Ditemukan 16598 data
10 — 2
yang tidak hadir di persidangan dan tidakmempergunakan hak jawabnya harus dinyatakan secara diamdiam Tergugatmengakui semua dalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun2008, menentukan kewajiban melakukan mediasi pada persidangan yangdihadiri oleh kedua belah pihak dan karena Tergugat tidak pernah hadir diPutusan Nomor : 1487/Pdt.G/2012/PA.Clp.Halaman 5 dari 9 halamanpersidangan, maka Majelis Hakim gagal mendamaikan kedua belah pihakberperkara melalui medias
10 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkaraini dan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah seperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 5
persidangan;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugattelah datang sendiri secara inperson ke persidangan, sehingga masingmasingdapat mengemukakan kepentingannya;Bahwa Majelis Hakim di persidangan telah berusaha secara maksimalmendamaikan Pemohon dan Termohon supaya rukun kembali untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan, makaMajelis Hakim menjelaskan tentang kewajiban mediasi dan prosedur medias
37 — 4
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugat dan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasilbahkan telah pula dilakukan usaha medias
21 — 2
tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk hal ihwalsebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias
15 — 1
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
14 — 0
telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, akan tetapi tidak berhasil ;Bahwa, Majelis Hakim telah menjelaskan kepada para pihak sebelumsidang dilanjutkan wajib melakukan mediasi dan dapat memilih mediator yangtersedia dalam daftar mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi ;Bahwa, Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan dalampenunjukan mediator, oleh karena itu Majelis Hakim telah menunjuk mediatoryang bernama SHIDKAN, S.H dan memberikan kesempatan kepada Pemohondan Termohon untuk melakukan medias
12 — 0
keterangan saksisaksi tersebut Penggugat dan Tergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehati Penggugatdan Tergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
13 — 4
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 2
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugatdanTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
12 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkaraini dan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah seperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 2
keterangan saksisaksitersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugatdanTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
9 — 8
menurut hukum.Atau jika Pengadilan Agama Soreang berpendapat lain mohon keadilan yangseadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Penggugat danTergugat datang menghadap sendiri di muka sidang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
Yohanes Raymons
Tergugat:
Yasinta Endang Mayasari
306 — 121
SH.MH.CLA 2.HARSANTODIYAN PRASETYO,SH.MH 3.DION SUKMA MARHAENDRA,SH.MH4.META INTAN,SH.M.Kn 5.RIZKY AULIANDI,SH 6.ANDIKA TANAYASETIADI,SH 7.M.HAFIDZ HABIBIE,MSH berdasarkan Surat KuasaKhusus No.118/SK/BHPSMG/IX/2018 tanggal 16 Oktober 2018,selanjutnya diSebUt SCDAGAI.............cccceeeeeeeeeeeaeeaeeeeeeees TERGUGAT;Yang menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiripersengketaan antara mereka seperti termuat dalam Surat Gugatan Nomor461/Pdt/G/2018/PN.SMG, dengan jalan perdamaian melalui proses medias
34 — 23
Apabila Para Pihak sudah memahami dan mengerti, silahkanmenandatangani formulir penjelasan tentang medias".Bahwa atas penjelasan Ketua Majelis tersebut, selanjutnya Pemohon danTermohon menyatakan telah memahami penjelasan tersebut dan bersedia untukmenempuh mediasi dengan beriktikad baik;Bahwa kemudian Pemohon dan Termohon menandatangani formulirpenjelasan mediasi yang memuat pernyataan bahwa Pemohon dan Termohontelah mendapatkan penjelasan tentang tata cara mediasi dan bersedia untukmenempuh mediasi
8 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 0
hukum ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsuatu halangan yang sah, dengan demikian Termohon harus dinyatakan tidak hadir dan perkara inidapat diputuskan secara verstek (vide Pasal 125 ayat (1) HIR); Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 1 Perma No.1 tahun 2008, pada sidang yangdihadiri oleh kedua belah pihak maka kedua belah pihak berperkara wajib menempuh perdamaianmelalui mediasi, namun karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, Pengadilan tidakdapat melakukan medias
38 — 26
disebutkan bahwa Hakim dalam pertimbangan putusanperkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakanperdamaian melalui mediasi, dengan menyebutkan nama Mediator untuk perkarayang bersangkutan; 222 2 nnn nnn nnn nnn on nnn nn nen nnn nnn nen nnnMenimbang, bahwa oleh karena ketentuan tersebut mewajibkan Hakim dalampertimbangan hukumnya mempertimbangkan tentang mediasi maka sebelummempertimbangkan lebih lanjut tentang materi perkara terlebih dahulu akandipertimbangkan tentang medias