Ditemukan 7232 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2015 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 23 Oktober 2015 — - FEMY LUNETO, ST.,MM
12123
  • Pelatihan Prajabatan Golongan II Angkatan XXX, XXXI, XXXII dan XXXIII Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 tanggal 9 September 2011 (Asli);45. 1 (Satu) buah Keputusan Bupati Bone Bolango No. 339.g/KEP/BUP.BB/118/2011 tentang Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan I, II Angkatan XXX, XXXI, XXXII dan XXXIII Kabupaten Bone Bolango Tahun 2011 tanggal 9 September 2011 (Asli);[46. 1 (Satu) buah Keputusan Bupati Bone Bolango No. 339.h/KEP/BUP.BB/118/2011 tentang Penetapan Honorarium
    Untuk membayar honorarium team teaching diklat prajabatan kepada pihakyang tidak melaksanakan kegiatan.2. Untuk membayar honorarium panitia pelaksana diklat prajabatan Kab. BoneBolango bulan Oktober, bulan Nopember dan honorarium penguji ujianmakalah diklat prajabatan tidak mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU)Diklat Prajabatan TA 2011.3.
    Pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak melaksanakan kegiatandiklat prajabatan yang dibayarkan,2. Pembayaran honorarium widyaiswara yang tidak memiliki kompetensi dandasar penugasan sebagai widyaiswara,3. Pembayaran honorarium untuk kegiatan yang tidak mengacu pada StandarBiaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Tahun 2011,4. Selisih lebin pembayaran honorarium dari jumlah honorarium sesuaiStandar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Tahun 2011,5. Pembayaran honorarium yang tumpang tindih,6.
    Pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak melaksanakan kegiatandiklat prajabatan yang dibayarkan,2. Pembayaran honorarium widyaiswara bagi pihak yang tidak memilikikompetensi dan dasar penugasan sebagai widyaiswara,3. Pembayaran honorarium untuk kegiatan yang tidak mengacu pada StandarBiaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Tahun 2011,4. Selisih lebin pembayaran honorarium dari jumlah honorarium sesuaiStandar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan Tahun 2011,5.
    Pembayaran honorarium kepada pihak yang tidak melaksanakan kegiatan diklat ;2. Pembayaran honorarium Widyaiswara yang tidak memiliki Kompetensi dan dasarsurat penugasan ;3. Pembayaran honorarium yang melebihi Standar Biaya Umum;1194.
    Digunakan untuk membayar honorarium pengamat/piket diklat prajabatan; Digunakan untuk pembayaran honorarium penyelenggara ujian pada diklatprajabatan ; Digunakan untukmembayar honorarium widyaiswara/ pemateripada diklatprajabatan dengan waktu pelaksanaan digabungkan kelasnya menjadi satu ;.
Register : 19-12-2014 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN PADANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pdg
Tanggal 8 April 2015 — ROSMALIA S.Pdi Pgl LIA
659
  • ) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Tenaga Kependidikan Program Kompensasi BBM (Bantuan Operasional Sekolah) BOS Triwulan Pertama MTsN Balai Selasa Kec Ranah Pesisir Kab Pesisir Selatan Bulan Juni 2010.86. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 07 Oktober 2010 Nomor 570783Q / 142 / 110 Tahun Anggaran 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan
    Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Juli 2010 s/d September 2010 untuk 52 Pegawai, sejumlah Rp. 33.819.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).87. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 07-10-2010 Nomor : 00083 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan
    Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah Rp. 30.643.250.
    (tiga puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).103. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 06-12-2010 Nomor : 00108 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah
    (tiga puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).104. 1 (satu) lembar Surat Tanggung Jawab Belanja Rutin Nomor : MTs.03/51/424781/266/2010, untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah Rp.
    Pembayaran Honorarium TenagaKependidikan Program Kompensasi BBM (BantuanOperasional Sekolah) BOS Triwulan Pertama MTsN BalaiSelasa Kec Ranah Pesisir Kab Pesisir Selatan Bulan Juni 2010.86)1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 07Oktober 2010 Nomor 570783Q / 142 / 110 Tahun Anggaran2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/TenagaKependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket,Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan,Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang
    Pramuka, kreasidan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Juli2010 s/d September 2010 untuk 52 Pegawai, sejumlah Rp.33.819.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan belasribu rupiah).87)1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 07102010Nomor : 00083 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran HonorariumGuru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium WaliKelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium PelatihanEkstrakurikuler Bidang Pramuka,
    (dua juta empat puluh tiga ribu rupiah).102) 1 (satu) lembar faktur pembelian barang dengan jumlahsebanyak Rp. 2.043.000 (dua juta empat puluh tiga ribu rupiah).103) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 06Desember 2010 Nomor : 572105Q / 142/110 Tahun Anggaran2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/TenagaKependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket,Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan,Honorarium Pelatinan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasidan
    peningkatan mutu Bulan Juli 2010 s/dSeptember 2010 untuk 52 pegawai dengan jumlah Rp.33.819.000, (Tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilanbelas ribu rupiah).Saksi tidak mengetahui apakah pembayaran tersebut adadilaksanakan kepada namanama yang ada didalam daftarpembayaran Honorarium guru tidak tetap/tenagakependidikan, Honorarium wali kelas, honorarium piket,Honorarium pegawai tidak tetap/Tenaga Non kependidikan,Honorarium pelatihnan Ektrakurikuler bidang pramuka, kreasidan seni dan Honorarium
    adadilaksanakan kepada namanama yang ada didalam daftarpembayaran Honorarium guru tidak tetap / tenagakependidikan, Honorarium wali kelas, honorarium piket,Honorarium pegawai tidak tetap / Tenaga Non kependidikan,Honorarium pelatihan Ektrakurikuler bidang pramuka, kreasidan seni dan Honorarium tim peningkatan mutu BulanOktober 2010 s/d Desember 2010 untuk 55 pegawai denganjumlah Rp. 30.643.250, (Tiga puluh juta enam ratus empatpuluh tiga dua ratus lima puluh rupiah).Bahwa saksi mengenali Barang
Putus : 07-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 7 Mei 2014 — Drs. RUKMANA BUDIYANA bin CUCU DARSONO
6850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Kepala DinsosnakertransSelaku Pengguna Anggaran);Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)tanggal 15,19, 22,26,28,30,31 Juli 2010 Honorarium Penceramah atasHal. 23 dari 75 hal. Put. No.520 K/Pid.Sus/2014nama Drs. Yudi Kustiadi, MSi. Kode Rekening 1.13.01.15.08.5.2.1.02.01tertanggal 02 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.
    (Kepala Dinsosnakertrans selaku Pengguna Anggaran) ;Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)tanggal 15,16,17,19,20,21, 24,26,27,28,29,30,31 Juli 2010 dan 01Agustus 2010 Honorarium Moderator atas nama Nomor : 1. AwanSuhendran, SKS, dkk kode rekening 1.13.01.15.08.5.2.1.02.01 tertanggal02 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.
    (KepalaDinsosnakertrans selaku Pengguna Anggaran);Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)tanggal 17 Mei 2010 Honorarium Tim lIdentifikasi dan Seleksi CalonPenerima Bantuan Tingkat Kelurahan atas nama Nomor : 1. Lili Suherli,SIP. Kode Rekening 1.13.01.15.08.5. 2.1.02.01 tertanggal Mei 2010yang ditandatangani oleh H. Dodo Juanda (Pembuat Daftar), AwanSuhendran, AKS.
    (Kepala Dinsosnakertrans selaku PenggunaAnggaran);Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)tanggal 15,16,17,19,20,21,23,24 Juli 2010 Honorarium Penceramahatas nama Drs. H. Adam Wahid Iskandar, MH. Kode Rekening1.13.01.15.08.5.2.1.02.01 tertanggal 02 Agustus 2010 yang ditandataHal. 57 dari 75 hal. Put. No.520 K/Pid.Sus/2014ngani oleh H.
    (Kepala Dinsosnakertrans selaku PenggunaAnggaran);Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE)tanggal 15,16,17,19,20,21,24,26,27, 28,29,30,31 Juli 2010 dan 01Agustus 2010 Honorarium Moderator atas nama Nomor : 1. AwanSuhendran, SKS., dkk Kode Rekening 1.13.01.15.08.5.2.1. 02.01tertanggal 02 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh H.
Register : 13-02-2013 — Putus : 13-08-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/PID.SUS/TPK/2013/PN.BNA
Tanggal 13 Agustus 2013 — Syamsul Bahri, S.Hi bin Muhammad Ali Yusuf
10031
  • Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium guru balaipengajian type B dalam Kab. Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam meunasahdalam Kab. Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam Masjiddalam Kab.
    Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Khadam Masjiddalam Kab. Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam MusallaSeunebok dalam Kab. Aceh Utara tahun 2007, yang telah dilegalisir. 19 (sembilan belas) lembar Foto Copy bukti tanda terima honorarium guruTPQ dalam Kab.
    Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.63. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium guru balaipengajian type B dalam Kab. Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.64. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam meunasahdalam Kab. Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.65. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam Masjiddalam Kab.
    Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.66. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Khadam Masjiddalam Kab. Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.67. 1 (satu) Exsamplar Foto Copy bukti tanda terima honorarium Imam MusallaSeunebok dalam Kab. Aceh Utara tahun 2007 yang telah dilegalisir.68. 19 (sembilan belas) lembar Foto Copy bukti tanda terima honorarium guruTPQ dalam Kab.
Register : 13-03-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 13-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 10/Pid.sus/TPK/2013/PN.JBI
Tanggal 23 Juli 2013 — Dr. H. KEMAS ARSYAD SOMAD, S.H.,M.H. bin Ky. KEMAS H. ABDUS SOMAD
13132
  • Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bahasa Inggis II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).f. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kimia kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).g.
    Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah histologi Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).h. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kesehatan lingkungan tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).i.
    Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah biologi kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).j. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Anatomi II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).k. Daftar pembayaran honorarium Praktikum Histologi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp.637.500,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).l.
    Daftar pembayaran honorarium pratikum parasitologi semester II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah).n. Daftar pembayaran honorarium Pratikum Biologi Kedokteran II semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).o. Daftar pembayaran honorarium pratikum anatomi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 892.500,- (delapan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah).p.
    Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyelenggara Ujian Semester I Blok I Mahasiswa Tahun 2007 dengan jumlah Rp. 9.555.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).b. Daftar Pembayaran Honorarium Panitia Penyambutan Mahasiswa Baru Tahun 2007/2008 dengan jumlah Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).6.
    114.500.000,00Sub Jumlah 414.200.000,00 221.600.000,00 13.290.000,00 179.310.000,005 Honorarium Satpam PSPD UnjaTahun 2009 86.400.000,00 72.000.000,00 0,00 14.400.000,006 Honorarium Sopir PSPD UnjaTahun 2009 24.000.000,00 24.000.000,00 0,00 0,00 Putusan No: 10/Pid.sus/2013/PN.Jbi a Honorarium Petugas Lab PSPD UnjaTahun 2009 106.400.000,00 87.600.000,00 630.000,00 18.170.000,00 8 Honorarium Cleaning Service PSPD UnjaTahun 2009 54.450.000,00 54.450.000,00 0,00 0,00Total 2.189.200.000,0 739.600.000,00
    240.000.000,00 122.800.000,00 /2.700.000,00 114.500.000,00Sub Jumlah 414.200.000,00 221.600.000,00 13.290.000,00 179.310.000,005 Honorarium Satpam PSPD UnjaTahun 2009 86.400.000,00 72.000.000,00 0,00 14.400.000,006 Honorarium Sopir PSPD UnjaTahun 2009 24.000.000,00 24.000.000,00 0,00 0,007 Honorarium Petugas Lab PSPD UnjaTahun 2009 106.400.000,00 87.600.000,00 630.000,00 18.170.000,008 Honorarium Cleaning Service PSPD UnjaTahun 2009 54.450.000,00 54.450.000,00 0,00 0,00Total 2.189.200.000,00 739.600.000,00
    Adapun perincian kelebihan pembayaran yaitu:a Uang Kehormatan PSPD UNJA sebesar Rp. 201.725.000,b Honorarium Pembina PSPD UNJA sebesar Rp. 166.800.000,c Honorarium Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 632.800.000,d Honorarium Staf Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 179.310.000,81e Honorarium Satpam PSPD UNJA sebesar Rp. 14.400.000,f Honorarium Petugas Lab PSPD UNJA sebesar Rp. 18.170.000,e Bahwa ada pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.212.517.500, (satu milyar dua ratus dua belas juta
    Honorarium Pembina PSPD UNJA sebesar Rp. 166.800.000,3 Honorarium Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 632.800.000,4 Honorarium Staf Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 179.310.000,5 Honorarium Satpam PSPD UNJA sebesar Rp. 14.400.000,6 Honorarium Petugas Lab PSPD UNJA sebesar Rp. 18.170.000,Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum terbukti bahwa Terdakwa telah memperolehhonorarium selaku Rektor Unja (Penanggungjawab) dan Ketua Pengelola PSPD Unja yangmelebihi ketentuan Standar Biaya Umum Honor Pengelola PNBP
    Adapun perincian kelebihan pembayaran yaitu:a Uang Kehormatan PSPD UNJA sebesar Rp. 201.725.000,b Honorarium Pembina PSPD UNJA sebesar Rp. 166.800.000,c Honorarium Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 632.800.000,d Honorarium Staf Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 179.310.000,e Honorarium Satpam PSPD UNJA sebesar Rp. 14.400.000,f Honorarium Petugas Lab PSPD UNJA sebesar Rp. 18.170.000,Menimbang, bahwa adanya pengembalian sebesar Rp. 1.212.517.500, (satu milyardua ratus dua belas juta lima ratus tujuh belas
Putus : 18-11-2013 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 32 / Pid.Tpk / 2013 / PN.Tk.
Tanggal 18 Nopember 2013 — YUDI ERLANDA bin HAMAMI SYAM.
838
  • Jasa :Panitia Pengadaan Barang / Jasae Pejabat Pengadaan Barang / Jasae Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaane Panitia Pemeriksa PHO2 Honorarium Tim/Panitia (Tim Survey, Monitoring, Evaluasi DataBidang Pendidikan3 Honorarium Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan:e PPK, PPTK dan Staf Pelaksanae Pengawas TeknisPendidikan Rp5.400.000,Rp1.800.000,Rp7.200.000,Rp7.500.000,Rp49.950.000,Rp24.975.000,Rp5.400.000, 15Bahwa dana honorarium PNS sebesar Rp 102.255.000, (seratus dua juta dua ratus duapuluh lima ribu
    pendistribusian adalah PPTK karena seluruhdana Honorarium telah saksi serahkan kepada PPTK Sdr.
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorarium non PNS nihilsebesar Rp 102.225.000, (seratus dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah),yang terdiri dari 1 Honorarium Tim Pengadaan / Tim Pemeriksa Barang dan Jasa :e Panitia Pengadaan Barang / Jasa Rp.e Pejabat Pengadaan Barang / Jasa 5.400.0e Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan 00,e Panitia Pemeriksa PHO Rp.2 Honorarium Tim / Panitia (Tim Survey, Monitoring, Evaluasi Data 1 BUGDBidang Pendidikan 00,3 Honorarium Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan :
    Honorarium Tim / Panitia (Tim Survey, Monitoring, EvaluasiData Bidang Pendidikan3.
    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorarium non PNS111nihil sebesar Rp 102.225.000, (seratus dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), yangterdiri atas: 1 Honorarium Tim Pengadaan / TimRp 5.400.000,Pemeriksa Barang dan Jasa : Rp 1.800.000,e Panitia Pengadaan Barang / Jasa Rp 7.200.000,e Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Rp 7.500.000,e Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaane Panitia Pemeriksa PHO1 Honorarium Tim / Panitia (Tim Survey,Monitoring, Evaluasi Data BidangPendidikan2 Honorarium Panitia Pelaksana
Register : 13-03-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2013/PNJBI
Tanggal 23 Juli 2013 — Dr. Ir. ELIYANTI, M.Si Binti ZAIDAN AKUAN
8031
  • Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Bahasa Inggis II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).f. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kimia kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).g.
    Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah biologi kedokteran tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).j. Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Anatomi II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).k.
    Daftar pembayaran honorarium Pratikum Biologi Kedokteran II semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).o. Daftar pembayaran honorarium pratikum anatomi semester II Jambi tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 892.500,- (delapan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).p.
    Daftar pembayaran honorarium panitia penyelenggara ujian semester I blok I mahasiswa Tahun 2007 dengan jumlah Rp. 9.555.000,- (sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).b. Daftar pembayaran honorarium panitia penyambutan mahasiswa baru tahun 2007/2008 dengan jumlag Rp. 6.022.500,- (enam juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).5.
    Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Semester III (ganjil) Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp. 6.757.500,- (enam juta tujuh ratus.lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)b. Daftar Pembayaran Honorarium Pembimbing Akademik Tahun 2006/2007 dengan jumlah Rp.12.622.500,- (dua belas juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).2.
    dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).Putusan No: 11/Pid.Sus/2013/PN.JbiDaftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah Fisikamedic IT tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000, (dua ratus lima puluh limaribu rupiah).Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah BahasaInggis II tahun 2005/2006 dengan jumlah Rp. 255.000, (dua ratus lima puluh limaribu rupiah).Daftar pembayaran honorarium pengawas ujian semester II mata kuliah kimiakedokteran tahun 2005/2006
    Honorarium Tenaga Akademik Program StudiPendidikan Dokter Universitas Jambi Tahun Akademik 2005/2006 dengan daftar rinciansebagai berikut:a Daftar Honorarium Pratikum Dosen kelas A/B Semester I Tahun Akademik2006/2007 dengan jumlah Rp. 11.340.000, (sebelas juta tiga ratus empat puluh riburupiah).b Daftar Honorarium Mengajar Dosen Semester V Tahun Akademik 2006/2007dengan jumlah Rp. 17.340.000, (tujuh belas juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).8.
    Adapun perincian kelebihan pembayaran yaitu:a Uang Kehormatan PSPD UNJA sebesar Rp. 201.725.000,b Honorarium Pembina PSPD UNJA sebesar Rp. 166.800.000,c Honorarium Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 632.800.000,d Honorarium Staf Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 179.310.000,e Honorarium Satpam PSPD UNJA sebesar Rp. 14.400.000,f Honorarium Petugas Lab PSPD UNJA sebesar Rp. 18.170.000,75e Bahwa ada pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.212.517.500, (satu milyar dua ratus dua belas juta
    201.725.000,b Honorarium Pembina PSPD UNJA sebesar Rp. 166.800.000,c Honorarium Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 632.800.000,d Honorarium Staf Pengelola PSPD UNJA sebesar Rp. 179.310.000,e Honorarium Satpam PSPD UNJA sebesar Rp. 14.400.000,f Honorarium Petugas Lab PSPD UNJA sebesar Rp. 18.170.000,Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum terbukti bahwa Terdakwa telah memperolehhonorarium selaku Ketua Bagian PSPD/Wakil Ketua Bidang Kepegawaian & KeuanganPSPD Unja, yang melebihi ketentuan Standar Biaya Umum
    pengelola PSPD Unja bermula dari adanya SuratPengajuan Dana Honorarium dari Bidang Kepegawaian dan Keuangan yangditandatangani Terdakwa Dr.
Register : 19-12-2014 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 15-06-2015
Putusan PN PADANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pdg
Tanggal 8 April 2015 — Drs. NASRUL Bin BAHRUM Pgl NAS
5711
  • Daftar Pembayaran Honorarium Tenaga Kependidikan Program Kompensasi BBM (Bantuan Operasional Sekolah) BOS Triwulan Pertama MTsN Balai Selasa Kec Ranah Pesisir Kab Pesisir Selatan Bulan Juni 2010.86. 1(satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 07 Oktober 2010 Nomor 570783Q / 142 / 110 Tahun Anggaran 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler
    Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Juli 2010 s/d September 2010 untuk 52 Pegawai, sejumlah Rp. 33.819.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah).87. 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 07-10-2010 Nomor : 00083 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler
    Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah Rp. 30.643.250.
    (tiga puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).103. 1(satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 06-12-2010 Nomor : 00108 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah Rp
    (tiga puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).104. 1(satu) lembar Surat Tanggung Jawab Belanja Rutin Nomor : MTs.03/51/424781/266/2010, untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasi dan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Oktober s/d Desember 2010 untuk 55 Pegawai, sejumlah Rp.
    Pembayaran Honorarium TenagaKependidikan Program Kompensasi BBM (BantuanOperasional Sekolah) BOS Triwulan Pertama MTsN BalaiSelasa Kec Ranah Pesisir Kab Pesisir Selatan Bulan Juni 2010.86)1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 07Oktober 2010 Nomor 570783Q / 142 / 110 Tahun Anggaran2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/TenagaKependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket,Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan,Honorarium Pelatihan Ekstrakurikuler Bidang
    Pramuka, kreasidan seni dan Honorarium Tim Peningkatan Mutu Bulan Juli2010 s/d September 2010 untuk 52 Pegawai, sejumlah Rp.33.819.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan belasribu rupiah).87)1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Tanggal 07102010Nomor : 00083 / 424781 / 2010 untuk Pembayaran HonorariumGuru Tidak Tetap/Tenaga Kependidikan, Honorarium WaliKelas, Honorarium Piket, Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan, Honorarium PelatihanEkstrakurikuler Bidang Pramuka,
    (dua juta empat puluh tiga ribu rupiah).102) 1 (satu) lembar faktur pembelian barang dengan jumlahsebanyak Rp. 2.043.000 (dua juta empat puluh tiga ribu rupiah).103) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana Tanggal 06Desember 2010 Nomor : 572105Q / 142/110 Tahun Anggaran2010 untuk Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap/TenagaKependidikan, Honorarium Wali Kelas, Honorarium Piket,Honorarium Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Non Kependidikan,Honorarium Pelatinan Ekstrakurikuler Bidang Pramuka, kreasidan
    telah meniru ataumemalsukan tanda tangan saksi pada SPM tersebut.Bahwa saksi mengenali Barang Bukti berupa 1 (satu) lembarSurat Perintah Membayar (SPM) Tanggal 07102010 Nomor : 00083/424781/2010 tanggal 7 Oktober2010 untuk pembayaran Honorarium guru tidak tetap /tenaga kependidikan,Honorarium wali kelas,honorariumpiket, Honorarium pegawai tidak tetap / Tenaga Nonkependidikan, Honorarium pelatihan Ektrakurikuler bidangpramuka, kreasi dan seni dan Honorarium tim peningkatanmutu Bulan Juli 2010 s/d
    peningkatan mutu Bulan Juli 2010 s/dSeptember 2010 untuk 52 pegawai dengan jumlah Rp.33.819.000, (Tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilanbelas ribu rupiah).Saksi tidak mengetahui apakah pembayaran tersebut adadilaksanakan kepada namanama yang ada didalam daftarpembayaran Honorarium guru tidak tetap/tenagakependidikan, Honorarium wali kelas, honorarium piket,Honorarium pegawai tidak tetap/Tenaga Non kependidikan,Honorarium pelatinan Ektrakurikuler bidang pramuka, kreasidan seni dan Honorarium
Register : 14-02-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 85/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 28 Maret 2019 — Pembanding/Penggugat : Jaingin Tambunan, S.H., M.H.
Terbanding/Tergugat : Nasrun Popo
Terbanding/Turut Tergugat II : H. Maman Bin H. Daning
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Direktur Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia, Cq. Kepala Unit IV Subdit I Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia,
7047
  • Bahwa dalam rangka melaksanakan pendampingan tersebut, Penggugatdan Tergugat telah sepakat dan setuju membuat dan menandatanganiSurat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2017 (selanjutanya disebutSurat Kuasa Khusus), serta membuat dan menandatangani pula suratPerjanjian Honorarium (Jasa Fee Advokat) tertanggal 25 Oktober 2017(selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Honorarium Advokat), dimanasurat kuasa khusus dan Surat Perjanjian Honorarium Advokat tersebuttidak dapat dicabut dan dibatalkan sepihak
    oleh Penggugat dan Tergugat,sebagaimana dapat Penggugat kutip klausul yang telah disepakati dalamSurat Kuasa Khusus dan Surat Perjanjian Honorarium Advokat dimaksud,sebagai berikut :2.1.
    Bahwa setelahn Penggugat menunggununggu Tergugat untukmelaksanakan kewajibannya membayar jasa honorarium Advokat kepadaPenggugat sebesar Rp. 400.000.000.
    Bahwa adapun kerugiankerugian Penggugat akibat perbuatanWanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, terhitung tidak dibayarkannnyajasa honorarium advokat Penggugat sebesar Rp. 400.000.000. (empatratus juta rupiah) dapat Penggugat rinci sebagai berikut :a. Kerugian Materiil berupa uang jasa honorarium advokat Penggugatyang wajib dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 400.000.000. (empat ratusjuta rupiah);b.
    /PT.BDG.disepakati pada perjajian pemberian Jasa Honorarium Advokatdan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2017;d) Bahwa, mengingat Perjanjian Jasa Honorarium Advokat yangtelah disepakti oleh Tergugat dan Penggugat adalah perjanjiantimbal balik, maka kedua prestasi timbal balik berhubungansangat erat satu sama lain.
Putus : 30-04-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PT PALU Nomor 10/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
Tanggal 30 April 2014 — FAKHTUR RAHMAN Alias AMANG VS JAKSA
6968
  • FIENTJE FERONILA KOLONDAN sebesar Rp.1.000.000,-; -------------------------------------------32. 19 (sembilan belas) lembar bukti slip penarikan/pengambilan dana atas nama KPUD Bangkep di kantor Pos; ---------------------------33. 1 (satu) bundel kuitansi penerimaan honorarium PPS yang diterima oleh Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan sebanyak 19 kecamatan di Kabupaten Bangkep; ----------------------34. 3 (tiga) lembar buku catatan kecil bukti pembayaran honorarium PPS bulan Juni 2011 untuk
    setiap bulannyaRp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) yang diterimaper bulan yang mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Nopember2010 dimana honorarium itu bersumber dari APBD PropinsiSulawesi Tengah; Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BendaharaAPBD Sekretariat KPU Banggai Kepulauan, adalah sebagaipenerima anggaran dan menyalurkan anggaran PemilukadaGubernur dan Wakil Gubernur tahun 20102011;Bahwa mekanisme pertanggung jawaban penggunaan keuanganBendahara KPU Kabupaten Banggai
    Kepulauan yaitu setelahmembayarkan honorarium kepada PPK (Panitia PemilihanKecamatan) setiap kecamatan, lalu Bendahara PPK menyalurkandana tersebut kepada masingmasing PPS di kecamatan tersebut,dan kemudian Bendahara memberikan kepada Bendahara KPUKabupaten Banggai Kepulauan bukti pertanggungjawabankeuangan bahwa telah menyalurkan dana tersebut kepada setiapPPS dan atas laporan pertanggung jawaban PPK masingmasingtersebut, Bendahara KPU Kabupaten Banggai Kepulauanmembuat rekapitulasi untuk laporan
    Rencana kebutuhan biaya Pemilu GubernurGubernurPropinsiSulawesiTengah disesualdengan:dan WakilKPU KabupatenBanggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 tanggalHalaman 7 dari 43 halamanPutusan No. 10/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PT.Palu 1)24 Nopember 2010, yang kemudian direvisi pada tanggal 4April 2011, dimana honorarium PPS untuk 193 kelurahan/desa selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp.1.891.400.000,(satu milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta empatratus ribu Rupiah); b.
    PPS sebesar Rp. 21.230.000, (duapuluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu Rupiah), namun hingga kinibelumdisetorkanke KasNegara;e Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran honorarium PPS tersebutdiatas,seharusnyasesualdengan:a.
    Rencana kebutuhan biaya Pemilu) GubernurGubernurPropinsiSulawesiTengah didan WakilKPU KabupatenBanggai Kepulauan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 tanggal24 Nopember 2010, yang kemudian direvisi pada tanggal 4April 2011, dimana honorarium PPS untuk 193 kelurahan/desa selama 7 (tujuh)ratusbulan sebesar Rp.1.891.400.000,( satu milyar delapan ratus sembilan puluh satu juta empatribuRupiah);Halaman 13 dari 43 halamanPutusan No. 10/Pid.Sus/TIPIKOR/2014/PT.Palu 14141)b.
Register : 30-07-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
CHRISTIAN SINULINGGA, SH., M.H
Terdakwa:
NUSIRUAN, ST
11422
  • dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Uang sebanyak Rp 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah) dikembalikan atau diserahkan kepada yang berhak menerimanya yaitu para Tenaga Honorarium
      Ketua kelompok SUPRIADI Selaku Ketua Tim (Mandor) namun belumsempat melakukan pengutipan kepada tenaga honorarium.4.
      /PTT untuk memberikan sebagian gajinya kepada Terdakwa, dan jugatidak ada hak Terdakwa meminta uang sebagian dari gaji TenagaHonorarium/PTT setiap menerima rapel.Bahwa para Tenaga Honorarium/PTT mau mengumpulkan dan maumenyerahkan uang kepada Terdakwa karena Tenaga Honorarium/PTTtakut nantinya bila Tenaga Honorarium/PTT tidak menuruti perintahTerdakwa, Tenaga Honorarium/PTT dapat dilaporkan ke atasan danTenaga Honorarium/PTT diberhentikan sehingga kehilangan pekerjaansebagai mata pencaharian;Bahwa
      /PTT yang menyebabkan seluruhTenaga Honorarium/PTT mengajukan keberatan atau protes kepada Terdakwa,namun Terdakwa memerintahkan para Ketua Kelompok tetap mengutip dariTenaga Honorarium/PTT .Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang kedua inipun telahterpenuhi ;Ad. 3.
Register : 04-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI
Tanggal 31 Januari 2019 — INDRA KUSNADI, S.T., M.M
162235
  • Rp 3.000.000, untuk pembayaran Honorarium KordinatorHal 13 Puts.
    pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama MUTIA;8) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Frida;9) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Kurnia;10) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Anisa;11) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Maria;12) Kwitansi sejumlah Rp 3.000.000, untuk pembayaran Honorarium Team LeaderCrew
    Canvassing atas nama Zulfikar;13) Kwitansi senilai Rp 3.000.000, untuk pembayaran Honorarium Team Leader CrewCanvassing atas nama Teguh;14) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Restu;15) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Risda;16) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Winda;17) Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas
    Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Kurnia;10. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Anisa;11. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Maria;12. Kwitansi sejumlah Rp 3.000.000, untuk pembayaran Honorarium Team LeaderCrew Canvassing atas nama Zulfikar;13. Kwitansi senilai Rp 3.000.000, untuk pembayaran Honorarium Team Leader CrewCanvassing atas nama Teguh;14.
    Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Restu;15. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Risda;16. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Winda;17. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Sella;18. Kwitansi senilai Rp 1.500.000, untuk pembayaran Honorarium Crew Canvassingatas nama Hilia;19.
Register : 29-01-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 22 Nopember 2018 — Jaingin Tambunan, S.H., M.H., sebagai Penggugat ; Melawan Nasrun Popo, sebagai Tergugat; Kepala Kepolisian Republik Indonesia, cq. Direktur Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia, cq. Kepala Unit Iv Subdit I Dittipidum Badan Reserse Kriminal POLRI Direktorat Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia, sebagai Turut Tergugat I; H Maman Bin H Daning sebgai Turut Tergugat II;
19244
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2 Menyatakan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2017 adalah sah dan mengikat menurut hukum, sepanjang belum dicabut oleh Tergugat ;3..Menyatakan Surat Perjanjian Honorarium (Jasa Fee) Advokat pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas (25-10-2017) adalah sah dan mengikat menurut hukum ;4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;
    5.Menghukum Tergugat untuk membayar Honorarium Advokat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) ;6.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7 Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI-.
    Bahwa dalam rangka melaksanakan pendampingan tersebut, Penggugatdan Tergugat telah sepakat dan setuju membuat dan menandatangani SuratKuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2017 (selanjutanya disebut SuratKuasa Khusus), serta membuat dan menandatangani pula suratPerjanjian Honorarium (Jasa Fee Advokat) tertanggal 25 Oktober 2017(selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Honorarium Advokat), dimanasurat kuasa khusus dan Surat Perjanjian Honorarium Advokat tersebut tidakdapat dicabut dan dibatalkan sepihak
    oleh Penggugat dan Tergugat,sebagaimana dapat Penggugat kutip klausul yang telah disepakati dalamSurat Kuasa Khusus dan Surat Perjanjian Honorarium Advokat dimaksud,sebagai berikut :2.1.
    jasa Honorarium advokat (JasaFee Advokat) sebesar dan cara sebagai berikut:a.
    Bahwa setelah Penggugat menunggununggu Tergugat untukmelaksanakan kewajibannya membayar jasa honorarium Advokat kepadaPenggugat sebesar Rp. 400.000.000.
    Bahwa adapun kerugiankerugian Penggugat akibat perbuatanWanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, terhitung tidak dibayarkannnyajasa honorarium advokat Penggugat sebesar Rp. 400.000.000. (empatratus juta rupiah) dapat Penggugat rinci sebagai berikut :a. Kerugian Materiil berupa uang jasa honorarium advokatPenggugat yang wajib dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 400.000.000.(empat ratus juta rupiah);b.
Register : 08-01-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/TPK/2019/PT.PLG
Tanggal 25 Februari 2019 — dr. DORA DJUNITA POHAN, M.M Binti H. AMRAN POHAN, S.H (Alm)
144103
  • Pada Bulan Oktober 2015 Terdakwa memerintahkan saksi YULKASMIRuntuk mengajukan permintaan pembayaran honorarium/insentif atas namadr.
    Untuk membayar honorarium dr. DIANA SARI, Sp.THTKL, Terdakwamemerintahkan saksi YULKASMIR untuk mengajukan permintaan uangHalaman 16 dari 81 halaman putusan No. 1/PID.SUS.TPK/2019/PT.PLGPembayaran honorarium/insentif atas nama dr.
    Setelah diserahkan kepada Terdakwa kemudian uangtersebut dimasukan kedalam tas ransel;Bahwa uang honorarium bagi dr.
    Pembayaran honorarium atas nama dr.
    Pembayaran honorarium atas nama dr. Agus Prawira Prapta,Sp.Rad :o Tahun anggaran 2014 telah dibayarkan honorarium/insentifdokter spesialis Radiologi atas nama dr.
Register : 23-07-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 1 Desember 2014 — IR. Rd. DADAN KOMARUL RAMDAN, MT.
12959
  • Honorarium Tim Dokter Pemeriksakesehatan Calon Bupati/Wabup1. Honorarium Sekretariat Tim Dokter Pemeriksa kesehatanCalon Bupati/Wabup2.
    Tanda Terima Honorarium sebesarRp.4.000.000, tertanggal 28 Desember 2007.186. Tanda Terima Honorarium sebesarRp.4.000.000, tertanggal 28 Desember 2007.187. Tanda Terima Honorarium sebesarRp.19.500.000, tertanggal 28 Desember 2007.188. Tanda Terima Honorarium sebesarRp.19.500.000, tertanggal 28 Desember 2007.189. Tanda Terima Honorarium sebesarRp.19.500.000, tertanggal 28 Desember 2007.190. Tanda Terima Honorarium sebesarRp.14.000.000, tertanggal 28 Desember 2007.191.
    Kwitansi No K 238 Honorarium PPDP Kec.Wanayasa tanggal 21 Januari 2008 Rp. 8.247..000,477. Kwitansi No K 239 Honorarium PPDP Kec.Pasawahan tanggal 21 Januari 2008 Rp. 8.848..000,478. Kwitansi No K 240 Honorarium PPDPKec.Bungur Sari tanggal 21 Januari 2008 Rp.8.967..000,479, Kwitansi No K 241 Honorarium PPDP 60%Kec.Tegalwaru tanggal 21 Januari 2008 Rp. 9.281.000,480. Kwitansi No K 242 Honorarium PPDP 60 % Kec.Bojong tanggal 21 Januari 2008 Rp. 9.541.000,481.
    K 012 Honorarium AnggotaKPU bulan Januari 2008 tanggal 2 Januari 2008690. Tanda terima No. K 012a Honorarium SekretariatKPU bulan Januari 2008 tanggal 2 Januari 2008691. Tanda terima No. K 012a Honorarium SekretariatKPU bulan Januari 2008 tanggal 2 Januari 2008692. Tanda terima No. K 011 Honorarium SekretariatKPU bulan Januari 2008 tanggal 2 Januari 2008693. Tanda terima No. K 010 Honorarium SekretariatKPU bulan Januari 2008 tanggal 2 Januari 2008694. Tanda terima No.
    Purwakartadan honor Rohaniawan.1 (satu) bundel map warna merah berisikan Honorarium PPS bulanOktober Kec. Plered dan Tegalwaru.1 (satu) bundel map warna merah berisikan Honorarium PPS bulanOktober Kec.
Register : 26-03-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 10/Pdt.G/2015/PN MTw
Tanggal 1 Juli 2015 — - LATIF FATUL ILMI LAWAN - Hj. NORWAHIDAH
988
  • sebesarRp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya terhitung mulai bulanJanuari 2014 ;Bahwa Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/129/2014 diterbitkansesudah terbitnya SPPP Nomor : 040/05/2014 yang mana Upah/Honorarium Penggugatsebesar Rp. 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka Penggugat akanmenerima pembayaran secara sekaligus atas kekurangan Upah/Honorarium tersebutpada bulan Desember 2014 menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) KantorKearsipan
    dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Barito Utara sebesar Rp. 4.200.000dengan rincian Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) x 12 (Dua BelasBulan) = Rp. 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;Bahwa pada bulan Desember 2014 Penggugat bermaksud menanyakan mengenaikekurangan Upah/Honorarium tersebut kepada Bendaharawan KANSIPTAKA Kab.Barito Utara dan penjelasan dari Bendaharawan tersebut adalah : berdasarkan atasperintah Tergugat, yang akan dibayarkan kekurangan Upah/Honorarium Supir hanyalahkepada
    2014, diberi tandaT7;Fotocopy Daftar Tanda Terima Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap pada KantorKearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara bulan November 2014, diberi tandaT8 ;Fotocopy Daftar Tanda Terima Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap pada KantorKearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Barito Utara bulan Desember 2014, diberi tandaT9 ;Fotocopy Daftar Tanda Terima Honorarium Petugas Perpustakaan Keliling, KegiatanPemasyarakatan minat dan Kebiasaan membaca untuk mendorong terwujudnyamasyarakat
    Juli s/d Desember 2014 tanggal2122014, yang diterima atas nama Nurhalimah D, A,Ma Pust, diberi tanda T20 ;Fotocopy Daftar Tanda Terima Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap pada KantorKearsipan dan Perpustakaan An.
    dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Barito Utara sebesar Rp. 4.200.000dengan rincian Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) x 12 (Dua BelasBulan) = Rp. 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) ;5 Bahwa pada bulan Desember 2014 Penggugat bermaksud menanyakan mengenaikekurangan Upah/Honorarium tersebut kepada Bendaharawan KANSIPTAKA Kab.Barito Utara dan penjelasan dari Bendaharawan tersebut adalah : berdasarkan atasperintah Tergugat, yang akan dibayarkan kekurangan Upah/Honorarium Supir
Putus : 04-02-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 41 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.Bjm.
Tanggal 4 Februari 2014 —
10813
  • Buku Rekapitulasi Pengeluaran perincian obyek fasilitasi kegiatan hari-hari besar nasional (HANI) tentang honorarium panitia pelaksana kegiatan4. SK tentang pembentukan panitia penyelenggara peringatan hari anti narkoba international di kabupaten balangan tahun anggaran 20105. Kwitansi honorarium panitia pelaksana kegiatan untuk kegiatan hari anti narkoba tanggal 28 Juni 20106.
    Buku Rekapitulasi Pengeluaran perincian obyek kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran / penggunaan minuman keras dan narkoba tentang honorarium tenaga ahli atau instruktur/narasumber9. Kwitansi honorarium tenaga ahli/narasumber untuk kegiatan penyuluhan Pencegahan Peredaran / penggunaan minuman keras dan narkoba tanggal 23 Juni 2010 Nomor BK 126 tanggal 23 Juni 201010.
    Tanda terima honorarium panitia penyelenggara penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda8. Buku Rekapitulasi Pengeluaran perincian obyek tentang honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber9. Kwitansi honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber untuk kegiatan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda tanggal 8 juni 2010 Nomor BK: 112 Tanggal 10 Juni 201010.
    Rekapitulasi pengeluaran per rincian objek tentang honorarium panitia pelaksana kegiatan5. SK tentang pembentukan panitia penyelenggara kegiatan kampanye penanggulangan narkoba Di Kabupaten Balangan Tahun anggaran 20106. Kwitansi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kampanye Penanggulangan Narkoba No. BK: 296 tanggal 06 Desember 20107. Tanda terima honorarium panitia pelaksana kegiatan kampanye penanggulangan narkoba tanggal 23 Nopember 20108.
    Buku Rekapitulasi Pengeluaran perincian obyek tentang Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/narasumber9. Kwitansi Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Kegiatan Kampanye Penanggulangan Narkoba Nomor BK: 297 tanggal 06 Desember 201010. Tanda terima honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber untuk kegiatan Kampanye Penanggulangan Narkoba tanggal 23 Nopember 201011. Kwitansi Honorarium Moderator Kegiatan Kampanye Penanggulangan Narkoba tanggal 23-11-201012.
    Rekapitulasi pengeluaran per rincian objek tentang honorarium panitiapelaksana kegiatan5. SK tentang pembentukan panitia penyelenggara kegiatan kampanyepenanggulangan narkoba Di Kabupaten Balangan Tahun anggaran20106. Kwitansi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan KampanyePenanggulangan Narkoba No. BK: 296 tanggal 06 Desember 20107. Tanda terima honorarium panitia pelaksana kegiatan kampanyepenanggulangan narkoba tanggal 23 Nopember 20108.
    Kwitansi Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber KegiatanKampanye Penanggulangan Narkoba Nomor BK: 297 tanggal 06Desember 201010.Tanda terima honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber untukkegiatan Kampanye Penanggulangan Narkoba tanggal 23 Nopember201011. Kwitansi Honorarium Moderator Kegiatan Kampanye PenanggulanganNarkoba tanggal 2311201012.Kwitansi belanja dokumentasi, dekorasi dan publikasi KegiatanKampanye Penanggulangan Narkoba No.
    Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran honorarium kepadapeserta maupun membayar gedung untuk acara dimaksud.
    Tahun anggaran2010Kwitansi honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan KampanyePenanggulangan Narkoba No.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 66/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BDG
Tanggal 22 Oktober 2013 — Drs. RUKMANA BUDIYANA Bin CUCU DARSONO
7114
  • ADAM WAHID ISKANDAR, MH (KepalaDinsosnakertrans Selaku Pengguna Anggaran) ;Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) tanggal 17 Mei 2010 Honorarium Team Identifikasi DanSeleksi Calon Penerima Bantuan Tingkat Kecamatan An. No. 1.Ika Suhartika Kode Rekening = 1.13.01.15.08.5.2.1.02.01tertanggal Mei 2010 yang ditandatangani oleh H.
    ADAM WAHID ISKANDAR,MH (Kepala Dinsosnakertrans Selaku Pengguna Anggaran) ;Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) tanggal 17 Mei 2010 Honorarium Team Identifikasi DanSeleksi Calon Penerima Bantuan Tingkat Kelurahan An. No. 1. LiliSuherli, SIP Kode Rekening 1.13.01.15.08.5.2.1.02.01 tertanggalMei 2010 yang ditandatangani oleh H.
    ADAM WAHID ISKANDAR, MH (KepalaDinsosnakertrans Selaku Pengguna Anggaran) ;Daftar Penyerahan Honorarium Panitia Pelaksana KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin Melalui Kelompok Usaha Bersama(KUBE) tanggal 15,16,17,19,20,21, 22,23,24,26,27,28,29,30,31Juli 2010 Honorarium Instruktur An. No. 1. Ir. Reza Harmulia, dkkKode Rekening 1.13.01.15.08.5.2.1.02.01 tertanggal 2 Agustus2010 yang ditandatangani oleh H.
Putus : 18-05-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/PID.SUS/2015
Tanggal 18 Mei 2015 — ALI RAHMAN Bin ABU BAKAR
5963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Balangan Tahun Anggaran2010.5) Kuitansi honorarium panitia pelaksana kegiatan untuk kegiatan HariAnti Narkoba tanggal 28 Juni 2010.6) Tanda terima honorarium panitia penyelenggara peringatan HariHal. 36 dari 79 hal.
    Balangan TA. 2010.8) Buku rekapitulasi pengeluaran perincian obyek kegiatan penyuluhanpencegahan peredaran/penggunaan minuman keras dan narkobatentang honorarium tenaga ahli atau instruktur/ narasumber.9) Kuitansi honorarium tenaga ahli/narasumber untuk kegiatanpenyuluhan pencegahan peredaran/penggunaan minuman kerasdan narkoba tanggal 23 Juni 2010 Nomor BK 126 tanggal 23 Juni2010.10) Tanda terima honorarium narasumber penyuluhan pencegahanperedaran/penggunaan minuman keras dan narkoba tanggal 23Juni
    No. 341 K/PIDSUS /20158) Buku rekapitulasi pengeluaran perincian obyek tentang HonorariumTenaga Abhli/Instruktur/naras umber.9) Kuitansi honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber kegiatankampanye penanggulangan narkoba Nomor BK : 297 tanggal 06Desember 2010.10) Tanda terima honorarium tenaga ahli/instruktur/narasumber untukkegiatan kampanye penanggulangan narkoba tanggal 23 November2010.11) Kuitansi honorarium moderator kegiatan kampanyepenanggulangan narkoba tanggal 23112010.12) Kuitansi belanja
    Balangan TA.2010.Buku rekapitulasi pengeluaran perincian obyek kegiatanPenyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Kerasdan Narkoba tentang honorarium tenaga ahli atau instruktur/narasumber.Kuitansi honorarium tenaga ahli/narasumber untuk kegiatan penyulunan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras danNarkoba tanggal 23 Juni 2010 Nomor BK 126 tanggal 23 Juni 2010.10) Tanda terima honorarium narasumber Penyuluhan PencegahanHal. 49 dari 79 hal. Put.
    2010.11) Kuitansi honorarium moderator kegiatan kampanyepenanggulangan narkoba tanggal 23112010.Hal. 67 dari 79 hal.
Putus : 21-10-2009 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 30/PDT.G/2009/PN.Kpj.
Tanggal 21 Oktober 2009 —
11293
  • Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau membayar jasa Advokat/Honorarium atas surat perjanjian kerja tanggal 25 Oktober 2007 adalah Perbuatan Ingkar janji.3. Menghukum Para Tergugat secata tanggung renteng agar membayar uang jasa Advokat/Honorarium sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).5.
    Menghukum Para Tergugat agar membayar uang jasa Advokat/honorarium tersebut dengan sukarela dalam waktu 14 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk pada putusan perkara ini.7. Menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya.Dalam rekonpensi:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
    sesuai dengan surat perjanjian kerja/kesepakatan yang diatur dalam pasal 3 namun tetap tidak adaitikad baik dari Para Tergugat ;Bahwa berdasarkan pasal 21 UU No.18 Tahun 2003 tentangAdvokat berbunyiAyat 1 : Advokat berhak menerima Honorarium atas jasa hukumyang telah diberikan kepada kliennya ;Ayat 2 : Besarnya Honorarium atas jasa hukum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkanpersetujuan kedua belah pihak ;Bahwa oleh karena Para Tergugat sampai dengan gugatan inididaftarkan
    Kemudian apabila 20% dipotong untukjasa advokat/honorarium maka Penggugat akan mendapatRp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) ;2.
    untuk membayar dengan cara sukarela maka obyekyang telah disita dapat dieksekusi dengan menggunakanAparat Negara/Kepolisian ;Menghukum Para Tergugat agar membayar uang jasa advokat/honorarium ersebut dengan sukarela dalam tenggang waktu 14hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;8.
    Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau membayarjasa Advokat/Honorarium atas surat perjanjian kerja tanggal25 Oktober 2007 adalah Perbuatan Ingkar janji.3. Menghukum Para Tergugat secata tanggung renteng agarmembayar uang jasa Advokat /Honorarium sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);4.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untukmemberikan ganti rugi materiil sebesar Rp.9.000.000,(sembilan juta rupiah).5.
    Menghukum Para Tergugat agar membayar uang jasa Advokat/honorarium tersebut dengan sukarela dalam waktu 14 harisetelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;346. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk pada putusan perkaraini.7.