Ditemukan 896162 data
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (duaratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PA.Kis
71 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb tanggal 7 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm
30 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 11 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
152/Pdt.G/2023/PA.Btk
60 — 0
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Kag. tanggal 22 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
86 — 0
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023 SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113;
83/Pdt.P/2023/PA.Ngp
29 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 18 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.TPI
26 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 87/Pdt.P/2023/PA.Pkp tertanggal 12 September 2023 selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
87/Pdt.P/2023/PA.Pkp
15 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 37/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 21 Februari 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
37/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Alifah
21 — 23
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan perkara perdata Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Kds yang diajukan oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 28/Pdt.P/2023/PN Kds dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp118.000,00 (seratus delapan belas ribu Rupiah);
28/Pdt.P/2023/PN Kds
16 — 2
Menyatakan perkara nomor 107/Pdt.P/2023/PA.Smdg dicabut;
3. Membebaskan Para Pemohon dari segala biaya perkara dan membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
107/Pdt.P/2023/PA.Smdg
HALOMOAN SILITONGA
Tergugat:
1.SANNARIA Boru SILALAHI
2.JOJORTUA MERISMAWATY SILITONGA
Turut Tergugat:
1.CAMAT Kecamatan Medan Selayang
2.Kepala Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang
13 — 11
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 361/Pdt.G/2023/PN Mdn dicabut.
- Memerintahkan agar perkara Nomor 361/Pdt.G/2023/PN Mdn dicoret dari Register.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 278.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
361/Pdt.G/2023/PN Mdn
Terbanding/Terdakwa : DEDY KIKING KALIGIS
69 — 9
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding;
- Menguatkan putusan nomor 46/Pid.B/2023/PN Ktg, tanggal 12 Mei 2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
62/PID/2023/PT MND
18 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 164/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
164/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
Menetapkan anak yang bernama Raisa Analia lahir Mataram pada tanggal 11 Maret 2023 adalah anak sah dari Pemohon I dengan Pemohon II;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2023;
504/Pdt.P/2023/PA.Mtr
24 — 14
Menyatakan perkara Register No 291/Pdt.P/2023/MS.Bna tangga 29 November 2023, dicabut.
3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,00(seratus empat puluh satu ribu rupiah)
291/Pdt.P/2023/MS.Bna
23 — 8
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
77/Pdt.P/2023/PA.Buk
RINI LIASANTI LUSIANA
12 — 8
- Menyatakan pemeriksaan perkara permohonan Nomor : 221/Pdt.P/2023/PN Sda. telah selesai karena dicabut oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan lisan pada tanggal 31 Juli 2023;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ).;
221/Pdt.P/2023/PN Sda
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1587/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus duapuluh ribu rupiah).
1587/Pdt.G/2023/PA.Kis
Farhan Zam Zam, SH.
Terdakwa:
SLAMET RIYADI
33 — 29
Ahmad Siti;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan kepemilikan kebun Nomor : I.I/Pem/429/2023, Tanggal 22 Agustus 2023 dari Kepala Desa Serakapi, 1 Lembar foto Kopi KTP an. Ratna, 1 Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 457 an.
Ratnah;
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 02/Dpu/2023, dengan lampiran 2 (dua) Lembar daftar kayu olahan Nomor : 001/DPU/IX/2023, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Keterangan Nomor : 140/Pem/320/DT/IIV/2023, tanggal 03 Juli 2023 dari Kepala Desa Tambora, 3 lembar Foto Kopi bahgian Sertifikat Hak Milik Nomor :317 an. I Nengah Rasni.
- 1 (satu) lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran satu (satu) lembar foto kopi daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar surat Rekomendasi Nomor: Pem/14.2/131/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang di keluarkan oleh Kepala kelurahan Kandai I, 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat Pemberitahuan pajak terhutang, Pajak Bumi dan tahun NOP:52.05.020.009.006-0043.0 An. Sarujin. 1 (satu) Lembar foto kopi KTP an.
Sarujin;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2023, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/130/XII/2023, Tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kadai I, 1 (satu) Bendel Foto Kopi Sertifikat Hak Milik Nomor : 1727 an.
Abdul Karim;
- 1 (satu) Lembar Foto Kopi Surat angkutan kayu rakyat (SAKR) Nomor : 01/Dpu/2024 Tanggal 25 Januari 2024, dengan lampiran 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar kayu olahan, 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Nomor : Pem/14.2/132/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023 dari Kelurahan Kandai I, 1 (satu) lembar foto kopi KTP an.