Ditemukan 17962 data
63 — 8
berdasarkan Pasal 49 UndangundangRI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagaimana telah diubah pula menjadiUndangundang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditentukan Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
49Undangundang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagaimana telahdiubah pula menjadi Undangundang RI Nomor 50 tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaditentukan Pengadilan agama tidak hanya bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama lslam di bidang waris saja melainkan pula di bidangperkawinan, wasiat, hibah, wakaf
89 — 34
Bahwa SEMA No.10 Tahun 2020 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 18 Desember 2020dengan amar putusan perkara waris,wakaf,hibah dan Harta Bersama :Putusan perkara dalam gugatan waris ,wakaf,hibah dan Harta Bersamayang berupa bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amaryang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang mengusaibenda tersebut untuk mengosongkan objek perkara;16.
55 — 28
.- Timur : sawah Naimah- Utara : sawah Wakaf Mancang.- Selatan : Jalan Raya.5.3 (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atas pertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m2 di Desa Lamme dengan batas sebagai berikut :- Barat : dengan Jalan Desa Lamme.- Timur : dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga).- Utara : dengan Jalan Raya. - Selatan : dengan Tanah Rumah Hj.
Ibrahim.e Selatan : sawah Syammah Gue.2 Sebidang tanah sawah dan tanah kebun (Cot Satu) di Desa Paya Ue dengan luaslebih kurang 2500 m2, dengan batas :Barat: sawah Waki Banta.Timur: sawah NaimahUtara: sawah Wakaf Mancang.Selatan : Jalan Raya.3 % (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di ataspertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m2 di Desa Lamme dengan batassebagai berikut :Barat: dengan Jalan Desa Lamme.Timur: dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga).Utara: dengan Jalan Raya.Selatan
Ibrahim.e Selatan : sawah Syammah Gue.5.2 Sebidang tanah sawah dan tanah kebun (Cot Satu) di Desa Paya Ue denganluas lebih kurang 2500 m2, dengan batas :e Barat : sawah Waki Banta.e Timur : sawah Naimahe Utara : sawah Wakaf Mancang.Hal. 11 dari 14 hal. Put.
102 — 24
eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan KH Yasin No,42 Saripan, RT. 01/RW.02 Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Astiah/Tanah Yasan, Selatan berbatasan dengan tanah Wakaf
melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan kepentingan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensiadalah pemilik tanah dengan Duplikat sertifikat hak milik No. 2 atas nama NASIRUN BIN KAMAL dengan luas 217 M2, terletak di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan batas sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Astiah/Tanah Yasan, Selatan berbatasan dengan tanah Wakaf
129 — 36
.-- Menetapkan sebuah rumah yang terletak di atas tanah harta bawaan Tergugat Konvensi (sebidang tanah seluas 396 m2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismail;
- Timur berbatas dengan tanah wakaf Gampong Batoh;
- Selatan berbatas dengan Jalan Inspeksi
Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menetapkan sebidang tanah dengan luas 396 M2 (Sertipikat Hak Milik Nomor: 570 atas nama Sofyan Ahmat) yang terletak di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan tanah dan rumah Ismaail;
- Timur berbatas dengan tanah wakaf
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
32 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2378 K/Pdt/2010tapi sampai sekarang "status tanah itu masih berstatus milik pribadi bukanberupa tanah wakaf", karena itu untuk sementara waktu tanah obyek sengketatidak digarap oleh pihak Siti Maryam binti Sada'i, walaupun sejak jaman Revolusisudah menguasai dan menggarapnya;Bahwa semenjak tahun 2003 tanah obyek sengketa mulai dikuasai secarafisik oleh Tergugat , tanopa seizin Penggugat, padahal antara Tergugat denganPenggugat tidak pernah ada hubungan hukum;Bahwa diketahui kemudian, kirakira
perkara a quo Siti Maryam binti Sada'i penerima hibah dari Sada'ipada tahun 1964 melepaskan hak tanahnya untuk dijadikan tanah pekuburanadalah tidak benar, pendapat tersebut tidak berdasarkan hukum dan bertolakbelakang dengan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1977 tentangPerwakafan Tanah Milik serta ketentuan Menteri Agama RI yang berkaitandengan perwakafan, bahwa pihak yang mewakafkan tanahnya harusmengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf
20 — 4
Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,wala, pemberian kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawinan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,wasiat dan hak kepemilikan.
Imam Ahmad bin Hambal dan sebagianulama Syafiivah berpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimoniumde auditu) dapat dipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab(keturunan), kematian, pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hakkepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175 :wd aolaiwYL soleil aro ule plell dal eorl 255ale dolewl jo25 Loud Igalis!
29 — 4
Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama:Pasal 49, disebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf;f. zakat;g. infaq;h. shadaqah; dani. ekonomi syari'ah.Pasal 50 Ayat (2), disebutkan:Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyekhukumnya antara
Wakaf ;f. Zakat ;g. Infaq;h. Shodaqoh dani. Ekonomi Syariah ;Menimbang, bahwa Pasal 50 ayat (2) Undangundang R.I.
69 — 44
.: Tanah Wakaf Jerang.7.17. Sebidang tanah seluas 586 M2 dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik(SHM) No. 01145 atas nama H. Masnuni, batasbatasnya sebagaiberikut:Sebelah UtaraSebelah SelatanSebelah TimurSebelah Barat> H. Samsudin.: Masitoh.: H. Affi.: H. Masdani.7.18. Sebidang tanah seluas 1.119 M2 dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik(SHM) No. 01139 atas nama H. Masnuni, batasbatasnya sebagaiberikut:Sebelah UtaraSebelah SelatanSebelah TimurSebelah Barat> H. A.
Hadari.Sebelah Selatan : Carwita.Sebelah Timur : Sairi.Sebelah Barat : Tanah Wakaf Jerang.2.17. Sebidang tanah seluas 586 M2 dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik(SHM) No. 01145 atas nama H. Masnuni, batasbatasnya sebagaiberikut:Sebelah Utara > H. Samsudin.Sebelah Selatan : Masitoh.Sebelah Timur : H. Afifi.Sebelah Barat : H. Masdani.2.18. Sebidang tanah seluas 1.119 M2 dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik(SHM) No. 01139 atas nama H. Masnuni, batasbatasnya sebagaiberikut:Hlm 15 dari 24 him. Pen.
462 — 187
untukpembangunan Masjid Baitunnur;Bahwa Masjid Baitunnur itu sendiri berdiri di atas tanah wakaf dari Alm.
dari bu Rubanah (Tergugat Il);Bahwa pak Juari meninggal dunia pada tahun 2012, dimana pak Juari padatahun 2000 pernah mewakafkan sebagian tanah miliknya tersebut untukpembangunan Masjid Baitunnur;Bahwa Masjid Baitunnur itu sendiri berdiri di atas tanah wakaf dari Alm.
Masjid Baitunnur itu sendiri berdiri di atas tanah wakaf dari Alm.
tersebut untukpembangunan Masjid Baitunnur;Bahwa Masjid Baitunnur itu sendiri berdiri di atas tanah wakaf dari Alm.
dari bu Rubanah (Tergugat Il);Halaman 69 dari 95 Putusan Nomor 55/Padt.G/2021/PN KpnBahwa pak Juari meninggal dunia pada tahun 2012, dimana pak Juari padatahun 2000 pernah mewakafkan sebagian tanah miliknya tersebut untukpembangunan Masjid Baitunnur;Bahwa Masjid Baitunnur itu sendiri berdiri di atas tanah wakaf dari Alm.
15 — 5
Pasal 49 Undangundangtersebut menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah;Bahwa fungsi Pengadilan Agama dalam tugas dan wewenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut padaprinsipnya bermakna persengketaan antara dua pihak atau lebih (contentiuserechtstaat) yang
30 — 14
O02 Wakaf TembongKelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya, Serang, selanjutnya disebutsebagai TERBANDING XVI semulasebagai TERGUGAT XVI :17. MOHRESA beralamat di Kampung Cilincing RT. 01. RW. 06Kelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya, Serang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVII semulasebagai TERGUGAT XVI : PENGADILAN TINGGI tersebut;Setelah membaca :I.
44 — 2
telah diubah melalui UndangundangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir diubah melaluiUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPeradilan Agama), menyebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
24 — 4
Perkaraperkara yang disengketakan harus mengenai perkaraperkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah dan(3).
23 — 16
Bahwa berikut ini kami kutipbkan keseluruhan bunyi Pasal 49UndangUndang Republik Indonesia No.3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Pasal 49Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama islam di bidang :Perkawinan;Waris:Wasiat:Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadaqah; danEkonomi Syariyah.+929 5 + Halaman 3 dari 7, Penetapan Nomor 399/Pdt.P/2019/PA.Cbn7.Bahwa Almarhum ADI
25 — 11
Penetapan No.xxxx/Pdt.P/2021/PA.Dumdi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h.shadaqah, dan i. ekonomi syariah;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dibacakan suratpermohonan para Pemohon menyatakan akan mencabut permohonannyadikarenakan untuk menyempurnakan permohonannya dan mohon untukdikabulkan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,ditunjuk segala sesuatu yang tercantum dalam
13 — 1
Pasal 49 Undangundangtersebut menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syari'ah;Bahwa fungsi Pengadilan Agama dalam tugas dan wewenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut padaprinsipnya bermakna persengketaan antara dua pihak atau lebih (contentiuserechtstaat) yang
13 — 3
Wakaf dan shadaqahd.
25 — 15
Bahwa dengan mempertimbangkan Pasal 49 Huruf bUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi :Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infag; h. shadagah; dan . ekonomi syariah;11.
30 — 3
memeriksa,mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yangberagama Islam. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan: ~Agama secara tegas menyatakan bahwa: Pangenien agama bertugas. danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama islam di bidang: a. perkawinan,b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf