2013, Pemohon Kasasi telahmembuktikan, bahwa penetapan nilai limit dari Objek Sengketa pada tanggal20 Oktober 2011 adalah sudah sejalan dengan penilaian dari tim penilaiindependen yaitu KJPP
sebesarRp345.200.000,00;Bahwa Pasal 36 ayat (1) Permenkeu Nomor 93/PMK.06/2010, tentang petunjukpelaksanaan lelang menyatakan bahwa Nilai Limit ditentukan oleh Penjualberdasarkan penilaian dari tim penilai atau penaksiran dari tim penaksir,selanjutnya Pasal 36 ayat (5) Permenkeu Nomor 93/PMK.06/2010, disebutkanbahwa dalam hal Bank Kreditor akan ikut menjadi peserta lelang maka nilailimit ditetapkan penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai;Bahwa di dalam penilaian sebelumnya oleh tim penilai independen KJPP
Judex Facti Keliru Dalam Menerapkan Hukum101.Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi sebutkan di atas, bahwa penetapan nilailimit Obyek Sengketa pada lelang tanggal 20 Oktober 2011 adalah didasarkanpula pada penilaian pada lelang sebelumnya oleh tim penilai KJPP Hari Utomo& Rekan pada tanggal 10 Agustus 2011.
Yang mana hal tersebut terbuktibahwa nilai limit yang ditetapkan adalah berada dalam kurun harga yang dinilaioleh tim penilai KJPP Hari Utomo & Rekan;Bahwa oleh karena itu, penilaian Judex Facti yang menyebutkan bahwaPemohon Kasasi melakukan penetapan nilai limit tanpa berdasarkan penilaiantim penilai independen sehingga melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (5)Permenkeu Nomor 93/PMK.06/2010 adalah penerapan hukum yang kurangtepat, sehingga perlu untuk dikoreksi oleh Majelis Hakim Agung;Bahwa selanjutnya
Danterakhir diajukan kembali oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding dahuluTergugat I yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2011;Bahwa dalam pelaksanaan Ielang tanggal 20 Oktober 2011, sebagaimanatercantum dalam Risalah Lelang Nomor 1042/2011 nilai limit atas objek sengketayang dibuat oleh Pemohon Kasasi dahulu Pembanding dahulu Tergugat I telah13didasarkan atas penilaian yang dibuat oleh tim independen KJPP Hari Utomo &Rekan tertanggal 10 Agustus 2011 dengan Nilai Likuidasi sebesarRp345.200.000,00Bahwa
136 — 463
karena proses yang berlarutlarut dari 2011s/d 2015 sehingga Oportuniti Bisnis yang kami harapkan sudah tidakmungkin lagi kami dapat; 22 Harga tanah kami akan sulit terjual dikarenakan dibelah oleh Jalan Tol,dan berdasarkan pengalaman di daerah lain, nilai tanah yangberdampingan dengan jalan tol menjadi rendah dan sangat sulit terjual,yang mengakibatkan penurunan harga yang sangat besar sehinggaseluruh rencana bisniss Para Pemohon dapat dikatakan Hancur; Para Pemohon juga meragukan Kompetensi dari KJPP
Terhadap keberatankeberatan Pemohon sebaiknya ditujukan kepada Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) sebagaimana saudara Pemohon sebutkan dalamgugatan sebagai Termohon 2. Jadi, keberatankeberatan Pemohon sebaiknyaditujukan kepada Termohon 2, antara lam:a. Rendahnya harga tanah yang tidak cocok dengan harga setempat.b. Lahan yang sudah dimatangkan.c. Adanyaakses jalan ke lahan Pemohon.d. Adanya kerugian lain, antara lain biayabiaya pembelian danpematangan lahan.3.
Untuk lebih jelasnya jawaban keberatan yang diajukan oleh Pemohon,kami mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dapatmenghadirkan Termohonan 2 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TatoSuharto persidangan ini.ll TENTANG POKOK PERKARA1.
Untuk gugatan angka 1,2,3 dan4disini kami jelaskan bahwa hal ini tidak KewenanganTermohon. ini adalaah kewenangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).Berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon kepadaBapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mi untukmemutuskan yang amamya berounyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima jawaban / eksepsi termohon untuk keseluruhannya.DALAM POKOK MASALAH Menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya.
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan para Pemohon tersebutTermohon mendalilkan sebagai berikut :17 Bahwa sisa tanah para Pemohon yang berada di kiri kanan rencanajalan tol di atur berdasarkan peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjukTekhnis Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pasal 13; Bahwa petitum point 1, 2, 3, dan 4 adalah wewenang KJPP;Menimbang, bahwa dari dalil Para Pemohon dan Termohon tersebutmaka dapat ditarik kesimpulan yang menjadi pokok
Pembanding/Penggugat II : SURYATI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA cq PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA CABANG MAKASSAR
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAKASSAR
48 — 35
I. berupahasil penilaian dari KJPP NANANG RAHAYU &Rekan yang keakuratannyatidak di dukung oleh alat bukti lainnya, sehingga bukti yang di ajukan olehPenggugat hanya 1 (satu) alat bukti saja, terlebih alat bukti yang diajukanoleh Penggugat di sangkal dengan alat bukti yang sama dan saksi yangmenjelaskan ke akuratan yang di lakukan oleh Tergugat menetapkanpenilaian harga limit obyek sengketa yang dalam Hukum acara Perdataadalah bukti yang tidak sempurnah, sehingga bukti yang diajukanPenggugat tentang
Adalah suatu Pertimbangan yang sangat keliru dantidak rasional dengan dalil dan dasar ditentukan oleh karena waktu yangberbeda, pada hal jikalau kita melihat perbedaan waktu penilaian antaraPenilaian yang di lakukan oleh KJPP DAMIANUS AMBUR & REKANTERTANGGAL 12 Januari 2015, sedangkan Penilaian yang dilakukan olehhal 10 dari 28 hal .Put.Nomor.209/Pdt/2016/PT.MKSKJPP NANANG RAHAYU & REKAN TERTANGGAL 14 Januari 2015, selisihwaktu hanyalah 2 ( dua ) hari.
NILA PERTANGGUNGAN SEBESAR Rp. 1,875,000,000,00( satu) Milyar delapan' ratus tujuh puluh lima jutaRupiah).Kemudian selanjutnya dalam Pasal perjanjian Kredit BankPapua memberikan WNilai Kredit yang disetujui sebesarRp.1,500,000,000, ( satu miliyar lima ratus juta rupiah ).Penetuan Harga Limit atas obyek sengketa sebagaimana yang telahdijadikan landasan Hukum dan Dasar Pertimbangan Yudex FactiePengadilan tingkat pertama dengan hanya melihat dan mengacu padaTiem Penilai kantor Jasa Penilai Public KJPP
Oleh karena itusudah tepatMajelis Hakim tidak mempertimbangkan alat bukti P.1 milik Penggugat.Adapun perbedaannya sebagai berikut : ysita Gugatan Penggugat Nomor 6 HalamdnRendan atau dalam memori bandingPembandingggugat dengan daftar Bukti P 1 Penilaian dengan Nomor Laporan OOS piPas NRRI/APPII/2015, tanggal 14 Januari 2015yang dibuat oleh KJPP Nanang Rahayu &Rekan adalah Nilai Pasar Rp. 2.866.800.000,(Dua Milyar Delapan Ratus Enam Puluh EnamJuta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan nilaiindikasi nilai
Penilaian dengan Nomor Laporan030/KJPPNRR/APP/X/2015,tanggal 13 Oktober 2015 yangdibuat oleh KJPP Nanang Rahayu& Rekan adalah Nilai Pasar Rp.3.002.200.000, (Tiga Milyar DuaJuta Dua Ratus Ribu Rupiah) dannilai indikasi jual cepat/likuidasiadalah Rp. 2.101.600.000 (DuaMilyar Seratus Satu Juta EnamRatus Ribu Rupiah). 14. Bahwa Pembanding/ Penggugat dalam memori bandingnya pada keberatan kedua halaman 6 sampai dengan 9 dapat Terbanding tanggap!adalah :C. Bahwa perlu.
102 — 20
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Apprisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta ...Yang benar adalah :... Dra. Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) Mutagqgin Bambang Purwanto Rozak UswatunKhasanah (MBPRU) Yogyakarta ...DALAM POSITA GUGATAN1. Posita No. 03, halaman 2 tertulis:... TERGUGAT Ill (Dra. Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua TimAppraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta...Yang benar adalah:...
Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua TimAppraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mutaggin BambangPurwanto Rozak Uswatun Khasanah (MBPRU) Yogyakarta...2. Posita No. 07, halaman 3 huruf d tertulis:.
UswatunKhasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjuk kepadaperseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU & Rekan.Bahwa Dra.
Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalah pimpinancabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornya berkedudukan di Yogyakarta.Bahwa pada Surat Perintah Kerja (SPK) tertulis bahwa kesepakatanmengenai penilaian aset tersebut terjadi antara Angkasa Pura 1 (AP 1)dengan KJPP MBPRU & Rekan Pusat yang kantornya berkedudukan diJakarta.Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap Tergugat lllmengenai ganti rugi tambak adalah sepenuhnya salah.Bahwa pemerintah telah dengan khusus mengeluarkan regulasi
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor JasaPenilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, Jin Selokan Mataram, Sombomerten, Desa Maguwoharjo, Kec.
107 — 96
Dalam Subyek Hukum Gugatan,subyek hukum pihak tergugat lllhalaman 1 tertulisa Dra.Uswatun Hasanah Msi:selaku Ketua Tim Appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah .sivas Dra.Uswatun Hasanah Msi :selaku ketua tim appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto RozakUswatun Khasanah (MBPRU)Yogyakarta:ll. Dalam Posita gugatan:1.
Posita No 03 halaman 2 tertulis tergugat Ill (Dra.UswatunHasanah.Msi) selaku Ketua tim appraisal dari Kantor JasaPenilai publik(KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah:.. ergugat Ill (Dra.Uswatun Hasanah,Msi) selaku ketua timApraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MutaqqinBambang Purwanto Rozak Uswatun Khasanah(MBPRU) Yogyakarta:Halaman 15 dari 66 Putusan Nomor 175/Pat.G/2016/PN Wat2.
Bahwa penilaian terhadap aset yang dicantumkan pada gugatanyang dilayangkan tersebut dilakukan oleh instansi KJPP MBPRU &Rekan.2. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU &Rekan.3. Bahwa Dra. Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalahpimpinan cabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornyaberkedudukan di Yogyakarta.4.
EKSEPSITERGUGAT III pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU &Rekan. Dra.
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, JIn Selokan Mataram, Sombomerten,Desa Maguwoharjo, Kec.
110 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
2021telah diberi peringatan (somasi) oleh Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali,namun tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Penggugattelah wanprestasi dan Tergugat sebagai pemegang hak tanggunganberhak melakukan penjualan secara lelang atas objek jaminan melaluiTergugat Il untuk memperoleh pelunasan hutang Penggugat kepadaTergugat :Bahwa penentuan nilai limit harga dalam perkara a quo adalah ditentukanoleh pihak independen yang memiliki Kompetensi dalam bidangnya yaituKantor Jasa Penilai Publik (KJPP
) Muttaqin Bambang Purwanto RozakUswatun dan Rekan, dimana nilai limit harga ditentukan berdasarkanSurat KJPP Muttaqgin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan RekanNomor Laporan 00103/2.002704/PI/07/0276/1/II/2019, tanggal 26Februari 2019:Bahwa pelelangan yang dilakukan telah sesuai dan berdasar padaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 dan Pasal 6Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan AtasTanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan dengan Tanah, maka lelanga quo yang telah dilaksanakan
1.VERONIKA MEO PETE
2.AGUSTINA BILO
3.VERONIKA MITE
Termohon:
1.Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Geologi Pusat Sumber Daya Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngada
122 — 93
Bahwa Sosialisasi dan diskusi harga tanah berdasarkan hasil penilaianyang dilakukan oleh KJPP / Jasa Apraisal. Pada tahap ini PARA PEMOHONselaku pemilik tanah dan tanaman tidak menyepakati ganti kerugian tanahdan tanaman yang dinilai oleh KJPP/Jasa Apraisal.Bahwa PARA PEMOHON menminta ganti kerugian atas tanah dan tanamandiatasnya dengan total masingmasing nilai ganti kerugian sebagai berikut:a.
86 — 16
DALAM SUBYEK HUKUM GUGATANSubyek hukum pihak tergugat Ill halaman 1 tertulisa Dra.Uswatun Hasanah Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) MPBRU Yogyakarta ....Yang benar adalah . vee Dra.Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto Rozak UswatunKhasanah (MBPRU)Yogyakarta:Il DALAM POSITA GUGATAN1. Posita No 03 halaman 2 tertulis:..1lergugat Ill (Dra.
Uswatun Hasanah, Msi) selaku Ketua TimAppraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) MPBRU Yogyakarta...Yang benar adalah: .. fergugat Ill (Dra.Uswatun Hasanah, Msi) selaku ketua tim Apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mutaggin Bambang PurwantoRozak Uswatun Khasanah (MBPRU) Yogyakarta.... 2.
Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU & Rekan.Bahwa Dra. Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalahpimpinan cabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornyaberkedudukan di Yogyakarta..
Bahwa pada Surat Perintah Kerja (SPK) tertulis bahwa kesepakatanmengenai penilaian aset tersebut terjadi antara Angkasa Pura 1(AP 1) dengan KJPP MBPRU & Rekan Pusat yang kantornyaberkedudukan di Jakarta.. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap Tergugat Illmengenai ganti rugi tambak adalah sepenuhnya salah.. Bahwa pemerintah telah dengan khusus mengeluarkan regulasi berupaUU.
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, JIn Selokan Mataram, Sombomerten,Desa Maguwoharjo, Kec.
49 — 26
membuatkan Akta Pemberian Hak Tanggunganmengingat objek sengketa tersebut telah diikatkan oleh Penggugat danTergugat dengan Hak Tanggungan ;Bahwa Penggugat juga telah tidak melibatkan KPKNL selaku pihak yangakan melakukan pelelangan terhadap objek Hak Tanggungan milikTergugat, hal tersebut mengingat petitum gugatan Penggugat memohonuntuk mencabut pengumuman lelang eksekusi tanggal 19 Desember2017, dan menyatakan Pengumuman Lelang tersebut cacat hukum ;Bahwa Penggugat juga telah tidak melibatkan KJPP
Sudiono Awaludinselaku penilai yang melakukan penilain nilai Pasar atas jaminan tersebut,sehingga dengan tidak digugatnya Notaris/PPAT JANTI GUNARDI,KPKNL dan KJPP SUDIONO AWALUDIN maka gugatan Penggugatkurang pihak oleh karena itu Gugatan tersebut haruslah ditolak ;DALAM POKOK PERKARA :1.Mohon Eksepsi Tergugat diatas dapat diberlakukan dalam pokok perkaraini dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan ;Halaman 4 dari 9 Halaman Putusan Nomor 76/PDT/2018/PT.
permasalahan iniPenggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu melunasiHutang Penggugat kepada Tergugat dan terhadap SHM no. 322/ArioKemuning tanggal 28 Agustus 2003 Surat Ukur no. 08/A Kemuning/2003tanggal 27 Agustus 2003 atas nama Yuli Yana yang telah dijadikanJaminan Kredit pada Tergugat dan telah diikat dengan Hak Tanggungan,oleh karenanya berlakulah ketentuan untuk menjamin proses pelunasanhutang tersebut yaitu dengan melelang Ruko tersebut yang telah dinilaioleh pihak independen yaitu KJPP
PT. JAKARTA PROPERTINDO
Tergugat:
1.H. UMAR
2.ISMAIL
3.IBRAHIM
231 — 50
Pasal 121 ayat Peraturan Presiden (Perpres) No. 148Tahun 2015 tetentang Perubahan Keempat Prepres No. 71 Tahun2012, penilaian terhadap ganti rugi tanah dapat dipergunakanKantor Jasa Penilai Publik (KJPP);11.Bahwa benar secara hukum, dalam penilaian terhadappembebasan tanah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umumdapat dipergunakan kantor jasa penilai publik, namun sebagaimanadiatur dalam peraturan sebagaimana pada angka 11 di atas dan haltersebut juga jadi rtimbangan PENETAPAN, maka seharusnya
Bahwa untuk menghindari kerugian lebih lanjut dariperbuatan TERGUGAT yang menggunakan hasil penilaian dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman,S.E., yang merugikan PENGGUGAT, termasuk membuat mensomasi PENGGUGAT, dan atau menggunakan hasil jasa penilaitersebut untuk dipergunakan untuk perbuatan perbuatan yangakan sangat merugikan PENGGUGAT lainnya, makaPENGGUGAT, memohon kepada Majelis Hakim untukmemerintahkan TERGUGAT untukmenyatakan hasil Kantor Jasa Penilai Publik KampianusRoman.
Membatalkan basil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Kampianus Roman, S.E., sampai putusan perkara iniberkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).DALAM POKOK PERKARA:1.Menerima dan mengabuikan Gugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT tidak berwenang untukmengajukan Permohonan No. 487/IPdtP/2015/PN.JktUtr;3.Menyatakan PENETAPAN No. 487/Pdt.P/2015/PN. JktUtr,Tanggal 8 Maret 2016, batal demi hukum dengan segala akibathukumnya.4.
Menyatakan hasil penilaian dari Kantor Jasa PenilaiPublik (KJPP) Kampianus Roman, S.E. tidak sah.6.
46 — 11
DRS MUCHDAN BAKRIE (Penggugat) VS Badan Pertanahan Nasional Kota Depok (Tergugat), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Tergugat), Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Toto Suharto Rekan (Tergugat), WINARDI PRAWIRA ATEN (Tergugat)
98 — 16
Dalam Subyek Hukum Gugatan,subyek hukum pihak tergugat lllhalaman 1 tertulisa Dra.Uswatun Hasanah Msi:selaku Ketua Tim Appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah .an Dra.Uswatun Hasanah Msi :selaku ketua tim appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto RozakUswatun Khasanah (MBPRU) Yogyakarta:ll. Dalam Posita gugatan:1.
Posita No 03 halaman 2 tertulis tergugat Ill (Dra.UswatunHasanah.Msi) selaku Ketua tim appraisal dari Kantor JasaPenilai publik(KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah:Halaman 18 dari67, Putusan Nomor 177Pdt.G/2016/PN Wat.. ergugat Ill (Dra.Uswatun Hasanah,Msi) selaku ketua timApraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MutaqginBambang Purwanto Rozak Uswatun Khasanah(MBPRU) Yogyakarta:.
Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU &Rekan.. Bahwa Dra. Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalahpimpinan cabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornyaberkedudukan di Yogyakarta..
EKSEPSITERGUGAT III pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU &Rekan. Dra.
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dariKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, Jin Selokan Mataram, Sombomerten,Desa Maguwoharjo, Kec.
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diwakili oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Terbanding/Penggugat : Drs. H. Sjamsul Hilataha SH., MM, CS
309 — 182
Badan Usaha Milik Daerah;4) Penegasan kembali perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesualdengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station TjipinangJaya;5) Penetapan harga per lembar saham bagi pemegang saham swastayang ingin menjual saham yang dimilikinya saat ini sebesarRp.1.058.696.158, (Satu miliar lima puluh delapan juta enam ratussembilan puluh enam ribu seratus lima puluh delapan rupiah) perlembar, sesuai dengan hasil penilaian KJPP
Penerimaan hasil penilaian KJPP FirmanSuryantoro, Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan tercantum secaraeksplisit dalam dalil gugatan pada angka 5 diatas;Bahwapenjelasan dan uraian tersebut diatas sekaligus membantahdalil PARA PENGGUGAT yang menyebutkan nilai wajarsahamTERGUGAT sebesar Rp7.100.000.000,. (tujuh milyar seratus jutarupiah) per lembar sahamnya karenaberdasarkanasumsi sendiridengan mengabaikan metode perhitungan yang umum berlaku.
FoodStation Tjipinang Jaya (Tergugat 1);Bahwa penunjukkan KJPP tersebut diatas telah disetujui dan disepakati olehpara pemegang saham Tergugat dalam RUPSLB yang diselenggarakanpada tanggal 06 November 2014;Bahwa KJPP Firman Suryantoro, Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan adalahPenilai Publik yang memiliki izin usaha dari Kementrian Keuangan RepublikIndonesia serta telah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Republik Indonesia sekarang disebut Otoritas JasaKeuangan yang artinya penilaian
harga saham Tergugat telah dilakukan olehlembaga independen yang memiliki kapasitas dan kemampuan untukmelakukan penilaian harga saham;Bahwa laporan penilaian KJPP tersebut diatas telah disampaikan dalamRUPSLB tanggal 31 Maret 2015 dan telah mendapatkan persetujuan dariseluruh pemegang saham, termasuk PARA PENGGUGAT.
Penerimaan hasilpenilaian KJPP Firman Suryantoro, Sugeng Suzy Hartomo dan Rekantercantum secara eksplisit dalam dalil gugatan pada angka 5 diatas;Bahwa penjelasan dan uraian tersebut diatas sekaligus membantah dalilPARA PENGGUGAT yang menyebutkan nilai wajar saham TERGUGAT sebesar Rp7.100.000.000, (tujuh milyar seratus juta rupiah) per lembarsahamnya.
103 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halaman 61 alinea III yakni:Menimbang, bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP terhadap tanahyang terletak di Jalan Gajah mada No. 9 atas permintaan Jaksa/Penuntut Umum, tanpa menilai bangunan Brigif 9/2 yang ada diatasnya, menurut Majelis tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitungkerugian Negara, karena bagaimana mungkin melepaskan tanahtersebut, dengan nilai Rp20.109.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)tanpa mengikutsertakan bangunan yang ada di atasnya.
Dengankata lain, kalaupun pelepasan tanah Jalan Gajah Mada No. 9tersebut dilakukan dengan pelelangan, akan tetapi selama diatas tanah tersebut masih berdiri bangunan Markas Brigif 9/2Kostrad, maka pelelangan tidak mungkin dapat dilaksanakan,terkecuali jika pelelangan itu mengikutsertakan bangunanmarkas tersebut;Menimban, bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP dari KantorImmanuel dan rekan memiliki tingkat kesalahan/margin error koreksipenyesuaian sebesar 10%, sehingga menurut Majelis angkapenilaian
KJPP terhadap objek tanah yang terletak di Jalan GajahMada No. 9 Jember sebesar Rp20.109.000.000,00 tidak memilikikepastian, sehingga validitasnya untuk dijadikan dasar menghitungkerugian keuangan Negara menjadi tidak jelas; Lagi pula lembagaresmi yang berwenang menghitung kerugian keuangan Negaraterkait dengan tindak pidana adalah BPK atau BPKP;Menurut Penuntut Umum bahwa Majelis yang menilai KJPP dariKantor Immanul, Johny dan rekan yang tidak dapat dijadikan dasaruntuk menghitung kerugian kKeuangan
negara karena KJPP tidakmenilai bangunan Brigif 9/2 Jember adalah sangat keliru karenamenurut hemat Penuntut Umum apabila bangunan turut dinilai justruhasil penilaiannya akan semakin besar sehingga kerugian keuangannegara juga akan bertambah besar, selain itu pendapat Majelis yangmensejajarkan antara KJPP sebagai Jasa Penilaian dengan BadanPemeriksa Keuangan adalah sangat keliru mengingat KJPP sebagaiJasa Penilai yang seharusnya Majelis mensejajarkan dengan hasiltaksiran yang dilakukan oleh TNI
Ghozi;Bahwa jumlah kerugian Negara berdasarkan penilaian KJPP dari kantorImmanuel dan rekan sebesar Rp9.109.000.000,00 adalah sama sekali tidakmelakukan penilaian terhadap bangunan yang ada di atasnya yaitu bangunanMarkas Brigif 9/2 Kostrad yang menurut judex facti tingkat validitasnya untukdijadikan dasar menghitung kerugian negara menjadi tidak jelas lagi pulalembaga resmi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara terkaitdengan tindak pidana adalah BPK atau BPKP;Bahwa M.
70 — 51
Bahwa pada saat perjanjian kredit tersebut Tergugat tanpa melakukanpenilaian atas jaminan sesuai harga harga pasar melalui Kantor JasaPenilaian Publik (KJPP) atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat ;8.
Bahwa akibat perouatan Tergugat tersebut Para Penggugat mengalamikerugian karena Tergugat tidak melakukan penilaian jaminan sesuai hargajual pasar melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan tidak pernahmengembalikan sisa penjualan lelang setelah dikurangi tunggakan pinjamankepada para Penggugat ;9.
Berdasarkan hal tersebut diatasPara Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Sragenmenetapkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumkarena Tergugat tidak melakukan penilaian jaminan sesuai harga jualpasar melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan tidak pernahmengembalikan sisa penjualan lelang setelah dikurangi tunggakan pinjamanpokok kepada para Penggugat ;12.
Bahwa TERGUGAT menolak dalildalil PARA PENGGUGAT padaangka 7 dan 8 gugatan a quo yang menyatakan TERGUGAT I tidakpernah melakukan penentuan harga melalui KJPP yang mana terkesandalil PARA PENGGUGAT terkesan tidak berdasar dan mengadaada ;2. Bahwa berdasarkan PMK No. 93/ 2010 jo. PMK No. 106/2013, dalamhal pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, maka disyaratkanadanya Nilai Limit.
TERGUGAT tidak memiliki kKewajiban untuk meminta persetujuan PARAPENGGUGAT serta penilaian melalui KJPP terlebih dahulu atasNilai Limit tersebut.
93 — 17
Dalam Subyek Hukum Gugatan,subyek hukum pihak tergugat Illhalaman 1 tertulisa Dra.Uswatun Hasanah Msi:selaku Ketua Tim Appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah .bees Dra.Uswatun Hasanah Msi :selaku ketua tim appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) Mutaqgin Bambang Purwanto RozakUswatun Khasanah (MBPRU)Yogyakarta:ll. Dalam Posita gugatan:1.
Posita No 03 halaman 2 tertulis tergugat Ill (Dra.UswatunHasanah.Msi) selaku Ketua tim appraisal dari Kantor JasaPenilai publik(KJPP) MPBRU Yogyakartayang benar adalah:.. ergugat Ill (Dra.Uswatun Hasanah,Msi) selaku ketua timApraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MutaqqinHalaman 15 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN WatBambang Purwanto Rozak Uswatun Khasanah(MBPRU) Yogyakarta:2.
Bahwa penilaian terhadap aset yang dicantumkan pada gugatanyang dilayangkan tersebut dilakukan oleh instansi KJPP MBPRU &Rekan.2. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat kepada Dra.Uswatun Khasanah, Msi adalah Error in persona karena menunjukkepada perseorangan bukan terhadap instansi KJPP MBPRU &Rekan.Halaman 44 dari 65, Putusan Nomor 176/Pdt.G/2016/PN Wat. Bahwa Dra.
Uswatun Khasanah, Msi selaku Tergugat Ill adalahpimpinan cabang KJPP MBPRU & Rekan yang kantornyaberkedudukan di Yogyakarta.. Bahwa pada Surat Perintah Kerja (SPK) tertulis bahwa kesepakatanmengenai penilaian aset tersebut terjadi antara Angkasa Pura 1(AP 1) dengan KJPP MBPRU & Rekan Pusat yang kantornyaberkedudukan di Jakarta.. Bahwa gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadapTergugat Ill mengenai ganti rugi tambak adalah sepenuhnya salah..
Uswatun Hasanah, Msi; selaku Ketua Tim Appraisal dari KantorJasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Yogyakarta;Alamat : Graha Mulia Lt. 2A, JIn Selokan Mataram, Sombomerten,Desa Maguwoharjo, Kec.
170 — 83
Bahwa berdasarkan data lampiran analisa Nilai Penggantian Wajar (Nilai Ganti Kerugian) aset terdampak trase dan stasiun Kereta CepatJakarta Bandung Wilayah Provinsi Jawa Barat yang dinilai olehPenilai Publik in casu Turut Termohon KJPP MBPRU & Rekan padatanggal 7 September 2017, kami sampaikan pula sebagai berikut :a.Terhadap bidang No. 1A atas nama PT.
Dimana selanjutnya proses pengadaan tanahdilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah (Termohon 1) dan hasilperhitungan ganti kerugian dilakukan oleh Turut Termohon, danTermohon Il hanya membayar sebagaimana hasil perhitungan dariTurut Termohon.Bahwa KJPP MBPRU adalah penilai independen terseleksi yang dipilihsebagai pemenang lelang dari beberapa peserta yang mengikutiproses lelang sehingga KJPP MBPRU selaku Turut Termohon adalahmerupakan penilai independen yang menurut Termohon II memilikikredibilitas
PilarSinergi Bumn Indonesia dan KJPP Muttagin Bambang PurwantoRozak Uswatun & Rekan, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut.Melakukan penilaian terhadap seluruh Objek Pengadaan Tanahsehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Kereta CepatJakartaBandung wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai dengankerangka acuan kerja yang meliputi :a.
T.l3. : Lampiran Analisa Nilai Pengganti Wajar (nilai gantikerugian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU& rekan tanggal 7 September 2017 atas asset terdampaktrase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung denganNomor Bidang 6 seluas 4.085 m2 atas nama PT.CentralInternational Property (tidak diperlinatkan aslinya);4.
T.l4 =: Lampiran Analisa Nilai Pengganti Wajar (nilai gantikerugian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU& rekan tanggal 7 September 2017 atas asset terdampaktrase dan stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung denganHalaman 27 dari 43 Putusan Nomor 131/Pat.P/2019/PN.BdgT.leSNomor Bidang 1a seluas 7.754 m2 atas nama PT.CentralInternational Property (tidak diperlihatkan aslinya);Lampiran Analisa Nilai Pengganti Wajar (nilai gantikerugian) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU& rekan tanggal