Ditemukan 1713 data
24 — 30
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
28 — 20
Harta BersamaMenimbang, bahwa tentang harta bersama, apayang dipertimbangkan Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya halaman 14 dan 15 dapat disetujui dandiambil alih menjadi pendapat Pengadilan Tinggi Agamadengan menambahkan pertimbangan sebagai berikutMenimbang, bahwa dalam hal pembagian hartabersama, setidaknya harus diperhatikan teori teoriyang berlaku dalam hukum acara perdata, yaituSubstantiering Theori yang mengajarkan bahwa yangberhubungan dengan obyek perkara, harus dijelaskanasal usulnya,
kronologisnya atau sejarahnya denganuang apa dibeli, berapa harga pembeliannya dansebagainya dan juga harus diperhatikanIndividualisering Theori yang mengajarkan bahwawalaupun dalam gugatan tidak dijelaskan asal usulobyek perkara tetapi dapat dijelaskan dipersidangandalam acara pembuktian, tetapi ternyata dalam acarapembuktian juga tidak terungkap asal usul obyekterperkara, oleh karena itu gugatan mengenai hartabersama harus dinyatakan tidak dapat diterima ;.
ADI SETIAWAN ,S.H
Terdakwa:
SAZLI ALS UJANG BIN MANSUR ALM
72 — 40
Unsur Melakukan Penganiayaan ;Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
27 — 4
Teori Absolut atau Vergendings Theori yakni yang dianggap sebagai dasardaripada pidana ialah sifat pembalasan ;(2). Teori Relatif atau teori tujuan Doel Theori yakni tujuan pokok dari pemidanaanadalah untuk mempertahankan ketertiban masyarakat, untuk memperbaikikerugian yang diderita oleh masyarakat, untuk memperbaiki si penjahat, untukmembinasakan si penjahat dan untuk mencegah kejahatan; dan(3).
Selanjutnya, BAGIR MANAN menyatakan bahwa tujuan pemidanaanbagi pelaku adalah mengembalikan pelaku menjadi warga yang baik dan15bertanggung jawab (Restorative JusticeSuatu perkenalan ; Varia Peradilan edisi1) ae ee eeMenimbang, bahwa sejalan dengan uraian theori pemidanaan, doktrin hukumdan dihubungkan dengan fakta serta keadaan di persidangan di atas, maka menurutmajelis dengan adanya fakta bahwa terdakwa dan korban telah menyelesaikanperkara secara kekeluargaan merupakan upaya tanggung jawab dari
24 — 3
Unsur melakukan penganiayaan terhadap orang ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) danteoripengetahuan (voorstellings theori).
56 — 19
Muslim);Menimbang, bahwa sesuai theori John Locke yang disebut theori tabularasa yangmenyatakan bahwa pada dasarnya anak yang baru dilahirkan itu dapat diumpamakansebagai kertas putih yang belum ditulisi, dia akan diwarnai dan dibentuk sesuai kehendakpendidik dan lingkungannya;Menimbang, bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110 K/AG/2007tanggal 13 Nopember 2007 dinyatakan bahwa mengenai pemeliharaan anak adalahkemaslahatan dan kepentingan si anak, dan bukan sematamata yang secara normativeHal
59 — 11
Unsur Dengan Sengaja melakukan penganiayaan terhadap oranglain yang mengakibatkan luka berat;Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua)aliaran teori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
Dengan sengaja;Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua)aliaran teori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori)dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
18 — 1
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap ofangyang mengakibatkan luka ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wis theori) danteoripengetahuan (voorstellings theori).
111 — 40
KemudianReformatif dalam kasus a quo Terbanding sangat bersungguh sungguhdan berniat untuk tidak membuat halhal yang mendatangkan perbu atanpidana setelah keputusan Majelis Hakim; Bahwa Terbanding mengutik Theori Etis ( Etische Theori) dariAristoteles; Mengatakan Hukum sematamata untuk mewujudkankeadilan Terbanding (Terdakwa) menilai putusan Pengadilan terhadapTerbanding sudah sangat tepat, sudah sangat menyentuh keadilanmasyarakat;Demikian Penasihat Hukum sampai pada akhir Kontra MemoriBanding ini
39 — 7
Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliranteori tentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wis theori) dan teoripengetahuan (voorstellings theori).
28 — 14
Unsur Dengan sengajaMenimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan(voorstellings theori).
Unsur Dengan sengaja Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan(voorstellings theori).
29 — 7
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itusebagai suatu de will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendakitu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset) yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang undang;2.
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atauWaarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi olehpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh pembuat; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, dihubungkandengan barang bukti dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menemukanrangkaian peristiwa
85 — 19
Teori kehendak (wills theori) dari von hippel mengatakan bahwa opset itusebagai de wil atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku(hendeling) itu. merupakan suatu pernyataan kehendak yang manakehendak itu dapat ditunjukan kepada suatu perbuatan tertentu (formaleopset), yaitu kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana olehUndangUndang;2.
Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theori) dari Frank atauwaarschijulytheids theori dari van belemen yang menyatakan bahwaperbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oelhHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2016/PN Snbpembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapt dibayangkan akan terjadioleh pembuat.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan.
56 — 9
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai suatude will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakansuatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatuperbuatan tertentu (formale opset) yang kesemuanya dilarang dan diancam denganpidana oleh undangundang;2.
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau Waarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendakipembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapatdiharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapatdibayangkan akan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan pengujian dari balai POM RI diPekanbaru No.
Teori kehendak (wills theori) dari von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai suatude will atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakanSuatu pernyataan kehendak. Yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatuperbuatan tertentu (formale opset) yang kesemuanya dilarang dan diancam denganpidana oleh undangundang;2.
Teori bayangan/pengetahuan (Voorstellings Theori) dari frank atau Waarschijulytheids theori dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendakipembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapatHalaman (29) dari 36diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapatdibayangkan akan terjadi oleh pembuat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa,dihubungkan dengan barang bukti maka terdapat faktafakta
33 — 9
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalamundangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendakuntuk berobuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusanundangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslan bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
65 — 20
Unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan:Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori) dan teori pengetahuan(voorstellings theori).
28 — 2
Teori kehendak (wills theori)dari von Hippel mengatakanbahwa opset itu sebagai dewill atau kehendak, denganalasan karena tingkah laku(handeling) itu. merupakansuatu. pernyataan kehendakyang mana kehendak itu dapatditunjukkan kepada suatuperbuatan tertentu (formaleopset), yang kesemuanyadilarang dan diancam denganpidana oleh undangundang ;2.
Teori bayangan/pengetahuan(voorstelings theori) dariFrank atau waarschijulytheidstheori* dari van bemelenyang mengatakan bahwaperbuatan itu memangdikehendaki pembuat, akantetapl akibat daripadaperbuatan tersebut paling jauhhanyalan dapat diharapkanakan terjadi oleh pembuat,setidaknya masalah tersebutakan dapat dibayangkan akanterjadi oleh pembuat ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberi ketentuan apakah yangdimaksud dengan penganiayaan / mishandeling, namun menurut yurisprudensimemberi pengertian
69 — 7
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalamundangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendakuntuk berouat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusanundangundang;8Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslan bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
20 — 19
pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan; Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada
41 — 11
menjawab pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanyadengan baik dengan demikian Majelis mengambil kesimpulan bahwa terdakwamempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabiladakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkaan;Menimbang bahwa dengan demikian unsur pertama dalam dakwaan telah dapatdibuktikan;Ad 2 Dengan Sengaja melakukan penganiayaan;Menimbang bahwa didalam teori hukum pidana dikenal 2 (dua) aliaran teoritentang kesengajaan yaitu teori kehendak (wils theori
)dan teori pengetahuan(voorstellings theori).Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yangdiarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang;Menimbang bahwa dari kedua teori tersebut diatas jelaslah bahwa unsurkesengajaan itu dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat danapa yang diketahui pada