Ditemukan 16598 data
17 — 1
bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, maka Tergugat harus dinyatakan dalamkeadaan tidak hadir, karenanya putusan atas perkara ini dapat dijatunkan secara verstek ;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir dimuka sidang tanpaalasan yang jelas, sehingga perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 0
akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 1621/Pat.G/2016/PA. kItTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 0
patut ternyatatidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
Mamah Walimah binti Sukarya
Tergugat:
Asep Djuanda bin Suganda
25 — 9
Put.No.3048/Pdt.G/2015/PA.BadgMenimbang, bahwa Penggugat hadir dipersidangan sedang Tergugattidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ternyataketidakhadirannya itu tidak disebabkan suatu alasan yang sah, karena ituTergugat dianggap tidak hadir dan perkara ini tidak layak dilakukan medias!
45 — 6
perkawinandan Kompilasi Hukum Islam, dengan UndangUndang No.7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagai hukum ajectifnya ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha mendamaikan kedua belahpihak dengan menasehati penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraidengan tergugat serta menghimbau penggugat agar kembali pada keutuhan rumahtangga namun penggugat tetap pada gugatannya demikian pula hakim mediator telahmengupayakan perdamaian namun yang menghadap hanya sepihak sehingga tidaklayak untuk di medias
60 — 30
MESKIPUN ADA PERLAWANAN (VEARZET) BANDINGMAUPUN KASASI (U/TVOERBAAR BIJ VOORRAAD);.SUBSIDAIR :JIKA BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MEDAN C/Q MAJELIS HAKIM PENGADILANNEGERI MEDAN YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI BERPENDAPAT LAIN,MOHON PUTUSAN YANG SEADILADILNYA (EX AEQUO ET BONO);MENIMBANG, BAHWA PADA HARI PERSIDANGAN YANG TELAH DITENTUKAN,UNTUK PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASINGMASING MENGHADAP KUASANYATERSEBUT,MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TELAH MENGUPAYAKAN PERDAMAIANDIANTARA PARA PIHAK MELALUI MEDIAS
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERMA NOMOR 1TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIAS! DI PENGADILAN DENGAN MENUNJUKHALAMAN 9 DARI 16PUTUSAN PERDATA GUGATAN NOMOR 21/PDT.G/2021/PN. MDNSYAFRIL PARDAMEAN BATUBARA, SH.
62 — 9
hata Pusan Amor: (Pat G06 MSSG Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula mewajibkan kepadakedua belah pihak yang berferkara untuk menempuh medias! denganmenunjuk seorang mediator yarig bernama Siti Salwa, SHI, Hakim Mediatorpada Mahkamah Syariyah Sigil dan Mediator tersebut telah pulamemberikan laporannya dengan surat Laporan Hasil Mediasi tangga!
Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara, namun usaha dan ai tersebut tidak berhasil, Karena paraPenggugat menyatakan tetap pada gugatannya:Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui Medias: juga telahditempuh sesuai maksud Perma)Nomor 1 tahun 2016 oleh seorang MediatorHakim yang bernama Siti Salwa) SHI, akan tetapi menurut laporan Mediatortanagal 02 Maret 2017, diantaremencapai kesepakatan untuk berdamai dan karenanya mediasi dinyatakangagal.kedua belah pihak yang
9 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 0
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
7 — 0
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
15 — 1
Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat hadirmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir menghadap dipersidangan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, meskipun iatelah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaMajelis Hakim menilai perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
10 — 2
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
21 — 3
(AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang bahwa sesuai dengan maksud dan ketentuan Pasal 130 HIRjJuncto Pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, Majelis Hakim telahberusaha maksimal menasehati Penggugat, agar dapat rukun kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi usaha tersebut tidakberhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka acara mediasi tidak dapat dilaksanakan (sebagaimanaPasal 4 ayat 2 huruf b) Perma Nomor 1 Tahun 2016, salah satu syarat medias
15 — 0
dipanggil dengan patut tidakmenghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnya itu disebabkan sesuatu halanganyang sah, Termohon yang telah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak datang menghadapharus dinyatakan tidak had ir; Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008Pemohon dan Termohon harus didamaikan melalui proses mediasi, akan tetapi oleh karenaTermohon tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapat perkara ini tidak dapat untuk dilakukanperdamaian melalui medias
17 — 3
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun lagi dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara inidan harus dianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secarakeseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
8 — 0
meskipun dipanggildengan patut tidak menghadap dan pula tidak ternyata, bahwa tidak datangnyaitu disebabkan sesuatu halangan yang sah, Tergugat yang telah dipanggildengan patut akan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2008 Penggugat dan Tergugat harus didamaikan melalui proses mediasi,akan tetapi oleh karena Tergugat tidak hadir, maka Majelis Hakim berpendapatperkara ini tidak dapat dilakukan perdamaian melalui medias
18 — 2
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai identitas Penggugat serta bukti ( P 1 ), maka perkaraini termasuk kewenangan relatif dan kewenangan obsolut Pengadilan AgamaAmbarawa untuk memeriksa dan mengadili ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan denganmenasehati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, namun tidak berhasil,karena Tergugat tidak hadir, maka tidak layak didamaikan melalui medias
9 — 1
., namun medias!