Ditemukan 897127 data
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor : 0608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
18 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1786/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 20 Juni 2023, telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00 ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
1786/Pdt.G/2023/PA.Pml
66 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
23/Pdt.G/2023/PA.Btk
KASIM
10 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan perkara perdata Nomor 359/Pdt.P/2023/PN Jmr tersebut gugur;
- Memerintahkan agar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember mencoret perkara Nomor 359/Pdt.P/2023/PN Jmr dari Register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
359/Pdt.P/2023/PN Jmr
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 422/Pdt.P/2023/PA.Bmdari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 422/Pdt.P/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.765.000,- ( tujuhratus enam puluh lima ribu rupiah);
422/Pdt.P/2023/PA.Bm
31 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
90/Pdt.G/2023/PA.Nnk
71 — 42
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3971/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 3971/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
3971/Pdt.G/2023/PA.Badg
42 — 26
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0628/Pdt.G/ 2023/PA.Bks tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqadah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
191/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
9 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1146/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1146/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1146/Pdt.G/2023/PA.Tnk
24 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1447/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1447/Pdt.G/2023/PA.Tnk
34 — 16
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk mencoret perkara Nomor 150/Pdt.P/2023/PN Slt dari buku register perkara perdata yang sedang berjalan; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
150/Pdt.P/2023/PN Slt
13 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.P/2023/PA.Bgi, tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banggai untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
90/Pdt.P/2023/PA.Bgi
49 — 0
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bontang Nomor : 135/Pdt.G/2023/PA.Botg., Tanggal 10 April 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Botg
47 — 28
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara PalembangNomor : 8/G/2023/PTUN.PLG tanggal 08 Mei 2023, yang dimohon Bandingtesebut;3. Menghukum Pembanding/semula Tergugat untuk membayar biaya perkaradikedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
81/B/2023/PT.TUN.PLG
47 — 13
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
5/Pdt.G/2023/PA.W
16 — 5
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor : 1082/Pdt.G/2023/PA. Tgrs tanggal 15 Pebruari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 525.000,00 (lima ratus dua puuh lima ribu rupiah)
1082/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Fitriana Suleman
41 — 18
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan oleh Pemohon ;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 114/Pdt.P/2023/PN Gto dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mencoret perkara perdata permohonan Nomor 114/Pdt.P/2023/PN Gto dari Register Perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (Dua ratus ribu Rupiah);
114/Pdt.P/2023/PN Gto
Terbanding/Penggugat : R.A. MUNIARTI
55 — 49
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai, Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Dum., tanggal 6 September 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);158/PDT/2023/PT PBR
10 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 309/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 09 Juni 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
309/Pdt.G/2023/PA.Plh
17 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 27/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 27/Pdt.P/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
27/Pdt.P/2023/PA.Tnk