Ditemukan 16598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 578/Pdt.G/2021/PA.Dp
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor578/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 19 Juli 2021 dan tangga 30 Juli 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
Register : 06-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0769/Pdt.G/2018/PA.Kdi
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2919
  • maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa Tergugat telah nyata tidak pernah datangmenghadap atau menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, sedang tidak datangnya itu bukandisebabkan sesuatu halangan yang sah menurut hukum, oleh karenanyaTergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat tersebut harusdiperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilakukan medias
Register : 24-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1685/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2013
  • No. 1685/Pdt.G/2019/PA.P brBahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
Register : 10-08-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA DOMPU Nomor 649/Pdt.G/2021/PA.Dp
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2318
  • atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor649/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2016 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA BANGIL Nomor 33/Pdt.G/2017/PA.Bgl
Tanggal 2 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
549
  • menyingkat isi putusan ini, ditunjuk halhal sebagaimanatercatat dalam berita acara persidangan perkara ini, sebagai bagian dan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan isi putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai diatas ;Menimbang, bahwa sebelum mediasi dilaksanakan Termohon sudahtidak lagi hadir dalam persidangan, dan tidak pula menyuruh orang lain untukhadir menghadap sebagai wakilnya, sehingga upaya damai melalui medias
Register : 26-06-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1385/Pdt.G/2020/PA.Bjn
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2510
  • (Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
Register : 23-05-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 21-06-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 990/Pdt.G/2016/PA.Tng
Tanggal 8 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
239
  • acara sidang pemeriksaan perkaraini yang sekaligus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas; Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor :1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa semua sengketa perdata yangdiajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib terlebin dahulu dilakukan mediasi,namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara ini tidak layak medias
Register : 15-11-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 16-01-2018
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2018/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Tanggal 8 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • sesuai dengan ketentuan pasal 149 R.Bg MajlisHakim cukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dan perkara aquo diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jO.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
Register : 13-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 255/Pdt.G/2021/PA.Tba
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Putusan Nomor 255/Pdt.G/2021/PA.TbaBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
Register : 04-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PA KANDANGAN Nomor 370/Pdt.G/2019/PA.Kdg
Tanggal 23 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1176
  • untuk datang menghadap sebagai wakil ataupun kuasanya,meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, serta tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI No. 1 tahun2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yang berbunyi (1)Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak,Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh medias
Register : 30-07-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PA SENGETI Nomor 357/Pdt.G/2019/PA.Sgt
Tanggal 2 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1914
  • Penggugat dan Tergugat juga telah menempuh proses medias!sesuai petunjuk Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 TahunPutusan Nomor 357/Pdt.G/2019/PA.Sgt. hal. 6 dari 13 hal.2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun menurut hakimmediator upaya damai tersebut juga tidak berhasil. Dengan demikian,berdasarkan ketentuan Pasal 154 R.Bg Jo.
Register : 21-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PA Sei Rampah Nomor 761/Pdt.G/2020/PA.Srh
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
168
  • lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
Register : 08-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 49/Pdt.G/2019/PA.Plj
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1914
  • Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
Register : 11-08-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PA PARIGI Nomor 173/Pdt.G/2014/PA.Prgi
Tanggal 8 Oktober 2014 — penggugat tergugat
9129
  • persidangan, Majelis Hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat dan kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka tidak dapat dilakukan perdamaian melalui bantuan mediatordalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias
Register : 05-03-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 387/Pdt.G/2019/PA.Bgr
Tanggal 19 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
227
  • adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dXxxxldXxxxlgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
Register : 10-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 129/Pdt.G/2019/PA.Plj
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1914
  • Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA Soreang Nomor 6109/Pdt.G/2020/PA.Sor
Tanggal 22 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3423
  • muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
Register : 12-11-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PA Soreang Nomor 7416/Pdt.G/2020/PA.Sor
Tanggal 23 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3120
  • muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
Register : 10-12-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA Soreang Nomor 8122/Pdt.G/2020/PA.Sor
Tanggal 17 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2113
  • muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
Register : 13-01-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PA PEKANBARU Nomor 109/Pdt.G/2020/PA.Pbr
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2313
  • kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor94/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Halaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 94/Pdt.G/2020/PA.Pbr.Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias