Ditemukan 896162 data
37 — 26
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2459/Pdt.G/2023/PA Clp tanggal 25 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
342/Pdt.G/2023/PTA.Smg
19 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Diispensasi Kawin Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Jmb, tanggal 30 Januari 2023 yang dijukan Pemohon selesai karena dicabut;
Membebankan kepada kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp285.000,-.(dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Jmb
24 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 105/Pdt.G/2023/PA. KBr;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
105/Pdt.G/2023/PA.KBr
18 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Sub., tanggal 09 Januari 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
5/Pdt.P/2023/PA.Sub
PT. SIDOMORO MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Cq. PT. BANK CENTRAL ASIA, KANTOR WILAYAH III SURABAYA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO
Turut Tergugat:
2.SAMUDRO ONGKOWIJONO
3.EVY RETNO BUDIARTY
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
5.PT. MADEARU EFILITE ALINDO
83 — 32
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 155/Pdt.G/2023/PN,Sda, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 25 Mei 2023, dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.126.000,00 (satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
155/Pdt.G/2023/PN Sda
9 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Pt dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Pt
11 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 835/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah).
835/Pdt.G/2023/PA.Sub
26 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 68/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 15 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
68/Pdt.G/2023/PA.Nnk
Tilang
30 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangil tanggal 26 September 2023 dalam Register Nomor 355/Pdt.P/2023/PN Bil, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp147.400,00 (seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
355/Pdt.P/2023/PN Bil
Soenarlik Utomo
24 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
123 — 26
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm;
- Menyatakan perkara Nomor 52/Pdt.G/2023/MS.Lsm selesai karena dicabut;
- Membebankan Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
52/Pdt.G/2023/MS.Lsm
9 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 10 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1867/Pdt.G/2023/PA.Bjn
JESICA JANUARY KANDOU
38 — 39
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Register No. 835/Pdt.P/2023/PN.Mdn tertanggal 8 Agustus 2023 tersebut dari register Permohonan di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
835/Pdt.P/2023/PN Mdn
63 — 18
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Wamena untuk mencoret perkara nomor 12/Pdt.G/2023/PA.W dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (Seratus empat puluh lima ribu rupiah);
12/Pdt.G/2023/PA.W
Terbanding/Penggugat : NELLY HALIM
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. PUTRA MAS SIMPATI
Turut Terbanding/Tergugat III : TJIN LIN JIN alias PIK WA alias ALING
Turut Terbanding/Tergugat IV : JULIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat V : DIANA SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VI : CHRISTINE SAPUTRA
Turut Terbanding/Tergugat VII : LORITA MOSCHEN
35 — 25
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah I;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 87/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Utr, tanggal 4 Oktober 2023;
- Menghukum Pembanding semula Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
70 — 20
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUDIYANTI Binti IMAM
46 — 0
Antam Tbk dengan harga Rp.19.940.00,- tanggal 05 Oktober 2023;
- 1 (satu) buah amplop warna kuning bertuliskan PT.
Budiyanti tanggal 12 Oktober 2023 jam 10.32 Wib;
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 09.25 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri. Budiyanti tanggal 17 Oktober 2023 jam 15.03 Wib.
- 1 (satu) lembar faktur pembelian Dolarasia Money Changer dari Sdri.
Budiyanti tanggal 27 Oktober 2023 jam 10.08 Wib;
Dikembalikan kepada Salwa Alawi Pauziah Binti (Alm) Asep Hermawan.
- 5 (lima) lembar Rekening Koran Bank BRI An.
Yatimah No Rek : 604901020309537 tanggal : 12 Oktober 2023, 17 Oktober 2023, 27 Oktober 2023, 05 November 2023, 06 November 2023;
Dikembalikan kepada saksi Dwi Untari Binti Suwarto
- 4 (empat) lembar 70 dolar US;
- 3 (tiga) lembar 250 dolar UERO;
- 5 (lima) lembar 37 Dolar Singapura;.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh
112 — 53
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Sab yang dimohonkan Para Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sabang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Cq Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan Kota Sabang Periode 2023-2028
2.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
3.Presiden Republik Indonesia, cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Cq. Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh1/Pdt.G/2023/PN Sab
96 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby, tanggal 13 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena perjanjian kerja waktu tertentu telah berakhir pada tanggal 31 Januari 2023;3.
1.Jan Trnka
2.Tita Rosita
33 — 23
M E N E T A P K A N :
1. Menyatakan bahwa pemeriksaan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps tidak dapat dilanjutkan ;
2. Menyatakan Perkara Permohonan Nomor 294/Pdt.P/ 2023/PN Dps dinyatakan GUGUR ;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara perdata Nomor 294/Pdt.P/2023/PN Dps dari register perkara;
4.
294/Pdt.P/2023/PN Dps