Ditemukan 17793 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-09-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 05-09-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 281/Pid.B/2013/PN.GS
Tanggal 19 Agustus 2013 — EDI PURWANTO bin BURISMAN, DKK
3022
  • dari botolaquo selanjutnya para terdakwahisap secara bergantian; Kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabushabutersebut para terdakwa langsung membuang bong di belakang rumahlalu tidak lama kemudian para terdakwa pun digerebek oleh anggotaSat Narkoba Polres Lamten dan menangkap para terdakwa berikutbarang bukti dan dibawa ke Mapolres Lamteng untuk dilakukan proseshukum lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari BadanNarkotika Nasinal No. 375D/IV/2013/UPT
    LAB UJI NARKOBA tanggal23 April 2013 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, RIESKA DWIWIDAYATI, S.Si, CAROLINA TONGGO, MT, S.SI, selaku Penguji dandiketahui oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNNKUSWARDANI, S.Si, M.Farm, Apt, setelah dilakukan pemeriksaanmaka didapatkan hasil sebagai berikut :e Kristal warna putih : Positif MetamfetaminaKesimpulan :Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwabarang bukti: Kristal warna putih No. 1 tersebut di atas adalah benarmengandung
    LAB UJINARKOBA tanggal 23 April 2013 yang dibuat dan ditanda tangani olehKepala UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN Kuswardani, S.Si, M.Farm,Apt Nrp 70040687, Pemeriksa Maimunah, S.Si, M.Si, Rieska DwiWidayati, S.Si, M.Si Carolina Tonggo, M.T.
Register : 12-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ksp
Tanggal 21 Juli 2021 — Terdakwa
2210
  • Menjatuhkan tindakan terhadap Anak oleh karena itu berupa perawatan selama 7 (tujuh) bulan, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPT Taman Harapan, yang beralamat di Gang Macan, Desa Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa;
3. Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan Anak dari Rumah Tahanan Negara;
4. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);