Ditemukan 16598 data
10 — 8
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 19 Maret 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal ... telahdipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaHal 2 dari 11ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
29 — 18
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
20 — 12
persidangan meskipun telah di panggil secara resmi dan patutberdasarkan berita acara pemanggilan Nomor : 0044/Pdt.G/2018/PA.Mto. danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam setiap persidancan telah berusahamendamaikan dengan jalan memberi nasehat dan pandangan kepadaPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaupaya damai melalui proses medias
24 — 10
namun MajelisHakim telah berupaya mendamaikan Penggugat dengan cara menasehati Penggugatagar bersabar dan dapat rukun kembali dalam membina rumah tangga yang baik(muasyarah bil maruf) dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, dan hal ini telahsesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama serta Peraturan MahkamahAgung RI Nomor Tahun 2008 tentang medias
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Hal 6 dari 12 Putusan Nomor 0437/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
9 — 0
seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berusahna mendamaikan kedua pihak agar rukunkembali dalam rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, Ketua Majelis selanjutnya menjelaskan kepada kedua pihak bahwasebelum pemeriksaan perkara dimulai, kKedua pihak diwajibkan untuk menempuhupaya damai melalui prosedur mediasi;Bahwa, kemudian Ketua Majelis menjelaskan pengertian dan tata cara medias
13 — 7
Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
2 September 2013, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, danternyata ketidak hadiran Tergugat tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah,sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias
22 — 3
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 2
AGUSHAMID, S.H, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
19 — 9
Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksa dan diputustanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali dengan Tergugat, namuntidak berhasil karena Penggugat tetap pada gugatannya untuk bercerai denganTergugat ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
14 — 10
Bahwa berdasarkan Pasal 6 tentang kewajiban menghadiri Medias/RERMA)RI No. 1 Tahun 2016 7Ayat (1) Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan midiasidengan atau tanpa didamping! oleh kuasa hukum;(2) Kehadiran para pihak melalui Komunikasi Audio Visual jarak jauhsebagaimana dimaksud dalam Pasa!
15 — 1
Putusan Nomor. 56/Pdt.G/2017/PA.TTDTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
14 — 2
;Menimbang, bahwa Tergugat hadir di persidangan setelah semua alatbukti yang diajukan Penggugat selesai diperiksa, oleh karena itu medias: yangdiamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomeor 1 Tahun 2016 tidakdapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim memulai pemeriksaan perkara denganmembacakan surat gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan olehPenggugat tanpa ada perubahan dan penambahan;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentangpokok perkara, maka terlebih
10 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 6 dari 11 Putusan Nomor 3925/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
34 — 14
., juga tidak berhasil mencapai kesepakatandamai (dinyatakan gagal), dengan demikian ketentuan yang diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
15 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor869/PdtxG/2021/PAxDp tanggal 03 November 2021 Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
diterima untukdipertimbangkan dan diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugattidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaikuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut sebanyak duakali pemanggilan yang dibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidakdatangnya Tergugat disebabkan suatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
8 — 4
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyangberlaku. 22 n nnn n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn cnnAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputusyang Seadiladilnya. 22022 ene n en nn ene n nnn nnn ne nen en nnenenenennneeMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohondengan didampingi kuasa hukumnya dan Termohon hadir di persidangan;Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah didamaikan melalui medias!