Ditemukan 897127 data
Rib'I Hudzaifah Al Fath
Tergugat:
1.Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indoensia Majalengka
2.Panitia Pengarah Musyawarah Cabang VII BPC HPMI Majalengka
3.Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang VII BPC HIPMI Majalengka
4.Badan Pengurus Daerah HIPMI Provinsi Jawa Barat
5.Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
Turut Tergugat:
Resha Fouzi Zulfikar
54 — 31
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Mjl dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Majalengka untuk mencoret perkara gugatan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Mjl tersebut, dari dalam daftar register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
20/Pdt.G/2023/PN Mjl
20 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 15 Maret 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
210/Pdt.G/2023/PA.Sub
24 — 0
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 321/Pdt.G/2023/PA. KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2023
351/Pdt.G/2023/PA.KBr
1.Cristhorion Seoula
2.Belatrix Marylion
Tergugat:
1.Herlina Hudojo
2.Ir. Subianto
35 — 23
- Mengabulkan permohonan pencabutan perlawanan Para Pelawan;
- Menyatakan perkara perlawanan tanggal 16 Januari 2023 yang terdaftar dalam register Nomor 11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg dicabut;
- Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara perlawanan sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
31 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
16/Pdt.P/2023/PA.PST
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 464/Pdt.P/2023/PA.ME dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Enim tahun Anggaran 2023;
464/Pdt.P/2023/PA.ME
66 — 42
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 268/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 12 Oktober 2023 yang dimohonkanbanding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
381/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
107 — 33
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 196/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
346/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1965/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
1965/Pdt.G/2023/PA.Kis
143 — 44
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Mtw, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
46/Pdt.G/2023/PA.Mtw
18 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 454/Pdt.G/2023/PA.Po dari pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2023;
454/Pdt.G/2023/PA.Po
21 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 116/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 15 Mei 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
116/Pdt.P/2023/PA.Tnk
55 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 285/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
364/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
15 — 3
- Menyatakan perkara Register Nomor 1180/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Maret 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
1180/Pdt.G/2023/PA.Krw
20 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1780/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1780/Pdt.G/2023/PA.Tnk
61 — 26
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1226/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 07 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
1226/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn, oleh Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
2292/Pdt.G/2023/PA.Tbn
44 — 3
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Dpk tanggal 04 April 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1444 Hijriah; - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
127/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
56 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 22/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :22/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
22/Pdt.G/2023/MS.Tkn
13 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 10 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
317/Pdt.G/2023/PA.Sgta