Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1110
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 14-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4313/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
86
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
Register : 15-05-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2946/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
104
  • terus menerusberselisih dan bertengkar (cekcok mulut) dan berakibat antara keduanya sudahpisah tempat tinggal selama 7 bulan, dan selama pisah sudah tidak salingmemperdulikan ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, Majelis Hakimmemberikan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwauntuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak(matri
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganyasendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akandatang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalampemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown atau broken marriagebukanlah matri
Register : 25-10-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 102/Pdt.G/2018/PA.Sbga
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
327
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 08-05-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2810/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 22 Mei 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
810
  • kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meski tidak terjadi pertengkaranmulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, jika telahsecara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak,maka sudah dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwauntuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbyaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak(matri
    Mig.Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkanadalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimberpendapat unsurpertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi pisahtempat tinggal kurang lebih selama 2 tahun bulan dan selama itu sudah tidak salingmemperdulikan
Register : 14-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4314/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
74
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown bukanlah matri
Register : 21-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4492/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
73
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 27-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4699/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
95
  • Mlg.apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik
    Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihandan
Register : 01-08-2013 — Putus : 11-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4272/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 11 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
84
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Pemohon dan Termohondimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimanadoktrin yang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 01-08-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 56/Pdt.G/2017/PA.Sbga
Tanggal 7 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5611
  • Bahwa pihak keluarga telan berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasrnihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarnage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 21-07-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4168/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
96
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 08-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 0076/Pdt.G/2016/PA.Sbga
Tanggal 21 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah sering dirukunkan, baiksebelum maupun sesudah pisah tempat tinggal, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak10 dari 15 hal Putusan No.0076/Pdt.G/2016/PA.Sbgabijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 18-01-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 4/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 16-12-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6981/Pdt.G/2015/PA.KAB.MLG
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • bahkan sudah berpisah tempattinggal selama kurang lebih 2 tahun yang lalu sampai sekarang ini, selamaitu kKeduanya sudah tidak ada komunikasi dan bahkan sudah tidak lagi salingmenghiraukan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 20-08-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4465/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 18 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
105
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 26-08-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4656/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 25 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
94
  • kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    marriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkanagar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrinyang harus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri
Register : 29-11-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3191/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
1.KARAN alias RAN
2.SIGIT AFRIANTO alias UWEK
63
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah Ban Mobil berikut Velg;
    • 1 (sat) buah Kaca Spion Mobil Xenia;
    • 1 (satu) buah kunci roda;
    • 1 (satu) buah dongkrak;
    • 1 (satu) unit out Door AC;

    Dikembalikan Kepada Saksi Flora Matri

Register : 28-05-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3186/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
108
  • itu keduanya sudah tidak saling menghiraukan danmemperdulikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan cerai gugattersebut telah beralasan hukum dan harus diterima;Menimbang, bahwa dalam perkara cerai gugat Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 02-04-2014 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PA MAKALE Nomor 11/Pdt.G/2014/PA.Mkl
Tanggal 26 Juni 2014 — Penggugat VS Tergugat
226
  • psikologis akan mempengaruhianak keturunan penggugat dan tergugat maka ikatan perkawinan penggugatdan tergugat lebih baik diceraikan, karena ternyata sudah sulit untukmewujudkan makna dan tujuan perkawinan, yakni membentuk keluarga yangbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa mengenai penyebab pertengkaran penggugat dengantergugat, tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, karena dalam masalahpernikahan dan atau perceraian, tidak mencari siapa yang salahdan yang benar(matri
    Pasal3 dan Pasal 116 huruf (f) dan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam danditerapkan yurisprudensi MA Nomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilttidak penting mencari siapa yang salah tapi adalah mengetahui keadaansenyatanya .broken marriage (pecahnya tumah tangga);Menimbang, bahwa majelis hakim memiliki alasan hukum untukmenetapkan talak satu bain shugraa dari tergugat terhadap penggugatsebagaimana yang diatur di dalam
Register : 10-09-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5083/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 9 Oktober 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
97
  • suatuperceraian; Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugat yangdidukung oleh keterangan saksisaksi terbukti bahwa antara Penggugat denganTergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yangdisebabkan oleh Tergugat menjalin hubungan cinta dengan perempuan lain, seringpulang larut malam dan mabuk ;"Menimbang, bahwa untuk tegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisahdengan baik), maka tidak bijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahankepada salah satu pihak (matri
    brokenmarriage (pecahnya rumah tangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganyasendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akandatang, prinsip yang demikian ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalampemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yangharus diterapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri