Ditemukan 19085 data
73 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan terbukti Pasal 3 UndangUndang Tipikor dan menghukum Terdakwa selama 1 (satu) tahun penjaradan denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan, tanpa uang pengganti yang dikuatkan oleh judex facti PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya, adalah sudahmemadai dan seimbang dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa, lagipula karena Terdakwa
30 — 20
Binjai Tahun 2004 2009,dimana saudara penggugat sampai dengan saat ini tidak juga beritikadbaik untuk mengembalikan Kerugian Daerah sejumlah Rp. 353.004.000, (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Empat Ribu Rupiah) ke Kas Daerah KotaBinjai, maka sudah seharusnya penggugat diperiksa oleh pihak yangberwajib sesuai dengan ketentuan Diktum Kedua Surat KeputusanWalikota Binjai Nomor :821.22603/K/2012 tentang Pembebanan;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka seharusnya perkara inidiperiksa di Pengadilan Tipikor
140 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus/2019Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini ditetapbkan masingmasing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 14/AktaPid/Tipikor/PK/2018/PN Bgl yang dibuat oleh Panitera pada PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yangmenerangkan bahwa pada tanggal 10 Desember 2018, Penasihat HukumTerpidana dan Terpidana II mengajukan permohonan peninjauan kembaliterhadap
Terbanding/Terdakwa : Sehuddin Dg Sila Bin H. Sultan
37 — 36
PaniteraHal.9 dari 9 Hal.Putusan :22/PID.SUS/2020/PT MKS.Panitera Muda Tipikor,SYAHRIRDAHLAN, SH.NIP. 1965 1120 1989 031 001Salinan Putusan Sesuai Dengan AslinyaPanitera Pengadilan Tinggi MakassarHal.10 dari 9 Hal.Putusan :22/PID.SUS/2020/PT MKS.DARN O, SH., MH.NIP. 1958 0817 1980 12 1 001.Hal.11 dari 9 Hal.Putusan :22/PID.SUS/2020/PT MKS.
71 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal telah diperoleh lebin 2 (dua) alat bukti cukup yangterungkap dari fakta hukum di persidangan Pengadilan Tipikor Jambibahwa Terdakwa juga telah menikmati sebagian uang hasil perbuatantindak pidana korupsi yang dilakukannya bersamasama dengan TerdakwaDr. H. Kemas Arsyad Somad, S.H,M.H. bin Ky. Kemas H. Abdus Somad(perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dilakukan eksekusioleh Jaksa Penuntut Umum). Dengan demikian Hakim Majelis PengadilanHal.67 dari 89 hal. Put.
Dengan demikian Judex Factidalam mengadili perkara Tipikor ini tidak tertib administrasi putusan dan telahmengabaikan ketentuan Pasal 197 huruf "L" KUHAP berupa "... nama Hakimyang memutus;I. Alasanalasan Kasasi dari PemohonKasasi Il / Terdakwa:Hal.69 dari 89 hal. Put.
,M.H. menyatakan pendapat yang berbeda (dissentingopinion), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (3) UndangUndangNo. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwaDalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat,pendapat Hakim yang berbeda tersebut wajib dimuat dalam putusan, makapendapat Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung Leopold Luhut Hutagalung,S.H.
,M.H. yang berbeda tersebut dimuat secara lengkap dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor Leopold Luhut Hutagalung,S.H.,M.H. berpendapat bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Terdakwa tepat dan beralasan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :1. Bahwa, dalam dakwaannya Penuntut Umum mengatakan bahwa akibatperbuatan Terdakwa bersamasama dengan Dr. H. Kemas Arsyad Somad,S.H.
,M.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada MahkamahAgung masingmasing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Ny. MurgandaSitompul, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi :Penuntut Umum dan Terdakwa.Ketua,ttd./ Dr. Artidjo Alkostar,S.H.,LL.M.HakimHakim Anggota,ttd./ MS. Lumme, S.H.ttd./ Leopold Luhut Hutagalung, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SANTOSO HERI MULYONO BIN TUKIRAN
75 — 32
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
kontra memori banding tanggal : 14 Januari 2015dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
Terbanding/Jaksa Penuntut : PIETRA YULY F,SH
54 — 31
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
kontra memori banding tanggal : 14 Januari 2015dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 18/Akta.Pid.TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
270 — 129
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Maluku Utara, sejak tanggal 22 November 2013 s/d tanggal 20Januari 2014;PENGADILAN TINGGI tersebut;Telah membaca:1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor. 12/Pen.Pid.Tipikor/2013/PT.Maluttanggal 13 November 2013 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;2.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo telah tidak konsistenmengartikulasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;.
Bahwa selama persidangan di Pengadilan Tipikor PN Ternate tidak adabukti yang meyakinkan Majelis Hakim a quo bahwa terdakwa memilikiniat untuk secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan Negara atau perekonomian Negara, karena terdakwa dalamkapasitas menjalankan perintah jabatan sebagaimana dimaksud Pasal51 ayat (1) KUHP ;Bahwa adanya fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menerima perintah secara
,dibebankan tanggungjawab pengeluaran dana Rp. 192.000.000, makademi hukum dan keadilan sangat beralasan terdakwa memohon agarPengadilan Tinggi Maluku Utara memeriksa kembali perkara a quo danmenjatuhkan hukum yang lebih adil bagi terdakwa dengan mengoreksipidana penjara 7 (tujuh) tahun yang telah dijatuhkan Majelis HakimPengadilan Tipikor PN Ternate ;Oleh karena itu, tiada maksud lain dari Terdakwa dengan Memori Bandingini untuk memohon keadilan dalam peradilan ini .Menimbang, bahwa Penuntut Umum
HakimHakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Maluku Utara masingmasing sebagai Hakim Anggotadan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Jum/at, tanggal 29 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua tersebutdengan didampingi HakimHakim Anggota, serta dibantu oleh Nahra Husen,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadirioleh Terdakwa dan Arsito Djohar,SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Ternate .
Terbanding/Terdakwa : OKTOVIANUS BAHAN ALIAS OKTO ANAK LAKI-LAKI DARI ( Alm ) HERMAN BAHAN
94 — 63
Hakim Majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal18 Agustus 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.PTK, dilakukanPenahanan Kota di Pontianak sejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal16September 2014 ; 5. Perpanjangan 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal8 September 2014, Nomor 32/Pen.Pid.Sus/ TP.Tipikor /2014/ PN.Ptk, sejak tanggal17 September 2014 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2014; 6.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak,tanggal 11 Nopember 2014, Nomor 07/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejak tanggal 16 Nopember 2014 s/d. tanggal 15 Desember 2014 ;7. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiPontianak, tanggal 16 Desember 2014, Nomor 10/Pen.Pid.Sus/2014/ PT.Ptk, sejaktanggal 08 Desember 2014 s/d. tanggal 06 Januari 2015 ; 8.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Pontianak, tanggal 30 Desember 2014, Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2014 / PT.Ptk, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d. tanggal 07 Maret 2015 ; 9.
TP.Korupsi/2014/PN.PTK.telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal : 14 Januari 2015 ; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebutdikirim ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kedua belah pihak telah diberitahukan tentanghaknya untuk memeriksa berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal : 24 Desember 2014 ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pontianak(Majelis Hakim tingkat banding) setelah mempelajari berkas
perkara, Salinan PutusanMajelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 32/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK.
53 — 25
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN. Medantanggal 13 Mei 2016 No.29.Pen.Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn sejak tanggal 15Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016.5. Penahanan oleh Hakim PN.Medan tanggal 17 Mei 2016 No.48/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan 15 Juni 2016.6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada PN.Medantanggal, 23 Mei 2016 sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14Agustus 2016.7.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengdilan Tipikor pada Pengadilan TinggiMedan sejak tanggal, 15 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September2016.8. Penahanan hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 22 Agustus 2016sampai dengan tanggal 20 September 2016;9.
91 — 79
., untuk selebihnya ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding sebanyak Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan pada hariSenin tanggal 17 Pebruari 2014, oleh Kami : SAUT H PASARIBU,SH HakimTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis,H.LEXSY MAMONTO
,SH.MH, Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiMedan DR.
MANGASA MANURUNG,SH.M.Kn, ROSMALINA SITORUS,SH.MH,SAZILI,SH.MSi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medanmasingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadiliperkara tersebut tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi35Medan tanggal 03 Pebruari 2014 Nomor : 29/Pen.Pid.Sus.K/2013/PTMdn,(Reg.No.05/Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn), putusan mana telah diucapkan dalamsidang terobuka untuk umum pada hari : Kamis tanggal 20 Pebruari 2014, olehKetua Majelis dengan
HILMI NURFURQONI
25 — 17
Redaksi : Rp. 10.000,Jumlah : Rp.166.000,Terbilang : Seratus enam puluh enam ribu rupiahSalinan Resmi Penetapan ini sesuai dengan aslinyaSebanyak 11 (Sebelas) lembar diberikan kepada PEMOHONPengadilan Negeri/PHI/Tipikor BengkuluAn. PaniteraKoordinator PTSP,A. WIBISONO, S.SosNIP. 19601224 198102 1 002 Halaman 11 dari Halaman 11Penetapan Nomor : 431/Pdt.P/2019/PN Bgl
Terbanding/Penuntut Umum : ANDI HERLINA PEBRIYANTI, SH
25 — 25
Panitera,PANITERA MUDA TIPIKOR H. SYAHRIR DAHLAN, SH.Halaman 9 dari 10 hal Putusan Nomor 633/PID SUS/2019/PT MKS10NIP.19651120 198903 1 004.Halaman 10 dari 10 hal Putusan Nomor 633/PID SUS/2019/PT MKS
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YUNASRUL, SH
212 — 138
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 16Desember 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2019 ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh tanggal 5 Desember 2018 Nomor :279/Pen.PID/2018/ PT BNA, sertaberkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal14 Nopember 2018 Nomor :242/Pid.Sus/2018/PNKsp dan Suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut ;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 279/
112 — 18
PUTUSANNomor: 18/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama : YULIUS DONNY U DEHEN,SE,SH Bin UCUN DEHEN;Tempat Lahir : Tumbang Ngahan (Kotim) ;Umur/ tanggal lahir : 39 tahun /02 Mei 1974 ;Jenis
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 26Juni 2013 Nomor :18/Pen.Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;c. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPalangkaraya Nomor:18/Pen.Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R tanggal 26 Juni 2013tentang Penetapan Hari Sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ;d.
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 09September 2013 Nomor:19/Pen.Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R tentang penunjukanHakim Ketua Majelis yang Baru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;e. Suratsurat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkaraTerdakwa tersebut ;f.
Menyatakan Sidang/Pemeriksaan Perkara No:18/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R. atas nama Terdakwa YULIUS DONNYU DEHEN,SE,SH Bin UCUN DEHEN dilanjutkan;. Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara sampai putusanakhir ;Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umummengajukan saksisaksi dan ahli kepersidangan, masingmasing telah bersumpah/berjanji,yang pada pokoknya saksi memberi keterangan dan ahli memberi pendapat sebagai berikut :1.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima riburupiah) .Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya pada hari Rabu tanggal 30Oktober 2013 oleh kami HARIS MUNANDAR,SH,MH (Ketua Pengadilan Tipikor)sebagai Ketua Majeliss UKAR PRIYAMBODO,SH,MH (Hakim Adhoc Tipikor), danYARNA DEWITA,SH,MM (Hakim Adhoc Tipikor), masing masing sebagai hakimanggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang
72 — 21
YOBIE & REKAN, beralamat Kantor di JalanTerusan Kopo No. 332 Margahayu Bandung, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 04 Oktober 2012;PENGADILAN TIPIKOR tersebut ;e Telah membaca surat pelimpahan perkaraacara pemeriksaan biasa ; Telah membaca surat dakwaan No. Reg. Perk.No.
PDS03/CRB/07/2012 ;e Telah membaca Surat Penetapan' KetuaPengadilan TIPIKOR Bandung No. 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. tertanggal 03September 2012 tentang Penunjukan MajelisHakim ;e Teleh membaca Surat Penetapan Hakim KetuaMajelis No. 54/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tertanggal 04 September2012 tentangPenetapan hari Sidang ;Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umumtanggal O07 Januari 2013 Nomor Reg.
MAKSUM MUCHTAR, MA.Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa di Polda Jabarsehubungan dengan masalah yang terjadi di IAIN Syekh NurjatiCirebon, keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar sertasaksi membenarkan pula tanda tangannya, benar sebelumditanda tangani dibaca terlebih dahulu ;Bahwa benar, masalah yang terjadi di IAIN Syekh Nurjati Cirebondugaan tindak pidana tipikor yang terjadi di IAIN Syekh NurjatiCirebon tahun 2010 adanya Kegiatan Pengadaan AlatalatKomunikasi dan Tegnologi Informasi
HegarD yaitu pengadaan CCTV berbeda dengan pekerjaan ini;Saksi DWI YULIARTO.Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah diperiksa di Polda Jabarsehubungan dengan masalah yang terjadi di IAIN Syekh NurjatiCirebon, keterangan saksi pada BAP tersebut adalah benar, sertamembenarkan tandan tangannya, benar sebelum ditanda tanganidibaca terlebih dahulu ;Bahwa benar, masalah yang terjadi di IAIN Syekh Nurjati Cirebon,adanya dugaan tindak pidana tipikor yang terjadi di IAIN SyekhNurjati Cirebon tahun 2010 adanya
Kegiatan Pengadaan AlatalatKomunikasi dan Tegnologi Informasi, Pengadaan Software EMISEducation Management Information System dan= Saranapendukungnya ;Bahwa sebab saksi diajukan saksi atas dugaan terjadi tindakpidana Tipikor tersebut karena saksi rekanan dari PT.
Terbanding/Terdakwa : TARIJANTO
67 — 43
Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Jawa Timur, sejak tanggal 31 Maret 2017 sampaidengan tanggal 29 April 2017.7. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiJawa Timur, sejak tanggal 30 April 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni2017.PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDINGtersebut;Telah membaca dan memperhatikan:1.
Surat Permintaan Bantuan Penyerahan Memori Banding PenuntutUmum tanggal 28 April terhadap Perkara Tipikor tanggal 27 Maret2017 Nomor 10/Pid.SusTPK/2017/PN Sby yang diterima diPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 3 Mei 2017 kepada Terdakwa melaluiPengadilan Negeri Mojokerto, yang dibuat oleh Wakil PaniteraPengadilan Negeri Surabaya dengan Surat NomorW.14.U.1/5164/Hk.07/5/2017 tanggal 10 Mei 2017, dan selanjutnyadimohon setelah pemberitahuan tersebut dijalankan
Waluyo, S.H.Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Hakim Anggota dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh para Hakim AnggotaHalaman 54 dari 55, Putusan Nomor 36/Pid.SusTPK/2017/PT SBYtersebut, dibantu oleh Choiria Chomsa PP, S.E., M.H., Panitera PenggantiPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timurtanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,H.
237 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
isisemua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan tipikor termasuklaporan hasil audit BPKP atau auditor lainnya perihal kerugian negara,apabila menurut hakim nilai kerugian negara tidak sesuai denganperhitungan hakim, maka hakim sendiri dapat menentukan kerugian negaraberdasarkan pertimbangan tertentu menurut logika hukum.
No. 1765 K/PID.SUS/2017kerugian negara yang dilakukan BPKP atau auditor lainnya tidak bersifatmengikat secara hukum, Mahkamah Agung melakukan penilaian ataupenghitungan sendiri dan tidak tunduk pada laporan hasil audit investigasiyang dibuat oleh BPKP atau auditor lainnya dalam sidang tindak pidanakorupsi (TIPIKOR) karena hakim mempunyai kebebasan dalam menilai isisemua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan tipikor termasuklaporan hasil audit BPKP atau auditor lainnya perihal kerugian negara
Bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menghapuskata dapat dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UndangUndang No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UndangUndang Tipikor).
Bahwa dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 2 Ayat (1)dan Pasal 3 UndangUndang Tipikor terkait penerapan unsur merugikankeuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat(delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagidipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benarbenar sudah terjadi ataunyata (actual/ioss) dalam Tipikor;.
Dengan demikian, kata dapat dalam Pasal 2Ayat (1) dan Pasal 3 UndangUndang Tipikor bertentangan denganUndangUndang Dasar 1945, sehingga dalil para Pemohon beralasanmenurut hukum..
75 — 6
Bahwa mengenai gugatan Penggugat pada point 9,10,11,dan 12patutlahditolak oleh karena gugatan Penggugat sangatmengadaada dan tidak berdasar, hal mana berdasarkan Pasal5 Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baikpelaku, pemberi maupun penerima gratifikasi diancam denganhukuman pidana.
tidak ada hubungan pekerjaan atau hubungan keluargadengan para pihak;e Bahwa saksi mendapat gelar S1 Hukum pada tahun 1988 dan S2Hukum tahun 2006 di Fakultas Hukum Unsrat;e Bahwa saksi adalah sebagai dosen di Fakultas Hukum Unsratdanmengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan HukumInternasional;e Bahwa Hukum Internasional meliputi: Hukum Perjanjian,Humaniter, Hukum Kontrak dan HAKI;e Bahwa saksi tahu tentang kedudukan DPR dan DPRD tapi saksilupa UndangUndang mengenai hal itu;e Bahwa UndangUndang Tipikor
Mdo.e Bahwa menurut saksi Anggota Dewan tidak boleh menerimahadiah apapun dari pemerintah buntutnya nanti bisa melanggarUndangUndang Tipikor;e Bahwa menurut saksi pihak Pemerintah tidak dibenarkanmemberikan tanah kepada Pribadi kecuali yang tertimpa musibah;e Bahwa menurut pendapat ahli adalah sebelum adanya UUTipikor hal itu. bisa dimungkinkan untuk mendapat hadiahsepanjang telah melalui posedur yang berlaku namun setelah adaUU Tipikor tidak dimungkinkan;e Bahwa menurut ahli mantan anggota Dewan
58 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manokwari No. 03/TIPIKOR/2013/PN.Mkw tanggal 21 Mei 2013 yangamar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUYONO, S.Sos terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.Hal. 31 dari 51 hal. Put.
(limaribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Bandingpada Pengadilan Tinggi Jayapura No. 10/Tipikor.Banding/2013/PT.JPR tanggal16 Juli 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Terdakwa SUYONO, S.Sos danPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak.Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana MKorupsi padaPengadilan Negeri Manokwari No. 03/Tipikor/2013/PN.Mkw tanggal 21Juni 2013 yang dimintakan banding tersebut.Memerintahkan Terdakwa tetap
Tipikor/2013/PN.MKW yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriManokwari yang menerangkan, bahwa pada tanggal 1 Agustus 2013 Terdakwamengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jayapuratersebut ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 27 Agustus 2013 dari Jaksa/Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari padatanggal 28 Agustus 2013 ;Memperhatikan memori kasasi tanggal 14 Agustus 2013 dari Terdakwasebagai
Dengan demikian jelas bahwa Judex Facti telahsalah dalam penerapan Pasal 2 UndangUndang Tipikor Nomor 31 Tahun1999 jo UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.Keberatan terhadap putusan a quo yang tidak menerapkan ketentuanhukum tentang alat bukti petunjuk.