Ditemukan 1677 data
25 — 4
Memberi kuasa dan memerintahkan kepada pegawai catatan sipil di Rantau Prapat untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohon yag diterbitkan oleh Pegawai Catatan Sipil di Rantau Prapat tertanggal 31 Juli 1979 No. 35/1979 atas nama pemohon HUI PHENG, setentang mengenai nama pemohon yaitu : TAN TJIAN NGO diganti menjadi TAN GUAN NGO;3. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon yang sampai hari ini berjumlah rp. 30.000-, (Tiga puluh ribu rupiah);
PERDATA- TAN GUAN NGO
yaitu setentang menganai nama pemohon yang tercantum dalam akte kelahiran anak pemohon tersebut yaitu ;++.......leita TAN TJIAN NGO diganti menjadi TAN GUAN NGO ..
(Bukti P.2);~~ Menimbang bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan dihubungKan dengan surat bukti P.1 maka jelaslah bahwa anak tersebut adalah anak diluar nikah dari pemohen hanya dalam akte tersebutnana pemohon telah salah menuliskannya yang mana yang tercantumpada akte kelahiran tersebut yaitu) TJIAN NGO adalah nama pang gilan sehari hari Sedangkan yang sebenarnya nama pemohon adalahGUAN NGO ; ~....
Se a a a pe nr er ese apne Menimbang bahwa berdasarkan keterangan pemohon dan dihubungkan dengan surat bukti P,2 jelaslah bahwa nama pemohon adalah GUAN NGO dan bukan TJIAN NGO seperti yang tercautum dalam aktekelahiran 2kelahiran anak pemohon tersebut dan hal itu terjadi oleh karenasewaktu pemohon mendaftarkan kel hiran anak pemohon tersebut diKantor atatan Sipil di Rantauprapat pemohon tidak membawa su = jrat identitas pemohon sehingga pemohon mendaftarkan dengan namayf panggilan pemohon sehari
hari ,dan hal ini dapat diyakini olehPengadilan Negeri olehkkarena itu alasan pemohon untuk memohonkan pen tapan eng dilan untuk memperbaiki akte kelahiran anakpemohon tersebut menpunyai,alagan yang syah justru karena itu Pengadilan egeri akan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di antauprapet untuk memperbaiki akte kelahiran anak pemohon sebagaimana mestinya setentang mengani nama pemohon yang tercamtum dalam akte kelahiran anak pemohon tersebut yaitu TJIAN NGO diganti menjadi GUAN NGO ;
diganti menjadi TAN GUAN NGO perbaikan tersebut dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran anak pemohon tersebut ;~ Membeoankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon yang sampai hari ini berjumlah Rp.30.000,(Tigapuluhribu ~~rupiah );++~1.
TJIN NGO
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon yang semula bernama Tjin Ngo diganti menjadi Irene Setiawaty;
Pemohon:
TJIN NGO
74 — 36
TN.SUDIN >< TJHAI SIU NGO
JEMELSON SINAGA, S.H. pada Kantor LawOffice TRIBOWO & ASSOCIATES , yang beralamat di Jalan Pramuka Gg.Masjid Nomor : 1b, Mampang, Pancoran Mas, Depok, berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2014, yang selanjutnya disebutPEMBANDING semula TERGUGAT 5MELAWANTUAN SIU NGO, beralamat di Jalan mesjid Al Fajri Rt. 012 Rw 001, Pejaten Barat,Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dalam ini diwakili oleh kuasahukumnya ANDRY OKTAVIANES,S.H.M.H., JO HANES, S.H., DONNYW.L. TOBING, S.H.
sebidang tanah dan bangunan, seluas 567 M2 (limaratus enam puluh tujuh meter persegi) terletak di Propinsi DaerahKhusus lbukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan PasarMinggu, Kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga II Rt.05/Rw 05 Nomor 36,setempat dikenal dengan toko bangunan ACHEN JAYA INDAH,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2108/Pejaten Barat, denganSurat Ukur Nomor 01048/2002 tanggal 6 Pebruari 2002 dan nomorIdentifikasi Bidang Tanah 09.02.04.01.01048, tertulis atas nama TJHAISIU NGO
sebidang tanah dan bangunan, seluas 567 M2 (limaratus enam puluh tujuh meter persegi), terletak di Propinsi DaerahKhusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan PasarMinggu, kelurahan Pejaten Barat, Jalan Siaga II Rt 05/Rw.05 Nomor 36,setempat dikenal dengan Ruko Bangunan ACHEN JAYA INDAH,berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2108/Pejaten Barat, denganSurat Ukur Nomor 01048/2002 tanggal 6 Pebruari 2002 dan nomorIdentifikasi Bidang Tanah 09.02.04.01.01048, tertulis atas nama TJHAISIU NGO
adalahsebidang tanah dan bangunan,seluas 567 M2 ( lima ratus enam puluh meterpersegi ) terletak di Propensi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta,KotamadyaJakarta selatan,kecematan Pasar Minggu,Kelurahan Prejaten Bara,Jalan SiagaIl RT 05/RW 05 nomor 36 setempat dikenal dengan Toko Banhgunan AchenJaya Indah berdasarkan sertifikat Hak milik nomor 2108/Pejaten Barat dengansurat ukur nomor 01048/2002 tanggal 6 Pebruari 2002 dan nomor identifikasiBidang Tanah 09.02.04.01.01048,tertulis attas nama Tjhai Siu Ngo
suami istri dansudah mempunyai orang anak,saksi ke 3 Pembanding semula Tergugatbernama Tisnajaya menerangkan bahwa saksi kenal dengan Terbandingsemula Penggugat dengan Pembanding semula Tergugat sejak tahun 1997waktu keduanya menguntrak rumah dan saat itu sudah mempunyai anak.Menimbang,bahwa Turut Tergugat menyatakan Turut Tergugat sebagaiNotaris dan Pembuat Akta Tanah di Jakarta pada tanggal 6 juni 2003 membuatAkta jual beli Nomor 61/2003 antara Tuan Haji Murtaba selaku penjual dan NyTjhai Siu Ngo
DJAN NGO
31 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama DJAN NGO menjadi TJONG DJAN NGO;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan Nama ini untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register
Pemohon:
DJAN NGO
CAI NGO
27 — 11
Pemohon:
CAI NGO
LIE NGO
59 — 0
Pemohon:
LIE NGO
Sui Ngo
55 — 16
Pemohon:
Sui Ngo
MUI NGO
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Perkawinan Pemohon Mui Ngo dan Almarhum Bak Jam yang dilaksanakan secara adat istiadat Tionghoa dan Kong Hucu pada tanggal 15 Desember 1968 di Pontianak adalah sebagai Perkawinan yang sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan di dalam daftar Register yang tersedia
Pemohon:
MUI NGO
miau ngo
12 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 98/1998 tanggal 11 Maret 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kotamadya Pontianak yang semula tertulis MIAW NGO menjadi LIE MIAW NGO ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama
Pemohon:
miau ngo
MISU NGO
8 — 8
Pemohon:
MISU NGO
LIE NGO
33 — 34
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan Pemohon LIE NGO sebagai Wali orang tua dari anak Pemohon yang masih di bawah umur atas nama MESAN WIRIANA, jenis kelamin perempuan, lahir di Sukabumi, tanggal 10 Februari 2008 dan MARCELL WIJAYA, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Singkawang, tanggal 11 Februari 2011;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjalankan kekuasannya selaku Wali bagi anak Pemohon yang masih dibawah
Pemohon:
LIE NGO
MIAU NGO
143 — 33
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan PemohonMiau Ngo adalah WALIdari anak Pemohonyang belum dewasa yaitu :Victor Madien Hansen, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 15 Mei 2010;
- Menyatakan
memberi ijin kepada Pemohonguna bertindak mewakili kepentingan anakPemohonyang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian hak anak atas sebidang tanah yang dikenal dengan sertifikat hak milikNomor 2165 tertanggal 9 September 2006yang terletak di Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara atas nama Maiu Ngo, Kelvin,Felisia Kristin, Alvin Hansen dan Victor Madien Hansen;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohonsebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah);
Pemohon:
MIAU NGO
MIAU NGO
15 — 10
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perkawinan pemohon, yaitu MIAU NGO dengan seorang laki-laki bernama Alm. KARSONO secara Agama Budha di Vihara Sumber Cahaya di hadapan Pandita Loka Palasrava yang bernama Tasmin, dan para saksi-saksi.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Resmi Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, guna di daftarkan tentang peristiwa pengesahan Pengakuan anak dalam perkawinan tersebut dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu, sehingga
Pemohon:
MIAU NGO
Yang tercantum diatas berstatus anak luar kawin dari MIAU NGO, sebagai anak suami istri KARSONO Dan MIAU NGO;
SIU NGO
15 — 0
Pemohon:
SIU NGO
MUI NGO
17 — 9
Pemohon:
MUI NGO
PEK NGO
44 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pemohon seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Pemohon PEK NGO dengan suaminya OEI KIEN KO pada tanggal 18 Agustus 1968 di Sungai Rampah Sumatera Utara adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan anak Pemohon yang bernama : Anton Suhartono , laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 1970 , 2. Andy ,lahir di Jakarta 24 Mei 1973, 3.
Anita Suhartono lahir di Jakarta 08 April 1988, adalah anak sah dari perkawinan PEK NGO dengan OEI KIEN KO;
- Merintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Propinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan PEK NGO dan OEI KIEN KO serta mencatatkan dalam catatan pinggir Akta kelahiran anak-anak Pemohon Anton Suhartono , laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 1970 , 2. Andy ,lahir di Jakarta 24 Mei 1973, 3.
Pemohon:
PEK NGO
MIAU NGO
35 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa pemohon Miau Ngo adalah WALI dari anak pemohon yang belum dewasa yaitu :Victor Madien Hansen, Laki-laki lahir di Pontianak pada tanggal 15 Mei 2010, serta memberi ijin kepada Pemohon guna bertindak mewakili kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian hak anak atas 8 (delapan) bidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor : 12090, Nomor
12091, Nomor 12092, Nomor 12093, Nomor 12094, Nomor 12095, Nomor 12096, dan Nomor 12098 tertanggal 27 Januari 2022 yang terletak di Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara atas nama Maiu Ngo, Kelvin,Felisia Kristin, Alvin Hansen dan Victor Madien Hansen;
- Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah);
Pemohon:
MIAU NGO
PEK NGO
34 — 15
Pemohon:
PEK NGO
25 — 4
PERDATA- TE SIN NGO
v
NGO al.PAINI, lahir di Medan ,18 Januari 1953, pekerjaanTbu rumahtangga, alamat di Jin.
MISU NGO
25 — 3
Pemohon:
MISU NGOPENETAPANNomor 225/Pdt.P/2021/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Pontianak;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor225/Padt.P/2021/PN Ptk tanggal 6 April 2021 tentang penunjukan Hakim yangmemeriksa dan menetapkan permohonan Pemohon:Miau Ngo, bertempat tinggal di Jalan Khatulistiwa Gang Teluk Betung 2,Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Baratdalam hal ini memberikan kuasa kepada Arry Sakurianto, S.H.