Ditemukan 16598 data
15 — 11
;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (b) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena Tergugat tidak pernah hadir di muka sidang;Menimbang, bahwa meskipun mediasi tidak dapat dilaksanakan, MajelisHakim tetap berupaya dengan sungguhsungguh menasehati Penggugatsecara langsung di persidangan agar rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
71 — 30
yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat dan Tergugattelah datang menghadap ke muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat dan Tergugat agartetap rukun dan bersatu dalam rumah tangga untuk tidak bercerai, tetapiPenggugattetap pada dalildalil gugatannya untuk bercerai dengan Tergugat;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan tentang prosedur mediasikepada Penggugat dan Tergugat yang selanjutnya Penggugat dan Tergugatmenandatangani formulir penjelasaan medias
31 — 13
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya sesuai maksud dan tujuan permohonan ini;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah di tetapkanPemohon didampingi kuasanya dan Termohon datang menghadap dipersidangan, Majelis Hakim telah berusaha menasihati untuk merukunkankembali kedua belah pihak, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, upaya damai melalui medias!
37 — 6
Dan ketidak hadiran Tergugattersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga gugatan ceraiPenggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
10 — 3
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
11 — 11
Putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.CkrMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
16 — 7
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 18 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 06 Juli2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
14 — 7
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
13 — 8
dalam kesimpulannya tetap dengan dalil gugatannya ;Selanjutnya untuk singkatnya uraian putusan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkandari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat datang menghadap dimuka sidang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat namun tidak berhasil dan proses medias
21 — 15
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor803/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 23 Oktober 2020 dan 11 November 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 0
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dandiputus tanpa hdirnya Tergugat (verstek) ; Menimbang, bahwa oleh karenaTergugat tidak hadir dalam persidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugattidak dapat dilakukan proses mediasi sebagaimana dimaksud oleh PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008, tentang Prosedure Medias
15 — 4
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 7
bahwa untuk singkatnya, maka segala sesuatu tentang persidanganperkara ini ditunjuk sebagaimana Berita Acara Persidangan perkara ini dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;n Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ; n Menimbang, bahwa pihak Termohon tidak pernah datang menghadap dimukasidang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap makaupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui medias
15 — 13
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor515/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 5
No 103/Pdt.G/2019/PA.MglBahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
27 — 10
Putusan No 162/Pdt.G/2019/PA.Mrkdiupayakan perdamaian dan kepada pihak berperkara diperintahkan untukmenyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi, dan HakimMediator telah melaporkan kepada majelis tentang proses mediasi tertanggal3 Juli 2019, menyatakan medias itidak berhasil mencapai perdamaian, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat prosedur sebagaimana tersebutdalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya damai / penasehatan yang dilakukan
13 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
26 — 17
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
57 — 26
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor521/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias