Ditemukan 16598 data
45 — 8
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonancerai adalah bahwa akibat Termohon tidak merasa cukup atas pemberiannafkah wajib (ekonomi) dari Pemohon, oleh karena hal tersebut Pemohonmerasa sudah tidak tentram berumah tangga dengan Termohon yang setiaphari selalu mencaricari alasan untuk bertengkar dan mengungkitungkitpersoalan terdahulu;Menimbang, bahwa Termohon atau kuasanya tidak pernah hadirsetelah persidangan tanggal 03 Desember dan pada pelaksanaan medias
14 — 4
pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor210/Pdt.G/2021/PA.Dp telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
danTergugat .Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hadir, sedangkanTergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut, sertaketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Bahwa Majelis Hakim menasehati Penggugat agar agar rukun lagimembina rumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang, maka pelaksanaan medias
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
Halaman Putusan Nomor 230/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 6
menempuh mediasi, maka dihubungkan dengan pasal 7ayat (6) PERMA No.1/2008, Majelis Hakim telah memberi petunjukkepada kuasa penggugat tentang memilih mediator baik dari dalam(Pengadilan Agama Ciamis ) atau dari luar ( lembaga mediator ), memilihmediator merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana diaturdalam pasal 8 ayat (1) PERMA No.1/2008, namun karena pasal 7 ayat (1)oemengatur pada hari sidang yang ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewayjibkan para pihak untuk menempuh medias
13 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
15 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor360/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 9
., M.H.) tanggal 15 Oktober 2019, ternyata medias!
7 — 0
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
14 — 3
No. 0082/Padt.G/2015/PA.NgwPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias!
10 — 7
Putusan Nomor 1864/Pdt.G/2019/PA.Ckruntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
8 — 3
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 22 Januari 2018 dan relaas panggilan kedua tanggal 30Januari 2018 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
7 — 0
resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya tersebut disebabkan suatu halangan yang sah.Bahwa meskipun demikian majelis hakim telah berusaha secaraoptimal mendamaikan Penggugat dengan memberi nasehat kepadaPenggugat Supaya bersabar mempertahankan keutuhan = rumahtangganya dengan harapan dapat rukun kembali dengan mengurungkanniatnya bercerai dari Tergugat namun upaya tersebut tidak berhasil.Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka medias
20 — 3
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 3
2002 sampai sekarang disebabkan Tergugatlebih mementingkan keluarganya dibandingkan Penggugat dan anakanaknya, Tergugat tidak pernah memberi nafkah untuk kebutuhan rumahtangganya ; Bahwa sejak September 2013 antara Penggugat dan Tergugat sudahpisah ranjang sampai sekarang tidak pernah ada komunikasi layaknyasuami istri, dan Tergugat sudah tidak pernah member nafkah lahir batinkepada Penggugat Penggugat tetap bersikeras ingin bercerai dengan Tergugat meskipun telahdilakukan upaya perdamaian dan medias
8 — 3
Nurul Aen,MS.I, akan tetapi tidak berhasil mencapaikesepakatan damai sebagaimana ternyata dari surat keterangan hasil medias!
11 — 5
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 496/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 11 halaman PutusanNomor 496/Pdt.G/2021/PA.
7 — 7
Oktober 2018 dan tanggal 27 Nopember 2018 yangdibacakan di depan persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidak hadiran Tergugat dikarenakan halangan ataualasan yang sah menurut hUKUM; "Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengusahakan perdamaian dalamsetiap persidangan dengan jalan memberi nasehat kepada Penggugat selakupihak yang hadir di persidangan agar rukun kembali dengan Tergugat dalamrumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, begitu pula upaya medias
9 — 0
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!