Ditemukan 2124 data
PT BPR Aruna Nirmaladuta
Tergugat:
Ketut Sutresna
46 — 36
Bahwa di dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor:3004.013/AN/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019 telah disepakati fasilitaskredit diberikan untuk jangka waktu 180 (Seratus delapan puluh) bulanterhitung sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai tanggal 17 Juli 2034, dandalam Surat Perjanjian Kredit Nomor: 3004.002/AN/X/2019 tanggal 02Oktober 2019 telah disepakati fasilitas kredit diberikan untuk jangkawaktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2019sampai tanggal 02 Oktober 2024.3.
141 — 13
Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034berbunyi (1) Arahan pengembangan zona perikanan budidayaHalaman 11 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN Watdilakukan dengan : huruf d. sub zona tambak berada di DesaJangkaran dan Desa Banaran; Lampiran Il Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peta Rencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Peta Rencana Pola RuangKabupaten Kulon ProgoPasal 113 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan Pasal109 ayat (1) diancam pidana denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) atau dendakurungan paling lama 3 (tiga) bulan.Halaman 12 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN Wat(2) Tindak pidana sebagaimana
Peraturan Daerah (PERDA)Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034, Lampiran IlPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilHalaman 42 dari 53 Putusan Nomor 129/Pdt.G/2016/PN WatTahun 2014 2034, Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Kulon Progo :sub zona tambak di Desa Jangkaran terletak disebelah barat sungaibogowonto, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap bukti TK.I10 berupa : Lampiran IlPeraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangtentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan Pulau Pulau Kecil (RZWP3k)Tahun 20142034 dan bukti TK.2 6 berupa Peraturan Bupati Kulon ProgoNomor 71 Tahun 2015 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan maupunPeraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034
tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan, yang menyebutkan pada dasarnya mulaiberlaku Peraturan PerundangUndangan tidak dapat ditentukan lebih awaldaripada saat perundangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutdi atas olehkarena, Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo,Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Lampiran II PeraturanDaerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
33 — 1
KebangsaanIndonesia, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa,, untuk.selanjutnya disebutsebagai PEMOHON ;PENGADILAN NEGERTI tersebut :Setelah membaca Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan NegeriBandung No. 530/Pdt.P/2014/PN.Bdg tertanggal 23 Desember 2034 tentangPenunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Setelah membaca surat permohonan Pemohon ;Setelah mendengar keterangan Pemohon dipersidangan ;Setelah memperhatlkan bukti bukti dan keterangan saksisaksi dipersidangan ;Menimbang,
59 — 32
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2034/1982 atas namaIr. Makmun Tongapi tidak berdasarkan hukum dan tidakmengikat ;6.
24 — 0
BSS eS OS ee SOE eS OO, OE, Os SOE, OS eeeee eee eee eee(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33(33PRPPPRP PP PPP PPP eee ee Pe eee EEE EEE TdBT0.000 0.000 0.000 rg11.00 0.00 0.00 11.00 127.00 704.00 Tm/F12 1 TE(23) 12) 15) 111) 8405) 122) 15) 12011) 840172) 122) 12) 115) 15))))WwW OW WwPeep(((((((((((((((3)(11) 840(205) 1(1L7207) 1(33) 1(205) 1(1L7207) 1(11) 840(22) 1(2) 1(15) 1(202)(30) 1(27) 1(22) 1(11)(6) 1(7) 1(11) 840(5) 1(22) 1(5) 1(2034
(66) 1(66) 1(66) 1(66) 1(66) TIKTQqBI0.000 0.000 0.000 rg11.00 0.00 0.00 11.00 569.00 215.00 Im/E1lZ 2 DE(11) ToETQqBI0.000 0.000 0.000 rg11.00 0.00 0.00 11.00 99.00 188.00 Tm/F12 1 TE(6) 15) 13) 111) 113((((15) 111) 11322) 1BT0.000 0.000 0.000 rg11.00 0.00 0.00 11.00 190.00 188.00 Tm/F12 1 TECyl LoETQqBT0.000 0.000 0.000 rg11.00 0.00 0.00 11.00 195.00 188.00 Tm/F12 1 TE(1) 12)5)114) 1122) 111) 1132027) 16) 15) 126) 111) 113(22) 1(7) #1(6) 1(5) 1(L711) 113(26) 1(S) 1(15) 1(13) 1(52) 1(3) 1(7) 1(2034
51 — 23
G1 Doms Monta Setat Kecamatan KateraanDe ronan pera et Teanga iaenga Pong an eng anTENTANG DUDUM PERKARANYARerientarrg, batora Perargingat deragan ara guapataonnya tertanggal oFepriari 20%, yang ivan tredatiae oi Register Hepanitemnn Pangadiinn Agama ital, 4 dati 16 hei, Pitusan fisinar OOB/PALGIEDIGIA TH. yang telah reargrhian altel eabegal beat,1.Rahwes Ponggugat dengan Tergugat a wish cuuniiaetyi sab, meniea podotangaal 02 full 2034 dil haciepan Pegwwat Porcaiat Naw Mario UninanAgena (NUA Keoainaan
57 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
budidaya udangdengan luas kurang dari 10 Hektar wajib mendaftarkan usahanyapada Dinas Kabupaten/Kota setempat (TK 2 7);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon yangberlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlah tempat/zonasiperuntukan tambak udang dan keadaan ini telah bertentangan denganPasal 53 ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034
danPerijinan Terpadu (BPMPT) maka jenis perijinannya yaitu berupa SuratIjin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuai dengan Lampiran PeraturanBupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan air berada diluar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usaha tidak dapat diberikan,hal ini sesuai dengan PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034
Nomor 3513 K/Pdt/2016Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan:Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal inilebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten KulonProgo pada Lampiran II PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014, karena telah mendirikan tambak di luar zonasi peruntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas dilengkapi denganketerangan:e saksi Angger
diklaim milik Termohon Kasasi (semulaPemohon Keberatan) yang berlokasi di Desa Jangkaran, KabupatenKulon Progo dinilai Penilai Pertanahan sebesar Rp 0, (nol rupiah)dengan alasan tambak udang tersebut tidak mempunyai kesesuaian ataukelayakan legalitas hukum karena lokasi tempat tambak udang tersebutberada di luar zonasi peruntukannya, karena telah melanggar Pasal 53ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034
WATINAH
42 — 13
Bahwa data nama pemohon yang tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon yang bernama YAHYA AWALUDIN dengan nomor : 492/KT/CS/1993tertanggal 21 Oktober 1993, dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yangbernama WINDAR PURWANTI dengan nomor : 2034/TP/1996 tertanggal 25September 1996 serta anak Pemohon yang bernama HUSNI MUBAROK dengannomor AL. 6800077691 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 10771/TP/2008tertanggal 26 Juli 2008, yang diterbitkan Kantor Catatan Cipil KabupatenWonosobo, data nama
56 — 3
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2001, Pemohon dengan Termohonmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang(Dplikat Akta Nikah Nomor : Kk.11.33.10/Pw.01/2034/2009 tanggal 20Oktober 2001) ; 7722222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohonbertempat tinggal di rumah JI.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Qurotul'aini Septi Farida, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Hilda Prabayani Putri, S.H.
43 — 22
. : 932 / NNF / 2021, tanggal 08 April 2021, setelah dilakukanpemeriksaan barang bukti Nomor : BB 2034 / 2021 / NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip yang dibungkus tisu diisolasi warna hitam dan tertempelpada tutup botol Aqua warna biru berisi serbuk kristal dengan berat bersihserbuk kristal 0,46561 gram dan BB 2035 / 2021 / NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip yang dimasukkan kedalam potongan sedotan warnaungu berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,43443 gram,dimana barang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.LAB. : 932 / NNF / 2021, tanggal 08 April 2021, setelah dilakukanpemeriksaan barang bukti Nomor : BB 2034 / 2021 / NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip yang dibungkus tisu diisolasi warna hitam dan tertempelpada tutup botol Aqua warna biru berisi serbuk kristal dengan berat bersihserbuk kristal 0,46561 gram dan BB 2035 / 2021 / NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip yang dimasukkan kedalam potongan sedotan warnaungu berisi
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No.LAB. : 932 / NNF / 2021, tanggal 08 April 2021, setelah dilakukanpemeriksaan barang bukti Nomor : BB 2034 / 2021 / NNF berupa 1 (satu)bungkus plastik klip yang dibungkus tisu diisolasi warna hitam dan tertempelpada tutup botol Aqua warna biru berisi serbuk kristal dengan berat bersihserbuk kristal 0,46561 gram dan BB 2035 / 2021 / NNF berupa 1 (Satu)bungkus plastik klip yang dimasukkan kedalam potongan sedotan warnaungu berisi
17 — 6
Asli Surat Keterangan Nomor 44/2034/2019 tanggal 28 Januari 2019 yangdikeluarkan oleh Keuchik Gampong Gajah Aye, Kecamatan Pidie, KabupatenPidie. Bukti Surat tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah dinazegelen, kemudian diberi kode bukti (P.3), tanggal dan paraf KetuaMajelis;ll. Bukti Saksi1.
telah dicocokkan denganaslinya dan ternyata cocok, oleh karenanya baik secara formil maupun materilMajelis Hakim dapat menerima bukti tersebut sebagai bukti Pemohon dalamperkara ini Sesuai dengan Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 7 Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Pemohon terbukti sebagaiisteri sah Termohon dan merupakan orang yang berkepentingan dalam perkaraini (Persona standi in judicio) ;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis (P3) berupa asli surat SuratRekomendasi Nomor 44/2034
1.I MADE SUPRADNYA
2.NI KETUT KARNINGSIH
30 — 18
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2034/WNI/2012, tertanggal 7 Juni 2021,diberi tanda bukti P3;4. Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Gusti Putu Ariawan,tertanggal 29 Juli 2020, diberi tanda bukti P4;5.
sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orangtua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 10 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNo 5 tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan Dispensasi kawinmenyatakan :Pada hari sidang pertama pemohon wajib menghadirkana) anak yang dimintakan dispensasi kawinb) calon suami/ istric) orang tua/ wali calon suami/istriMenimbang, bahwa sesuai bukti surat P3 berupa Akta PerkawinanNomor 2034
18 — 9
., MH.Hal 6 dari 6 Pent No 583/Padt P 2034 P4Wip
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo;Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Keciltahun 2014 2034
dengan luas kurang dari 10Hektar wajid mendaftarkan usahanya pada DinasKabupaten/Kota setempat (TK 2 8);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Dusun Bayeman, Desa Sindutan,Kecamatan Temon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman(PAG) bukanlah tempat/zonasi peruntukan tambak udang dankeadaan ini telah bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034
Nomor 3397 K/Pdt/2016Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang PedomanUsaha Pembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikanair berada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijinusaha tidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034;Bahwa benar dalam pemberian perijinan tersebut tetapmemerlukan data dukung baik berupa ijin gangguan (HO) danAnalisa dampak
mengetahui Termohon Kasasi(semula Pemohon keberatan) mengelola tambak udang diDusun Bayeman, Desa Sindutan Kabupaten Kulon Progosejak Tahun 2013 karena usaha tambak udang PemohonKeberatan tidak pernah terdaftar/memperoleh ijin;Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasiberada di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kabupaten KulonProgo, maka telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034
Nomor 3397 K/Pdt/2016Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisirdan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : SubZona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,(PERDA tersebut telah resmi diberlakukan sejak tanggal 1September 2014);Hal ini sesuai dengan asas hukum nasional Lex posteriorderogat lex priori (Peraturan yang baru mengesampingkanperaturan yang lama) dan Lex spesialis derogat lex generalis(Peraturan yang lebin
73 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentangPengelolaan Pesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) danayat (5), bahwa berdasarkan UndangUndang tersebut PemerintahKabupaten Kulon Progo telah menyusun Peraturan Daerah KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil tahun 2014 2034 (merupakan pelengkapdari Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1tahun 2012) yang terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi RZWP3KKabupaten
dengan luas kurang dari10 Hektar wajib mendaftarkan usahanya pada DinasKabupaten/Kota setempat (TK 2 8);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Dusun Bayeman, Desa Sindutan,Kecamatan Temon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman(PAG) bukanlah tempat/zonasi peruntukan tambak udang dankeadaan ini telah bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) hurufd PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034
Nomor 3283 K/Pdt/2016 Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikanair berada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijinusaha tidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034; Bahwa benar dalam pemberian perijinan tersebut tetapmemerlukan data dukung baik berupa ijin gangguan (HO) danAnalisa dampak lingkungan (Amdal) maupun ijin lokasi, danapabila syaratnya tidak terpenuhi
mengetahui Termohon Kasasi(semula Pemohon keberatan) mengelola tambak udang diDusun Bayeman, Desa Sindutan Kabupaten Kulon Progosejak Tahun 2013 karena usaha tambak udang PemohonKeberatan tidak pernah terdaftar/memperoleh jjin; Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasiberada di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, Kabupaten KulonProgo, maka telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034
sejakberdirinya tambak,Y apabila benar Termohon Kasasi menabur benih udang barudi tambak pada bulan Agustus 2014 dan panennya padabulan Nopember 2014, maka pada bulan Desember 2014Termohon Kasasi harus menutup Usaha Tambak yangdigarapnya karena lokasi usaha tambak udang TermohonKasasi di Desa Sindutan tidak sesuai lagi dengan zonasiperuntukannya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulauKecil Tahun 2014 2034
95 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil tahun2014 2034
mengusahakanbudidaya udang dengan luas kurang dari 10 Hektar wajibmendaftarkan usahanya pada Dinas Kabupaten/ Kotasetempat (TK 2 7);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon yangberlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlah tempat/zonasi peruntukan tambak udang dan keadaan ini telahbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang RencanaZonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) makajenis perijinannya yaitu berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP), hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan BupatiKulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pedoman UsahaPembudidayaan kan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usahatidak dapat diberikan, hal ini sesuai dengan PERDA KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana ZonasiWilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui Termohon Kasasi (SemulaPemohon keberatan) mengelola tambak udang di DesaJangkaran Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 2013 karenausaha tambak udang Pemohon Keberatan tidak pernahterdaftar/memperoleh ijin;Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasi beradadi Desa Jangkaran, Kabupaten Kulon Progo, maka telahmelanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
diklaim milik Termohon Kasasi(semula Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kabupaten Kulon Progo dinilai Penilai Pertanahan sebesar Rp 0,(nol rupiah) dengan alasan tambak udang tersebut tidakmempunyai kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karenalokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) hurufd PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau KecilTahun 2014 2034
77 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
udangdengan luas kurang dari 10 hektar wajib mendaftarkan usahanyapada Dinas Kabupaten/Kota setempat (TK 2 8);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, KecamatanTemon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlahtempat/zonasi peruntukan tambak udang dan keadaan ini telahbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Modaldan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenis perijinannya yaituberupa Surat ljin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuai denganLampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan;Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan airberada di luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usaha tidakdapat diberikan, hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Kulon Progo, maka telahmelanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten Kulon ProgoNomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir danPulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : Sub zonatambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal ini lebihjelas tergambar dalam peta rencana pola ruang Kabupaten KulonProgo pada Lampiran Il Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10tahun 2014, karena telah mendirikan tambak di luar zonasiperuntukannya;Kemudian keterangan para saksi tersebut di atas
Termohon Kasasi(semula Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kabupaten Kulon Progo dinilai Penilai Pertanahansebesar Rp 0, (nol rupiah) dengan alasan tambak udang tersebuttidak mempunyai kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karenalokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPerda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
bukansejak berdirinya tambak; apabila benar Termohon Kasasi menabur benih udang baru ditambak pada bulan Agustus 2014 dan panennya pada bulanNopember 2014, maka pada bulan Desember 2014 TermohonKasasi harus menutup usaha tambak yang digarapnya karenalokasi usaha tambak udang Termohon Kasasi di Desa Sindutantidak sesuai lagi dengan zonasi peruntukannya berdasarkan Pasal53 ayat (1) huruf d Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
67 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Keciltahun 2014 2034
Nomor 3382 K/Pat./2016dikelolanya/digarap di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, KecamatanTemon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlahtempat/zonasi peruntukan tambak udang dan keadaan ini telahbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDA KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan : SubZona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran, hal inilebih jelas tergambar dalam Peta Rencana Pola Ruang
Modaldan Perijinan Terpadu (BPMPT) maka jenis perijinannya yaituberupa Surat jin Usaha Perikanan (SIUP), hal ini sesuai denganLampiran Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan; Bahwa benar jika lokasi tambak udang/pembudidayaan ikan air beradadi luar kawasan zonasi peruntukannya maka ijin usaha tidak dapatdiberikan, hal ini sesuai dengan PERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
semula Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo dinilai PenilaiPertanahan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dengan alasan tambak udangtersebut tidak mempunyai kesesuaian atau kelayakan legalitas hukumkarena lokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Nomor 3382 K/Padt./2016Kasasi harus menutup Usaha Tambak yang digarapnyakarena lokasi usaha tambak udang Termohon Kasasi di DusunBayeman, Desa Sindutan tidak sesuai lagi dengan zonasiperuntukannya berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDAKabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun2014 2034 menyebutkan : Sub Zona Tambak berada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, (PERDA tersebut telahresmi diberlakukan sejak tanggal 1 September 2014);Hal
64 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
menjelaskan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo.Berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanPesisir dan PulauPulau Kecil Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), bahwaberdasarkan UndangUndang tersebut Pemerintah Kabupaten Kulon Progotelah menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Keciltahun 2014 2034
dengan luas kurang dari 10 Hektar wajibmendaftarkan usahanya pada Dinas Kabupaten/Kota setempat(TK 28);Bahwa benar usaha tambak udang diakui Termohon Kasasidikelolanya/digarap di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, KecamatanTemon yang berlokasi di atas tanah Pakualaman (PAG) bukanlahtempat/zonasi peruntukan tambak udang dan keadaan ini telahbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDA KabupatenKulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
Nomor 3287 K/Padt./2016Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034;Bahwa benar dalam pemberian perijinan tersebut tetap memerlukandata dukung baik berupa ijin gangguan (HO) dan Analisa dampaklingkungan (Amdal) maupun ijin lokasi, dan apabila syaratnya tidakterpenuhi maka tidak dapat diterbitkan ijin usaha;Bahwa benar saksi tidak mengetahui Termohon Kasasi (semulaPemohon keberatan) mengelola tambak udang di Dusun Bayeman,Desa Sindutan Kabupaten
Kulon Progo sejak Tahun 2013 karenausaha tambak udang Pemohon Keberatan tidak pernahterdaftar/memperoleh ijin;Bahwa benar jika lokasi tambak udang Termohon Kasasi berada diDusun Bayeman, Desa Sindutan, Kabupaten Kulon Progo, makatelah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf d PERDA Kabupaten KulonProgo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi WilayahPesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034 menyebutkan :Sub Zona Tambak berada di Desa Jangkaran dan Desa Banaran,hal ini lebih jelas tergambar dalam
Termohon Kasasi(semula Pemohon Keberatan) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kabupaten Kulon Progo dinilai Penilai Pertanahansebesar Rp0,00 (nol rupiah) dengan alasan tambak udang tersebuttidak mempunyai kesesuaian atau kelayakan legalitas hukum karenalokasi tempat tambak udang tersebut berada di luar zonasiperuntukannya, karena telah melanggar Pasal 53 ayat (1) huruf dPERDA Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2014 tentangRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil Tahun 2014 2034
138 — 53
sesampai dijalan masuk dari rumahnya saksi MULIAWAN LENDE NDUA ATE BILLI (diFrans Seda dekat menara tower / Telkomsel) mereka beristirahat sejenaklalu. saksi MULIAWAN LENDE NDUA ATE BILLI meminjamkan ataumenyerahkan sepeda motornya kepada saksi FRITS EDUARD BOIMAUdengan tujuan agar saksi FRITS EDUARD BOIMAU pulang kerumahnyadengan menggunakan sepeda motor tersebut dan keesokan harinya barudikembalikan.e Kemudian setelah saksi MULIAWAN LENDE NDUA ATE BILLI menyerahkansepeda motor bernomor Polisi DH. 2034
saksi FRITS EDUARD BOIMAUdengan maksud meminjam sepeda motor tersebut namun tidak diberikanoleh saksi FRITS EDUARD BOIMAU dan selanjutnya saksi FRITS EDUARDBOIMAU mendorong sepeda motor tersebut lalu memarkirkannya didepansebuah kios (kios bunga) dan kemudian saksi beristirahat didepan kiosbunga tersebut hingga akhirnya saksi tertidur sejenak dan setelahterbangun sepeda motor yang diparkir tersebut sudah tidak ada.Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.15 Wita ternyata sepeda motorbernomor Polisi DH. 2034
OeboboKota Kupang.e Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya.e Bahwa sebelumnya sekitar jam 20.00 wita saksi ada minum minumankeras/ miras bersama dengan saksi Frits Eduwar Boimau di kantor UPTTranskernas (dekat Bundaran PU Kupang)e Bahwa sekitar jam 22.00 wita saksi membonceng saksi Frits untuk pulangkerumahnya.e Bahwa saksi mengendarai sepeda motor Supra X125 DH 2034 KA.Bahwa saksi tidak mengantar Frits sampai rumahnya.Bahwa sesampainya di jalan Eltari dua tepatnya di dekat tower Telkomselsaksi
Waktu itu. saksi Iwan memboncengkan saksi Frits dengansepeda motornya Supra X 125 dengan nomor polisi DH 2034 KA, berniatmengantarkan saksi Frits pulang ke rumah, tetapi pada saat hampir melintasdekat rumahnya sendiri di jalan Eltari Il dekat menara telkomsel, saksi Iwanmenghentikan sepeda motornya dan menyuruh saksi Frits pulang sendiridengan memakai sepeda motornya sedangkan saksi Iwan akan pulang berjalankaki ke rumahnya karena sudah dekat.